IKPI, Jakarta: Empat asosiasi konsultan pajak yakni Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), dan Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (PERKOPPI) bersepakat untuk memperjuangkan lahirnya Undang-Undang Konsultan Pajak (UU KP). Keempat asosiasi tersebut beranggapan bahwa UU itu sangat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak dan konsultan pajak.
Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld mengatakan, asosiasinya memperjuangkan lahirnya UU tersebut sejak lama, dan sampai saatnya Fraksi Partai Golkar di DPR mengajukan hal itu sebagai Rancangan Undang-Undang Konsultan Pajak (RUU KP) yang lahir atas inisiasi DPR.
“Pada 2018 RUU Konsultan Pajak sudah masuk pada Prolegnas Prioritas, tetapi entah ada masalah apa sehingga RUU itu hilang dari Prolegnas Prioritas dan hingga saat ini hanya bertengger di Prolegnas,” kata Vaudy di Jakarta, Senin (26/8/2024).
Namun demikian, Vaudy menyatakan akan terus memperjuangkan lahirnya UU tersebut dengan cara menggandeng berbagai pihak termasuk asosiasi konsultan pajak di luar IKPI.
“Alhamdulillah, setelah kami berbicara dengan para ketua umum dan pengurus di tiga asosiasi konsultan pajak lain, mereka setuju bahwa akan berjuang bersama IKPI memperjuangkan lahirnya UU Konsultan Pajak,” katanya.
Vaudy menargetkan di masa kepemimpinannya (2024-2029), UU Konsultan Pajak bisa dilahirkan. “Lahirnya UU Konsultan Pajak bukan hanya harapan dari kami para konsultan pajak, melainkan juga harapan besar dari wajib pajak, agar mereka mempunyai kepastian hukum yang kuat,” ujarnya.
Hal senada juga dikatakan Ketua Umum Perkoppi Gilbert Rely. Menurutnya, dengan adanya UU Konsultan Pajak maka akan ada kejelasan hak dan kewajiban atas profesi konsultan pajak di Indonesia.
Menurut Gilbert, UU bukan hanya menjadi payung hukum tetapi juga akan menjaga dan memberikan batasan kepada konsultan pajak tentang tanggung jawab dan kewajiban yang harus dilakukan.
“Terbitnya UU Konsultan Pajak juga akan memicu peningkatan pelayanan konsultan pajak terhadap klien serta kerja sama yang baik dengan para stakeholder, termasuk pemerintah,” ujarnya.
Pada kesempatan ini Gilbert juga mengucapkan selamat atas terpilihnya Vaudy Starworld dan Jetty sebagai Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum IKPI periode 2024-2029, serta selamat HUT IKPI ke-59. Semoga di kepemimpinan beliau, IKPI semakin kompak dan bisa bergandengan tangan dengan asosiasi konsultan pajak lainnya.
Sementara itu, Ketua Umum P3KPI, Susi Suryani, berharap seluruh asosiasi konsultan pajak bersatu dan kompak untuk memperjuangkan kepentingan yang lebih besar, baik itu untuk kepentingan konsultan pajak, wajib pajak, bangsa dan negara.
“Pada kesempatan ini, saya juga mengucapkan selamat atas terpilihnya Bapak Vaudy Starworld dan Ibu Jetty sebagai Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum IKPI periode 2024-2029. Semoga di kepemimpinan beliau, IKPI semakin kompak dan bisa bergandengan tangan dengan asosiasi konsultan pajak lainnya,” kata Susi di Jakarta, Kamis (29/8/2024).
Tak lupa, Susi juga mengucapkan selamat HUT IKPI ke-59. Di usia yang semakin matang, IKPI sebagai asosiasi konsultan pajak tertua dan terbesar di Indonesia, bisa menjadi panutan bagi asosiasi sejenis lainnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Suherman Saleh. Dia menyatakan menyambut baik untuk bersama memperjuangkan lahirnya UU Konsultan Pajak.
“Wajib pajak dan konsultan pajak harus mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum yang kuat berupa UU Konsultan Pajak. Untuk itu, kami juga akan ikut memperjuangkan lahirnya UU tersebut,” kata Suherman.
Terakhir, Suherman mengucapkan selamat atas terpilihnya Vaudy Starworld dan Jetty sebagai Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum IKPI periode 2024-2029.
Dia meyakini bahwa Vaudy mampu merangkul seluruh stakeholder dan asosiasi terkait untuk berjuang bersama melindungi konsultan pajak dan wajib pajak.
Tentunya, keempat asosiasi konsultan pajak itu akan membantu pemerintah untuk pencapaian target penerimaan negara yang berasal dari pungutan pajak dengan cara terus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan sukarela wajib pajak. (bl)