Rapat Pleno IKPI Sahkan Pembentukan Satu Pengda dan Dua Cabang Baru di Indonesia

IKPI, Jakarta: Dalam rapat pleno yang digelar Selasa 12 November 2024 di Kantor Sekretariat Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld mengesahkan adanya pembentukan satu Pengda dan dua Pengurus Cabang baru di seluruh Indonesia. Keputusan itu diambil setelah mendengarkan pertimbangan dan masukan dari Pengawas dan sejumlah Pengurus Pusat IKPI yang hadir pada rapat tersebut.

Rapat pleno tersebut memutuskan mengesahkan berdirinya pengurus daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta dan langsung dibuatkan surat keputusan, sedangkan khusus untuk pembentukan cabang baru Buleleng dan Bitung akan diterbitkan surat keputusan setelah Pengurus Pusat meninjau lokasi calon cabang tersebut. Peninjauan calon cabang sekaligus untuk berdiskusi dengan anggota IKPI yang ada di wilayah tersebut serta memastikan kelayakan pendirian cabang.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Vaudy menyampaikan, pada kesempatan ini, pembahasan difokuskan pada tiga permohonan utama. Pertama, permohonan pembentukan Pengurus Daerah (Pengda) di Daerah Istimewa Yogyakarta yang telah diajukan beberapa waktu lalu dan baru saat ini mendapat perhatian serius.

Kedua, permohonan pembentukan cabang baru di Bitung, Sulawesi Utara, yang terletak di dekat Manado. Ketiga, permintaan dari cabang Buleleng, Bali, yang juga telah disampaikan pada 5 November lalu.

“Namun, ada juga surat permohonan dari anggota IKPI yang berdomisili Kabupaten Bekasi dan sekitarnya untuk membentuk cabang baru dimana surat permohonan tersebut baru diterima kemarin sehingga belum dibahas dalam rapat kali ini, tetap pasti akan dibahas pada kesempatan selanjutnya setelah surat tersebut diverifikasi dan mengikuti tahapan sebagaimana diatur pada Anggaran Rumah Tangga IKPI,” ujar Vaudy di lokasi acara.

Dalam rapat pleno ini, juga dibahas tentang tahapan-tahapan prosedural dalam pembentukan pengurus cabang dan pengurus daerah, yang sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi. Salah satunya adalah penyusunan rapat pleno yang melibatkan pengurus pusat dan pengawas, serta keputusan yang diambil melalui musyawarah mufakat.

Ia menjelaskan pentingnya pembentukan cabang baru untuk memperluas jaringan organisasi, serta menyatakan harapan agar dalam waktu dekat, pengurus pusat dapat menerima surat permohonan dari Kabupaten Bekasi untuk segera diplenokan.

“Rapat pleno ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang baik untuk kemajuan organisasi di seluruh Indonesia,” kata Vaudy.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Pada kesempatan yang sama, Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI Nuryadin Rahman mengatakan, proses pembentukan cabang baru IKPI,

telah diatur dalam Pasal 17 Ayat 2 dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) IKPI, yang mengharuskan adanya minimal lima orang anggota yang berstatus tetap dan berdomisili di wilayah yang akan dibentuk cabang. Pembentukan cabang baru ini, yang mencakup wilayah kota atau kabupaten, sudah memenuhi ketentuan tersebut.

Menurut Nuryadin, keputusan pembentukan cabang ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, khususnya dalam memasyarakatkan IKPI di seluruh Indonesia.

“Dengan semakin bertambahnya cabang dan anggota IKPI di seluruh Indonesia, harapannya organisasi konsultan pajak terbesar dan tertua ini bukan hanya bermanfaat bagi anggotanya, tetapi manfaatnya juga dirasakan Wajib Pajak dan pemerintah khususnya dalam membantu pencapaian target penerimaan pajak,” kata Nuryadin.

Selain itu, alasan lain yang mendasari pembentukan cabang baru ini adalah untuk mengenalkan IKPI kepada lebih banyak dunia usaha. Diharapkan, banyak pelaku usaha di Indonesia yang belum mengetahui tentang keberadaan IKPI, yang dapat memberikan banyak manfaat dalam hal konsultasi dan kepatuhan perpajakan.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Proses pembentukan cabang baru ini juga telah disampaikan kepada pengurus cabang dan daerah untuk memperoleh masukan, serta telah memenuhi syarat administratif yang diperlukan, termasuk usulan tertulis yang diajukan kepada pengurus pusat untuk diproses dan diterbitkan surat keputusan,” kata Nuryadin.

