Ini Barang Terkena Pajak Natura yang Ditetapkan Pemerintah

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi merilis aturan pengenaan pajak fasilitas kantor alias natura.

Ketentuan itu ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

Dalam beleid itu sang bendahara negara itu merinci beberapa fasilitas kantor yang diterima pekerja kena objek pajak.

Mengutip lampiran PMK tersebut, Rabu (5/7/2023), beberapa fasilitas kantor yang kena pajak.

Pertama, bingkisan yang diterima pekerja selain dalam rangka hari raya keagamaan bernilai lebih dari Rp3 juta.

Kedua, komputer, laptop, atau telepon seluler beserta sarana penunjangnya seperti pulsa atau sambungan internet yang digunakan bukan untuk menunjang pekerjaan pegawai.

Ketiga, fasilitas olah raga golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan/atau olah raga otomotif. Selain fasilitas olah raga mewah tersebut, objek kena pajak lainnya adalah semua jenis olah raga yang secara keseluruhan bernilai di atas Rp1,5 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu satu tahun pajak.

Keempat, fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan (individual) antara lain apartemen atau rumah tapak bernilai lebih dari Rp2 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu satu bulan.

Kelima, fasilitas kendaraan dari pemberi kerja untuk pegawai yang memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir sampai dengan Rp100 juta tiap bulan dari pemberi kerja.

Beleid ini diteken oleh Sri Mulyani pada 27 Juni 2023 ini mulai berlaku mulai 1 Juli 2023. (bl)

 

 

Menkeu Terbitkan Aturan Fasilitas Kantor Kena Pajak

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan  (Menkeu) Sri Mulyani resmi menerbitkan aturan soal fasilitas kantor yang diterima karyawan kena pajak.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

Beleid diteken Sri Mulyani 27 Juni lalu. Dalam beleid itu, Sri Mulyani mengatur beberapa poin.

Pertama, perlakuan pembebanan biaya pergantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan atau fasilitas kantor.

Berkaitan dengan ini, ia mengatur beberapa ketentuan. Salah satunya biaya penggantian atau imbalan fasilitas kantor dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian fasilitas kantor sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Ia juga mengatur biaya penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan itu merupakan biaya penggantian atau imbalan yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pegawai.

Sri Mulyani juga mengatur pengeluaran untuk biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk fasilitas kantor yang mempunyai masa manfaat kurang dari 1 (satu) tahun dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran.

“Ketentuan mengenai biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa sebagai pengurang penghasilan bruto berlaku sejak 1 Januari 2022, bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai sebelum tanggal 1 Januari 2022 atau tahun buku 2022 dimulai, bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai tanggal 1 Januari 2022 atau setelahnya,” katanya seperti dikutip dari aturan tersebut.

Poin kedua, fasilitas kantor yang jadi objek pajak penghasilan dan pengecualiannya dari objek pajak. Berkaitan dengan fasilitas kantor yang kena pajak, Sri Mulyani mengatur enam ketentuan.

1. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan

yang menjadi objek Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.

2. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan merupakan penggantian atau imbalan yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pegawai.

3. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan jasa merupakan penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antar wajib pajak.

4. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk fasilitas kantor merupakan penggantian atau imbalan dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi kepada penerima.

5. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk fasilitas kantor merupakan penggantian atau imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan yang bersumber dari aktiva:

a. pemberi penggantian atau imbalan; dan/atau

b. pihak ketiga yang disewa dan/atau dibiayai pemberi, untuk dimanfaatkan oleh penerima.

6. Ketentuan mengenai penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam fasilitas kantor sebagai

objek Pajak Penghasilan berlaku sejak 1 Januari 2022.

Sementara terkait fasilitas kantor yang dikecualikan dari objek pajak, Sri Mulyani mengatur beberapa yang bebas;

Berikut rinciannya;

a. Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai;

b. Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;

c. Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;

d. Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau

anggaran pendapatan dan belanja desa; atau

e. Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.  (bl)

Penerimaan APBN Semester I 2023 Surplus, Masih Ditopang Pajak dan PNBP

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada semester pertama tahun ini surplus Rp 152,3 triliun. Penerimaan negara bahkan sudah melampaui separuh target, terutama ditopang pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Keseimbangan primer surplus Rp 368,2 triliun. Ini hasil positif yang sangat baik,” tulis Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam unggahan di akun Instagramnya @smindrawati yang dikutip dari Kata Data.co.id, Selasa (4/7/2023).

