Wamenkeu: Penerimaan Pajak Bruto Mei 2025 Tetap Tumbuh Positif, Capai Rp895,77 Triliun

IKPI, Jakarta: Meskipun sedikit melambat dibandingkan bulan sebelumnya, realisasi penerimaan pajak bruto hingga akhir Mei 2025 tetap menunjukkan tren positif. Kinerja penerimaan pajak bruto berhasil menembus angka Rp895,77 triliun, sementara pajak neto tercatat sebesar Rp683,26 triliun atau setara 31,2% dari target APBN tahun ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu dalam Konferensi Pers APBN KiTA yang digelar di Jakarta, Selasa (17/6/2025). Ia menekankan bahwa penerimaan bruto mencerminkan dinamika ekonomi secara menyeluruh, sedangkan penerimaan neto telah dikurangi dengan restitusi yang merupakan kewajiban pemerintah.

“Kami selalu sajikan data bruto dan netto. Namun, untuk mengukur kondisi ekonomi, indikator yang lebih tepat adalah bruto karena netto sudah dipotong restitusi,” ujar Anggito.

Pada Mei 2025, penerimaan pajak bruto tercatat Rp162,5 triliun, tumbuh tipis dibandingkan Mei 2024 yang sebesar Rp162,2 triliun. Pertumbuhan ini mencerminkan kinerja pajak yang tetap positif secara tahunan, meskipun secara bulanan mengalami penyesuaian seiring pola musiman.

Menurut Anggito, tren ini konsisten dengan pola penerimaan pajak sejak 2022, di mana puncak realisasi terjadi pada Maret dan April sebelum sedikit menurun di bulan Mei.

“Secara siklus, memang tren penerimaan bulanan menunjukkan puncak pada Maret-April dan melandai di Mei. Tapi secara keseluruhan, bruto masih tumbuh 5,2% dibanding tahun lalu,” ungkapnya.

Pertumbuhan penerimaan bulan Mei didorong oleh sejumlah faktor, seperti meningkatnya setoran angsuran PPh Badan dan lonjakan penerimaan PPh Pasal 26 dari dividen luar negeri, yang tahun ini lebih banyak dibayarkan pada akhir Mei dibanding April tahun lalu.

Selain itu, beberapa sektor ekonomi menjadi penyumbang utama pertumbuhan penerimaan pajak bruto, di antaranya sektor perbankan, ketenagalistrikan, pertambangan bijih logam, industri sawit, serta pengolahan tembakau.

Secara kumulatif, penerimaan pajak bruto periode Maret–Mei 2025 tercatat sebesar Rp596,8 triliun, naik 5,2% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp567,2 triliun.

Di tengah ketidakpastian global akibat gejolak geopolitik dan fluktuasi harga komoditas, pemerintah berharap capaian ini dapat memperkuat fondasi penerimaan negara dan menjaga daya tahan fiskal dalam menopang berbagai program prioritas nasional. (alf)

 

 

DJP Umumkan Downtime Layanan Pajak Sabtu Ini, Wajib Pajak Diminta Bersiap

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali akan melakukan pemeliharaan sistem teknologi informasi yang berdampak pada penghentian sementara seluruh layanan elektronik perpajakan. Downtime akan berlangsung pada Sabtu, 21 Juni 2025 mulai pukul 09.00 hingga 23.59 WIB.

Dalam pengumuman resminya, DJP menyatakan bahwa selama periode tersebut, wajib pajak, penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP), bank atau pos persepsi, serta aplikasi instansi lain tidak dapat mengakses layanan elektronik DJP, termasuk situs pajak.go.id.

“Waktu henti (downtime) akan berdampak pada tidak dapat diaksesnya seluruh layanan elektronik DJP oleh Wajib Pajak (WP), pihak ketiga, baik PJAP, Bank/Pos Persepsi, maupun aplikasi instansi lainnya,” demikian isi pengumuman DJP seperti dikutip dari laman resminya.

