IKPI Dorong Konsultan Pajak dan Mahasiswa Kuasai Peradilan Pajak

IKPI, Bandung: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menegaskan pentingnya memperluas kompetensi konsultan pajak dan mahasiswa di bidang peradilan pajak. Pesan tersebut disampaikan Ketua Departemen FGD IKPI, Suwardi Hasan, saat membuka Seminar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) IKPI Cabang Bandung yang mengangkat tema “Upaya Hukum pada Pengadilan Pajak di Indonesia”, Kamis (14/8/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Suwardi mewakili Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, yang berhalangan hadir.

Acara yang berlangsung di Universitas Kristen Maranatha ini dihadiri oleh Dekan Fakultas Hukum dan Bisnis Digital UKM Dr. Henky Lisan Suwarno, Kabid P2 Humas Kanwil DJP Jawa Barat I Rudi Munandar, Ketua IKPI Cabang Bandung Florentius Adhi, pengurus pusat Nurhidayat, serta para anggota IKPI dan mahasiswa.

Ia menyambut baik kerja sama yang terjalin antara IKPI dan Universitas Kristen Maranatha melalui nota kesepahaman (MoU) yang telah disepakati dan rencananya ditandatangani keesok harinya. “Topik seminar ini sangat relevan untuk memperkaya pemahaman praktik peradilan pajak, terutama bagi mahasiswa yang kelak akan berkiprah di bidang hukum dan perpajakan,” kata Suwardi.

Ia mengungkapkan, berdasarkan data 2024, terdapat 11.835 sengketa yang masuk ke Pengadilan Pajak. Namun, jumlah kuasa hukum terdaftar hanya sekitar 3.000 orang. “Ini menunjukkan peluang besar bagi konsultan pajak yang memiliki keahlian untuk menjadi kuasa hukum di Pengadilan Pajak,” tegasnya.

Suwardi berharap, seminar dan praktik moot court yang akan digelar esok hari dapat memotivasi mahasiswa serta mendorong konsultan pajak yang belum berlisensi kuasa hukum untuk mengambil langkah maju.

“Semoga kegiatan ini menjadi inspirasi untuk mengembangkan profesionalisme dan membuka peluang karier yang lebih luas,” pungkas Suwardi. (bl)

IKPI Pengda DKJ dan KPP LTO1 Bahas Restrukturisasi DJP 2026 dan Dukungan Sosialisasi Coretax

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) se- Daerah Khusus Jakarta (DKJ) melakukan audiensi dengan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu (KPP LTO1) di Jakarta, Rabu (13/8/2025). Dalam pertemuan yang berlangsung santai, kedua mitra strategis ini membicarakan hal menarik, yakni mengenai rencana restrukturisasi organisasi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 2026. Selain itu, DJP juga meminta dukungan terhadap sosialisasi pengisian SPT Tahunan melalui sistem Coretax.

Kepala KPP LTO1, Wahyu Hartono, mengungkapkan bahwa restrukturisasi DJP diproyeksikan akan terus berlanjut pada tahun depan. Perubahan besar yang direncanakan antara lain pembentukan 18 KPP Wajib Pajak Besar di bawah koordinasi dua Kantor Wilayah, serta transformasi seluruh Account Representative (AR) menjadi pejabat fungsional.

Selain itu, untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, ia juga meminta IKPI membantu DJP dalam pengisian SPT tahunan melalui Coretax.

“Restrukturisasi ini diharapkan meningkatkan efektivitas pelayanan dan pengawasan. Kami juga meminta dukungan IKPI dalam menyosialisasikan pengisi SPT tahunan Coretax kepada wajib pajak. Karena itu, kami optimistis, dengan dukungan berbagai pihak, proses ini akan berjalan lancar dan memberi manfaat optimal bagi wajib pajak,” ujar Wahyu.

Mananggapi hal tersebut, Ketua IKPI Pengda DKJ, Tan Alim, menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung program restrukturisasi DJP sekaligus membantu edukasi Coretax kepada wajib pajak.

“Restrukturisasi akan membawa tata kelola pajak ke arah yang lebih modern dan efisien. Di sisi lain, sosialisasi Coretax akan memastikan wajib pajak siap menghadapi perubahan sistem. IKPI berkomitmen untuk menjadi mitra strategis DJP dalam kedua agenda ini,” kata Tan Alim.

