Penerimaan Pajak Tiga Tahun Berturut Berhasil Lampaui Target

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melaporkan penerimaan pajak pada tahun 2023 mencapai Rp1.869,2 triliun atau 108,8 persen terhadap target APBN atau 102,8 persen terhadap Perpres Nomor 75 Tahun 2023.

Penerimaan pajak tersebut berhasil melampaui target yang telah ditetapkan selama tiga tahun berturut-turut sejak tahun 2021. Capaian tersebut meningkat signifikan sebesar 8,9 persen dibandingkan realisasi tahun 2022 yang sebesar Rp1.716, 8 triliun.

“Penerimaan pajak 2023 ini hattrick, 3 kali goals. Berturut-turut dari 2021, 2022, dan 2023 semuanya di atas 100 persen. Ini kinerja yang harus terus kita jaga,” kata Menkeu seperti dikutip dari website resmi Kementerian Keuangan, Kamis (4/1/2024).

Peningkatan penerimaan pajak didukung kondisi ekonomi domestik yang terjaga dan adanya peningkatan kepatuhan Wajib Pajak sebagai dampak peningkatan aktivitas pengawasan, seperti pengawasan pasca pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

“Kita juga melakukan pengawasan berdasarkan risiko, membentuk komite kepatuhan, dan juga memperluas informasi dan intensifikasi, terutama dengan basis ekonomi digital. Kita juga melakukan tidak hanya dari sisi enforcement dan peningkatan basis pajak, pelayanan pajak juga diperbaiki,” ujar Menkeu.

Pemerintah juga konsisten melakukan peningkatan pelayanan Wajib Pajak serta menyediakan insentif pajak untuk mendukung perekonomian, antara lain melalui percepatan penyelesaian restitusi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas pembelian mobil listrik dan pembelian rumah.

“Jadi teman-teman Direktorat Jenderal Pajak tidak hanya sekadar memungut dan mengumpulkan (pajak), dia juga memberikan insentif dan memperbaiki pelayanan,” kata Menkeu.

Adapun kinerja penerimaan pajak didukung oleh tiga kelompok pajak yang mampu melampaui target dan tumbuh positif, yakni Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas yang mencapai Rp993 triliun atau 101,5 persen dari target, tumbuh 7,9 persen (year on year/yoy).

Lalu, PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mencapai Rp764,3 triliun atau 104,6 persen dari target, tumbuh 11,2 persen (yoy).

Kemudian, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya yang mencapai Rp43,1 triliun atau 114,4 persen dari target, tumbuh 39,2 persen.

Di sisi lain, PPh migas mengalami kontraksi 11,6 persen (yoy) akibat penurunan harga komoditas migas dengan capaian 96 persen dengan penerimaan Rp68,8 triliun.

“Dalam hal ini ada beberapa faktor mengenai penerimaan yang tidak berulang, yaitu waktu terjadinya tax amnesty kedua atau Program Pengungkapan Sukarela tahun 2022 yang tidak berulang lagi,” ujar Menkeu. (bl)

Pemerintah Sebut Pengenaan Pajak Rokok Elektrik untuk Keadilan Industri

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.

Pajak Rokok yang dimaksud dalam PMK ini termasuk pajak rokok elektrik. Dengan terbitnya aturan ini, maka rokok elektrik resmi ditarik pajak mulai 1 Januari 2024.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman, mengungkapkan alasan Pemerintah menerapkan pajak rokok elektrik guna memberikan keadilan kepada pelaku industri.

“Pertimbangan utama dari penerapan pajak rokok elektrik, bukan karena aspek penerimaan, tapi memberikan keadilan atau level of playing field,” kata Luky dalam Konferensi Pers APBN KiTa, seperti dikutip dari Liputan6.com, Kamis (4/1/2024).

Sebelumnya, Pemerintah telah menerapkan pengenaan pajak rokok terhadap rokok konvensional dan sudah diberlakukan sejak tahun 2014. Oleh karena itu, karena perkembangan rokok elektrik sangat pesat maka Pemerintah akhirnya menerapkan pajak pada rokok jenis ini.

Adapun, Luky menyebut penerimaan negara dari pengenaan pajak rokok elektrik sebetulnya tidak besar yakni hanya sebesar Rp175 miliar pada 2023 atau 10 persen dari cukai rokok elektrik yang sebesar Rp1,75 triliun.