Pihak DJP mengimbau masyarakat untuk mengatur ulang jadwal penggunaan layanan sebelum atau sesudah waktu yang telah ditentukan. Pemberitahuan ini, menurut DJP, bertujuan untuk memberikan waktu bagi para pengguna layanan agar tidak terdampak signifikan oleh gangguan sistem.

Pemeliharaan sistem ini disebut sebagai bagian dari upaya DJP dalam menjaga keandalan dan keamanan infrastruktur teknologi informasi yang mendukung sistem perpajakan nasional. DJP secara berkala melakukan perbaikan sistem, dan selalu memberikan informasi melalui kanal resmi seperti situs pajak.go.id serta akun media sosialnya.

Diketahui, ini bukan kali pertama DJP melakukan pembaruan sistem dalam bulan ini. Sebelumnya, pada 11 Juni 2025, DJP juga melakukan pemeliharaan yang sempat menyebabkan gangguan akses terhadap layanan elektronik perpajakan.

DJP menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dan berharap pembaruan ini dapat meningkatkan kualitas layanan di masa mendatang. Layanan elektronik dipastikan akan kembali normal setelah pukul 23.59 WIB pada hari yang sama. (alf)

 

 

HUT ke-60: IKPI Gelar Lomba Cerdas Cermat Perpajakan Mahasiswa Berhadiah Puluhan Juta Rupiah

IKPI, Jakarta: Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-60 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), panitia menggelar rangkaian kegiatan edukatif dan kompetitif. Salah satunya adalah Lomba Cerdas Cermat Perpajakan Mahasiswa, yang ditujukan untuk menggugah semangat generasi muda dalam memahami perpajakan nasional secara lebih mendalam.

Ketua Panitia HUT ke-60 IKPI, Nuryadin Rahman, menjelaskan bahwa kegiatan ini bukan hanya ajang adu pengetahuan, tetapi juga bentuk kontribusi IKPI dalam menciptakan ekosistem edukasi pajak yang inklusif dan kompetitif di kalangan mahasiswa.

“Kami ingin mahasiswa dari berbagai jurusan dan perguruan tinggi merasakan semangat perayaan HUT IKPI yang edukatif, positif, dan kompetitif. Lomba ini terbuka luas bagi seluruh mahasiswa aktif di Indonesia,” ujar Nuryadin, Jumat (20/6/2025).

Jadwal Lomba dan Tahapan

Lomba akan dilaksanakan dalam beberapa tahap dengan rincian sebagai berikut:

• Pendaftaran: 20 Juni – 19 Juli 2025

• Penyisihan (Online): 28 Juli 2025

• Best of Three (Online): 11 Agustus 2025

• Babak Final (Offline): 25 Agustus 2025

Hadiah Menggiurkan

Total hadiah puluhan juta rupiah telah disiapkan:

• Juara 1: Sertifikat + Uang Tunai Rp15.000.000

• Juara 2: Sertifikat + Uang Tunai Rp9.000.000

• Juara 3: Sertifikat + Uang Tunai Rp6.000.000

Seluruh peserta juga akan mendapatkan sertifikat partisipasi sebagai bentuk apresiasi.

Syarat dan Ketentuan

• Terbuka untuk mahasiswa D3/D4/S1 dari seluruh perguruan tinggi di Indonesia.

• Usia maksimal adalah setara mahasiswa tingkat akhir dan belum memiliki sertifikat konsultan pajak.

• Setiap tim terdiri dari 3 mahasiswa dari perguruan tinggi yang sama, dan satu kampus boleh mengirimkan lebih dari satu tim.

• Peserta wajib melampirkan fotokopi Kartu Mahasiswa yang masih berlaku, dan latar belakang jurusan bebas.

• Biaya pendaftaran: Rp150.000 per tim.

Informasi dan Pendaftaran

Untuk pendaftaran dan informasi lebih lanjut, calon peserta dapat menghubungi:

• Ratih Kumala (0812-9490-9022)

• Ratri Widiyanti (0812-8170-8598)

Dengan lomba ini, IKPI berharap dapat menanamkan semangat kepatuhan pajak dan memperkuat pemahaman generasi muda terhadap sistem perpajakan nasional.