“Kami yakin bahwa langkah ini akan membawa dampak positif, baik bagi anggota maupun untuk perkembangan dunia usaha di Indonesia,” ujar Nuryadin.

Lebih lanjut Ia mengungkapkan, pembentukan cabang baru ini juga merupakan bagian dari strategi organisasi untuk menyesuaikan dengan perkembangan daerah.

Menurutnya, pengurus pusat juga telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk mengganti nama cabang-cabang agar lebih spesifik sesuai dengan kota atau kabupaten setempat, seperti cabang Bali, kini berganti nama menjadi Cabang Denpasar yang kini akan lebih fokus pada wilayah tersebut.

Terakhir, Ia menegaskan bahwa jangan pernah ada stigma negatif yang disematkan pada kebijakan ini. Karena, menurut Nuryadin semua itu sudah sesuai dengan peraturan organisasi yang berlaku.

Sementara itu, Ketua Pengawas IKPI Prianto Budi Saptono mengingatkan agar pembentukan cabang baru ini adalah wujud semangat anggota untuk terus membesarkan IKPI di wilayah mereka.

“Setelah pembentukan cabang baru, pengurus pusat harus terus mengawal hingga roda organisasi di cabang tersebut bisa berjalan dengan baik. Jadi, habis dibentuk jangan langsung ditinggal, tetapi dikawal sampai mereka bisa berjalan,” ujar Prianto.

Namun, sebagai Ketua Pengawas, berharap pembentukan ini sebagai upaya untuk mengakomodasi pertumbuhan anggota yang semakin banyak dan memastikan IKPI tetap relevan di masa depan.

“Pembentukan ini harus didasarkan pada kajian yang matang dan pertimbangan cost and benefit, dan tentunya sudah sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Prianto juga menyinggung kelengkapan syarat administratif dalam pengajuan pembentukan cabang baru juga, dengan perhatian khusus pada keberadaan subjek yang harus jelas dalam setiap dokumen yang diajukan.

Rapat ini kata Prianto, hendaknya menjadi ajang untuk mempertegas pentingnya proses yang transparan dan berbasis pada kebutuhan organisasi, bukan kepentingan individu atau kelompok tertentu. Diharapkan, langkah-langkah yang diambil ke depan akan semakin memperkuat struktur IKPI dan memberikan manfaat lebih besar bagi anggota. (bl)

IKPI Siap Kolaborasi dan Edukasi Sistem Coretax, Bantu Pemerintah Sosialisasi ke Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Dalam rangka mempersiapkan pemberlakuan sistem perpajakan berbasis digital (Coretax) yang dijadwalkan berlaku mulai Januari 2025 oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengimbau kepada seluruh anggotanya dan Wajib Pajak untuk lebih siap dalam menghadapi perubahan besar dalam sistem administrasi perpajakan ini.

Sebagai bagian dari langkah proaktif, IKPI telah melakukan berbagai upaya untuk memastikan bahwa para Konsultan Pajak, khususnya anggota IKPI dapat menjalankan tugasnya dengan efektif dalam era digital yang baru ini.

Ketua Departemen Humas IKPI Jemmi Sutiono mengatakan, bahwa organisasi telah melakukan berbagai langkah untuk menghadapi kebijakan tersebut diantaranya:

1. Sosialisasi

IKPI secara rutin mengadakan pelatihan dan seminar yang fokus pada pemahaman dan adaptasi terhadap Sistem Coretax, baik secara teknis maupun operasional. Hal ini bertujuan agar Konsultan Pajak memiliki pemahaman yang mendalam mengenai fitur-fitur baru dalam Sistem Coretax yang akan menggantikan sistem administrasi perpajakan lama.

2. Kolaborasi dengan Pemerintah dan Instansi Terkait

IKPI aktif berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan instansi terkait lainnya untuk memastikan bahwa implementasi Sistem Coretax berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi yang ada. IKPI juga berperan dalam memberikan masukan konstruktif terkait desain sistem dan proses transisi yang akan dilakukan.