Disisi lain, Kemenkeu mencatat penerimaan cukai rokok elektrik terbilang masih kecil yakni hanya sebesar 0,82 persen dari total penerimaan cukai hasil tembakau.

Sebagai informasi, Pemberlakuan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL) pada tanggal 1 Januari 2024 ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Pusat dalam memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik sejak diberlakukan pengenaan cukainya di pertengahan 2018.

Rokok elektrik merupakan salah satu barang kena cukai sebagaimana amanat dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengatur bahwa cukai dikenakan terhadap barang kena cukai yang salah satunya adalah hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). (bl)

Pembahasan OECD Ditunda RI Batal Pajaki Google cs

IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia tidak tinggal diam menyikapi mundurnya upaya kesepakatan pemajakan perusahaan digital yang turut beroperasi di pasar domestik.

Mundurnya kesepakatan pengenaan pajak bagi perusahaan digital itu terjadi setelah pembahasan di Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) ditetapkan ditunda menjadi pertengahan 2024 dari sebelumnya akhir 2023.

Dalam keterangan di dokumen berjudul Update to Pillar One timeline by the OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS (Base Erosion and Profit Shifting) batas waktu penandatanganan multilateral convention (MLC) Pilar 1: Unified Approach pembahasannya ditargetkan menjadi Maret 2024, dan rencana penandatanganan kesepakatan pada Juni 2024.

“Nah ini yang memang ada beberapa detail yang sedang dibahas tadinya kan memang diharapkan akhir tahun 2023 ya, tetapi ini dimundurkan ke pertengahan 2024,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (4/1/2023).

Menyikapi pengunduran pembahasan itu, pemerintah Indonesia menyatakan akan terus terlibat aktif dalam pembahasan di forum itu supaya kesepakatan pemajakan terhadap perusahaan digital itu bisa betul-betul terealisasi.

“Indonesia tentunya kita secara aktif menjadi bagian dari forum ini dan tentunya menyuarakan kepentingan negara negara berkembang seperti Indonesia,” tegas Febrio.

“Tentang bagaimana nanti kita arahnya ya kita akan push terus dan ini adalah hak pemajakan yang sangat adil,” ungkapnya.

Pemerintah pun mempertimbangkan berbagai opsi lain untuk bisa segera mengenakan pajak perusahaan digital itu, seperti opsi yang ada di antaranya penerapan unifikasi pajak penghasilan perusahaan digital yang perusahaan intinya tak beroperasi di dalam negeri.

“Tapi tentunya kita coba lihat dulu arah kesepakatan ini nanti menuju pertengahan 2024, kita juga tentunya sebagai negara yang sovereign ya kita juga menyiapkan alternatif-alternatif. Tapi, kita lagi coba kaji ya apa opsi-opsi mana saja yang bagus,” tutur Febrio.

Febrio menekankan, yang telah dilaksanakan pemerintah saat ini adalah mengenakan pajak pertambahan nilai atas produk yang dijual perusahaan digital itu di dalam negeri. Sebagaimana ditetapkan dalam PMK 48/2020 tentang PPN melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

“Nah disepakati bahwa negara pasar sebenarnya punya hak untuk pemajakan juga gitu ya nah selama ini pemerintah Indonesia sudah melakukan yang namanya PPN itu sudah berjalan dan itu tidak ada masalah. Sekarang kan yang sedang dibahas itu adalah pilar 1 itu hak pemajakan terhadap pph nya gitu ya,” ucap Febrio.

Sebagai informasi, dalam dokumen Update to Pillar One timeline by the OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS yang dipublikasikan OECD pada 18 Desember 2023 disebutkan bahwa penundaan pembahasan pilar 1 karena alotnya pembahasan MLC karena dianggap ada negara yang melenceng dari kesepakatan konsensus dalam menerapkan unilateral digital service tax (DST). (bl)

Penerimaan Pajak 2023 Lampaui Target APBN

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan pemerintah meraup Rp1.869,2 triliun dari pajak sepanjang 2023. Penerimaan pajak itu melampaui target APBN 2023, yaki sebesar Rp1.718 triliun.
Angka tersebut juga melampaui target di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 yang mencapai Rp1.818,2 triliun.