Ia.menegaskan, audiensi ini menjadi langkah awal mempererat sinergi antara konsultan pajak bersertifikat dengan otoritas pajak. Ke depan, diharapkan kerja sama ini mampu mendorong kepatuhan, efisiensi layanan, dan transparansi dalam sistem perpajakan nasional.
Hadir pada pertemua ini, dari
Pengda DKJ, hadir Tan Alim (Ketua), Leny Utomo, Onny Suziana Ritonga, Esty Ariyani, dan Hery Juwana.

Turut hadir pula perwakilan IKPI Pengurus Cabang, yakni Teo Takismen (Ketua Jakarta Barat), Franky Foreson (Ketua Jakarta Utara), Suryani (Ketua Jakarta Pusat), Hendra Damanik (Ketua Depok), Santoso Aliwarga, Putu Bagus, Maulana, dan Fitri. (bl)

IKPI Minta Pemerintah Terapkan Kesetaraan bagi Kuasa Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, mendorong pemerintah untuk menegakkan prinsip equal playing field atau kesetaraan perlakuan antara Kuasa Wajib Pajak Pihak Lain (non-konsultan pajak) dan Konsultan Pajak.

Pernyataan tersebut disampaikan Vaudy saat memimpin jajaran pengurus pusat IKPI melakukan audiensi dengan Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kementerian Keuangan, Masyita Crystallin, di Jakarta, Senin (11/8/2025).

Vaudy menjelaskan, merujuk Pasal 32 ayat (3a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022, kuasa wajib pajak seharusnya diatur lebih lanjut dengan peraturan di bawah PP. Artinya, setiap pihak yang mewakili wajib pajak, baik yang berstatus konsultan pajak maupun non-konsultan pajak, wajib diatur sehingga keduanya memenuhi standar yang sama karena keduanya berhubungan dengan wajib pajak dan otoritas pajak.

“Kami berharap pengawasan dan pembinaan berlaku adil untuk semua pihak, demi menjamin kualitas layanan perpajakan,” ujar Vaudy.

Pemilik sertifikat ahli kepabeanan dan kuasa hukum di Pengadilan Pajak ini menegaskan, jika prinsip kesetaraan ini diabaikan, akan muncul sejumlah risiko, salah satunya adalah potensi konsultan pajak akan beralih menjadi non konsultan pajak.

Menurutnya, dengan adanya pengaturan ini memberikan perlakuan yang sama sesama Kuasa Wajib Pajak.

Selain itu, ketidaksetaraan perlakuan dapat menciptakan iklim usaha yang tidak sehat bagi profesi kuasa wajib pajak. Konsultan Pajak wajib menginvestasikan waktu, biaya, dan tenaga untuk memenuhi dan mempertahankan kualifikasi akan dirugikan jika bersaing dengan pihak yang tidak memiliki sertifikasi namun tetap bebas berpraktik.

“Pada akhirnya, tujuan diaturnya semua Kuasa Wajib Pajak baik Pihak Lain maupun Konsultan Pajak adalah memberikan kualitas pelayanan perpajakan dan profesionalisme yang merata sehingga meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak,” tegasnya.

Vaudy menambahkan, penerapan prinsip kesetaraan akan memberikan manfaat jangka panjang. Pertama, menciptakan keadilan dan persaingan sehat di sektor jasa perpajakan. Kedua, meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional. Ketiga, setiap wajib pajak berhubungan dengan Kuasa Wajib Pajak mempunyai hak dan kewajiban yang setara.

IKPI berharap pemerintah melalui Kementerian Keuangan dapat memperkuat pengawasan dan pembinaan kuasa wajib pajak, baik yang berstatus konsultan pajak maupun bukan. Pengawasan yang adil dan konsisten diyakini dapat menjadi fondasi penting bagi peningkatan kualitas pelayanan perpajakan di Indonesia. (bl)

Warga Jombang Bisa Ajukan Keringanan PBB, Begini Syarat dan Prosedurnya

IKPI, Jakarta: Bagi warga yang merasa beban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terlalu berat, kini tersedia jalur resmi untuk mengajukan pengurangan. Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membuka layanan khusus yang memungkinkan wajib pajak mendapatkan keringanan, asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Kepala Bapenda Jombang menjelaskan, mekanisme ini tidak hanya berlaku bagi wajib pajak perorangan, tetapi juga badan usaha, lembaga pendidikan, pensiunan, veteran, maupun warga berpenghasilan rendah. Bahkan, objek pajak yang terkena bencana alam atau memiliki status cagar budaya juga berhak mengajukan keringanan.