“Jika kamu mahasiswa yang tertarik pada dunia pajak, ini saatnya unjuk gigi! Daftarkan timmu sekarang dan jadilah bagian dari sejarah HUT ke-60 IKPI,” ujarnya. (bl)

AOTCA Luncurkan Website Baru, Anggota IKPI Diminta Kontribusi Artikel dan Informasi Perpajakan

IKPI, Jakarta: Presiden Asia-Oceania Tax Consultants’ Association (AOTCA), Ruston Tambunan, secara resmi mengumumkan peluncuran tampilan baru situs web resmi AOTCA di alamat www.aotca.org. Dengan desain modern dan navigasi yang lebih ramah pengguna, situs ini dilengkapi berbagai fitur strategis untuk menunjang kolaborasi dan pertukaran informasi perpajakan di kawasan Asia-Oseania.

Website baru ini menyajikan beragam fitur penting, seperti direktori anggota, berita pajak terkini, publikasi, kalender kegiatan, materi presentasi, dan Portal Kontribusi. Salah satu sorotan utama adalah hadirnya Global Tax Advisers Platform (GTAP)—sebuah platform internasional yang mewadahi 700.000 tax advisers dari Eropa, Asia, dan Afrika.

Dijelaskannya, GTAP sendiri merupakan hasil kolaborasi tiga organisasi pendiri: AOTCA, CFE Tax Advisers Europe, dan WAUTI Afrika. Platform ini juga menampilkan berbagai opinion statement dan publikasi dari GTAP.

Ruston menekankan bahwa peluncuran website ini bukan sekadar penyegaran tampilan, melainkan “langkah nyata menuju keterbukaan informasi, kolaborasi yang lebih erat, dan penyebaran pengetahuan perpajakan yang bermanfaat bagi seluruh asosiasi anggota AOTCA.”

Sebagai presiden AOTCA, Ruston mengajak seluruh asosiasi anggota AOTCA—yang terdiri dari 19 asosiasi di 17 negara kawasan Asia-Oseania—untuk aktif berkontribusi. Khusus kepada anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), ia menyerukan agar mendorong partisipasi anggotanya dengan mengirimkan artikel, berita kegiatan, maupun informasi terbaru perpajakan dari Indonesia.

“Saya berharap website AOTCA dapat menjadi etalase pengetahuan dan sinergi, serta jendela yang menunjukkan peran penting AOTCA dalam mendorong reformasi dan integrasi pajak di kawasan Asia-Oseania, sekaligus berkontribusi aktif dalam perkembangan sistem perpajakan global,” ujarnya.

Kontribusi dapat dikirimkan melalui email ke Sekretariat AOTCA atau langsung diunggah melalui Portal Kontribusi yang tersedia di situs tersebut. Inisiatif ini diharapkan menjadikan website AOTCA sebagai pusat informasi dan kolaborasi perpajakan yang dinamis, inklusif, dan mencerminkan semangat profesionalisme para konsultan pajak di Asia-Oseania. (bl)

DJP Lantik 175 Eselon III: Ini Nama dan Jabatannya

IKPI, Jakarta: Dalam upaya memperkuat struktur organisasi dan meningkatkan kinerja perpajakan nasional, Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Sigit Danang Djoyo, secara resmi melantik 175 pejabat administrator (Eselon III) di lingkungan DJP Kementerian Keuangan. Pelantikan ini berlangsung secara hybrid, menggabungkan kehadiran fisik dan virtual, pada Jumat pagi (20/6/2025) di Aula Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.

Pelantikan ini mengacu pada Nota Dinas Sekretaris Jenderal Nomor ND-51/SJ/SJ.5/2025 tertanggal 19 Juni 2025, sebagai tindak lanjut dari kebutuhan organisasi terhadap percepatan pelayanan dan penguatan manajerial di lingkungan DJP.

Dalam sambutannya, Sigit Danang menekankan pentingnya segera beradaptasi dan menjalankan tugas sesuai amanah jabatan masing-masing. “Setiap jabatan membawa tanggung jawab strategis. Jangan tunda pekerjaan. Segera pahami peran, bangun tim, dan berikan yang terbaik bagi institusi dan masyarakat,” ujarnya.

