Google, Microsoft hingga Meta Dipastikan Menjadi Objek Pajak Minimum Global

IKPI, Jakarta: Indonesia resmi menerapkan aturan pajak minimum global sebesar 15% mulai tahun pajak 2025. Aturan ini, yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024, bertujuan untuk mengatasi praktik penghindaran pajak dan mengurangi kompetisi tarif pajak yang tidak sehat antar negara.

Peraturan tersebut, yang diterbitkan pada 31 Desember 2024, dipastikan akan berdampak pada perusahaan-perusahaan multinasional (MNE) dengan pendapatan konsolidasi global lebih dari 750 juta Euro atau sekitar Rp 12,7 triliun. Perusahaan-perusahaan besar seperti Google, Microsoft, dan Meta dipastikan akan menjadi objek utama dari kebijakan ini.

Pajak minimum global merupakan bagian dari kesepakatan internasional yang dikenal dengan nama Pilar Dua yang diinisiasi oleh G20 dan didukung oleh lebih dari 140 negara, termasuk Indonesia. Sejak kesepakatan ini tercapai pada tahun 2021, lebih dari 40 negara telah mengimplementasikan ketentuan ini, dengan mayoritas negara berencana menerapkan kebijakan serupa pada tahun 2025.

Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, pajak minimum global ini bertujuan untuk menanggulangi praktik penghindaran pajak yang kerap dilakukan melalui penggunaan tax haven atau negara dengan tarif pajak rendah. “Inisiatif ini bertujuan untuk menghindari kompetisi tarif pajak yang tidak sehat dan memastikan perusahaan multinasional membayar pajak yang layak sesuai dengan keuntungan yang diperoleh,” ujar Febrio pada Jumat (17/1/2025).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berdampak bagi wajib pajak individu atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Penerapan pajak minimum global dipandang sebagai langkah positif untuk menciptakan sistem perpajakan global yang lebih adil dan transparan.

Pajak minimum global adalah sebuah konsep di mana negara-negara sepakat untuk menetapkan tarif pajak minimum yang harus dibayar oleh perusahaan internasional. Ini dilakukan untuk mencegah perusahaan mengalihkan laba mereka ke negara dengan tarif pajak yang lebih rendah atau bahkan nihil. Dalam kerangka kesepakatan ini, terdapat dua mekanisme penting: tingkat pajak minimum dan top-up tax.

Tingkat pajak minimum global ditetapkan sebesar 15%. Jika sebuah perusahaan membayar pajak di negara dengan tarif pajak lebih rendah dari 15%, negara tempat perusahaan tersebut beroperasi dapat mengenakan pajak tambahan (top-up tax) untuk memastikan tarif pajak yang dibayar mencapai tingkat minimum yang disepakati.

Dampak bagi Indonesia dan Negara Berkembang

Penerapan pajak minimum global ini diharapkan dapat menciptakan keadilan antara negara asal perusahaan dan negara tempat perusahaan beroperasi. Hal ini memungkinkan negara-negara dengan pasar besar, seperti Indonesia, untuk meningkatkan penerimaan pajak dan memperbaiki kapasitas fiskal mereka. Namun, terdapat potensi tantangan bagi Indonesia dan negara berkembang lainnya, terutama dalam hal pengaruh terhadap insentif fiskal yang telah diberikan kepada investor asing.

Dengan pajak minimum global yang dipatok pada 15%, berbagai insentif fiskal seperti tax holiday, tax allowance, dan super deduction tax yang selama ini diterapkan untuk menarik investasi asing bisa menjadi kurang efektif. Meski demikian, kebijakan ini diyakini akan mendongkrak kepatuhan perpajakan secara global dan memberikan harapan untuk sistem perpajakan yang lebih berkelanjutan dan adil. (alf)

Ketum IKPI akan Optimalisasi Penguatan Peran Pengurus Daerah

IKPI, Jakarta: Dalam upaya meningkatkan kinerja organisasi, peran Pengurus Daerah (Pengda) akan dioptimalkan selama periode 2024-2029. Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi yang menyoroti pentingnya penguatan struktur dan tanggung jawab Pengda sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Pasal 16 Ayat 10.