Syarat Umum yang Harus Dipenuhi

Beberapa ketentuan pokok yang wajib disiapkan antara lain:

Surat permohonan resmi dari wajib pajak atau kuasanya yang ditujukan kepada Bupati Jombang, u.p. Kepala Bapenda, dengan mencantumkan besaran pengurangan yang diminta serta alasan yang jelas.

Tidak memiliki tunggakan PBB-P2 tahun sebelumnya (kecuali untuk kasus bencana alam).

Melampirkan fotokopi KTP, KK, SPPT tahun sebelumnya, dan bukti lunas PBB-P2 tahun berjalan.

Dokumen pendukung sesuai kategori pemohon, misalnya SK Pensiun untuk pensiunan, SK Veteran untuk veteran, atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa bagi warga berpenghasilan rendah.

Bagi badan usaha dan lembaga pendidikan, diperlukan dokumen tambahan seperti akta pendirian dan laporan keuangan dua tahun terakhir. Sementara untuk objek cagar budaya, perlu melampirkan SK penetapan dari pejabat berwenang.

Batas Waktu dan Ketentuan Pengajuan

Permohonan pengurangan harus diajukan maksimal tiga bulan sejak SPPT diterima atau sejak terjadinya bencana. Untuk permohonan akibat bencana alam atau peristiwa luar biasa yang bersifat massal, pengajuan dilakukan melalui kepala desa/lurah dengan persetujuan camat.

Jika persyaratan tidak lengkap, permohonan akan dianggap gugur dan tidak dapat diproses. Bapenda wajib memberi jawaban tertulis paling lambat 30 hari kerja sejak berkas diterima.

Langkah Mengajukan Keringanan di Bapenda Jombang

1. Datangi Kantor Bapenda Jombang sambil membawa SPPT tahun berjalan.

2. Isi formulir permohonan yang disediakan.

3. Lampirkan dokumen pendukung sesuai ketentuan.

4. Tim Bapenda akan memverifikasi data dan kondisi ekonomi pemohon.

5. Keputusan pengurangan akan disampaikan kepada pemohon setelah proses evaluasi selesai.

Menurut Bapenda Jombang, mekanisme ini dirancang agar lebih cepat dan transparan. “Kami ingin memastikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan mendapat kemudahan, tanpa melanggar aturan,” ujar perwakilan Bapenda.

Dengan prosedur ini, warga tidak perlu khawatir jika merasa terbebani PBB. Selama persyaratan lengkap dan alasan pengajuan jelas, peluang mendapatkan keringanan terbuka lebar. (alf)

 

 

 

 

 

Penerimaan Pajak Merosot, INDEF: Pertumbuhan Ekonomi RI Terlihat “Anomali”

IKPI, Jakarta: Penerimaan pajak negara sepanjang 2025 terus menunjukkan tren melemah. Hingga 11 Agustus 2025, realisasi pajak baru menyentuh Rp996 triliun, atau 45,51 persen dari target Rp2.189,3 triliun. Angka tersebut turun 16,72 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

Direktur Pengembangan Big Data Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Eko Listiyanto, menilai kontraksi ini tidak lepas dari perlambatan ekonomi domestik. Ia menyoroti perbedaan antara data pertumbuhan ekonomi yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) dan kondisi lapangan.

BPS sebelumnya melaporkan pertumbuhan ekonomi kuartal II-2025 mencapai 5,12 persen. Namun, menurut Eko, capaian tersebut terasa janggal. “Kalau kita lihat indikator-indikator ekonomi lain yang cenderung lesu, angka pertumbuhan itu memang terlihat anomali,” ujarnya dalam talk show 30 Tahun INDEF, di Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Eko mengungkapkan, penjelasan yang mungkin terkait tingginya pertumbuhan versi BPS adalah kontribusi dari Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB), yang sebagian diarahkan ke pembelian peralatan mesin, alutsista, dan investasi fisik lainnya. Meski demikian, faktor ini tak cukup mengerek penerimaan pajak.

