Kolaborasi IKPI Jambi dan Kanwil DJP Bahas PMK-CTAS Dihadiri Ratusan Peserta

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jambi berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat-Jambi menggelar edukasi perpajakan dengan mengambil tema pembahasan “Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 164 Tahun 2023, PMK 168 Tahun 2023, dan CTAS melalui aplikasi Zoom, Selasa (19/3/2024).

Dalam kegiatan yang dipandu Kabid P2Humas DJP Sumatera Barat dan Jambi Marhot Pahala Siahaan ini diikuti sekira 270 anggota IKPI dari seluruh Indonesia. “Jadi yang ikut dalam edukasi ini bukan hanya anggota IKPI Jambi saja, banyak juga dari IKPI pusat dan cabang di luar Jambi,” kata Nurlena melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (21/3/2024).

Dikatakan Nurlena, edukasi ini sangat penting diberikan kepada seluruh konsultan pajak untuk terus melakukan update peraturan. Dengan demikian, kegiatan ini diyakini dapat meningkatkan pemahaman terhadap peraturan perpajakan yang pada akhirnya meningkatkan kualitas jasa yg diberikan konsultan pajak khususnya dari anggota IKPI Cabang Jambi kepada para kliennya.

“Apa yang kami lakukan juga membantu pemerintah dalam hal ini DJP untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak di wilayah Provinsi Jambi,” katanya.

Menurut Nurlena, diskusi yang digelar IKPI Jambi sangat banyak peminat sehingga harus mengikuti melalui dua aplikasi yakni zoom maupun youtube. “Aplikasi Zoom kami sangat terbatas dan hanya bisa menampung 100 peserta. Karena itu teman-teman IKPI lainnya diperkenankan untuk ikut melalui live streaming Youtube,” ujarnya.

Diungkapkannya, ⁠kegiatan ini awalnya akan dibuka oleh Kakanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi Etty Rachmiyanthi. Namun karena beliau berhalangan, diwakilkan kepada Kabid P2Humas Marihot P Siahaan.

Sebagai konsultan pajak lanjut dia, tema kali ini sangat penting dan terbilang masih hangat serta umum dijumpai konsultan pajak. Jadi ramainya peminat edukasi ini salah satunya disebabkan oleh faktor tersebut.

Selain itu, Nurlena juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah seringkali melakukan kolaborasi dengan DJP Sumbar-Jambi dalam berbagai kegiatan. “Kami sering bekerja sama, entah itu kegiatan sosialisasi maupun hal lainnya,” kata Nurlena.

Sebagai Ketua IKPI Jambi Nurlena berharap kolaborasi ini bisa bermanfaat khususnya bagi anggota IKPI Cabang Jambi dan cabang lainnya.

Lebih lanjut Nurlena mengungkapkan bahwa IKPI Cabang Jambi juga aktif mengadakan Seminar Perpajakan, BIMTEK Pengisian SPT Tahunan kepada masyarakat umum secara gratis. Selain itu ada juga kursus Brevet Pajak A & B Terpadu, bekerja sama dengan melalui MoU dengan Universitas Jambi dan Universitas Adiwangsa Jambi serta memberikan magang mahasiswa di kantor konsultan pajak anggota IKPI Cabang Jambi, mengisi kuliah perpajakan, bakti sosial dan banyak lagi.

Sekadar informasi, ⁠hadir dalam kegiatan edukasi ini Sekretaris Umum IKPI Jetty, Ketua Departemen PPL Vaudy Starworld, serta beberapa ketua cabang dan pengurus harian, pengurus daerah. “Terima kasih telah ikut berpartisipasi di dalam kegiatan IKPI Jambi. Semoga kegiatan ini membawa manfaat besar bagi seluruh anggota IKPI, pemerintah dan wajib pajak,” kata Nurlena. (bl)

 

 

Pemerintah Kenakan Pajak THR-Bonus Pegawai, Ini Cara Hitungnya!

IKPI, Jakarta: Pemerintah mewajibkan perusahaan atau pemberi kerja memberikan tunjangan hari raya (THR) secara penuh bagi para pegawai. Perlu diingat bahwa THR ini merupakan bagian dari penghasilan yang dikenakan pajak.

