IKPI, Buleleng: Dalam semangat memperkuat sinergi antara otoritas pajak dan para konsultan pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja menyampaikan pesan penting dalam acara pelantikan pengurus Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPfI) Cabang Buleleng yang digelar di New Sunari Lovina Beach Resort, Bali, Kamis (15/5/2025).
Mewakili Kepala KPP Pratama Singaraja, Kepala Seksi Pengawasan III, I Made Nesa Widiada, menyampaikan apresiasi atas peran aktif konsultan pajak dalam menyukseskan kebijakan perpajakan, termasuk saat implementasi program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada tahun 2022.
“KB Satria, salah satu tokoh penting dalam lingkungan kami, menunjukkan teladan luar biasa. Beliau tidak hanya mendorong wajib pajak lain, tapi memulai dari keluarganya sendiri. Mereka ikut PPS, membayar PPh final, dan menunjukkan bahwa kepatuhan dimulai dari pribadi terdekat,” ujar Nesa.
Ia juga menegaskan komitmen KPP Pratama Singaraja dalam menjaga integritas institusi. Sejak 2018, KPP telah membangun zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK). Hasilnya, pada tahun 2022, KPP berhasil meraih predikat WBK berkat dukungan masyarakat dan sinergi dengan berbagai pihak.
“Kami tidak berhenti di sana. Pada tahun 2026, kami akan melangkah lebih jauh, membangun wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM). Kami mohon dukungan semua pihak agar semangat menjaga integritas ini terus hidup, tidak hanya di internal KPP, tapi juga di ekosistem perpajakan Buleleng secara luas,” imbuhnya.
Acara pelantikan pengurus IKPI Cabang Buleleng ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat kolaborasi antara KPP dan para profesional pajak. Diharapkan, sinergi ini akan membantu menciptakan kepastian hukum, keadilan, dan kepatuhan pajak yang lebih baik di wilayah Bali Utara. (bl)
IKPI, Jakarta: Dalam rangka menjawab tantangan stagnasi rasio perpajakan nasional, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) akan menggelar diskusi panel bertema “Membedah Stagnasi Tax Ratio Indonesia: Masalah Struktural, Teknis, atau Ekonomi?” pada Senin, 19 Mei 2025 di Sekretariat Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan.
Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menegaskan bahwa stagnasi tax ratio yang dialami Indonesia selama satu dekade terakhir bukan semata akibat teknis pemungutan pajak, tetapi mencerminkan persoalan sistemik yang lebih dalam.
“Kita harus jujur mengakui bahwa stagnasi tax ratio bukan hanya soal penerimaan pajak yang rendah, tetapi cerminan dari struktur ekonomi informal yang luas, regulasi yang belum optimal, hingga kepatuhan wajib pajak yang belum menyentuh level ideal,” ujar Vaudy, Kamis (15/5/2025).
Dengan tax ratio yang masih tertahan di kisaran 10,4% lanjut Vaudy, angka ini jauh di bawah rata-rata negara berkembang dan maju. Untuk itu, Vaudy menyebut pentingnya sinergi antara kebijakan fiskal, moneter, serta penguatan institusi pajak untuk mendorong perbaikan jangka panjang.
Dikatakannya, diskusi panel ini akan menghadirkan sejumlah tokoh nasional di bidang perpajakan dan ekonomi, seperti Ken Dwijugiasteadi, Prof. Dr. Haula Rosdiana, Dr. Berly Martawardaya, dan Dr. Agoestina Mappadang, dengan moderator Ridho Hutapea, Pengurus Pusat IKPI.
Acara akan terbuka bagi anggota IKPI dan masyarakat umum secara daring melalui Zoom Meeting, sementara pengurus pusat IKPI akan hadir secara luring.
Menurut Vaudy, diskusi ini bukan sekadar forum akademik, tetapi wadah strategis untuk melahirkan rekomendasi nyata dalam upaya peningkatan tax ratio menuju visi Indonesia Emas 2045.
“Kami ingin hasil diskusi ini menjadi bahan pijakan bagi pemangku kepentingan baik di sektor publik maupun swasta untuk merancang kebijakan fiskal yang lebih progresif, adil, dan responsif terhadap tantangan zaman,” tegasnya.