Surplus APBN selama enam bulan bulan beruntun ditopang penerimaan negara yang tumbuh kuat. Kementerian Keuangan sudah mengumpulkan pendapatan negara Rp 1.407,9 triliun atau setara dengan 57,2% dari target tahun ini.

Pendapatan tersebut tumbuh 5,4% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.  Penerimaan pajak pada semester pertama 2023 tercatat Rp 970,2 triliun atau sebesar 56,5% dari target tahun ini.

Hal itu terutama disumbangkan dari Pajak Penghasilan Badan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri yang masih tumbuh dua digit.

Sri Mulyani menyebut pemulihan ekonomi yang masih kuat menjadi alasan penerimaan pajak tahun ini tetap moncer. Hasil gemilang juga terjadi pada PNBP.

Kemenkeu sudah mengumpulkan Rp 302,1 triliun PNBP atau 68,5% dari target. Nilainya naik 5,5% dibandingkan tahun lalu terutama karena pertumbuhan yang masih kuat dari PNBP non migas dan setoran dividen BUMN.  “Namun pelemahan harga komoditas diwaspadai,” kata Sri Mulyani.

Sementara, penerimaan dari kepabeanan dan cukai tercatat Rp 135,4 triliun, turun 18,8% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Realisasi ini belum mencapai separuh dari target penerimaan tahun ini.

Belanja Negara Tertahan Belanja negara relatif tertahan dengan pertumbuhan hanya 0,9% dari tahun lalu. Pemerintah sudah membelanjakan Rp 1.254,7 triliun sepanjang enam bulan terakhir atau 41% dari pagu tahun ini.

Belanja negara dilakukan melalui dua saluran, belanja pemerintah pusat dan belanja ke daerah melalui transfer ke daerah atau TKD.  Belanja pemerintah pusat sebesar Rp 891,6 triliun, tumbuh 1,6% serta mencapai 40% dari pagu.

Sri Mulyani menyebut lebih separuh dari belanja tersebut dinikmati langsung masyarakat dalam bentuk Bansos-Subsidi listrik, BBM, LPG 3 kg dan pupuk, beasiswa anak-anak tak mampu, premi BPJS kesehatan bagi masyarakat miskin.

“Selain itu untuk belanja prioritas nasional termasuk persiapan Pemilu, belanja alutsista, pembangunan infrastruktur dan IKN,” kata Sri Mulyani.

Belanja TKD tercatat sebesar Rp 363,1 triliun atau 45% dari pagu. Dana itu dipakai untuk mendukung Pemda dalam pelayanan masyarakat seperti belanja pendidikan dan kesehatan, pembangunan empat daerah otonom baru Papua.

APBN juga memberikan Insentif Fiskal untuk 62 Daerah Tertinggal dan penurunan inflasi daerah. Dana ke daerah ini juga dipakai memberantas kemiskinan ekstrim dengan Dana Desa difokuskan untuk mengurangi kemiskinan ekstrem dan perbaikan tata kelola di desa. Pendapatan negara juga naik pada bulan sebelumnya. Berikut realisasi pendapatan negara Indonesia Mei 2023, seperti tertera dalam grafik. (bl)

Petugas Blokir Rekening Penunggak Pajak Rp320 Juta

Kantor pajak menyita rekening wajib pajak karena menunggak kewajiban Rp 320 juta. Dalam menghadapi wajib pajak yang bandel, fiskus alias pemungut pajak menggunakan kewenangannya untuk menyita aset wajib pajak.

Seperti yang dilakukan oleh petugas pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Utara.  Juru Sita Pajak KPP Madya Dua Jakarta Utara, Rigel Fernaldi Ardana hari ini mendatangi Bank Mandiri Cabang Ketapang Indah Jakarta Barat, untuk melakukan koordinasi atas permintaan pemblokiran rekening salah satu penanggung pajak.

Adapun wajib pajak yang menunggak adalah badan usaha atau perusahaan yang bergerak dibidang usaha jasa pengurusan transportasi. Nilai tunggakan utang pajak dari perusahaan tersebut mencapai Rp 320 juta.

Pajak mengklaim pemblokiran tersebut terpaksa dilakukan lantaran wajib pajak tidak kunjung melakukan pembayaran, walau telah dilakukan penagihan secara aktif dan persuasif.

Juru Sita Pajak KPP Madya Dua Jakarta Utara, Rigel Fernaldi Ardana menyebut, pemblokiran rekening wajib pajak ini sebagai tindak lanjut penegakan hukum atas penagihan piutang pajak.