“Penerimaan pajak tahun 2023 mampu tumbuh 8,9 persen dan melampaui target Perpres 75 tahun 2023 ini didukung oleh kinerja ekonomi domestik yang stabil serta keberhasilan aktivitas pengawasan DJP,” ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTA, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (3/1/2024).

Lebih rinci, penerimaan pajak itu terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas sebesar Rp993 triliun. Angka ini tumbuh 7,9 persen dibanding tahun sebelumnya.

Kemudian, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp764,3 triliun. Angka ini juga tumbuh 11,2 persen dibanding 2022.

Lalu, dari PPh Migas mencapai Rp68,8 triliun sepanjang 2023. Namun, angka ini turun 11,6 persen dari tahun sebelumnya.

Selanjutnya, dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya mencapai Rp43,1 triliun. Angka ini tumbuh 39,2 persen dibanding 2022.

Sri Mulyani juga menuturkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp605,9 triliun sepanjang 2023. Angka ini melampaui target di APBN 2023 yang mencapai Rp441,4 triliun.
Realisasi PNBP Rp605,9 triliun itu juga melampaui target di Perpres 75 tahun 2023 yang sebesar Rp515,8 triliun.

Menurut Sri Mulyani kenaikan PNBP ini didukung oleh kenaikan tarif rolayti batu bara sebagai implementasi dari PP Nomor 26 tahun 2022 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral.

Selain itu, kenaikan PNBP juga ditopang oleh setoran dividen BUMN yang mencapai Rp82,1 triliun.

Adapun pendapatan dari kepabeanan dan cukai mencapai Rp286,2 triliun. Angka ini baru mencapai 95,4 persen dari target di APBN 2023. (bl)

Dirjen Pajak Sebut Ada 12 Juta Orang Belum Lakukan Pemadanan NIK

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, jumlah wajib pajak yang belum memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masih sebanyak 12 juta orang hingga akhir 2023.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, total data terbaru wajib pajak yang telah memadankan NIK dan NPWP baru sebanyak 59,88 juta orang, atau setara dengan 82,64% dari jumlah wajib pajak yang ada di sistem DJP sebanyak 72,46 juta.

“Sehingga sekarang masih ada yang belum padan betul-betul 12,5 jutaan,” kata Suryo saat konferensi pers APBN 2023 di kantor pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (2/1/2023).

Suryo merincikan, dari total wajib pajak yang telah memadankan NIK dan NPWP itu, 55,92 juta sudah dipadankan melalui sistem DJP, sisanya yang dipadankan sendiri oleh para wajib pajak sebanyak 3,95 juta.

Suryo pun mengimbau kepada masyarakat yang belum memadankan NIK dan NPWP untuk segera melakukannya melalui portal DJP Online, ataupun dapat ke kantor pelayanan pajak secara langsung maupun bisa secara virtual.

“Kami imbau juga ke masyarakat wajib pajak untuk terus yang belum memadankan tolong akses ke portal kami,” tegas Suryo.

Sebagai informasi, rencananya implementasi penuh NIK sebagai NPWP akan dilaksanakan mulai 1 Januari 2024, namun akhirnya diundur menjadi 1 Juli 2024 karena menyesuaikan implementasi penggunaan sistem Core Tax Administration System (CTAS) DJP.

Jika hingga implementasi pemadanan NIK-NPWP tidak dilakukan, wajib pajak akan menghadapi berbagai konsekuensi, seperti sulit menggunakan layanan perpajakan secara digital hingga potongan pajak penghasilan pasal 21 berpotensi lebih besar, karena wajib pajak yang tidak melakukan pemadaman dianggap belum memiliki NPWP.

Dikutip dari website Kemenkeu Learning Center, bagi penerima penghasilan atau wajib pajak yang tidak punya NPWP, tarif PPh yang dikenakan lebih tinggi 20% dari tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang memiliki NPWP.

Selain masalah kesulitan akses layanan perpajakan dan tarif PPh yang lebih tinggi, wajib pajak yang belum padankan NIK dengan NPWP juga akan mengalami kendala administrasi, di antaranya layanan perbankan.

Oleh karena itu, banyak perbankan yang meminta nasabahnya untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP. Salah satu, bank besar yakni Bank Central Asia (BCA) mengimbau nasabahnya untuk melakukan pemadanan.