Diskusi panel ini juga akan menyoroti efektivitas reformasi fiskal, arah insentif perpajakan, serta peluang integrasi antara pendekatan struktural, teknis, dan ekonomi dalam memperbaiki rasio penerimaan negara terhadap PDB.
Untuk informasi lengkap dan pendaftaran daring, peserta dapat mengakses tautan lokasi: https://maps.app.goo.gl/hYG6mguLfXH3tHBX9. (bl)
IKPI, Buleleng: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, secara resmi melantik Pengurus Cabang IKPI Buleleng di New Sunari Lovina Beach Resort, Kamis (15/5/2025). Dalam sambutannya, Vaudy menekankan bahwa pembentukan cabang baru seperti Buleleng merupakan bagian dari strategi ekspansi dan penguatan organisasi di tingkat daerah.
Vaudy menegaskan bahwa kehadiran cabang baru membawa manfaat besar, tidak hanya memperluas jangkauan organisasi, tetapi juga meningkatkan aktivitas dan partisipasi anggota.
“Dengan adanya cabang baru, kegiatan IKPI di daerah akan semakin banyak dan variatif. Ini juga meringankan beban pengurus cabang lama dan mendorong anggota di wilayah baru lebih aktif serta dekat secara geografis untuk menghadiri kegiatan tatap muka,” ujar Vaudy.
Ia juga menyoroti kehadiran luar biasa dalam pelantikan Pengcab Buleleng, yang diikuti hampir 120 peserta 30% di antaranya berasal dari kalangan umum. “Ini baru langkah pertama. Kami berharap ke depan Pengcab Buleleng bisa menyelenggarakan kegiatan pelatihan, bahkan program brevet perpajakan,” lanjutnya.
(Foto: Istimewa)
Menurutnya, pelantikan ini juga menandai dimulainya kembali rangkaian pelantikan cabang-cabang baru oleh Pengurus Pusat. Setelah Buleleng, pelantikan akan berlanjut di Bitung pada 30 Mei dan menyusul Cabang Kabupaten Bekasi yang akan menggelar pemilihan ketua cabang pada 26 Mei.
Pemegang sertifikasi Ahli Kepabeanan dan Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak ini juga mengungkapkan rencana besar ke depan, seperti mengusulkan perubahan AD/ART agar satu provinsi dapat memiliki lebih dari satu Pengurus Daerah (Pengda).
“Misalnya, Jawa Barat dapat memiliki Pengda Jabar 1 hingga 3, menyesuaikan dengan wilayah kerja Kanwil DJP. Karena, sejauh ini IKPI telah melantik 13 Pengda dan 42 Pengcab. Terakhir, pada 10 April lalu, IKPI resmi melantik Pengda DIY sebagai Pengda ke-13,” kata Vaudy.
Ia berharap lahirnya Pengda baru seperti Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggo), serta Papua.
Vaudy juga mengapresiasi kinerja Pengcab Padang yang berhasil menyelenggarakan kegiatan PPL (Pendidikan Profesional Berkelanjutan) dengan peserta mencapai 150 orang, meski anggota resminya hanya 23 orang. Hal ini menjadi bukti semangat dan antusiasme anggota yang perlu dicontoh oleh cabang lain.
Lebih lanjut ia mengatakan, IKPI pun terus menjalin kerja sama internasional. Baru-baru ini, mereka menandatangani MoU dengan Korea Association of Certified Tax Attorneys by Examination (KACTAE) dan mengadakan sesi berbagi pengetahuan perpajakan dari Korea Selatan.
Untuk memperkuat edukasi publik, IKPI juga telah menyiapkan serangkaian diskusi panel nasional, termasuk yang akan diselenggarakan pada 19 Mei 2025 bertajuk “Membedah Stagnasi Tax Ratio Indonesia”, yang menghadirkan akademisi, praktisi dan ekonon seperti Ken Dwijugiasteadi, Prof. Haula Rosdiana, Berly Martawardaya, dan Agustina Mappadang.