Dari total pejabat yang dilantik, 9 orang mengisi jabatan lintas unit (Antarunit Eselon I), sementara 166 pejabat lainnya mengisi posisi di lingkungan internal DJP (Internal Unit Eselon I).

Pelantikan ini menjadi bagian dari rotasi, mutasi, dan promosi yang rutin dilakukan guna menjamin dinamika organisasi tetap berjalan selaras dengan tantangan reformasi perpajakan dan transformasi digital yang sedang dijalankan DJP.

Ini daftar nama pejabat dan posisi barunnya:

 

Hari ini DJP Lantik Ratusan Pejabat Administrator, Pengawas hingga Fungsional

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali melakukan penyegaran organisasi melalui pelantikan pejabat administrator, pengawas, dan fungsional ahli madya yang akan digelar secara hybrid pada Jumat (20/6/2025) pagi di Aula Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.

Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Nota Dinas Sekretaris Jenderal Nomor ND-51/SJ/SJ.5/2025 tanggal 19 Juni 2025, dan akan dihadiri langsung oleh Menteri Keuangan, yang dijadwalkan memberikan arahan khusus kepada para pejabat baru.

Acara dimulai pukul 08.30 WIB dan terbuka untuk diikuti secara fisik maupun virtual oleh pejabat yang dilantik. Para peserta diwajibkan hadir minimal 30 menit sebelum acara dimulai, dengan mengenakan pakaian khas Wastra Nusantara.

Disiplin dan Tanggung Jawab

Dalam nota dinasnya, DJP menekankan bahwa setiap pejabat yang dilantik, baik hadir langsung maupun daring, wajib mengikuti seluruh rangkaian acara dengan khidmat dan mengucapkan sumpah jabatan sesuai agama masing-masing. Pejabat yang mengikuti secara virtual diminta hadir secara kolektif di unit kerja dengan username “nama unit kerja”.

Sebelum pelantikan, para pegawai terkait diminta untuk menyelesaikan dua hal penting: menyusun Memori Alih Tugas dan menyelesaikan penilaian kinerja pegawai sesuai SE Menteri Keuangan No. SE-17/MK.1/2022.

Jika dalam waktu 30 hari kerja sejak ditetapkannya SK, pejabat terlampir tidak mengikuti pelantikan tanpa alasan yang sah, maka akan diberhentikan dari jabatannya dan dikembalikan ke jabatan pelaksana.

Hak Pegawai Tetap Terjamin

Pelantikan ini juga diikuti dengan pengaturan administratif terkait hak-hak pegawai, termasuk pembayaran biaya perjalanan dinas pindah. Sesuai SE Dirjen Pajak No. SE-33/PJ/2021, pegawai wajib memutakhirkan data keluarga di aplikasi SIKKA dalam 3 hari kerja setelah pengumuman. Hal ini menjadi dasar penghitungan biaya pindah.

Apabila terdapat kekurangan pembayaran karena data keluarga belum lengkap, pegawai masih bisa mengajukan penyesuaian maksimal 60 hari kalender setelah dana ditransfer ke satuan kerja baru.

Selain itu, administrasi penerbitan SPP/SPMT/SPMJ serta SK Parameter gaji dan tunjangan harus diselesaikan dalam waktu 14 hari kalender sejak TMT mutasi, guna mendukung akurasi pembayaran hak keuangan pegawai. (bl)

IKPI Surabaya – ASTINDO Jatim Kolaborasi Edukasi Pajak untuk Pelaku Usaha Pariwisata

IKPI, Surabaya: Komitmen Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surabaya untuk terus memperluas edukasi perpajakan kembali diwujudkan melalui kolaborasi inovatif bersama Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASTINDO) Jawa Timur. Bertempat di OCBC Booth Ciputra World I, Selasa (10/6/2025) kegiatan talkshow interaktif ini sukses digelar dan dihadiri lebih dari 40 peserta yang terdiri dari pelaku usaha dan pegiat sektor pariwisata.