“Tujuan dari pemblokiran tersebut adalah sebagai bentuk penagihan aktif atas utang pajak yang belum dipenuhi sampai dengan dilaksanakannya penagihan pajak dengan surat paksa,” ujar Rigel dalam keterangan resmi, dikutip dari Kontan.co.id, Senin (3/7/2023).

Namun, sayangnya Kantor Pajak tidak menjelaskan apakah masih ada sengketa antara Kantor Pajak di pengadilan Pajak, antara pajak dengan wajib pajak atas nilai tagihan ini.

Rigel hanya menyebutkan, pemblokiran rekening tersebut tela dilakukan melalui koordinasi dengan pihak perbankan di mana rekening wajib pajak terdaftar, dan mekanisme pemblokiran dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuannya adalah agar para wajib pajak dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya.

Dirinya berharap proses pemblokiran rekening wajib pajak berjalan lancar dan memberikan hasil yang diharapkan, di mana wajib pajak segera melunasi utang pajak yang menjadi tanggungan. (bl)

Hingga Juni 2023, Pemerintah Kumpulkan Pajak Hotel Rp3,52 Triliun

IKPI, Jakarta: Perekonomian daerah dan sektor pariwisata yang terus membaik turut berdampak pula kepada setoran pajak daerah sampai akhir Mei 2023.

Tak heran, pajak daerah yang ditopang oleh sektor pariwisata dan berbasis konsumsi berhasil tumbuh signifikan.

Dikutip dari Kontan.co.id, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pemerintah telah mengumpulkan setoran pajak hotel sebesar Rp 3,52 triliun per Juni 2023. Jenis pajak daerah ini berhasil tumbuh 96,4% jika dibandingkan dengan kinerja pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Sementara, berdasarkan kinerja pajak hotel wilyah, realisasi pajak hotel di Bali telah mencapai Rp 1,23 triliun atau tumbuh 863,4% jika dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya Rp 128,17 miliar.

Begitu juga dengan realisasi pajak hotel di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mencapai Rp 26,74 miliar atau tumbuh 46% jika dibandingkan dengan Mei 2022 yang sebesar Rp 18,30 miliar.

Sementara itu, realisasi pajak hotel di Yogyakarta telah mencapai Rp 145,31 miliar dan berhasil tumbuh 34,3% jika dibandingkan dengan tahun lalu di periode yang sama sebesar Rp 108,25 miliar.

“Kinerja di beberapa daerah yang sudah menunjukkan pemulihan yang kuat seperti Bali, NTT dan Yogyakarta yang mengalami scarring effect akibat pandemi juga ada konfirmasi pemulihan yang robust,” kata Sri Mulyani.

Selain pajak hotel, realisasi pajak hiburan juga meningkat 81,8% atau tercatat Rp 3845,9 miliar. Kemudian, pajak restoran tercatat Rp 6 triliun atau meningkat 34,8% dari tahun sebelumnya. Serta, pajak parkir yang tercatat Rp 588,07 miliar atau meningkat 37,9%. (bl)

DJP Perkuat Pengawasan Wajib Pajak Grup dan HWI

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus melakukan pengawasan terhadap wajib pajak grup dan high wealth individual (HWI) alias crazy rich.

Untuk itu, otoritas pajak tengah membentuk satuan tugas pengawasan yang akan memperkuat pengawasan wajib pajak kelompok tersebut.

Memang, ekstensifikasi perpajakan memang menjadi salah satu upaya otoritas pajak dalam mengoptimalkan penerimaan pajak kedepannya.

Pihaknya juga akan melakukan pengawasan atas wajib pajak orang kaya atau HWI beserta wajib pajak grup dan digital ekonomi.

“Kami membentuk task force pengawasan wajib pajak grup dan HWI yang biasanya merupakan bagian dari grup dan ini yang coba kami dudukkan dalam konteks program komite kepatuhan yang kami lakukan,” ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo seperti dikutip dari Kontan.co.id, Senin (3/7.2023).

Mengutip Data Distribusi Simpanan Bank Umum Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), memang jumlah tabungan para crazy rich masih cukup besar.

Tercatat, nasabah dengan simpanan lebih dari Rp 5 miliar pada April 2023 mendominasi dengan porsi 52,6% atau tercatat Rp 4.240 triliun dan meningkat 10,4% secara tahunan (YoY).

Sementara itu, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA() Fajry Akbar mengatakan, sebenarnya kelompok kaya yang berpenghasilan di atas Rp 500 juta setahun, memiliki kontribusi yang besar terhadap penerimaan pajak.