Hadir pada kegiatan tersebut:
1. Kepala Kanwil DJP Bali, diwakili oleh Kepala Bidang P2 Humas, Waskito Eko Nugraha
2. Kepala KPP Pratama Singaraja, diwakili oleh Kepala Seksi Pengawasan III, I Made Nesa Widiada, bersama Bapak I Made Suryantara
3. Kepala BPKPD Kabupaten Buleleng, diwakili oleh Ida Bagus Perang Wibawa
4. Dekan Undiksha, diwakili oleh Wakil Dekan, Ni Made Suci
5. Perwakilan asosiasi profesi dan mitra kerja IKPI
6. Pengurus Pusat IKPI:
Ketua Umum, Vaudy Starworld
Wakil Sekretaris Umum (Plh Sekum) Novalina Magdalena
Ketua Departemen Hubungan Masyarakat, Jemmi Sutiono
Anggota Departemen Tugas Khusus, Budianto Wijaya
Ketua Bidang PPL – Departemen PPL dan SDA, Rindi Elina
7. Dewan Kehormatan, I Kadek Sumadi
8. Pengawas, Ketut Alit Adi Krisna
9. Ketua Pengurus Daerah Bali NUSRA, I Kadek Agus Ardika dan jajarannya
10. Ketua Pengurus Cabang Denpasar: I Made Sujana dan jajarannya
11. Ketua Pengurus Cabang Mataram, Bagus Suadmaya dan jajarannya
12. Ketua Pengurus Cabang Buleleng, I Made Susila Darma dan jajarannya
Vaudy menutup sambutannya dengan harapan besar: “Semoga kehadiran Pengcab Buleleng menjadi contoh sukses bagi cabang-cabang baru lainnya, demi memajukan dunia perpajakan dan profesi konsultan pajak di Indonesia,” ujarnya. (bl)
IKPI, Jakarta: Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-60 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, mengumumkan peluncuran Sayembara Desain Logo HUT IKPI ke-60. Kompetisi ini terbuka bagi seluruh anggota IKPI dan karyawan internal.
“Momentum 60 tahun IKPI ini adalah tonggak bersejarah yang ingin kita rayakan bersama, salah satunya dengan mengajak partisipasi aktif anggota dalam bentuk kreativitas melalui desain logo,” ujar Vaudy, Rabu (14/5/2025).
Sayembara ini menawarkan total hadiah sebesar Rp 5.000.000 lengkap dengan sertifikat penghargaan. Rinciannya, pemenang utama akan mendapatkan Rp 3.500.000, sedangkan satu finalis lainnya akan memperoleh Rp 1.500.000. Panitia mengingatkan bahwa pajak hadiah ditanggung oleh pemenang.
Jadwal pelaksanaan sayembara:
• 2 Juni 2025: Batas akhir pengumpulan karya
• 6 Juni 2025: Proses penjurian
• 13 Juni 2025: Pengumuman pemenang
Pendaftaran dan pengumpulan desain dilakukan secara daring melalui tautan resmi:https://bit.ly/daftarsayembaralogo60th-IKPI. Pemenang akan dihubungi langsung oleh panitia penyelenggara.
Dengan mengusung semangat kolaboratif dan kreativitas, IKPI berharap logo yang terpilih mampu merepresentasikan semangat dan perjalanan panjang organisasi dalam mendampingi profesi konsultan pajak di Indonesia. (bl)
IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) I bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi mengumumkan bahwa berkas perkara tindak pidana perpajakan atas nama tersangka B, Direktur PT SBI, telah dinyatakan lengkap atau P21. Perkara ini pun segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses penuntutan.
Tersangka B diduga kuat telah melakukan sejumlah pelanggaran perpajakan selama periode 2013 hingga 2015. Modus yang digunakan antara lain menerbitkan faktur pajak fiktif, menyampaikan laporan pajak yang tidak akurat, serta menahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang seharusnya disetor ke kas negara.
“Penyidikan menyimpulkan bahwa perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp890 juta,” ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Sigit Danang Joyo, dalam konferensi pers yang digelar Rabu (14/5/2025).
Berkas perkara ini telah diserahkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP kepada Kejati Jatim pada akhir April 2025. Setelah dilakukan evaluasi dan koordinasi intensif antarinstansi, kejaksaan menyatakan bahwa seluruh unsur pidana telah terpenuhi untuk diajukan ke meja hijau.
Sigit menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini merupakan bukti konkret sinergi antara DJP dan aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum perpajakan. “Kami tidak akan mentolerir pelanggaran yang merugikan negara dan mencederai rasa keadilan wajib pajak lain yang taat,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa proses hukum merupakan jalan terakhir setelah pendekatan persuasif dan administratif tidak berhasil. Diharapkan, penindakan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha lain yang mencoba menghindar dari kewajiban pajaknya.