PPh Badan & PPN Jadi Penyumbang Pelemahan

Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi dua sektor utama yang mengalami perlambatan. Banyak perusahaan melaporkan penurunan laba, bahkan merugi, yang diikuti gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

Di sisi lain, pelemahan daya beli masyarakat menekan penjualan barang dan konsumsi. “Kalau konsumsi turun, otomatis penerimaan PPN juga ikut merosot,” kata Eko.

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga tak luput dari tekanan. Lesunya pajak ekspor akibat jatuhnya harga komoditas membuat kontribusinya semakin kecil.

“Tiga komponen ini PPh, PPN, dan PNBP turun bersamaan. Walaupun PMTB naik, tetap saja pajak nggak bisa terdorong naik,” pungkas Eko. (alf)

 

 

 

 

Sri Mulyani: Pajak, Zakat, dan Wakaf Sama-Sama Wujud Kepedulian Sosial

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai, membayar pajak memiliki nilai kemanusiaan yang setara dengan menunaikan zakat dan wakaf. Menurutnya, keduanya sama-sama menjadi sarana berbagi rezeki untuk membantu mereka yang kurang beruntung.

Berbicara di Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah yang tayang di kanal YouTube Bank Indonesia, Rabu (13/8/2025), Sri Mulyani menekankan bahwa di setiap pendapatan yang diperoleh seseorang, tersimpan hak orang lain.

“Kalau bicara ini, saya bukan sedang berceramah sebagai ustazah, tapi sebagai menteri keuangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, manfaat pajak nyata dirasakan masyarakat lewat berbagai program. Di antaranya, bantuan tunai untuk 10 juta keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan pangan untuk 18 juta keluarga, dan pembiayaan usaha mikro, kecil, serta menengah (UMKM).

Sri Mulyani juga menyoroti peran Sekolah Rakyat yang digagas Presiden Prabowo Subianto. Saat berkunjung ke Sekolah Rakyat Menengah Atas 10 Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025), ia menemui siswa-siswi dari keluarga pemulung hingga buruh harian yang kini bisa bersekolah, tinggal di asrama, dan mendapat pendidikan berkualitas disertai pembinaan keagamaan.

“Anak-anak di sana bahkan dijamin makan tiga kali sehari plus dua kali camilan,” tuturnya.

Diungkapkannya, pemerintah menargetkan pembangunan 200 sekolah serupa pada 2026.

Selain itu, beasiswa LPDP tetap digulirkan, dengan fokus pada empat bidang prioritas sains, teknologi, teknik, dan matematika. Sri Mulyani menilai penguasaan keilmuan tersebut penting agar bangsa Indonesia tidak hanya sibuk dengan program-program kecil yang kurang berdampak strategis.

Ia membeberkan bahwa sepanjang 2025, pemerintah telah mengalokasikan Rp1.333 triliun anggaran pusat yang langsung menyentuh kelompok berpenghasilan rendah. Angka tersebut dipastikan akan meningkat dalam RAPBN 2026 yang akan disampaikan Presiden Prabowo pada 15 Agustus nanti, meski besaran pastinya belum diumumkan.

Menurutnya, arah kebijakan Asta Cita Presiden Prabowo sejalan dengan prinsip ekonomi syariah yang menempatkan keadilan dan perlindungan sosial sebagai pijakan menuju Indonesia Emas. (alf)

 

 

Ketum IKPI Konsisten Memperjuangkan Konsultan Pajak yang Terlambat Mendaftarkan Kembali Izin Praktik

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld meminta kebijakan Kementerian Keuangan untuk memberikan kesempatan bagi konsultan pajak yang terlambat melakukan pendaftaran ulang izin praktik, alih-alih mewajibkan mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP).

Pernyataan tersebut disampaikan Vaudy saat memimpin jajaran pengurus pusat IKPI melakukan audiensi dengan Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kementerian Keuangan, Masyita Crystallin, di Jakarta, Senin (11/8/2025).