Dalam buku Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26 Direktorat Jenderal Pajak (DJP), disebutkan bahwa penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Pegawai Tetap adalah menghitung seluruh penghasilan bruto yang diterima dalam satu bulan.

Penghasilan itu meliputi seluruh gaji, segala jenis tunjangan dan penghasilan teratur lainnya, termasuk uang lembur. Kemudian bonus, THR, jasa produksi, tantiem, gratifikasi, premi, hingga penghasilan lain yang sifatnya tidak teratur.

“Penghasilan-penghasilan tersebut dapat diberikan dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan,” tulis isi buku tersebut, seperti dikutip dari Detik Finance, Kamis (21/3/2024).

Melalui Instagram resminya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan contoh penghitungan pajak THR dan bonus. Misalnya seorang pegawai tetap yang bekerja penuh selama setahun memiliki gaji Rp 5 juta dan mendapatkan beberapa penghasilan lain berupa THR, bonus, dan uang lembur.

Pegawai itu menerima THR pada April sebesar Rp 5 juta, lalu uang lembur Rp 500 ribu pada Februari, Mei dan November. Premi JKK dan JKM tiap bulannya ialah Rp 40 ribu, sehingga total penghasilan brutonya dalam setahun adalah sebesar Rp 71,98 juta.

Dari total itu, dihitung pajaknya menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) sesuai tabel dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58/2023 jo. PMK 168/2023. Lalu, untuk akhir tahun atau Desember diperhitungkan sesuai dengan ketentuan pasal 17 UU PPh jo UU Cipta Kerja dikurangi akumulasi TER Januari-November.

Dengan demikian, total penghitungannya ialah penghasilan bruto setahun Rp 71,98 juta dikurangi biaya jabatan setahun Rp 3.599.000, dikurangi iuran pensiun setahun Rp 1,2 juta sehingga penghasilan neto setahun Rp 67,18 juta. Dari jumlah itu dikurangi penghasilan tidak kena pajak Rp 58,5 juta, sehingga diperoleh penghasilan kena pajaknya senilai Rp 8,68 juta.

Setelah itu dikurangi dengan perhitungan lapisan PPh Pasal 21 terutang setahun untuk dikalikan dengan penghasilan kena pajak. Lapisan tarif pegawai itu masuk ke dalam golongan tarif 5%, sehingga 5% x Rp 8.681.000 sehingga total PPh Pasal 21 terutang setahun Rp 434.050. (bl)

Jika Naik 12 Persen, Indonesia dan Filipina Negara Pemungut PPN Tertinggi di Asia Tenggara

IKPI, Jakarta: Pemerintah berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun 2025 menjadi 12 persen. Jika hal ini benar – benar diimplementasikan, Indonesia akan menjadi negara di Asia Tenggara dengan PPN tertinggi setara dengan Filipina yang juga menerapkan PPN 12 persen.

Perbandingan pajak PPN Indonesia dengan negara lain di Asia Tenggara pun pada akhirnya cukup signifikan.

Selain Indonesia dan Filipina yang sama – sama akan menerapkan tarif PPN 12 persen, posisi selanjutnya untuk PPN tertinggi diduduki oleh Kamboja (10 persen), Vietnam (10 persen), Singapura (9 persen), Thailand (7 persen), dan Laos (7 persen). Tiga posisi negara dengan PPN terendah adalah Malaysia (6 persen), Myanmar (5 persen), dan Timor Leste (2,5 persen).

Sebagai catatan, perusahaan finansial Pricewaterhouse Coopers atau PwC menggolongkan pajak di Singapura sebagai pajak barang dan layanan. Kemudian di Malaysia dan Myanmar sebagai Pajak Komersial, dan di Timor Leste sebagai pajak penjualan barang impor.

Sebelumnya rencana kenaikan PPN tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinasi Perekonomian, Airlangga Hartanto kepada awak media beberapa waktu lalu. Pemerintah berdalih rencana kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen bagian dari upaya reformasi perpajakan dan menaikkan penerimaan perpajakan.