Menurut Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, optimalisasi peran Pengda adalah kunci dalam meningkatkan keberlanjutan program organisasi. “Pengda bukan hanya perpanjangan tangan pengurus pusat, tetapi juga ujung tombak dalam menyukseskan program hingga ke tingkat cabang. Kami ingin memastikan bahwa setiap Pengda memiliki kapasitas untuk menjalankan tugas mereka secara maksimal,” ujar Vaudy di sela Rapat Koordinasi (Rakor) IKPI di Jambuluwuk Resort, Bogor, Jawa Barat.

Ia menegaskan bahwa salah satu prioritas ke depan adalah mewajibkan Pengda untuk mengadakan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) setelah setiap agenda pusat. “Rakorda ini bertujuan untuk menyelaraskan program pusat dengan pelaksanaan di daerah, sehingga roda organisasi bergerak dengan harmonis,” tambahnya.

Selain itu, Vaudy juga menyoroti pentingnya kolaborasi dengan pihak eksternal. “Kami mendorong Pengda untuk menyelenggarakan kegiatan yang melibatkan wajib pajak eksternal, baik anggota maupun non-anggota. Ini termasuk seminar, sosialisasi gratis, maupun kegiatan berbayar yang bertujuan meningkatkan literasi perpajakan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menyebut bahwa pengurus pusat akan mendukung penuh Pengda dalam menyelenggarakan kegiatan, termasuk menyediakan sarana seperti desain flyer dan platform daring. “Kami ingin memastikan bahwa Pengda dapat fokus pada pelaksanaan kegiatan, sementara pengurus pusat memberikan dukungan teknis yang diperlukan,” tegasnya.

Dengan cakupan wilayah Pengda yang luas, Ketua Umum IKPI menekankan fleksibilitas dalam pelaksanaan kegiatan. “Jika ada wilayah yang belum memiliki cabang aktif, Pengda dapat mengambil inisiatif untuk menyelenggarakan kegiatan di sana. Namun, jika cabang baru terbentuk, tugas tersebut akan diserahkan ke cabang terkait,” ungkap Vaudy.

Ia juga optimis bahwa dengan keaktifan Pengda, organisasi akan lebih cepat berkembang. “Contoh nyata adalah Pengda DKI dan Jawa Tengah DIY yang aktif menyelenggarakan kegiatan dan terus menunjukkan kemajuan signifikan,” ujarnya.

Dengan langkah-langkah strategis ini, diharapkan Pengda mampu memainkan peran yang lebih signifikan dalam mendukung visi dan misi organisasi untuk periode 2024-2029. (bl)

Pemerintah Tegaskan Tak Ada Bansos Khusus Terkait Kenaikan PPN 12 Persen

IKPI, Jakarta: Pemerintah memastikan tidak akan memberikan bantuan sosial (bansos) khusus untuk merespons kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, yang menegaskan bahwa kebijakan ini telah melalui seleksi dan pertimbangan matang.

“PPN tidak ada kaitannya dengan bansos khusus. Karena memang dari 11 persen naik menjadi 12 persen itu betul-betul sudah diseleksi ya,” kata Muhaimin dalam keterangannya baru-baru ini.

Ia menjelaskan, kenaikan PPN tersebut hanya berlaku untuk barang-barang mewah. Sementara kebutuhan dasar masyarakat, termasuk sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta pariwisata, tidak terdampak oleh kenaikan ini.

“UMKM dan sektor wisata yang berkaitan dengan hajat orang banyak tidak kena pajak 12 persen. Yang dikenakan hanya sektor-sektor barang mewah, berbagai barang di luar kebutuhan dasar,” ujarnya.

Muhaimin juga menambahkan bahwa pemerintah tetap memberikan keringanan dan kemudahan bagi pelaku UMKM untuk menjalankan usahanya. Kebijakan kenaikan PPN ini, menurutnya, telah dirancang untuk tetap mendukung pertumbuhan ekonomi tanpa membebani masyarakat kecil.

“Mana yang tidak boleh naik, mana yang naik, semuanya telah dipertimbangkan dengan matang agar ekonomi tetap tumbuh, melindungi, dan memfasilitasi. Uang tambahan dari kenaikan PPN ini akan digunakan untuk keperluan subsidi berbagai jenis kebutuhan,” jelasnya.