“Pemberlakuan Coretax adalah langkah besar dalam transformasi sistem perpajakan Indonesia yang lebih modern, mudah, dan transparan. IKPI berkomitmen untuk memastikan bahwa para konsultan pajak siap dan dapat berperan secara maksimal dalam membantu Wajib Pajak mematuhi ketentuan perpajakan dengan sistem yang baru,” ujar Jemmi di Jakarta, Senin (11/11/2024).

Jemmi mengungkapkan, adapun beberapa manfaat utama dari penerapan Sistem Coretax, baik bagi wajib pajak maupun konsultan pajak, antara lain:

Bagi Wajib Pajak:

1. Kemudahan dan Kecepatan Proses Administrasi,

Coretax memungkinkan Wajib Pajak untuk melaksanakan seluruh proses perpajakan secara lebih cepat dan efisien melalui platform digital. Dari pendaftaran, pembayaran pajak, hingga pelaporan SPT, semua dapat dilakukan secara online dengan lebih mudah dan transparan.

2. Transparansi dan Akurasi Data,

Dengan sistem yang lebih terintegrasi, Coretax memberikan kepastian bahwa data pajak yang dilaporkan lebih akurat dan tidak mudah dimanipulasi. Hal ini meningkatkan kepercayaan wajib pajak terhadap sistem perpajakan Indonesia.

3. Pengurangan Kesalahan Manusia (Human Error),

Sistem otomasi yang diterapkan dalam Coretax membantu mengurangi potensi kesalahan yang disebabkan oleh faktor manusia, seperti kesalahan dalam pengisian formulir atau perhitungan pajak. Ini mengurangi risiko denda atau sanksi akibat kesalahan pelaporan.

4. Layanan yang Lebih Cepat dan Responsif,

Coretax memungkinkan komunikasi yang lebih cepat antara wajib pajak dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pengajuan permohonan, verifikasi, klarifikasi, atau permintaan bantuan dapat dilakukan secara real-time, mempercepat penyelesaian permasalahan perpajakan. Tanpa perlu beranjak dari meja kerja.

Bagi Konsultan Pajak:

1. Efisiensi dalam Pelaporan dan Pemrosesan Pajak,

Bagi Konsultan Pajak, Coretax menawarkan kemudahan dalam mengelola dan memproses laporan pajak klien. Dengan integrasi data yang lebih baik dan sistem yang lebih ramah pengguna, Konsultan Pajak dapat melakukan pekerjaan mereka dengan lebih efisien dan mengurangi waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan tugas-tugas administratif.

2. Akses Data yang Lebih Terstruktur dan Terkendali,

Konsultan Pajak dapat lebih mudah mengakses data Wajib Pajak yang terstruktur dengan baik. Dengan fitur integrasi, dan penyimpanan data yang lebih aman (akses berjenjang), konsultan pajak bisa melakukan analisis lebih mendalam dan memberikan nasihat yang lebih tepat kepada klien.

3. Pengurangan Beban Administratif,

Proses manual yang selama ini membebani Konsultan Pajak dapat diminimalisir dengan adanya sistem otomasi. Hal ini memungkinkan konsultan pajak untuk fokus pada tugas-tugas strategis, seperti perencanaan pajak dan penghematan pajak yang lebih optimal untuk klien mereka.

4. Peningkatan Profesionalisme,

Coretax mendukung profesionalisme Konsultan Pajak dengan menyediakan platform yang lebih terorganisir dan mudah dipelajari. Hal ini juga membuka peluang bagi Konsultan Pajak untuk lebih meningkatkan kualitas layanan mereka, serta memperkuat hubungan dengan klien.

Ia nenegaskan, IKPI juga mengimbau agar anggotanya segera melakukan penyesuaian terhadap pengetahuan dan keterampilan mereka untuk dapat mendampingi Wajib Pajak dalam menjalani proses pelaporan dan pembayaran pajak melalui Sistem Coretax dengan efektif. Oleh karena itu, Konsultan Pajak harus aktif mengikuti perkembangan terbaru yang terkait dengan implementasi Coretax.