“BCA menghimbau kepada seluruh nasabah untuk segera melakukan proses pemadanan NIK menjadi NPWP secara mandiri melalui situs djponline.pajak.go.id. Setelah melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP, segera lakukan pemutakhiran data pendukung NPWP sebagai NIK,” tulis BCA dalam pengumumannya.

Himbauan yang sama dilakukan oleh berbagai bank, termasuk Bank Sinarmas dan OCBC NISP di laman situsnya. (bl)

 

Ditjen Pajak Pastikan Penerbitan PPh 21 Baru Tak akan Bebani Karyawan

IKPI, Jakarta: Tidak lama seteleh Jokowi meneken PPh 21 2023, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keungan, angkat bicara. Melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, disampaikan bahwa PPh 21 tidak akan memberikan beban baru kepada karyawan.

“Tidak ada penambahan beban pajak baru sehubungan dengan tarif efektif,” katanya seperti dikutip dari Antara, Rabu (3/1/2024).

Itu artinya, komponen pajak penghasilan yang dihitung masih sama. Hanya, pemerintah melakukannya dengan aturan TER. Sebagai informasi, tarif efektif bulanan sebagaimana dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak. Tarif tersebut terbagi menjadi tiga kategori, yakni A, B, dan C. Kategori A diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0).

Sementara Kategori B diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diperoleh penerima penghasilan dengan status (PTKP) tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tidak kawin jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan tanggungan 1 orang (K/1), dan kawin dengan tanggungan 2 orang (K/2).

Selanjutnya, kategori C diterapkan atas penghasilan bruto bulanan dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 orang (K/3).

Diketahui, Presiden RI, Joko Widodo, telah secara resmi meneken PPh 21 2024 pada akhir Desember 2023 lalu. Jokowi secara resmi meneken aturan terkait tarif efektif rata-rata (TER) untuk pajak bagi karyawan atau pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 tepatnya pada tanggal 29 Desember 2023 lalu.

Aturan ini sudah mulai berlaku per 1 Januari 2024. Itu artinya wajib pajak sudah dikenakan aturan ini sejak kemarin.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 58/2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Aturan ini, berlaku untuk wajib pajak termasuk pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan pensiunannya.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024,” sebagaimana tertulis dalam Pasal 5 beleid tersebut, dikutip Jumat (29/12/2023).

 

 

 

Jokowi Terbitkan Aturan Baru Tentang Potongan PPh 21, Ini Isinya!

IKPI, Jakarta: Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan aturan pajak baru. Khususnya yang berkaitan dengan pajak penghasilan (PPh) pasal 21.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi yang diundangkan tanggal 27 Desember 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti mengungkapkan tujuan diterbitkannya PP tersebut untuk memberikan kemudahan dalam penghitungan pajak terutang. PP tersebut mulai berlaku tanggal 1 Januari 2024.

 

“Kemudahan tersebut tercermin dari kesederhanaan cara penghitungan pajak terutang. Sebelumnya, untuk menentukan pajak terutang, pemberi kerja harus mengurangkan biaya jabatan, biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari penghasilan bruto. Hasilnya baru dikalikan dengan tarif pasal 17 UU PPh. Dengan PP ini, penghitungan pajak terutang cukup dilakukan dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif,” kata Dwi seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (3/1/2024)

Dwi juga memastikan tidak ada tambahan beban pajak baru dengan penerapan tarif efektif. Wajib pajak justru akan dimudahkan ke depannya.

“Penerapan tarif efektif bulanan bagi Pegawai Tetap hanya digunakan dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain Masa Pajak Terakhir, sedangkan penghitungan PPh Pasal 21 setahun di Masa Pajak Terakhir tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh seperti ketentuan saat ini. DJP sedang menyiapkan alat bantu yang akan membantu dalam memudahkan penghitungan PPh pasal 21, yang dapat diakses melalui DJPOnline mulai Bulan Januari 2024,” jelasnya.

Secara lebih rinci, PP tersebut akan diturunkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). “Selanjutnya pemerintah akan mengatur ketentuan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan yang saat ini dalam proses penyusunan tahap akhir,” tegas Dwi. (bl)

 

Awal 2024 Pajak Rokok Elektrik Resmi Naik 10 Persen

IKPI, Jakarta: Produk-produk rokok elektrik seperti vape atau pod dikenakan pajak 10 persen mulai awal tahun 2024. Pajak ini menyusul diterbitkannya peraturan pajak rokok yang dikeluarkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pajak rokok elektrik sebesar 10 persen diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.