Meskipun berencana menaikkan PPN menjadi 12 persen, Kemenko Perekonomian juga akan tetap memberikan fasilitas PPN kepada sejumlah sektor, seperti sejumlah bahan pangan pokok rakyat untuk dibebaskan PPN.

Atas rencana kebijakan tersebut, Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mewanti-wanti pemerintah untuk berhati-hati dan membuat kajian yang matang atas rencana kebijakan tersebut.

Seperti dikutip dari Suara.com, Kamis (14/3/2024) Said mengutarakan rencana kebijakan kenaikan PPN itu memang akan memberi dampak kenaikan pendapatan negara antara Rp350-375 triliun, namun akan memberi dampak pelambatan pertumbuhan ekonomi nasional 0,12 persen, dan konsumsi masyarakat akan turun 3,2 persen, upah minimal akan anjlok, dan pemerintah in akan menghadapi banyak risiko ekonomi ditengah ketidakpastian global.

“Dalam waktu tak berselang lama, PPN akan dinaikkan lagi, saya kira ini jalan pintas untuk menaikkan perpajakan, tidak kreatif, bahkan akan berdampak luas membebani rakyat,”

“Berdasarkan Undang Undang No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah memang diberikan kewenangan untuk menaikkan atau menurunkan PPN. Namun dalam hemat saya, pemerintah harus berhati-hati atas rencana kebijakan tersebut. Pada tahun 2022 lalu pemerintah telah menaikkan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen. Dalam waktu tak berselang lama, PPN akan dinaikkan lagi, saya kira ini jalan pintas untuk menaikkan perpajakan, tidak kreatif, bahkan akan berdampak luas membebani rakyat,” ujar Said.

Dijelaskan Said mandat UU HPP adalah mendorong reformasi perpajakan secara menyeluruh. Mulai dari pembenahan administrasi data perpajakan, memperluas wajib pajak, termasuk mendorong transformasi shadow economy masuk menjadi ekonomi formal agar bisa terjangkau pajak, termasuk sektor digital yang tumbuh pesat namun selama ini lepas dari jangkau pajak. (bl)

Eks Wamenkeu Sebut Kenaikan PPN 12% Bisa Ganggu Sektor Industri

IKPI, Jakarta: Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025, dari yang saat ini sebesar 11%. Kenaikan itu akan mengerek harga produk akhir barang-barang yang dibeli masyarakat.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) periode 2010-2014 Anny Ratnawati mengungkapkan, ketika harga mengalami kenaikan otomatis akan membuat permintaan turun, dan ujungnya mengganggu penjualan dari sektor industri atau bisnis.

“Dalam teori umum kalau harga naik itu pasti demand turun, artinya itu nanti akan punya implikasi balik ke pengusaha,” kata Anny seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (20/3/2024).

Oleh sebab itu, dia menekankan kenaikan pajak itu tidak hanya akan menekan daya beli masyarakat karena harga-harga barang yang naik, melainkan juga akan menurunkan aktivitas bisnis di dalam negeri karena penjualannya menjadi semakin lesu.

Sektor industri yang ia perkirakan akan paling tertekan di antaranya adalah UMKM, hingga garmen atau tekstil, produk tekstil dan alas kaki. Khusus untuk sektor garmen atau tekstil, menurutnya akan menjadi yang paling tertekan karena dari sisi penjualan ekspor tengah tertekan dan penjualan di dalam negeri tengah bersaing dengan produk impor yang harganya jauh lebih murah.

“Sementara kita tahu tekstil dan produk tekstil, alas kaki, itu sektor yang betul-betul padat karya, sehingga kalau ini makin nanti terbebani misalnya dengan PPN bagaiman cara pemerintah mitigasi, sehingga mereka tetap bisa berusaha, tetap bisa kompetitif,” tegas Anny.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara soal implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Meski sudah disepakati pemerintah dan DPR pada 2021 lalu, namun hal itu masih berpotensi diubah.

Diketahui kesepakatan tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pasal 7 menyebutkan kenaikan PPN menjadi 11% berlaku mulai 1 April 2022. Kenaikan kembali terjadi pada 1 Januari 2025 menjadi 12%.