DJP terus mendorong peningkatan pengawasan dan penindakan terhadap praktik-praktik ilegal di bidang perpajakan. Upaya ini dilakukan untuk memperkuat integritas sistem perpajakan nasional agar lebih transparan, adil, dan berkelanjutan. (alf)
IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kembali melakukan penyesuaian signifikan terhadap sistem perpajakan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Salah satu sorotan utama dalam beleid ini adalah perubahan penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25, khususnya bagi Wajib Pajak bank dan perusahaan yang telah melantai di bursa.
Pasal 227 PMK ini menetapkan bahwa dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk bank kini mengacu langsung pada laporan keuangan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang mencakup laporan posisi keuangan dan laba rugi sejak awal tahun hingga masa pajak berjalan. Ini berarti, penghitungan dilakukan lebih real-time dan akurat mencerminkan kondisi keuangan terkini.
“Dengan mengacu langsung pada laporan keuangan triwulanan, pemerintah mendorong transparansi dan akuntabilitas perpajakan di sektor perbankan,” bunyi aturan tersebut.
Adapun angsuran yang dihitung mengacu pada tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh atas penghasilan neto, setelah dikurangi pajak-pajak yang telah dipotong atau dipungut (Pasal 22) serta angsuran PPh Pasal 25 sebelumnya. Penghasilan dari luar negeri dan penghasilan yang sudah dikenakan pajak final atau bukan objek pajak dikecualikan dari perhitungan.
Sementara itu, Pasal 228 mengatur hal serupa untuk Wajib Pajak lainnya dan emiten non-bank. Penghitungan dilakukan berdasarkan laporan keuangan triwulanan yang diserahkan ke bursa dan/atau OJK.
Menariknya, angsuran yang dihitung akan berlaku untuk tiga masa pajak berikutnya, sehingga perusahaan perlu proaktif memperbarui pelaporan secara berkala agar tidak salah perhitungan.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat basis penerimaan pajak dengan tetap menjaga kepatuhan dan efisiensi administrasi bagi pelaku usaha. (alf)
IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk wilayah Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) mencatatkan penerimaan pajak sebesar Rp2,6 triliun selama triwulan pertama tahun 2025. Angka ini setara dengan 13,91 persen dari target tahunan yang ditetapkan sebesar Rp18,91 triliun.
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Heri Kuswanto, dalam keterangan pers yang diterima Rabu (14/5/2025), mengungkapkan bahwa capaian tersebut menunjukkan penurunan 7,9 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, di mana penerimaan mencapai Rp3,5 triliun.
“Realisasi pajak pada triwulan I ini sedikit menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, tren peningkatan biasanya terjadi di paruh kedua tahun, dan kami tetap optimistis target tahun ini bisa tercapai,” ujar Heri.
Secara rinci, Provinsi Sulawesi Selatan menjadi kontributor utama dengan penerimaan Rp2,03 triliun dari target tahunan Rp13,27 triliun, atau baru mencapai sekitar 15,3 persen. Namun demikian, capaian ini masih lebih rendah 6,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara itu, Sulawesi Barat menyumbang Rp94,51 miliar atau 9,07 persen dari target Rp1,04 triliun. Provinsi Sulawesi Tenggara menyusul dengan penerimaan sebesar Rp489 miliar, atau 10,65 persen dari target Rp4,59 triliun.
Untuk komposisi penerimaan di Sulsel, mayoritas berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) yang mencapai Rp936 miliar dari target Rp6,26 triliun. Kemudian, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tercatat sebesar Rp891 miliar dari target Rp6,93 triliun.
Sementara itu, sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk kegiatan kehutanan, pertambangan, serta panas bumi (PBB P5L) hanya terealisasi Rp9,31 miliar dari target Rp67,89 miliar. Pajak lainnya menyumbang Rp202 miliar dari target sebesar Rp7,72 miliar.
Heri menegaskan bahwa meskipun awal tahun menunjukkan perlambatan, pihaknya tetap akan menggencarkan edukasi dan pengawasan kepatuhan pajak untuk mengejar target yang telah ditetapkan.