“Tarif pajak rokok (baik rokok konvensional ataupun elektrik) ditetapkan sebesar 10 persen dari cukai rokok,” tulis aturan tersebut, seperti dikutip dari detikFinance, Selasa (2/1/2024).

Mulai awal tahu ini juga besaran tarif cukai rokok elektrik mengalami kenaikan rata-rata 15 persen setiap tahun. Kenaikan yang telah disampaikan Menkeu Sri Mulyani pada 2022 ini akan berlaku hingga 2027 mendatang.

“Hari ini juga diputuskan meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku setiap tahun naik 15 persen, selama lima tahun ke depan,” kata Sri Mulyani kala itu.

Seorang penjual vape di kawasan Bintara, Bekasi Barat, bernama Haris mengaku hingga saat ini produk-produk rokok elektrik yang dijajakannya belum mengalami kenaikan harga.

“Belum, (harga produk rokok elektrik) belum ada yang naik,” kata Haris kepada detikcom, Senin (1/1/2024).

Menurut Haris, kenaikan harga baru terjadi di tingkat produsen dan butuh waktu sampai harga-harga ini mengalami kenaikan di tingkat pedagang. Pasalnya, pengenaan pajak rokok elektrik dan kenaikan cukai baru mulai berlaku 1 Januari 2024.

“Kami kan kalau pedagang lewat rantai distribusi nih, dari produsen ke distributor ke agen baru ke retail, ya efeknya berantai lah. Terakhir kami penjual, tapi kami sudah tahu harga bakal naik,” jelasnya.

Ia pun mengaku khawatir jumlah pembeli akan mengalami penurunan usai pengenaan pajak dan kenaikan cukai. Sebab, produk rokok elektrik seperti vape atau pod tidak bisa dibeli ‘ketengan’ seperti produk rokok konvensional.

“Orang yang istilah kata sudah beralih ke rokok elektrik, nge-vape, bisa balik ke rokok konvensional lah. Karena misalnya dia (pembeli) cuma punya Rp 5 ribu nggak bisa pakai rokok elektrik kan, kalau rokok biasa tinggal beli sebatang (diketeng),” ungkapnya. (bl)

Tarif Potong PPh Pekerja Lajang dan Menikah Berbeda, Ini Penjelasannya!

IKPI, Jakarta: Skema penghitungan tarif pemotongan pajak penghasilan (PPh) antara pekerja yang belum menikah dengan yang sudah menikah memiliki perbedaan. Hal ini sesuai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023.

PP tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 27 Desember 2023, dan berlaku 1 Januari 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan, penerapan aturan ini semata untuk memberikan kemudahan dalam penghitungan pajak terutang bagi para wajib pajak. Sebab, tarif pemotongannya selain berdasarkan status perkawinan juga berbasiskan tarif efektif.

Dwi menjelaskan, sebelumnya, untuk menentukan pajak terutang, pemberi kerja harus mengurangkan biaya jabatan, biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari penghasilan bruto. Hasilnya baru dikalikan dengan tarif pasal 17 UU PPh.

“Dengan PP ini, penghitungan pajak terutang cukup dilakukan dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif,” katanya seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (2/1/2024).

Tarif efektif yang dulu pernah dikenalkan DJP dengan istilah tarif efektif rata-rata (TER), dibagi menjadi dua dalam PP ini. Pertama ialah tarif efektif bulanan, serta yang kedua ialah tarif efektif harian.

Untuk tarif efektif bulanan berdasarkan besarnya penghasilan tidak kena pajak sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan. Untuk tarif efektif harian pemotongannya bagi penghasilan yang diterima secara harian, mingguan, satuan, atau borongan.

Penentuan tarif efektif bulanan dalam ketentuan ini telah mempertimbangkan biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan/atau Penghasilan Tidak Kena Pajak yang seharusnya menjadi pengurang penghasilan bruto.

Sedangkan penentuan tarif efektif harian dalam ketentuan ini telah mempertimbangkan bagian penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan yang seharusnya menjadi pengurang penghasilan bruto.

Penghasilan bruto bulanan yang menjadi dasar penerapan tarif efektif bulanan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 2l yaitu penghasilan yang diterima Wajib Pajak orang pribadi dalam satu masa pajak.

