IKPI, Jakarta: Sebanyak 7 dari 12 anggota tetap Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Cirebon, memilih Petrus Hery Setyonuryantoro sebagai ketua cabang. Suara Petrus mengungguli dua calon lainnya yakni Muhamad Wisnu Kusuma Wardana (4 suara) dan Purwanto (1 suara).
Sekadar informasi, pemilihan dilakukan Stonehand Cafe, Kota Cirebon, Selasa (24/9/2024) siang.
“Sesuai hasil musyawarah bersama disepakati, bahwa suara terbanyak dan terpilih berdasarkan jumlah anggota yang hadir sudah disepakati tetap sah. Jadi tidak harus kuorum,” ujarnya.
Dikatakan Petrus, sistem yang digunakan pada pemilih ini adalah manual, artinya dengan menggunakan surat suara dengan memilih nama ketua dan kemudian masuk kotak.
Dalam pemilihan calon ketua kata Petrus, suasana kekeluargaan sangat kental terasa. Kontestan dan pemilik hak suara saling bercanda.
“Saat penghitungan suara, semua senang gembira tidak ada yang merasa kalah atau menang. Jadi keharmonisan tetap terjalin dan tampak hangat,” ujar Petrus, Selasa (24/9/2024).
Setelah didaulat menjadi ketua cabang, ada beberapa hal yang akan dilakukan Petrus bersama jajaran pengurus dan anggotanya yakni;
1. Berkomunikasi dengan IKPI Pusat untuk meminta fasilitas update informasi peraturan perpajakan terkait kebutuhan seluruh anggota
2. Menjadikan anggota IKPI Cabang Cirebon yang mandiri dan profesional dengan cara membekali anggota nya dengan seminar seminar dan pelatihan untuk meningkatkan skill dan kemampuan nya secara profesional dan bermartabat
3. Memberikan edukasi, saran dan masukan kepada wajib pajak apa saja yg dapat dilakukan sesuai perundang- undangan
4. Mengusulkan ada Departemen baru di IKPI Pusat yang bertugas memberikan update peraturan perpajakan dan apa bila dari anggota ingin bertanya atau konsultasi terhadap peraturan yang baru tersebut departemen yang terbentuk bisa memberikan penjelasan atas pertanyaan dari anggota
Petrus menegaskan, sebagai Ketua IKPI Cabang Cirebon periode 2024 – 2029 dirinya akan menampung permasalahan yang terjadi di lapangan atau permasalahan yang dihadapi Wajib Pajak dengan DJP, semisal seperti Wajib Pajak yang bukan Perusahaan Kena Pajak (PKP) yang tidak bisa melihat data faktur pajak pembelian. Untuk bukti potong sebaiknya dapat dilihat atau diketahui seperti di program e faktur di populated.
Menurutnya, hal ini sangat penting diketahui oleh Wajib Pajak, karena selama ini banyak imbauan atau data pemicu bersumber dari bukti potong dan dari faktur pajak masukan.(bl)