Diskusi membahas berbagai aspek perpajakan yang kerap menjadi tantangan bagi industri perjalanan. Mulai dari kebijakan terbaru, pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pelaku jasa wisata, hingga tips praktis dalam pengelolaan pajak yang efisien semuanya dikupas tuntas dan aplikatif. Interaksi antara peserta dan narasumber berlangsung hidup, menunjukkan tingginya antusiasme dan kebutuhan akan pemahaman pajak yang lebih baik di kalangan pelaku usaha.

Sekretaris IKPI Cabang Surabaya, Renny Anggraeni, dalam kesempatan tersebut, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari strategi organisasi dalam menjalin kemitraan lintas sektor. “Sektor pariwisata merupakan bagian penting dari ekosistem ekonomi, dan sudah semestinya mendapat dukungan edukatif dalam menghadapi dinamika regulasi perpajakan yang terus berkembang,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan semacam ini bukan hanya memberi manfaat dari sisi pengetahuan, tetapi juga memperluas jejaring kolaboratif antara dunia usaha dan profesi pajak.

Talkshow ini tidak hanya menyentuh aspek teknis, tetapi juga membangun suasana kekeluargaan dan semangat sharing for impact di antara peserta. Banyak dari mereka yang secara langsung menyampaikan harapan agar kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkala dengan tema-tema yang relevan dan mendalam.

Menanggapi antusiasme tersebut, IKPI Surabaya dan ASTINDO Jawa Timur berkomitmen untuk terus membuka ruang dialog dan pembelajaran bersama. Ke depan, tidak tertutup kemungkinan untuk memperluas cakupan kegiatan ke kota-kota lain di Jawa Timur, atau bahkan dalam skala nasional, guna memperkuat sinergi antar pelaku industri dan konsultan pajak profesional.

Dengan hadirnya program ini, IKPI Surabaya kembali menunjukkan perannya sebagai mitra strategis bagi dunia usaha tidak hanya dalam hal kepatuhan, tetapi juga dalam penguatan kapasitas usaha yang berkelanjutan. (bl)

 

 

IKPI Desak Pemerintah Tegaskan Batas Sertifikasi Pajak: Cegah Tumpang Tindih Akademik dan Profesi

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyerukan perlunya ketegasan pemerintah dalam membedakan ranah sertifikasi konsultan pajak profesional dengan sertifikasi kompetensi pajak di dunia akademik.

Ketua Departemen Humas IKPI, Jemmi Sutiono, menekankan bahwa ketidaktegasan kebijakan dan regulasi nantinya akan berisiko menimbulkan kebingungan publik dan kegaduhan di kalangan praktisi.

“Imbauan ini penting agar masyarakat paham bahwa sertifikasi konsultan pajak yang diatur oleh Menteri Keuangan adalah untuk profesi independen yang bekerja secara profesional dan berintegritas. Ini sangat berbeda dengan sertifikasi di dunia akademik,” kata Jemmi, menanggapi isu tersebut langsung dari Negeri Tirai Bambu, Kamis (19/6/2025).

Menurutnya, perbedaan signifikan tersebut tercermin dari:

• PMK No. 111/2014 jo PMK No. 172/2024

Dikhususkan bagi konsultan pajak profesional yang memberikan jasa perpajakan. Terdapat tiga tingkat sertifikasi:

• Tingkat A: Untuk Wajib Pajak orang pribadi.

• Tingkat B: Untuk WP orang pribadi dan badan, kecuali WP asing, BUT, dan WP dari negara mitra P3B.

• Tingkat C: Untuk seluruh WP orang pribadi dan badan tanpa batasan.

Persyaratan:

• Ijazah S1/D-IV di bidang perpajakan

• Lulus ujian sertifikasi

• Pengalaman di DJP menjadi pertimbangan tambahan

Pengaturan di Permendikbudristek No. 50 Tahun 2024

Belum diuraikan secara detail, namun diperkirakan lebih berfokus pada pengembangan kompetensi pajak mahasiswa dan akademisi. Tujuannya lebih kepada pembekalan awal, bukan pemberian izin praktik.