Rencana kenaikan PPN ini dijadwalkan mulai berlaku tahun depan. Pemerintah optimistis langkah ini dapat membantu meningkatkan pendapatan negara tanpa mengorbankan sektor yang berkaitan langsung dengan masyarakat luas. (alf)

 

Seminar IKPI Pengda Sumbagsel Kupas Tuntas Penerapan Coretax dan PMK 81/2024

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah (Pengda) Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) melaksanakan dua agenda besar pada Senin (13/1/2025). Kegiatan ini mencakup seminar perpajakan dengan topik terkini (Coretax) dan pelantikan pengurus baru di tingkat daerah dan cabang.

Ketua Pengda IKPI Sumbagsel Nurlena, menjelaskan bahwa seminar perpajakan mengangkat tema “Sekilas Menilik Perubahan Sifat WP UMKM (Angsuran PPh Pasal 25), Menilik Isi PMK-81/2024 Menggunakan PETA, Menilik Penerapan CORETAX 2025, dan Menilik Critical Point Dalam SPT Tahunan 2024.”

Diketahui, seminar ini menghadirkan narasumber Sapto Windi Argo, dengan 182 peserta yang terdiri dari 80 anggota IKPI dan 102 peserta umum.

“Seminar ini bertujuan memberikan wawasan kepada peserta mengenai perubahan aturan perpajakan terbaru serta implikasinya terhadap wajib pajak. Kami berharap diskusi ini membantu meningkatkan pemahaman peserta terhadap isu-isu perpajakan yang krusial,” ujar Nurlena, Sabtu (18/1/2025).

Selain seminar, agenda kedua adalah pelantikan Pengda Sumbagsel dan pengurus cabang Palembang, Jambi, Lampung, serta Pangkal Pinang. Pelantikan dilakukan oleh Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, dan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (SSBB), Tarmizi, bersama Kabid P2Humas DJP Teguh Pribadi Prasetia.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Sumbagsel)

Selain itu, beberapa kepala KPP Pratama di Kota Palembang atau perwakilannya, serta Kaprodi Akuntansi FEB Universitas Multi Data Palembang Siti Khairani, juga turut hadir.

Keesokan paginya, 14 Januari 2025 bertempat di Ruang Rapat Kakanwil DJP SSBB dilakukan audiensi antara jajaran pengurus pusat, pengda, dan pengcab IKPI Sumbagsel dengan Kanwil DJP SSBB. Dialog ini dipimpin langsung oleh Kakanwil DJP SSBB Tarmizi, dan melibatkan sejumlah pejabat Kanwil DJP, termasuk Kabid P2Humas, Kabid DP3, Kabid P2IP, Kabid PEP, Kabid KBP, serta beberapa kepala KPP di wilayah kota Palembang.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Sumbagsel)

“Diskusi berlangsung produktif, dengan berbagai pertanyaan yang diajukan oleh peserta berhasil dijawab oleh Kabid terkait, kepala KPP, dan Kakanwil. Ini mencerminkan sinergi yang baik antara IKPI dan DJP untuk mendukung kepatuhan pajak di wilayah Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung,” kata Nurlena.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Sumbagsel)

Menurutnya, kegiatan ini menunjukkan komitmen IKPI dalam mendukung pengembangan profesionalisme konsultan pajak serta meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap peraturan perpajakan terbaru. (bl)

IKPI Perkuat Sosialisasi Kebijakan dan Jalin Hubungan dengan Asosiasi Bisnis

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung kebijakan perpajakan dan penguatan hubungan bisnis. Dalam rencana strategis kepengurusan periode 2024-2029, organisasi ini fokus pada dua pilar Utama, yakni sosialisasi kebijakan perpajakan dan pengembangan kemitraan dengan berbagai asosiasi bisnis.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, menegaskan pentingnya membangun hubungan yang lebih erat dengan wajib pajak serta asosiasi bisnis guna menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih inklusif dan efisien. Dalam pernyataannya, Vaudy menjelaskan bahwa IKPI akan menggelar pertemuan besar pada 20 Februari mendatang, yang dirancang khusus untuk memperkenalkan organisasi tersebut kepada lebih dari 100 asosiasi bisnis yang diundang.

“Langkah ini bertujuan untuk memperluas sinergi antara IKPI dan berbagai pihak terkait. Kami ingin menjadi jembatan yang menghubungkan pemerintah dengan pelaku usaha dalam hal kebijakan perpajakan. Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat meningkatkan edukasi masyarakat sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak negara,” ujar Vaudy saat kunjungan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, Selasa (14/1/2025).