Menurutnya, melalui persiapan yang matang dan kerjasama yang erat antara semua pihak terkait, IKPI yakin bahwa pemberlakuan Coretax akan membawa dampak positif yang signifikan terhadap sistem perpajakan Indonesia dan penerimaan negara ke depannya. (bl)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pemberian Insentif Pajak Sektor Padat Karya Dialihkan ke BKPM, Ini Komponennya

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan mengalihkan wewenang pemberian insentif pajak untuk sektor padat karya seperti tekstil kepada Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dengan adanya aturan ini, maka wewenang pemberian fasilitas diskon pajak penghasilan tersebut bukan lagi di Menteri Keuangan, melainkan Menteri Investasi.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Pasal 423 PMK 81/2024 itu menyebutkan wajib pajak yang melakukan penanaman modal pada industri padat karya dapat diberikan fasilitas PPh berupa pengurangan penghasilan neto sampai tingkat dan waktu tertentu. Ayat (2) pasal yang sama menyebutkan pengurangan penghasilan neto itu sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap hingga jangka waktu 6 tahun.

“Pengurangan penghasilan neto… sebesar 60% dari jumlah Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama, dibebankan selama 6 tahun sejak Tahun Pajak Saat Mulai Berproduksi Komersial masing-masing sebesar 10% per tahun,” seperti dikutip dari salinan PMK tersebut pada Senin, (11/11/2024).

Selanjutnya Pasal 423 Ayat (3) PMK 81/2024 menyatakan industri padat karya yang bisa mendapatkan fasilitas tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya, mempekerjakan tenaga kerja Indonesia paling sedikit 300 orang.

Semua ketentuan pemberian fasilitas PPh tersebut sebenarnya masih sama dengan aturan lama, yakni PMK 16/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto Atas Penanaman Modal Baru atau Perluasan Usaha pada Bidang Usaha Tertentu yang merupakan Industri Padat Karya.

Namun perbedaannya, pada PMK 81/2024 pemberian fasilitas tersebut menjadi wewenang Menteri Investasi bukan lagi Menteri Keuangan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 426 Ayat (1).

“Pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423 ayat (1) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal.”

Perlu pula dicatat, bahwa ketentuan yang diatur dalam PMK 81/2024 belum berlaku saat ini. Sebab, PMK 81/2024 yang diterbitkan Sri Mulyani pada Oktober lalu baru resmi berlaku pada 1 Januari 2025, termasuk ketentuan mengenai pemberian fasilitas terkait PPh industri padat karya ini.

Kemenkeu Catat Kenaikan Penerimaan Pajak Karyawan

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat kenaikan realisasi penerimaan dari jenis Pajak Penghasilan (PPh) 21 pada Oktober 2024. Kenaikan penerimaan dari pajak gaji karyawan ini mengindikasikan banyak pegawai di RI yang gajinya naik.

“PPh 21 itu tumbuh konsisten double digit,” kata Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu dalam konferensi pers APBN Kita edisi Oktober, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin, (11/11/2024).

Dikutip dari paparan Kemenkeu, realisasi penerimaan dari PPh 21 pada 31 Oktober 2024 mencapai Rp 206,99 triliun. Angka ini berkontribusi 13,6% dari seluruh penerimaan pajak yang berhasil dikumpulkan Kemenkeu.

Adapun, Kemenkeu mencatat penerimaan dari PPh 21 hingga Oktober ini mengalami pertumbuhan neto maupun bruto mencapai 23,1% year-on-year. Pada Oktober 2023, penerimaan pajak jenis PPh 21 juga mengalami pertumbuhan bruto sebesar 16,8% yoy.

Anggito menjelaskan pertumbuhan penerimaan dari PPh 21 ini mengindikasikan terjadinya kenaikan gaji para pegawai di Indonesia dibandingkan tahun lalu. Dia mengatakan kenaikan setoran PPh 21 ini juga menunjukan penyerapan tenaga kerja di Indonesia masih terjaga baik.

“Ini sebetulnya menunjukan pembayaran gaji secara nominal itu meningkat dibandingkan bulan yang sama tahun lalu, jadi ada peningkatan dari sisi pendapatan yang diterima karyawan atau mungkin ada utilisasi tenaga kerja dan upah yang masih terjaga baik,” kata dia.