“Kami akan mengintensifkan sinergi dengan pemerintah daerah dan pelaku usaha untuk mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak. Ini bagian dari upaya menjaga momentum pemulihan ekonomi daerah,” kata Heri. (alf)
IKPI, Jakarta: Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai melalui kebijakan insentif perpajakan terbaru. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025, Pasal 7 secara tegas mengatur mekanisme pelaporan dan penerbitan Faktur Pajak bagi pengusaha yang menjual mobil dan bus listrik tertentu.
Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menerbitkan dua Faktur Pajak untuk setiap transaksi penjualan kendaraan listrik tertentu yang mendapat fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP).
“Untuk setiap penyerahan kendaraan listrik roda empat tertentu, PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak dengan kode transaksi 01 dan 07, masing-masing mencerminkan bagian harga jual yang tidak dan yang mendapat fasilitas PPN DTP sebesar 10%,” tulis PMK tersebut.
PMK ini menetapkan bahwa penyerahan kendaraan listrik roda empat dan bus listrik tertentu harus dipisahkan dari faktur kendaraan bermotor lainnya. Sebanyak 10/12 dari harga jual kendaraan listrik roda empat tertentu bisa mendapatkan PPN DTP 10%, sementara sisanya dikenakan PPN biasa.
Untuk bus listrik tertentu, 5/12 dari harga jual mendapatkan PPN DTP sebesar 5%, dan sisanya tetap dikenai PPN normal.
Kode Transaksi Disesuaikan dengan Jenis Pembeli
Selain itu, aturan ini juga mengatur penggunaan kode transaksi faktur tergantung siapa pembelinya:
Kode 02 untuk instansi pemerintah,
Kode 03 untuk pemungut PPN non-pemerintah,
Kode 04 jika menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain (misalnya harga pasar, bukan harga jual). (alf)
IKPI, Jakarta: Perwakilan diplomatik dan organisasi internasional yang bertugas di Indonesia kini bisa bernapas lega. Proses pengajuan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang sebelumnya harus dilakukan secara manual kini telah bertransformasi secara digital. Inovasi ini diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memangkas birokrasi sekaligus meningkatkan transparansi.
Langkah ini memberikan kemudahan signifikan bagi perwakilan negara asing yang memanfaatkan kendaraan untuk keperluan diplomatik. Tidak perlu lagi membawa setumpuk dokumen ke kantor pajak, karena seluruh proses kini cukup dilakukan melalui laman https://bapenda.jakarta.go.id/digital.
Untuk mengajukan permohonan, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting dalam format digital, antara lain:
Surat permohonan resmi dari instansi atau kedutaan
Lampiran surat permohonan
Rekomendasi dari Bapenda dan Polda
Semua dokumen wajib diunggah dalam format PDF, PNG, JPG, atau JPE, dan tidak boleh melebihi ukuran 2MB per file.
Tak hanya dokumen, pemohon juga diminta mengisi data identitas dan data kendaraan secara lengkap. Detail seperti nama wajib pajak, jabatan, asal negara, serta spesifikasi kendaraan (merek, tipe, nomor polisi, dan nomor mesin) menjadi bagian penting dari formulir digital tersebut.
Bapenda menegaskan bahwa kelengkapan dan ketepatan data sangat menentukan kelancaran proses. Sistem akan otomatis menolak permohonan yang mengandung kesalahan atau kekurangan dokumen.
“Penting untuk selalu memeriksa kembali data yang dimasukkan agar tidak terjadi kesalahan yang dapat menghambat proses,” tulis Bapenda di laman resminya.
Langkah-langkah Pengajuan yang Mudah
Bapenda Jakarta merancang sistem ini agar intuitif dan mudah diakses siapa saja, bahkan dari luar negeri sekalipun. Berikut ini tahapan yang perlu dilakukan:
Pilih menu “Input Permohonan” lalu klik “Pembebasan Pajak Kendaraan”
Pilih jenis permohonan “Pembebasan Pajak Kendaraan Baru”
Unggah dokumen pendukung sesuai format dan ketentuan
Isi data pemohon dan kendaraan
Klik “Simpan” untuk mengirimkan permohonan
Pantau status permohonan melalui menu “Daftar Permohonan”
Pemohon dapat memantau prosesnya secara real-time, mulai dari verifikasi dokumen hingga persetujuan akhir, tanpa perlu repot bertanya ke kantor pajak.