“Ini penting untuk dipilah. Jangan sampai sertifikasi akademik dianggap sama nilainya dengan sertifikasi profesi. Kalau rancu, praktisi bisa ricu,” ujar Jemmi.

IKPI juga mendorong pemerintah segera mengambil langkah tegas untuk memilah dan memisahkan kewenangan lembaga sertifikasi secara jelas. Hal ini dinilai penting agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai otoritas dan dampak hukum dari masing-masing jenis sertifikasi.

“Ke depan, regulasi harus menjamin kepastian hukum dan memperjelas siapa yang berwenang memberi sertifikasi untuk profesi dan siapa untuk akademik. Kalau tidak segera ditangani, ini bisa jadi masalah besar,” pungkasnya.

Dengan adanya pembeda, jelas akan terlihat keunggulan kompetensi secara profesional dan integritas secara etik yang tegas, Jemmi berharap ekosistem perpajakan Indonesia menjadi lebih sehat, tertib, dan tidak merugikan baik mahasiswa, akademisi, maupun konsultan pajak profesional. (bl)

PNBP Mei 2025 Terkoreksi 5,9 Persen, SDA Migas Tertekan

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hingga akhir Mei 2025 mencapai Rp188,7 triliun atau 36,7 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun ini. Namun, capaian tersebut mengalami penurunan 5,9 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang tercatat sebesar Rp119,5 triliun.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu menjelaskan, kontraksi terjadi terutama pada tiga faktor utama: pola setoran bulanan yang cenderung melandai, penurunan harga komoditas, serta turunnya volume produksi sumber daya alam (SDA).

“PNBP kita mengalami koreksi 5,9 persen. Ini karena pola setoran yang menurun secara musiman, serta tekanan harga komoditi dan produksi SDA,” ujar Anggito dalam konferensi pers APBN KiTA, Rabu (18/6/2025).

PNBP Migas Paling Tertekan

Anggito memaparkan bahwa PNBP diklasifikasikan ke dalam empat jenis utama, yaitu SDA Migas, SDA Nonmigas, PNBP lainnya, dan Badan Layanan Umum (BLU). Dari keempat kelompok tersebut, SDA Migas menunjukkan penurunan paling tajam, hanya menyumbang Rp39,8 triliun atau 32,9 persen dari target tahunan.

Penurunan itu dipicu anjloknya harga minyak mentah Indonesia (ICP), dari rata-rata USD81 per barel pada akhir April 2024 menjadi hanya USD70,3 per barel pada periode yang sama tahun 2025. Dampaknya, penerimaan dari sektor PNBP migas dan PPh migas ikut terkoreksi signifikan.

Sementara itu, PNBP dari SDA Nonmigas juga ikut melemah. Hingga Mei 2025, realisasi tercatat Rp30,0 triliun, atau menurun 6,8 persen dibandingkan tahun lalu. Anggito menyebut, penurunan terutama berasal dari sektor minerba yang produksinya anjlok dari 340,3 juta ton menjadi hanya 282,0 juta ton, turun 17,1 persen.

“Untuk sektor non-migas, penurunan didorong oleh menurunnya volume produksi, terutama dari minerba,” jelasnya.

BLU dan PNBP Lainnya Jadi Penopang 

Di tengah tekanan dari sektor SDA, penerimaan dari Badan Layanan Umum justru mencatat kinerja impresif. Realisasi BLU per Mei 2025 mencapai Rp32,3 triliun, dengan pertumbuhan 33,8 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Pertumbuhan ini didorong oleh peningkatan jasa layanan rumah sakit, pendidikan, dan telekomunikasi.

PNBP lainnya, yang mencakup pendapatan dari jasa transportasi, administrasi, penegakan hukum, dan DMO, turut mengalami pertumbuhan 5,6 persen. Total realisasi dari kategori ini mencapai Rp59,4 triliun dan menjadi penyumbang terbesar PNBP tahun berjalan.