 

 

DPR Apresiasi Rencana Peluncuran Coretax

IKPI, Jakarta: Anggota Komisi XI DPR RI, H. Fathi, apresiasi inisiatif pemerintah mempermudah masyarakat dalam melaporkan pajak. Melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berencana meluncurkan sistem baru bernama Coretax pada Januari 2025.

Inovasi ini diharapkan dapat mengurangi beban administrasi wajib pajak. Dengan begitu diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

“Sebetulnya, banyak masyarakat yang masih kesulitan melaporkan pajaknya karena proses pengisian SPT yang dianggap rumit. Saya berharap dengan adanya kemudahan ini membuat masyarakat lebih tergerak untuk taat pajak dan berkontribusi bagi negara,” ujar Fahi, Minggu, (10/11/2024).

Sebelumnya dijelaskan Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, bahwa sistem Coretax akan menyajikan data secara otomatis melalui fitur pre-populated data. Artinya pengisian SPT wajib pajak badan akan dilakukan sistem berdasarkan data yang sudah ada.

Hal ini memungkinkan wajib pajak hanya perlu memverifikasi kebenaran data yang tercatat di dalam sistem. Cara itu dinilai sangat-sangat memudahkan buat wajib pajak dalam melaporkannya.

Suryo menambahkan dengan adanya pre-populated data, wajib pajak badan yang memiliki bukti potong atau bukti pungut pajak dari pihak lain, tinggal melihat data potongan dan pungutan pajaknya yang tersaji di dalam SPT-nya. Sebab, data otomatis disiapkan melalui sistem e-filing, sehingga mempercepat dan menyederhanakan proses pelaporan.

Direktorat Jenderal Pajak juga berencana menerbitkan aturan baru mengenai kriteria wajib pajak yang tidak perlu lagi melaporkan SPT Tahunan. Itu jika mereka memenuhi persyaratan tertentu.

Aturan ini telah dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 sebagai bagian dari penerapan sistem Coretax. Beberapa kriteria yang dibebaskan dari kewajiban pelaporan SPT antara lain wajib pajak yang tidak lagi memiliki penghasilan, pensiunan, serta pengusaha yang berhenti menjalankan usaha.

Dengan peraturan ini, masyarakat berpenghasilan di bawah Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun dapat mengajukan status sebagai wajib pajak non-efektif (NE). Dengan begitu mereka tidak lagi diwajibkan melaporkan SPT tahunan.

Bagi banyak orang, ini akan menjadi kemudahan yang sangat signifikan. Khususnya bagi mereka yang secara finansial berada di bawah ambang Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Beberapa daftar wajib pajak yang biasanya bisa mengubah status menjadi wajib pajak NE adalah yang penghasilannya turun menjadi di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kemudian pengusaha yang sudah berhenti melakukan kegiatan usaha, pekerja yang sudah tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan, serta pensiunan yang tidak lagi memiliki penghasilan

Fathi menilai langkah ini menjadi bukti upaya pemerintah menciptakan sistem perpajakan yang inklusif dan efisien. “Saya mengapresiasi kebijakan ini,” ucapnya.

Sekarang Tak Semua Wajib Pajak Harus Lapor SPT Tahunan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan membuat peraturan baru mengenai kriteria Wajib Pajak (WP) yang tak perlu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak saat sistem inti administrasi perpajakan atau core tax system dirilis. Hal tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

PMK 81/2024 tersebut menyatakan sebagai tindak lanjut terbitnya aturan ini, maka perlu dibuat sejumlah aturan teknis mengenai pelaksanaannya. Salah satunya adalah mengenai kriteria WP yang tak wajib melaporkan SPT.

“Kriteria Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (2),” seperti dikutip dari Pasal 465 huruf s PMK 81/2024, Jumat, (8/11/2024).

Sebelumnya, pengecualian bagi WP yang tidak perlu membuat SPT diatur dalam PMK-147/PMK.03/2017 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.

Aturan tersebut mengatur bahwa wajib pajak yang masuk kategori Non-Efektif (NE), maka ia tak wajib lapor SPT Tahunan dan juga tak akan diberikan surat teguran meski tidak menyampaikan SPT nya.