Kolaborasi untuk Meningkatkan Kesadaran Pajak

Vaudy juga mengungkapkan bahwa melalui kolaborasi dengan asosiasi bisnis, IKPI dapat lebih efektif dalam menjangkau berbagai segmen masyarakat. Sosialisasi kebijakan perpajakan yang melibatkan pelaku usaha dinilai menjadi kunci utama dalam membangun kesadaran akan pentingnya pajak sebagai penopang pembangunan negara.

“Kami percaya bahwa pemahaman yang baik tentang pajak harus dimulai dari pemangku kepentingan bisnis. Dengan mereka, kami bisa menyampaikan informasi yang lebih tepat sasaran, terutama mengenai peraturan baru atau kebijakan strategis yang dikeluarkan pemerintah,” katanya.

Dalam jangka panjang, ia berharap kerja sama ini dapat membuka ruang dialog yang konstruktif antara pemerintah, asosiasi bisnis, dan konsultan pajak. Selain itu, program ini diharapkan mampu mendorong pelaku usaha untuk lebih patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka.

Dengan langkah ini, Vaudy menegaskan posisinya sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendorong reformasi perpajakan dan memastikan kebijakan pajak yang inklusif dapat dijalankan dengan baik.

Pertemuan yang akan digelar pada bulan Februari mendatang tidak hanya menjadi ajang sosialisasi, tetapi juga menjadi tonggak baru bagi IKPI untuk terus memperkuat peran dan kontribusinya dalam pembangunan ekonomi nasional. (bl)

DJP Kembali Ingatkan Masyarakat Waspada terhadap Modus Penipuan Pajak, IKPI Sarankan Wajib Pajak Lakukan Konsultasi

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengumumkan maraknya kasus penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJP. Dalam Pengumuman Nomor PENG-4/PJ.09/2025, DJP mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan yang memanfaatkan nama institusi pajak.

Dikutip dari pengumuman yang dikeluarkan DJP pada 15 Januari 2025 disebutkan, modus penipuan yang sering digunakan antara lain:

• Phising: Penipu menghubungi korban melalui telepon, email, atau pesan teks, lalu meminta data pribadi.

• Pharming: Korban diarahkan ke situs web palsu untuk mencuri informasi.

• Sniffing: Perangkat korban diretas untuk mengakses data penting.

• Money Mule: Korban dijebak untuk mentransfer uang.

• Social Engineering: Penipu menggunakan manipulasi psikologis untuk mendapatkan informasi penting.

Modus Penipuan Berkedok Coretax DJP

Meski modus-modus ini bukan hal baru, DJP mencatat bahwa pelaku memanfaatkan implementasi sistem Coretax DJP untuk memanipulasi korban. Mereka meminta masyarakat melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur resmi administrasi perpajakan.

DJP memberikan contoh kasus permintaan yang patut dicurigai:

• Meminta pembaruan data atau pembayaran pajak melalui panggilan telepon atau pesan WhatsApp.

• Meminta unduhan aplikasi palsu (.apk) terkait tunggakan pajak.

• Menyuruh membuka tautan yang menyerupai domain DJP atau membayar dana yang tidak resmi.

Imbauan dan Layanan Pengaduan

DJP menegaskan bahwa seluruh layanan resmi hanya menggunakan domain pajak.go.id. Untuk memastikan kebenaran informasi, masyarakat dapat menghubungi:

• Kring Pajak di 1500200.

• Email pengaduan: pengaduan@pajak.go.id.

• Situs resmi pengaduan: https://pengaduan.pajak.go.id.

Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan nomor telepon dan konten penipuan melalui laman https://aduannomor.id dan https://aduankonten.id.

Menanggapi pengumuman tersebut, Ketua Departemen Humas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Jemmi Sutiono, menyambut baik langkah DJP dalam mengeluarkan pengumuman ini. “Kami sangat mendukung upaya DJP dalam mengedukasi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan institusi pajak,” kata Jemmi di Bogor, Jawa Barat, Jumat (17/1/2025) malam.

Menurutnya, kasus seperti ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencemarkan nama baik profesi perpajakan secara keseluruhan. Oleh karena itu, kami mengimbau wajib pajak untuk selalu berkonsultasi dengan konsultan pajak resmi yang terdaftar di IKPI atau langsung menghubungi DJP jika menerima informasi mencurigakan.