“PPN 12% sudah dibahas ini juga termasuk fatsun politik UU HPP yang kita semua bahas sudah setuju namun kita hormati pemerintah baru,” ucapnya saat rapat kerja dengan Komisi XI di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (19/3/2024)

Menurut Sri Mulyani, pemerintah baru berhak mengubah kebijakan yang sudah disepakati sebelumnya. Tentunya disesuaikan dengan arah dan kebijakan yang dijanjikan ketika kampanye.

“Jadi kalau target PPN tetap 11%, nanti disesuaikan,” ujarnya. (bl)

 

Pemerintah Terus Kaji Kebijakan Kenaikan PPN 12 Persen

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo memastikan pemerintah terus mengkaji kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen pada 2025.

Dia menjelaskan kebijakan tersebut telah ditetapkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, pemerintah juga memantau perkembangan terkini.

“Kajian akan terus kami jalankan, dan transisi pemerintah juga akan terjadi, jadi kami juga menunggu,” ujar Suryo saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR seperti dikutip dari AntaraNews.com, Rabu (20/3/2024).

Pernyataannya tersebut merespons pertanyaan Komisi XI DPR yang meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan kenaikan PPN 12 persen.

Anggota Komisi XI DPR  Andreas Eddy Susetyo menilai kenaikan PPN 12 persen akan berdampak pada pelemahan daya beli masyarakat, terlebih di kalangan kelas menengah yang pendapatannya di kisaran Rp4-5 juta per bulan.

Menurutnya, berbeda dengan kelompok bawah atau masyarakat miskin yang menjadi target sasaran kebijakan bantuan sosial (bansos) pemerintah, kelompok menengah tidak memiliki ketahanan yang cukup untuk mengakomodasi kenaikan inflasi.

Sementara itu, kelompok menengah memiliki peran signifikan dalam menopang perekonomian. Bila kelompok ini tidak mendapatkan perhatian, ada kemungkinan masyarakat kelas menengah turun kelas ke kelompok miskin.

“Kami ingin agar kenaikan PPN 12 persen dikaji kembali,” ujar Andreas.

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan tarif PPN 12 persen pada 2024 akan dibahas lebih lanjut dan dilaksanakan oleh pemerintahan selanjutnya.

Dia juga menjelaskan dalam Pasal 7 Ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen. Namun, kata Airlangga, penyesuaian peraturan itu tergantung dari kebijakan pemerintah selanjutnya.

Airlangga menyebut kenaikan PPN akan dibahas lebih lanjut dalam penyusunan APBN 2025 bulan depan. (bl)

 

IKPI Palembang Targetkan 100 UMKM Badan Ikuti Konsultasi Pajak Gratis

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Palembang, Sumatera Selatan akan menggelar konsultasi pajak gratis untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) badan pada 26 April- 2,16,19,23,30 Mei 2024. Kegiatan yang masuk sebagai agenda rutin tahunan IKPI seluruh Indonesia ini, rencananya akan dilaksanakan di Kantor Sekretariat IKPI Palembang JL Kapten Marzuki No 2415 B.

“Jadi ini adalah tahun kedua kami memberikan konsultasi pajak gratis kepada UMKM Badan. Tetapi tidak menutup kemungkinan masyarakat umum juga bisa ikut datang dan berkonsultasi masalah perpajakan mereka,” kata Ketua IKPI Palembang Andreas Budiman melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (20/3/2024).

Pada kegiatan tersebut Andreas menargetkan sedikitnya 100 wajib pajak UMKM Badan bisa ikut berpartisipasi.

Dia mengungkapkan, konsultasi perpajakan ini bertujuan untuk mengedukasi pelaku UMKM agar lebih taat dalam melaporkan perpajakannya. Dengan demikian, IKPI akan membimbing mereka bagaimana melakukan pengisian SPT PPh Badan UMKM dan laporan keuangannya dengan baik dan benar.