Menurut Vaudy, berdasarkan catatan internal IKPI, saat ini terdapat sekitar 300 – 400 anggota yang terlambat melakukan pendaftaran ulang izin praktik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan PMK 175 Tahun 2022 tentang Konsultan Pajak.

“Kami meminta fleksibilitas dan solusi pembinaan, bukan mengikuti USKP kembali , agar mereka dapat kembali memenuhi ketentuan. Dengan begitu, akan bertambah jumlah konsultan pajak yang mempunyai ijin,” kata Vaudy, Kamis (14/8/2025).

Menurutnya, keterlambatan atau kelalaian memperpanjang izin praktik bukanlah persoalan administratif biasa. Konsultan Pajak tidak mendaftarkan kembali di tahun 2015 lalu bahkan Konsultan Pajak yg terlambat mendaftar sesudah mengikuti USKP maka tidak mendapatkan izin berpraktik.

Sebagaimana diketahui usulan ini telah disampaikan kepada Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) akhir tahun lalu bahkan saat Rapat Koordinasi (Rakor) IKPI Januari 2025 hal ini juga diutarakan.

Harapan IKPI

IKPI berharap Kementerian Keuangan dapat menerapkan mekanisme tertentu, seperti masa tenggang atau program pemulihan izin bagi konsultan pajak yang terlambat, sehingga mereka tidak langsung kehilangan hak berpraktik.

“IKPI adalah mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan dan penerimaan negara. Jadi, pembinaan yang tepat akan memperkuat ekosistem perpajakan nasional,” kata Vaudy. (bl)

DJP: Penerimaan Pajak Nasional Baru 45,51% dari Target

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengakui realisasi penerimaan pajak hingga pertengahan Agustus 2025 masih jauh dari target yang telah ditetapkan dalam APBN. Data per 11 Agustus 2025 mencatat, penerimaan pajak baru mencapai Rp996 triliun atau 45,51% dari target Rp2.189,3 triliun.

Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jawa Barat III, Waluyo, mengungkapkan capaian ini bahkan lebih rendah 16,72% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. “Jadi masih 45,51% baru tercapainya, sampai dengan nanti Desember. Padahal belanjanya sudah harus dilakukan,” ujarnya dalam sebuah diskusi yang dipantau secara daring, Selasa (13/8/2025).

Meski tidak merinci faktor penyebab penurunan, Waluyo menegaskan kondisi ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah untuk memacu penerimaan di sisa empat bulan terakhir tahun anggaran. Di sisi lain, belanja negara harus terus berjalan guna mendukung program prioritas pemerintah.

Sebagai perbandingan, hingga akhir Juni 2025 realisasi penerimaan pajak tercatat Rp831,3 triliun atau 38% dari target, turun 7,51% dari periode sama tahun lalu. Artinya, dalam kurun waktu sekitar 1,5 bulan, penerimaan hanya bertambah Rp165,2 triliun.

Dengan sisa waktu yang semakin sempit, pemerintah masih harus mengejar penerimaan sekitar Rp1.192,8 triliun hingga akhir tahun agar target APBN 2025 dapat terpenuhi. Situasi ini menuntut langkah ekstra dari seluruh jajaran DJP, termasuk penguatan pengawasan, optimalisasi penagihan, dan peningkatan kepatuhan wajib pajak di seluruh sektor. (alf)

 

IKPI Pengda DKJ dan KPP PMB Sepakat Perkuat Kolaborasi Sosialisasi SPT Tahunan Coretax

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menggelar audiensi dengan Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB) di Jakarta, Rabu (13/8/2025). Pertemuan ini menjadi ajang strategis untuk memperkuat sinergi dalam mendorong kepatuhan pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax.

Kepala KPP PMB, Herianto, menegaskan pentingnya peran IKPI sebagai mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menyebarluaskan informasi dan edukasi kepada wajib pajak, khususnya terkait pengisian SPT Tahunan berbasis Coretax.

“Sosialisasi yang tepat dan menyeluruh akan membantu wajib pajak memahami fitur-fitur Coretax dan meminimalkan risiko kesalahan pelaporan. Kerja sama dengan IKPI menjadi kunci untuk menjangkau lebih banyak pelaku usaha, termasuk perusahaan publik,” ujar Herianto.