Jemmi juga menambahkan bahwa IKPI siap bekerja sama dengan DJP dalam menyosialisasikan kewaspadaan terhadap penipuan pajak di kalangan masyarakat. “Kesadaran dan kewaspadaan masyarakat menjadi kunci utama dalam memerangi modus-modus penipuan ini,” ujarnya. (bl)

Foto 233 Pengurus IKPI se-Indonesia Hadiri Rakor di Jambuluwuk Bogor

IKPI, Bogor: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, secara resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) IKPI Tahun 2025 di Hotel Jambuluwuk, Bogor, Jawa Barat, Jumat (17/1/2025). Rakor kali ini menjadi momen penting, mengingat ini merupakan pertemuan pertama di masa kepengurusan IKPI periode 2024–2029.

Rakor ini dihadiri oleh 223 peserta dari seluruh organ kepengurusan IKPI yang terdiri dari:

• Pengurus Pusat: 104 peserta

• Dewan Penasehat: 3 peserta

• Dewan Kehormatan: 2 peserta

• Pengawas: 3 peserta

• Pengurus Daerah (Pengda): 25 peserta

• Pengurus Cabang (Pengcab): 86 peserta

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Ketua Umum IKPI Resmi Membuka Rapat Koordinasi Tahun 2025 di Bogor

IKPI, Bogor: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, secara resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) IKPI Tahun 2025 di Hotel Jambuluwuk, Bogor, Jawa Barat, Jumat (17/1/2025). Rakor kali ini menjadi momen penting, mengingat ini merupakan pertemuan pertama di masa kepengurusan IKPI periode 2024–2029.

Dalam sambutannya, Vaudy menyampaikan apresiasi kepada seluruh pengurus pusat, daerah, cabang, serta dewan penasehat, kehormatan, dan pengawas yang telah berkontribusi aktif sejak awal masa kepengurusan.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Namun, sebelum berbicara lebih lanjut, Vaudy membuka Rakor ini dengan yang menggambarkan suasana hangat dan penuh semangat:

“Makan salad isi buah tomat, Makannya di pinggir jalan. Saya sampaikan salam hormat, Bagi rekan-rekan Rakor IKPI sekalian.”

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Secara spontan, ratusan peserta Rakor pun menyambut pantun pembuka dari ketua umum dengan tepuk tangan meriah dan sorak sorai, yang seakan menandakan antusiasme mereka mengikuti kegiatan tersebut.

Dikatakan Vaudy, Rakor ini dihadiri oleh 223 peserta dari seluruh organ kepengurusan IKPI yang terdiri dari:

• Pengurus Pusat: 104 peserta

• Dewan Penasehat: 3 peserta

• Dewan Kehormatan: 2 peserta

• Pengawas: 3 peserta

• Pengurus Daerah (Pengda): 25 peserta

• Pengurus Cabang (Pengcab): 86 peserta

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Ia menjelaskan bahwa Rakor kali ini dirancang berbeda dari sebelumnya. Selain sebagai wadah untuk menyelaraskan dan mengintegrasikan program kerja pusat dengan daerah dan cabang, kegiatan lima tahunan ini juga menambahkan materi soft skills dan character building, serta berlangsung selama tiga hari, lebih lama dari pelaksanaan sebelumnya yang hanya satu hari.

Dalam sambutannya, Vaudy juga menekankan pentingnya adaptasi IKPI terhadap perkembangan teknologi dan dinamika regulasi perpajakan yang terus berubah. “IKPI sebagai asosiasi profesi konsultan pajak terbesar harus menjadi organisasi yang adaptif dan lincah dalam menjawab tantangan zaman. Kami harus mampu menjaga kerukunan dan keakraban antaranggota dengan menciptakan kegiatan yang melibatkan banyak pihak,” ujarnya.

Ahli Kepabeanan dan Kuasa di Pengadilan Pajak ini juga mengingatkan para pengurus daerah untuk segera menyelenggarakan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) sebagai tindak lanjut Rakor ini. Rakorda diharapkan menjadi wadah untuk menginternalisasi program kerja yang telah dirumuskan.

Di akhir sambutannya, Vaudy mengajak seluruh peserta untuk bersama-sama membangun organisasi yang lebih baik. Dengan semangat yel-yel:

“IKPI – untuk Nusa Bangsa!

IKPI maju – pasti bisa!

IKPI – Jaya jaya jaya!”