Memang, dari jumlah Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan yang dilaporkan, kontribusinya hanya 1,58%. Namun dari sisi kontribusinya terhadap pendapatan masih cukup besar, yakni 64,65%.

“Memang pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP) kita kontribusinya kecil dibandingkan PPh Badan, tetapi itu dikarenakan pendapatan per-kapita orang Indonesia yang masih rendah,” kata Fajry.

Namun, Fajry menilai bahwa kelompok HWI tidak bisa dijadikan tumpuan penerimaan pajak. Hal ini dikarenakan bahwa konsep perpajakan yang baik adalah broad bases taxation, di mana semakin banyak yang menanggung maka semakin baik pula.

“Prinsipnya sama seperti gotong-royong. Namun, asas keadilan tetap menjadi pertimbangan utama,” katanya.

Di sisi lain, dengan hadirnya Automatic Exchange of Information (AEoI), Fajry berharap tingkat kepatuhan para HWI alias crazy rich semakin meningkat.

Hanya saja, optimalisasi penerimaan melalui (AEoI) hanya dapat menghasilkan penerimaan pada waktu tertentu saja dan tidak berkelanjutan. (bl)

Survei Indikator: Kepercayaan Masyarakat Terhadap DJP Capai 83,7%

IKPI, Jakarta: Kasus yang menjerat Rafael Alun Trisambodo tak membuat masyarakat enggan membayar pajak. Hal tersebut terlihat dari survei yang dirilis Indikator Politik Indonesia hari ini.

Dalam survei tersebut, jumlah responden yang bersedia tetap membayar pajak mencapai 63,8%. Sedangkan 83,7% responden tetap percaya terhadap Direktorat Jenderal Pajak (DJP)untuk mengelola penerimaan negara.

Meski demikian, jumlah responden yang mengetahui kasus Rafael Alun masih kalah dengan mereka yang belum mendengar kasus hukum mantan pegawai pajak itu. Dari hasil survei, hanya 36,6% masyarakat yang mengetahui kasus tersebut.

Masyarakat juga berharap Ditjen Pajak memberikan hukuman lebih berat hingga meminta tanggung jawab pegawai yang korupsi. Sebanyak 33% responden berharap ada hukuman lebih berat terhadap pegawai yang korupsi. Sedangkan 29% meminta pertanggung jawaban pegawai pajak yang hartanya melampaui kewajaran.

Adapun 11,3% responden meminta Ditjen Pajak transparan soal penggunaan anggaran. Survei yang digelar pada 20 hingga 24 Juni 2023 ini melibatkan 1.220 sampel dari 34 provinsi. Survei memiliki toleransi kesalahan sekitar 2,9% pada tingkat kepercayaan 95%. Responden dalam survei diwawancarai tatap muka oleh pewawancara yang telah dilatih.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi  telah menyita sejumlah aset yang diduga milik Rafael Alun Trisambodo. Beberapa aset yang disita berupa 1 unit moge Triumph 1200 cc di Yogyakarta, serta 1 unit Toyota Land Cruiser dan Toyota Camry di Kota Solo. Penyidik KPK juga menyita 3 unit rumah milik Rafael yang berada di Simprug, indekos di Blok M, dan kontrakan di Meruya.

Penggeledahan dilakukan terkait Rafael Alun yang menjadi tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus Rafael Alun mencuat setelah aksi penganiayaan yang dilakukan anaknya yakni Mario Dandy pada anak D akhir Januari lalu. Penganiayaan berat yang dilakukan Mario bersama Shane Lukas membuat anak D koma dan mendapat perawatan intensif di rumah sakit hingga 53 hari. (bl)

OJK Catat Warga DKI Berutang Pinjol Rp10 Triliun

IKPI, Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat warga DKI Jakarta masih utang Rp10,35 triliun kepada pinjaman online (pinjol) pada April 2023. Angkanya turun 3,9 persen dari Maret 2023, Rp10,79 triliun.

Mengutip informasi yang dipampang di website OJK, utang tersebut berasal dari 2,38 juta akun pengguna pinjol di Ibu Kota atau meningkat dari bulan sebelumnya, 2,34 juta.

Pada April lalu, tingkat wanprestasi (TWP) di DKI Jakarta meningkat dari 2,79 persen menjadi 2,94 persen.

TWP adalah tingkat penyelesaian kewajiban yang lalai dilakukan oleh debitur terkait dengan pembayaran yang dilakukan di atas 90 hari dari tanggal jatuh tempo yang disepakati.