Sementara itu, Ketua IKPI Pengda DKJ, Tan Alim, menyampaikan bahwa audiensi ini bukan sekadar koordinasi teknis, melainkan langkah membangun ekosistem kepatuhan pajak yang lebih baik.

“IKPI siap menjadi mitra strategis DJP dalam mengedukasi wajib pajak, khususnya terkait transisi dan optimalisasi Coretax. Kami berharap, melalui kerja sama ini, pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan lebih mudah, cepat, dan akurat,” ungkap Tan Alim.

Dikatakannya, kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan rangkaian sosialisasi terpadu dan klinik pajak yang melibatkan konsultan pajak bersertifikat. Dengan demikian, diharapkan tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan, khususnya di kalangan perusahaan publik, dapat terus meningkat.

Hadir dari IKPI Pengda DKJ:

1. Tan Alim (Ketua),

2. Leny Utomo,

3. Onny Suziana Ritonga,

4. Esty Ariyani,

5. Hery Juwana

Sementara itu, perwakilan dari IKPI Pengurus Cabang yang turut hadir antara lain:

1. Teo Takismen (Ketua Cabang Jakarta Barat)

2. Franky Foreson (Ketua Cabang Jakarta Utara)

3. Suryani (Ketua Cabang Jakarta Pusat)

4. Hendra Damanik (Ketua Cabang Depok)

5. Santoso Aliwarga

6. Putu Bagus

7. Maulana

8. Fitri

(bl)

 

Ketua Umum IKPI Dorong Penguatan Peran Pengurus Daerah dan Cabang, Mendorong Pengda DIY Menyelenggarakan Kegiatan untuk Umum

IKPI, Yogyakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menegaskan pentingnya sinergi antara Pengurus Daerah (Pengda) dan Pengurus Cabang (Pengcab) sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Pasal 16 dan 17. Hal ini ia sampaikan di hadapan puluhan pengurus IKPI se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dalam Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) di Yogyakarta, Rabu (13/8/2025).

Vaudy mengingatkan bahwa Pengda memiliki mandat untuk melaksanakan tugas dan kewajiban yang diamanatkan Pengurus Pusat, mengoordinasikan kerja cabang, menyelenggarakan Rapat Koordinasi Daerah, hingga memastikan kelancaran kegiatan organisasi di wilayahnya.

Sementara itu, Pengcab berkewajiban melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan perkumpulan, menyampaikan laporan kegiatan dan keuangan, serta mengadakan kegiatan anggota minimal tiga kali setahun.

(Foto: Istimewa)

“ART kita sudah jelas membagi peran. Tinggal bagaimana kita menjalankannya secara disiplin, kompak, dan kreatif agar manfaatnya dirasakan anggota maupun masyarakat luas,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Vaudy juga mengusulkan dua kabupaten di DIY, yakni Kulonprogo dan Gunungkidul, yang hingga kini belum tergabung dengan cabang manapun. Ia menawarkan dua solusi, bergabung ke cabang terdekat atau membentuk cabang baru apabila syarat keanggotaan terpenuhi.

“Sebaiknya semua Kota Kabupaten yang ada di DIY terlayani dengan 3 cabang yang sudah ada. Baik bergabung ke cabang terdekat atau bentuk cabang baru, yang penting semua daerah punya akses pada pembinaan dan kegiatan organisasi,” tegasnya.

Selain memperkuat struktur internal, Vaudy mendorong Pengda DIY untuk lebih aktif menyelenggarakan kegiatan bersifat publik seperti seminar dan lokakarya perpajakan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan literasi perpajakan masyarakat sekaligus memperkenalkan peran strategis konsultan pajak bersertifikat.

“Pengda DIY sebagai Pengda yang lahir terakhir di lingkungan IKPI harus bisa menjadi terdepan dan motor yang menghubungkan kepentingan anggota dan masyarakat. Semakin IKPI hadir di tengah publik, semakin besar pula kontribusinya bagi penerimaan negara,” kata Vaudy.

Hadir Pengurus Pusat IKPI pada kegiatan Rakorda:

1. Ketua Umum, Vaudy Starworld

2. Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika, Robert Hutapea

3. Anggota Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota, Rizky Dharma

(bl)

id_ID