Transformasi digital ini menandai komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mendorong pelayanan publik berbasis teknologi. Tak hanya mendukung efisiensi kerja, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya diplomasi yang lebih ramah dan modern. (alf)
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah melakukan penyempurnaan besar-besaran terhadap sistem administrasi perpajakannya melalui pengembangan Coretax Administration System. Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menyatakan bahwa sistem ini ditargetkan rampung sebelum akhir Juli 2025 dan siap digunakan oleh Wajib Pajak untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan mulai tahun 2026.
Coretax dirancang untuk menggantikan sistem lama, DJPOnline, dengan berbagai pembaruan signifikan yang bertujuan meningkatkan akurasi data, efisiensi layanan, dan kemudahan bagi pengguna. Seiring dengan itu, DJP juga mengimbau para Wajib Pajak agar mulai memahami perbedaan mendasar antara layanan pelaporan SPT di Coretax dan DJPOnline.
Perbedaan Fundamental Coretax dan DJPOnline
DJP memetakan sejumlah perbedaan penting yang akan ditemui Wajib Pajak saat menggunakan Coretax, di antaranya:
Perhitungan PPh Pasal 25 Lebih Luas
Coretax memungkinkan perhitungan PPh Pasal 25 dilakukan berdasarkan laporan keuangan yang telah disampaikan ke otoritas terkait. Fitur ini tersedia untuk berbagai entitas seperti bursa, BUMN/BUMD, dan bank.
Pelaporan SPOP Terintegrasi
Pengajuan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dilakukan melalui sistem digital, dengan fleksibilitas menyesuaikan sektor atau sub-sektor sesuai kebutuhan Wajib Pajak.
Pelaporan PPN oleh Non-PKP
Sistem baru mendukung pelaporan PPN oleh pelaku usaha non-PKP dan PKP, termasuk pemungut PPN dalam transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Restitusi Pajak Otomatis
Informasi kompensasi kelebihan pembayaran pajak kini terintegrasi dan otomatis muncul dalam sistem, memudahkan proses restitusi.
Perhitungan PPh Pasal 21 Lebih Praktis
Tarif efektif digunakan untuk menyederhanakan penghitungan PPh Pasal 21, terutama untuk pegawai tetap.
Fungsi Cabang Usaha Dipertegas
Cabang usaha dapat menerbitkan bukti potong, namun pelaporan dan pembayaran hanya dilakukan oleh kantor pusat perusahaan.
Integrasi Data Pegawai
Bukti pemotongan bulanan PPh 21 kini otomatis terhubung dengan bukti potong tahunan A1 atau A2 untuk pegawai tetap.
Unifikasi PPh dan e-Bupot Terintegrasi
Pelaporan SPT Masa PPh dalam bentuk unifikasi kini terintegrasi dengan sistem e-Bupot, termasuk untuk PPh yang ditanggung pemerintah.
Sistem yang Sama untuk Pemerintah dan Swasta
Instansi pemerintah maupun sektor non-pemerintah menggunakan aplikasi pelaporan unifikasi yang sama.
Kode Billing dari Menu SPT
Pembayaran kurang bayar dapat langsung dilakukan melalui menu SPT yang tersedia di sistem.
Pelaporan Tahunan Dimulai dari Induk SPT
Pengisian SPT dimulai dengan formulir induk, dilanjutkan ke lampiran yang relevan berdasarkan kondisi spesifik Wajib Pajak.
Pemanfaatan Bukti Potong Otomatis
Bukti potong dari pihak pemotong dapat langsung terisi dalam pelaporan SPT tanpa perlu entri manual.
Akses Bukti Potong oleh Anggota Keluarga
Sistem menyediakan bukti potong untuk seluruh anggota dalam Data Unit Keluarga (DUK), termasuk tanggungan.
Fasilitas Pencatatan bagi UMKM
Menu pencatatan sederhana tersedia bagi pelaku UMKM, untuk memudahkan pembukuan usaha mereka.
Transformasi Digital Perpajakan
Langkah DJP mengembangkan Coretax merupakan bagian dari strategi besar modernisasi perpajakan nasional. Dengan sistem ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kepatuhan sukarela dan memperluas basis pajak melalui kemudahan akses layanan.
Suryo menegaskan bahwa perubahan ini tidak hanya menyangkut teknologi, tetapi juga tata kelola dan budaya pelayanan. Oleh karena itu, edukasi kepada Wajib Pajak akan terus dilakukan agar transisi ke sistem baru berjalan lancar dan optimal. (alf)