Sementara itu, Jawa Barat menjadi provinsi dengan total outstanding pinjol terbanyak, Rp13,57 triliun dari 4,6 juta akun pengguna. Adapun TWP Jawa Barat mencapai 3,6 persen.

Secara keseluruhan total utang pinjol masyarakat yang belum dibayar mencapai Rp50,53 triliun dari 17,31 juta akun pengguna. Sebagian besar pengguna berada di Pulau Jawa, 12,88 juta, dengan tingkat outstanding Rp39,29 triliun.

Adapun akumulasi dana yang diberikan oleh pemberi pinjaman hingga April 2023 mencapai Rp600,30 triliun. Sedangkan akumulasi penyaluran pinjaman kepada penerima pinjaman mencapai Rp601,41 triliun. (bl)

 

 

RI Bisa Minta Bantuan Penagihan Pajak Kepada 13 Negara Mitra

IKPI, Jakarta: Pemerintah terus mengejar tingkat kepatuhan wajib pajak. Terbaru, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah merilis aturan baru terkait tata cara pelaksanaan bantuan penagihan pajak dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bisa meminta bantuan menagih pajak kepada negara mitra yang terikat perjanjian internasional dengan pemerintah Indonesia.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, sejauh ini Ditjen Pajak bisa meminta bantuan penagihan pajak kepada 13 negara mitra yang terikat dengan perjanjian Internasional. Perjanjian yang dimaksud adalah persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).

Adapun 13 negara mitra P3B tersebut adalah Aljazair, Amerika Serikat (AS), Armenia, Belanda, Belgia, Filipina, India, Laos, Mesir, Suriname, Jordania, Venezuela, dan Vietnam.

“Dari P3B, ada 13 negara yang saat ini kita sudah memiliki ikatan untuk lakukan bantuan penagihan, di antara kami dengan otoritas yang ada di sana,” ujar Suryo seperti dikutip dari Kontan.co.id, Senin (26/6/2023).

Asal tahu saja, dalam beleid ini, Menteri Keuangan berwenang melakukan kerja sama untuk pelaksanaan bantuan penagihan pajak dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra. Pelaksanaan bantuan penagihan pajak dimaksud meliputi permintaan dan pemberian bantuan penagihan pajak.

“Seandainya kita menagih [utang pajak] kepada wajib pajak Indonesia yang berada di luar negeri, kita bisa mengajukan permintaan bantuan ke sana, dan sebaliknya pun sama,” kata Suryo. (bl)

Guru Besar UI: Administrasi Pajak Kunci Keberhasilan Sektor Perpajakan

IKPI, Jakarta: Guru Besar Kebijakan Publik Perpajakan Universitas Indonesia (UI) Prof Dr Haula Rosdiana, M.Si, mengatakan bahwa administrasi pajak merupakan kunci keberhasilan sektor perpajakan.

“Kebijakan perpajakan yang baik jika tidak didukung dengan administrasi perpajakan yang baik, akan menyebabkan masalah,” kata Haula Rosdiana seperti dikutip dari Antara News, Selasa (27/6/2023).

Menurut dia masalah administrasi perpajakan bukan hanya aspek teknis, namun aspek yang lebih substantif yaitu bagaimana pajak menjadi darah negara yang membuat negara bisa hidup dan sehat untuk memakmurkan rakyat secara adil dan merata.

Dia mengatakan undang-undang mengamanatkan perwujudan Single Identity Number (SIN) untuk membangun sistem perpajakan yang lebih baik untuk menjamin kemandirian fiskal, karena pajak adalah darah negara dan berbagai negara sudah mengarah pada kebijakan bank data perpajakan atau SIN.

“SIN ini bisa jadi instrumen administrasi untuk menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat,” lanjut Prof. Haula.

Sebagai bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan maka telah dilaksanakan integrasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Tujuan integrasi ini adalah untuk mempermudah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memantau masyarakat yang masuk kriteria sebagai wajib pajak.

Penggunaan NIK sebagai NPWP dapat memunculkan masalah optimalisasi penerimaan negara dan memunculkan potensi permasalahan lain, yaitu Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak milik wajib pajak yang seharusnya bersifat rahasia, dapat tersebar luas.

Dasar hukum NIK adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. NIK ini dipakai oleh masyarakat untuk kegiatan penataan dokumen dan data kependudukan demi kepentingan pelayanan publik.

Sementara itu NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai identitas untuk menjalankan hak dan kewajiban pajaknya. (bl)

id_ID