Penghasilan bruto harian yang menjadi dasar penerapan tarif efektif harian pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yaitu penghasilan pegawai tidak tetap yang diterima secara harian, mingguan, satuan, atau borongan.

Dalam hal penghasilan tidak diterima secara harian, dasar penerapan yang digunakan adalah jumlah rata-rata penghasilan sehari yaitu rata-rata upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan.

Tarif efektif yang digunakan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan ini termasuk pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan pensiunannya.

Sementara itu, untuk pengkategorian tarif pemotongan PPh Pasal 21 khusus tarif efektif bulanan, rinciannya sebagai berikut:

Kategori PPh Pasal 21:

Kategori A

Diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak:

1. Tidak kawin tanpa tanggungan

2. Tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang

3. atau Kawin tanpa tanggungan

Kategori B

Diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak:

1. tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 (dua) orang;

2. tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 (tiga) orang;

3. kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak I (satu) orang; atau

4. kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 (dua) orang.

Kategori C

Diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 (tiga) orang.

Besaran Tarif Efektif per Kategori:

Tarif Efektif Bulanan Kategori A

1. Penghasilan sampai dengan Rp 5,4 juta tarif pajak 0% atau tidak dikenakan pajak

2. Penghasilan di atas Rp 5,4 juta sampai Rp 5,65 juta dikenakan pajak 0,25%

3. Penghasilan di atas Rp 5,65 juta sampai Rp 5,95 juta dikenakan pajak 0,5%

4. Penghasilan di atas Rp 5,95 juta sampai Rp 6,3 juta dikenakan pajak 0,75%

5. Penghasilan di atas Rp 6,3 juta sampai Rp 6,75 juta dikenakan pajak 1%

6. Penghasilan di atas Rp 6,75 juta sampai Rp 7,5 juta dikenakan pajak 1,25%

7. Penghasilan di atas Rp 7,5 juta sampai Rp 8,55 juta dikenakan pajak 1,5%

8. Penghasilan di atas Rp 8,55 juta sampai Rp 9,65 juta dikenakan pajak 1,75%

9. Penghasilan di atas Rp 9,65 juta sampai Rp 10,05 juta dikenakan pajak 2%

10. Penghasilan di atas Rp 10,05 juta sampai Rp 10,35 juta dikenakan pajak 2,25%

Tarik Efektif Bulanan Kategori B

1. Penghasilan sampai Rp 6,2 juta tidak dikenakan pajak alias 0%

2. Penghasilan di atas Rp 6,2 juta sampai Rp 6,5 juta dikenakan 0,25%

3. Penghasilan di atas Rp 6,5 juta sampai Rp 6,85 juta dikenakan pajak Rp 0,5%

4. Penghasilan di atas Rp 6,85 juta sampai Rp 7,3 juta dikenakan pajak 0,75%

5. Penghasilan di atas Rp 7,3 juta sampai Rp 9,2 juta dikenakan pajak 1%

6. Penghasilan di atas Rp 9,2 juta sampai Rp 10,75 juta dikenakan 1,5%

Tarif Efektif Bulanan Kategori C

1. Penghasilan sampai dengan Rp 6,6 juta tidak dikenakan pajak atau 0%

2. Penghasilan di atas Rp 6,6 juta sampai Rp 6,95 juta dikenakan 0,25%

3. Penghasilan di atas Rp 6,95 juta sampai Rp 7,35 juta dikenakan pajak 0,5%

4. Penghasilan di atas Rp 7,35 juta sampai Rp 7,8 juta dikenakan pajak 0,75%

5. Penghasilan di atas Rp 7,8 juta sampai Rp 8,85 juta dikenakan pajak 1%

6. Penghasilan di atas Rp 8,85 juta sampai Rp 9,8 juta dikenakan 1,25%

7. Penghasilan di atas Rp 9,8 juta sampai Rp 10,95 juta dikenakan 1,5%

Tarif Efektif Harian

1. Penghasilan dengan Rp 450 ribu per hari tidak dikenakan pajak alias 0%

2. Penghasilan di atas Rp 450 ribu sampai dengan Rp 2,5 juta sehari dikenakan pajak 0,5%

Berikut ini contoh penerapannya sebagaimana tercantum dalam PP 58/2023:

Tuan R bekerja sebagai pegawai tetap pada perusahaan PT ABC. Selama 2024, gaji Tuan R sebesar Rp10.000.000,O0 (sepuluh juta rupiah) per bulan dan membayar iuran pensiun sebesar Rp100.000,O0 (seratus ribu rupiah) per bulan. Tuan R berstatus menikah dan tidak memiliki tanggungan (Penghasilan Tidak Kena Pajak K/0), atau dengan artian masuk kategori A. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah sebagai berikut:

Berdasarkan status PTKP (K/O) dan jumlah penghasilan bruto sebulan Rp 10.000.000,0O (sepuluh juta rupiah), pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan R untuk masa pajak Januari 2024 sampai November 2024 dilakukan dengan menggunakan tarif efektif Kategori A yaitu dengan tarif sebesar 2% (dua persen).

Besaran Pajak Penghasilan Pasal 21 per bulan yang dipotong oleh PI ABC atas penghasilan Tuan R untuk masa pajak Januari sampai November 2024 adalah sebesar Rp10.000.000,00 x 2% = Rp200.000,00.

Lalu, pada bulan Desember 2024, penghitungan besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Turan R dalam satu tahun pajak (Januari-Desember 2024) dilakukan dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Dengan demikian Besaran PPh pasal 21 yang dipotong PT ABC atas penghasilan Tuan R untuk masa pajak Desember 2024 sebagai berikut:

Gaji Rp 10 juta x 12 bulan = Rp 120 juta setahun

Pengurangan terdiri dari biaya jabatan 5% x Rp 120 juta = Rp 6 juta, dan iuran pensiun Rp 100 ribu x 12 = Rp 1,2 juta, sehingga total pengurangnya Rp 7,2 juta.

Dengan demikian, total penghasilan neto setahunnya adalah sebesar Rp 112,8 juta. Lalu dikurangi dengan PTKP setahun Rp 58,5 juta, sehingga penghasilan kena pajak setahunnya menjadi Rp 54,3 juta.

Penghitungan pajak penghasilan pasal 21 setahunnya selanjutnya menggunakan rumus tarif pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh x penghasilan kena pajak setahun. Jadi, 5% x Rp 54,3 juta = Rp 2.715,000

Sehingga total potongan pajak penghasilan pasal 21 khusus bulan Desember 2024 menjadi menggunakan rumus PPh Pasal 21 setahun – jumlah PPh Pasal 21 bulan Januari 2024 sampai dengan November 2024 yang telah dipotong. Jadi Rp 2.715.000 – (Rp 200.000 x 11) = Rp 515.000.

Tarif Pemotongan PPh Baru Berlaku, Ini Penghitungannya!

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Resmi mengubah skema perhitungan tarif pemotongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 atas penghasilan atau gaji yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi.

Aturan ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023. Aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan itu ia tetapkan pada 27 Desember 2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, pengubahan skema itu dilakukan pemerintah dalam rangka memberikan kemudahan dalam penghitungan pajak. Ia memastikan tak ada beban pajak baru dalam skema ini.

“Kemudahan tersebut tercermin dari kesederhanaan cara penghitungan pajak terutang,” kata Dwi seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (2/1/2024).

Dwi menjelaskan, sebelumnya untuk menentukan pajak terutang, pemberi kerja harus mengurangkan biaya jabatan, biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari penghasilan bruto. Hasilnya baru dikalikan dengan tarif pasal 17 UU PPh.

Sementara itu, dengan aturan baru dalam PP ini, penghitungan pajak terutang hanya dengan mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif. Tarif efektif ini sebelumnya telah diperkenalkan DJP dengan istilah tarif efektif rata-rata atau TER.

“Dengan PP ini, penghitungan pajak terutang cukup dilakukan dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif,” tutur Dwi.

Dalam skema tarif efektif itu, pemerintah bagi ke dalam dua kategori, pertama ialah tarif pemotongan PPh pasal 21 berdasarkan tarif efektif bulanan, dan kedua ialah tarif efektif harian. Tarif efektif bulanan dikategorikan berdasarkan besarnya penghasilan tidak kena pajak sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan pada awal tahun pajak.

Dwi mengatakan, penerapan tarif efektif bulanan bagi Pegawai Tetap hanya digunakan dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain Masa Pajak Terakhir, sedangkan penghitungan PPh Pasal 21 setahun di Masa Pajak Terakhir tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh seperti ketentuan saat ini.