Rincian Realisasi PNBP hingga Mei 2025:

• PNBP lainnya: Rp59,4 triliun (46,5% dari target)

• SDA Nonmigas: Rp46,3 triliun (47,7%)

• SDA Migas: Rp39,8 triliun (32,9%)

• BLU: Rp32,3 triliun (41,4%)

Tren Historis dan Tantangan Kedepan

Fluktuasi bulanan yang terjadi antara Maret hingga Mei disebut sejalan dengan pola historis PNBP dalam beberapa tahun terakhir. Namun, Anggito menegaskan pentingnya antisipasi terhadap dinamika global, terutama volatilitas harga komoditas dan potensi penurunan permintaan pasar internasional.

“Meski saat ini beberapa sektor PNBP mengalami tekanan, pemerintah tetap optimistis menjaga tren positif penerimaan negara dengan mendorong sektor-sektor yang resilien,” pungkasnya. (alf)

 

Dirjen Pajak Pastikan Aturan Sedang Diproses, UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final 0,5 Persen 

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, memastikan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya Wajib Pajak Orang Pribadi, masih bisa menikmati tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen pada 2025, meskipun masa berlaku resmi insentif tersebut telah berakhir pada 2024.

Bimo mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah tengah menggodok revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 yang menjadi dasar hukum penerapan tarif PPh final untuk UMKM. “Perubahan PP 55 tahun 2022 untuk mengatur jangka waktu PPh final UMKM sedang dalam proses penyusunan,” ujar Bimo dalam konferensi pers APBN KiTA, Kamis (19/6/2025).

Bimo menegaskan, pelaku UMKM tetap diperbolehkan memanfaatkan tarif PPh final 0,5 persen selama masa transisi ini. “UMKM orang pribadi memang sudah habis 7 tahun untuk memanfaatkan PPh final 0,5 persen per 2024. Tetapi masih tetap dapat membayar PPh final 0,5 persen tersebut di tahun 2025,” katanya.

Namun, ia mengakui bahwa perubahan regulasi tersebut belum rampung karena masih menunggu pembahasan lintas kementerian. “Status PP-nya saat ini masih menunggu jadwal pembahasan antarkementerian dari Kementerian Sekretariat Negara,” tambahnya.

Desakan IKPI

Sebelumnya, Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menyampaikan keprihatinan terhadap situasi yang menyebabkan dilema bagi Wajib Pajak orang pribadi. Menurutnya, tanpa dasar hukum yang jelas, pelaporan dan pembayaran PPh masa Januari–Februari 2025 bisa menimbulkan risiko pajak.

“Kami mengharapkan pemerintah segera mengambil langkah untuk menerbitkan ketentuan terkait perpanjangan PPh final 0,5 persen. Jika aturan tersebut diterbitkan sejak awal tahun, maka Wajib Pajak bisa langsung memanfaatkannya mulai Januari 2025,” tegas Vaudy dalam pernyataan tertulis pada 17 Maret 2025.

Ia mengingatkan bahwa wacana perpanjangan insentif ini bukan hal baru. Pemerintah, melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, telah mengumumkan rencana perpanjangan fasilitas ini dalam paket stimulus ekonomi akhir tahun lalu.

Pasalanya, perpanjangan tersebut idealnya juga mengubah ketentuan dalam PP Nomor 23 Tahun 2018 yang membatasi masa berlaku PPh final 0,5 persen selama tujuh tahun.

Ia menegaskan, ketiadaan aturan hingga Maret 2025 telah menciptakan ketidakpastian yang cukup pelik. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta yang sebelumnya dikecualikan dari kewajiban PPh berdasarkan UU HPP dan PP 55/2022, kini kebingungan menentukan kewajiban pajaknya: tetap menggunakan PPh final, beralih ke Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), atau menyelenggarakan pembukuan?

Ia juga menyoroti tenggat penyampaian pilihan penggunaan NPPN yang jatuh pada akhir Maret 2025, membuat situasi semakin kompleks.

“Kebingungan ini bisa berdampak pada kepatuhan dan penerimaan pajak negara,” kata Vaudy. (alf/bl)

 

 

id_ID