Berikut ini daftar wajib pajak yang biasanya bisa mengubah status menjadi wajib pajak NE adalah:

– Yang penghasilannya turun menjadi di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

– Pengusaha yang sudah berhenti melakukan kegiatan usaha

– Pekerja yang sudah tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan

– Pensiunan yang tidak lagi memiliki penghasilan

Mengenai penghasilan di bawah PTKP, hal ini diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Aturan tersebut mengatur batas PTKP yang berlaku saat ini yakni Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.

Dengan perhitungan ini, maka masyarakat yang gajinya di bawah Rp 4,5 juta per bulan dibolehkan untuk tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Tetapi, ada syarat yang harus dipenuhi. Adapun syarat untuk bisa bebas dari lapor SPT Tahunan adalah mengajukan permohonan Non-Efektif (NE). Dengan masuk kategori NE, maka wajib pajak tak perlu lapor SPT setiap tahunnya.

 

 

Menkeu Ubah Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Pajak

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani mengubah tanggal jatuh tempo untuk penyetoran beragam jenis pajak pada saat Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax System. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Pasal 94 Ayat (2) PMK 81/2024 menyebutkan pembayaran dan penyetoran pajak terutang, dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Aturan dalam PMK ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

“Pembayaran dan penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak,” dukutip dari salinan PMK tersebut pada Jumat, (8/11/2024).

Lebih lanjut, PMK tersebut menyebutkan beberapa jenis pajak yang memiliki jatuh tempo pada tanggal 15. Berikut ini merupakan daftarnya:

a. Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)

b. Pajak Penghasilan Pasal 15

c. Pajak Penghasilan Pasal 21

d. Pajak Penghasilan Pasal 22

e. Pajak Penghasilan Pasal 23

f. Pajak Penghasilan Pasal 25

g. Pajak Penghasilan Pasal 26

h. Pajak Penghasilan minyak bumi dan/atau gas bumi dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/ atau gas bumi yang dibayarkan setiap Masa Pajak

i. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean

j. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas

kegiatan membangun sendiri

k. Bea Meterai yang dipungut oleh pemungut Bea Meterai

l. Pajak Penjualan

m. Pajak Karbon yang dipungut oleh pemungut Pajak Karbon.

Dalam aturan yang sama, ketentuan mengenai jatuh tempo ini tidak berlaku untuk beberapa jenis pajak. Pasal 94 Ayat (3) menyebutkan beberapa jenis pajak itu di antaranya Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor; Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu; dan beberapa jenis pajak lainnya.

 

 

Viral Kasus Pajak UD Pramono, IKPI Tekankan Pentingnya Kolaborasi dan Edukasi Pajak untuk UMKM

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) memberikan tanggapan terkait permasalahan pajak yang dialami oleh UD Pramono, pengepul susu sapi perah di Boyolali, yang terancam tutup akibat masalah tagihan pajak senilai Rp 671 juta. Kasus ini mengundang perhatian serius setelah rekening bank UD Pramono diblokir oleh kantor pajak, menyebabkan kesulitan dalam membayar untuk operasi usaha peternak sapi perah.

Ketua Departemen Humas IKPI Jemmi Sutiono, menyarankan agar pemerintah daerah berperan aktif sebagai mediator antara pelaku UMKM dan kantor pajak, sekaligus mengajak keterlibatan profesi Konsultan Pajak untuk pendampingan. Menurut Jemmi, peran pemerintah daerah ini sangat penting untuk memastikan bahwa UMKM di wilayahnya, seperti UD Pramono tidak hanya mendapatkan pemahaman yang cukup mengenai kewajiban perpajakannya, tetapi juga mendapatkan bantuan dalam menyelesaikan masalah administratif yang terjadi.

“Memang kolaborasi antara pemerintah daerah dan kantor pajak, termasuk dengan rekan-rekan konsultan pajak di daerah sangat diperlukan, terutama untuk menjembatani komunikasi dan menyelesaikan masalah administratif yang mungkin terjadi, seperti yang dialami oleh UD Pramono,” kata Jemmi di Jakarta, Kamis (7/11/2024).

Ia juga menekankan pentingnya edukasi pajak yang lebih intensif dan menyeluruh untuk pelaku UMKM. Banyak pelaku usaha kecil yang tidak sepenuhnya memahami peran mereka sebagai wajib pajak, meskipun telah memiliki NPWP. Terlebih nantinya pasca pemberlakuan coretax system management.