Namun tidak lupa juga, setelah membukanya dengan sebuah pantun Vaudy juga menutupnya dengan pantun,

“Berbaju kurung si anak dara, Sanggul berhias kembang melati. Kalau ada tersilap tutur bicara, Mohon dimaafkan sepenuh hati.”

“Semoga Rakor ini membawa manfaat besar bagi seluruh anggota dan organisasi IKPI ke depan,” ujarnya. (bl)

Ketum IKPI Sebut Anindya Bakrie Mampu Sinergikan Dunia Usaha dan Dukung Reformasi Perpajakan

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, menyampaikan ucapan selamat kepada Anindya Bakrie atas pengukuhannya sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia hasil konsolidasi Musyawarah Nasional (Munas), di Ballroom Rit’z Carlton, Mega Kuningan, Jakarta, Kamis (16/1/2025).

Dalam pernyataannya, Vaudy Starworld menyebutkan bahwa pengukuhan Anindya Bakrie merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi dunia usaha di Indonesia. “Kami di IKPI mengapresiasi dengan telah dikukuhkannya Bapak Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia 2024-2029. Kepemimpinan beliau yang visioner diharapkan mampu membawa Kadin menjadi lebih solid, inovatif, dan berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Vaudy di lokasi acara.

Selain itu, Vaudy juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara Kadin Indonesia dan berbagai pihak, termasuk IKPI, dalam mendukung reformasi perpajakan serta peningkatan kepatuhan wajib pajak. “Kami siap berkolaborasi dengan Kadin di bawah kepemimpinan Bapak Anindya Bakrie untuk menciptakan ekosistem bisnis yang lebih sehat dan mendukung kebijakan pemerintah dalam pembangunan ekonomi yang berkelanjutan,” ujarnya.

Sekadar informasi, Anindya resmi dikukuhkan sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia setelah proses konsolidasi yang berjalan lancar dalam Munas.

Putra Aburizal Bakrie ini dikenal memiliki rekam jejak yang solid di dunia bisnis dan organisasi, serta diharapkan mampu menghadirkan terobosan-terobosan baru dalam memperkuat peran Kadin sebagai mitra strategis pemerintah dan pelaku usaha.

Dengan pengukuhan ini, IKPI berharap sinergi yang kuat antara dunia usaha, konsultan pajak, dan pemerintah dapat terus terjalin untuk mendukung perekonomian Indonesia yang lebih maju dan berdaya saing global. (bl)

IKPI Apresiasi Kepemimpinan Arsjad Rasjid, Sambut Anindya Bakrie Sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, menyampaikan apresiasi atas kepemimpinan Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia periode 2021-2024. Vaudy mengungkapkan terima kasih atas dedikasi dan kontribusi Arsjad dalam mendorong kemajuan dunia usaha di Indonesia.

“Di bawah kepemimpinan Pak Arsjad, Kadin Indonesia telah menunjukkan pencapaian luar biasa, terutama dalam memperkuat kolaborasi antara sektor swasta dan pemerintah. Peran beliau dalam menghadapi tantangan ekonomi global serta mendukung pemulihan ekonomi pascapandemi patut diapresiasi,” ujar Vaudy di sela acara pengukuhan Ketua Umum Kadin, di Rit’z Carlton, Kamis (16/1/2025).

Vaudy juga menyambut baik hasil konsolidasi Musyawarah Nasional Kadin Indonesia yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia yang baru. Ia optimistis, di bawah kepemimpinan Anindya, Kadin akan terus berperan strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan mendorong iklim investasi yang kondusif.

“Selamat kepada Pak Anindya Bakrie atas amanah sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia. Kami di IKPI siap bekerja sama dengan Kadin dalam mewujudkan kebijakan yang mendukung kepatuhan pajak dan penguatan ekonomi Indonesia,” kata Vaudy.

Sementara itu, Arsjad Rasjid kini menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, peran baru yang diharapkan dapat terus memberikan pandangan strategis bagi organisasi tersebut.

“Kami percaya, dengan pengalaman dan visi beliau, Pak Arsjad akan terus menjadi aset berharga bagi Kadin dalam perannya yang baru sebagai Ketua Dewan Pertimbangan,” ujarnya.

Dengan kepemimpinan baru ini, kolaborasi antara IKPI dan Kadin diharapkan semakin erat, membawa manfaat bagi dunia usaha dan pembangunan ekonomi di Indonesia. (bl)

id_ID