“Jadi ini merupakan layanan Pro Bono dari IKPI kepada masyarakat, untuk terus menciptakan wajib pajak yang patuh akan kewajiban perpajakannya,” kata Andreas.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, konsultasi perpajakan ini juga merupakan bagian komitmen IKPI untuk membantu pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk bisa terus mencapai target penerimaan pajak yang telah ditetapkan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Sebagai mitra strategis dari DJP, IKPI berkomitmen untuk konsisten menyadarkan masyarakat dan pelaku usaha akan kewajiban perpajakannya,” ujar Andreas.

Menurut Andreas, kegiatan tersebut merupakan tahun ke-2 konsultasi pajak dilakukan secara serentak oleh seluruh cabang IKPI di Indonesia. “Untuk IKPI Palembang, kegiatan ini diharapkan bisa menunjukan eksistensi kepada masyarakat dan pelaku usaha,” ujarnya.

Untuk lebih memperkenalkan IKPI di wilayah Sumatera Selatan khususnya di Kota Palembang, Andreas juga akan memberikan Kami menyediakan souvenir kepada wajib pajak yang berpartisipasi dalam kegiatan itu. (bl)

 

 

Fraksi PKS dan PDIP Minta Pemerintah Tunda Kenaikan PPN 12%

IKPI, Jakarta: Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Fraksi PDI Perjuangan dan PKS bahkan meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menunda kebijakan tersebut.

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo menjelaskan dalam Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tarif PPN 12% bisa dilakukan paling lambat tahun 2025. Dalam implementasinya, DJP akan menunggu pemerintah baru.

“Kajian terus kita jalankan dan transisi pemerintah juga terjadi jadi kami menunggu lah,” ungkapnya sseperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (19/3/2024)

Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025. Hal ini dikarenakan kondisi daya beli masyarakat yang semakin lemah.

Andreas menjelaskan, kini kelompok masyarakat yang paling tertekan adalah kelas menengah. Terutama yang pendapatannya mencapai Rp4-5 juta. Menurutnya kelompok ini sudah masuk ke persoalan makan tabungan yang artinya pendapatannya tidak cukup mengakomodir kenaikan inflasi.

“Kalau kita lihat fenomena ini banyak yang sudah mulai mantab,” ujarnya.

Tentu ini berbeda dengan kelompok bawah atau masyarakat miskin. Pemerintah memberikan bantuan sosial (bansos) dalam jumlah besar agar mereka bisa bertahan dari kenaikan inflasi dan gejolak lainnya.

Padahal, menurut Andreas, kelompok menengah merupakan penopang perekonomian nasional. Apabila tidak mendapatkan perhatian lebih, maka kelompok ini bisa turun kelas menjadi miskin.

“Kami ingin supaya dikaji lagi kenaikan PPN 12%, kita bicara bersama UU itu tapi waktu itu 12% itu kita tidak ingin sekaligus. Tentunya kondisi perekonomian, Fed juga belum menentukan bunga ini perlu kemudian perlu dikaji kembali, timingnya kalau mau naik kenapa gak tunggu kalau the Fed turunkan suku bunga,” papa. (bl)

Harganya Ratusan Juta Tetapi Pajak Wuling BinguoEV hanya Rp143 Ribu

IKPI, Jakarta: Pajak tahunan Wuling BinguoEV murah meriah! Bahkan pajaknya tak sampai Rp 150 ribu. Salah satu keuntungan yang ditawarkan mobil listrik adalah pajak tahunan yang rendah.

Pajaknya jauh lebih rendah ketimbang mobil bensin. Salah satu contohnya adalah pajak tahunan Wuling BinguoEV. Dalam penelusuran detikOto, pajak mobil listrik Wuling BinguoEV itu tak sampai Rp 150 ribu!

Pajak Wuling BinguoEV

Tertulis dalam laman Samsat DKI Jakarta, pajak Wuling BinguoEV yang mengusung baterai berkapasitas 50 kWh itu hanya dikenakan SWDKLLJ sebesar Rp 143 ribu. Sementara untuk PKB Pokok tarifnya Rp 0. Dengan demikian, total pajaknya hanya Rp 143 ribu.

Sebelumnya Brand and Marketing Director Wuling Motors Dian Asmahani memang sempat mengungkap bahwa pajak BinguoEV akan murah lantaran tidak dibebankan PKB.