“Tidak ada tambahan beban pajak baru sehubungan dengan penerapan tarif efektif,” ucap Dwi Astuti.

Untuk mempermudah perhitungan PPh pasal 21 dengan tarif efektif itu, Ditjen Pajak juga tengah menyiapkan alat bantu. Alat perhitungan tarif pemotongan PPh pasal 21 orang pribadi itu nantinya dapat diakses melalui DJPOnline mulai bulan ini.

“Selanjutnya pemerintah akan mengatur ketentuan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan yang saat ini dalam proses penyusunan tahap akhir,” tegas Dwi.

Untuk besaran tarif lebih jelas, berikut ini rincian dari ketetapan kategori penghasilan bulanan dan patokan besaran tarifnya:

Kategori PPh Pasal 21:

Kategori A

Diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak:

1. Tidak kawin tanpa tanggungan

2. Tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang

3. atau Kawin tanpa tanggungan

Kategori B

Diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak:

1. tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 (dua) orang;

2. tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 (tiga) orang;

3. kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak I (satu) orang; atau

4. kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 (dua) orang.

Kategori C

Diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 (tiga) orang.

Besaran Tarif Efektif per Kategori:

Tarif Efektif Bulanan Kategori A

1. Penghasilan sampai dengan Rp 5,4 juta tarif pajak 0% atau tidak dikenakan pajak

2. Penghasilan di atas Rp 5,4 juta sampai Rp 5,65 juta dikenakan pajak 0,25%

3. Penghasilan di atas Rp 5,65 juta sampai Rp 5,95 juta dikenakan pajak 0,5%

4. Penghasilan di atas Rp 5,95 juta sampai Rp 6,3 juta dikenakan pajak 0,75%

5. Penghasilan di atas Rp 6,3 juta sampai Rp 6,75 juta dikenakan pajak 1%

6. Penghasilan di atas Rp 6,75 juta sampai Rp 7,5 juta dikenakan pajak 1,25%

7. Penghasilan di atas Rp 7,5 juta sampai Rp 8,55 juta dikenakan pajak 1,5%

8. Penghasilan di atas Rp 8,55 juta sampai Rp 9,65 juta dikenakan pajak 1,75%

9. Penghasilan di atas Rp 9,65 juta sampai Rp 10,05 juta dikenakan pajak 2%

10. Penghasilan di atas Rp 10,05 juta sampai Rp 10,35 juta dikenakan pajak 2,25%

Tarik Efektif Bulanan Kategori B

1. Penghasilan sampai Rp 6,2 juta tidak dikenakan pajak alias 0%

2. Penghasilan di atas Rp 6,2 juta sampai Rp 6,5 juta dikenakan 0,25%

3. Penghasilan di atas Rp 6,5 juta sampai Rp 6,85 juta dikenakan pajak Rp 0,5%

4. Penghasilan di atas Rp 6,85 juta sampai Rp 7,3 juta dikenakan pajak 0,75%

5. Penghasilan di atas Rp 7,3 juta sampai Rp 9,2 juta dikenakan pajak 1%

6. Penghasilan di atas Rp 9,2 juta sampai Rp 10,75 juta dikenakan 1,5%

Tarif Efektif Bulanan Kategori C

1. Penghasilan sampai dengan Rp 6,6 juta tidak dikenakan pajak atau 0%

2. Penghasilan di atas Rp 6,6 juta sampai Rp 6,95 juta dikenakan 0,25%

3. Penghasilan di atas Rp 6,95 juta sampai Rp 7,35 juta dikenakan pajak 0,5%

4. Penghasilan di atas Rp 7,35 juta sampai Rp 7,8 juta dikenakan pajak 0,75%

5. Penghasilan di atas Rp 7,8 juta sampai Rp 8,85 juta dikenakan pajak 1%

6. Penghasilan di atas Rp 8,85 juta sampai Rp 9,8 juta dikenakan 1,25%

7. Penghasilan di atas Rp 9,8 juta sampai Rp 10,95 juta dikenakan 1,5%

Tarif Efektif Harian

1. Penghasilan dengan Rp 450 ribu per hari tidak dikenakan pajak alias 0%

2. Penghasilan di atas Rp 450 ribu sampai dengan Rp 2,5 juta sehari dikenakan pajak 0,5%. (bl)

id_ID