“Asusmsinya kalau PKB iya 0,” terang Dian seperti dikutip dari Detik Oto, Senin (18/3/2024).

Untuk diketahui, pemerintah memang memberi keringanan terhadap mobil listrik. Keringanan itu meliputi pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Jadi motor dan mobil listrik yang berbasis baterai atau Battery Electric Vehicles (BEV) tidak dikenakan pajak lagi.

Aturan ini berlaku sejak diundangkan pada 11 Mei 2023 yang tercantum Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023. Berikut ini bunyi pasal 10:

1. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB
2. Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB

Tetapi dalam pasal 10 ayat (3) insentif mengenai pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik itu tidak berlaku untuk kendaraan konversi. Jadi kendaraan yang sebelumnya merupakan internal combustion engine dikonversi jadi kendaraan listrik berbasis baterai akan tetap dikenakan tarif PKB dan BBNKB. (bl)

Laksanakan Amanat Kongres Malang, IKPI Buka Rekrutmen Direktur Eksekutif

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) membuka rekrutmen Direktur Eksekutif untuk ditempatkan di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan. Rukrutmen ini merupakan bagian pelaksanaan dari amanat Kongres XI IKPI di Batu, Malang Jawa Timur pada tahun 2019.

Wakil Sekretaris Umum IKPI Toto mengatakan, dalam pelaksanaannya direktur eksekutif nantinya akan menjalankan tugas-tugas teknis organisasi seperti administrasi, kesekretariatan, serta menjaga harmonisasi kerja antar departemen di kepengurusan pusat IKPI.

“Tentu direktur eksekutif nantinya akan berada di bawah koordinasi ketua umum dan pengurus pusat,” kata Toto melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (18/3/2024).

Toto meyakini, dengan adanya direktur eksekutif di kantor pusat IKPI nantinya akan lebih memudahkan organisasi dalam mengorkestrasi manajemen baik itu dari sisi sumber daya manusia (SDM), administrasi maupun segala bentuk kegiatan dan kerja sama IKPI dengan pihak luar.

“Jadi nantinya pengurus pusat, baik itu ketua umum maupun ketua departemen hanya memberikan arahan dan eksekusinya ada di direktur eksekutif,” kata Toto.

Sekadar informasi, saat ini seluruh pekerjaan yang berkaitan dengan administrasi/kesekretariatan kantor pusat IKPI berada di bawah komando langsung Sekretaris Umum melaksanakan arahan Ketua Umum dan mengkoordinasi kerja lintas departemen baik untuk internal organisasi maupun eksternal.  (bl)

(Flayer: Sekretariat PP-IKPI)

 

Kemenkeu Catat Penerimaan Pajak Digital Rp22,179 Triliun

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang dipimpin Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp22,179 triliun hingga 29 Februari 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp18,15 triliun, pajak kripto sebesar Rp 539,72 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp1,82 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp1,67 triliun.

Sementara itu, sampai dengan Februari 2024 pemerintah telah menunjuk 167 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut termasuk empat penunjukan pemungut PPN PMSE dan satu pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE.

“Penunjukan di bulan Februari 2024 yaitu Tencent Cloud International Pte. Ltd., Blacklane GmbH, Razer Online Pte Ltd, dan Social Online Payments Limited. Pembetulan di bulan Februari 2024 yaitu Coda Payments Pte. Ltd,” ungkapnya dalam laporan resmi DJP, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (18/3/2024).

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 153 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp18,15 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp1,24 triliun setoran tahun 2024,” kata Dwi.

Dwi mengatakan penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp539,72 miliar sampai Februari 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp72,44 miliar penerimaan 2024. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp254,53 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp285,19 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Kemudian, DJP juga mencatat pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp1,82 triliun sampai Februari 2024. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,40 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp259,35 miliar penerimaan tahun 2024.

“Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp596,1 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp219,72 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp999,5 miliar,” ungkap Dwi.

Lebih lanjut, penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga Februari 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp1,67 triliun. Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,1 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp151,27 miliar penerimaan tahun 2024. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp113,85 miliar dan PPN sebesar Rp1,56 triliun.

Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Selain itu, Dwi menegaskan pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah. (bl)

id_ID