Edukasi yang tidak memadai, kata Jemmi, dapat menyebabkan kesalahpahaman dan keterlambatan bahkan kesalahan dalam pemenuhan kewajiban pajak. “Edukasi dan sosialisasi mengenai pajak harus lebih digalakkan, terutama untuk UMKM yang memiliki keterbatasan pengetahuan dan kemampuan teknis tentang kewajiban perpajakan mereka,” ujarnya.

Jemmi juga menggarisbawahi pentingnya pendekatan yang lebih manusiawi dan transparan dalam pelaksanaan hukum pajak. Jika terjadi masalah administrasi seperti tagihan pajak yang tertunda atau tidak terbayar, seharusnya ada mekanisme komunikasi yang jelas dan proses negosiasi yang lebih fleksibel antara wajib pajak dan petugas pajak. Hal ini akan membantu UMKM untuk tetap beroperasi sambil menyelesaikan kewajiban perpajakannya, sesuai azas ultimum remedium.

“Sangat disayangkan jika kasus seperti ini membuat UMKM terancam bangkrut, padahal mereka berperan besar dalam perekonomian lokal dengan porsi kontribusi UMKM terhadap perekonomian nasional (PDB) sebesar 61,1% (data Maret 2021), porsi yang sangat besar di tanah air. Oleh karena itu, kantor pajak dan pemerintah daerah serta rekan-rekan konsultan pajak daerah perlu bekerja sama lebih erat untuk memberikan solusi yang menguntungkan kedua belah pihak, wajib pajak dan otoritas perpajakan,” ujarnya.

Diungkapkannya, dengan semakin pentingnya peran UMKM dalam perekonomian Indonesia, ia berharap agar sistem perpajakan ke depannya dapat lebih adaptif, responsif, dan implementatif terhadap kondisi yang dihadapi oleh pelaku usaha kecil, sehingga tidak ada yang terhambat dalam menjalankan usahanya. (bl)

Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor akan Didatangi Petugas Samsat

IKPI, Jakarta: Tim pembina Samsat bakal mendatangi rumah pemilik kendaraan yang nunggak pajak. Nantinya pemilik kendaraan akan diingatkan untuk membayar kewajibannya.

Korlantas Polri sudah menyiapkan beberapa cara untuk membuat masyarakat patuh membayar pajak kendaraannya. Salah satunya dengan mendatangi rumah pemilik kendaraan yang tercatat belum membayar pajak. Bukan tanpa alasan, langkah itu ditempuh karena tingkat kepatuhan masyarakat melakukan perpanjangan STNK 5 tahun masih sangat minim. Dari total 165 juta unit kendaraan terdaftar, tak sampai separuhnya membayar pajak.

Diungkap Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak, tim pembina Samsat akan mendatangi rumah pemilik kendaraan. Nantinya, pemilik kendaraan tersebut akan diminta menunaikan kewajibannya.

“Pendekatan soft power artinya kita akan proaktif kepada pemegang kendaraan bermotor dengan mendatangi rumah-rumah door to door untuk mengingatkan pengguna sepeda motor ini ada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi salah satunya membayar pajak dan yang terpenting pengesahan STNK untuk validitas data kendaraan bermotor yang ada di kepolisian,” jelas Aan dikutip laman Korlantas Polri.

Ini bukan satu-satunya cara yang ditempuh Korlantas. Ada juga penegakan hukum yang disiapkan agar masyarakat lebih tertib membayar pajak. Di sisi lain, penegakkan kepatuhan membayar pajak kendaraan ini mempermudah Korlantas untuk mendapatkan data kendaraan yang lebih valid.

“Cara terkahir kita melakukan penegakan hukum pada para pengguna jalan sehingga kita mendapatkan data yang valid, mendapatkan peningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas maupun kepatuhan terhadap pembayaran pajak pengesahan STNK,”tutur Aan.

Untuk diketahui, membayar pajak kendaraan merupakan kewajiban seperti tercantum dalam Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dijelaskan pada pasal 4, wajib pajak kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor.

Namun nyatanya masih banyak masyarakat yang abai membayar pajak kendaraan. Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri mengungkap alasan terbesar para pemilik kendaraan enggan menunaikan kewajibannya lantaran mahalnya bea balik nama kendaraan.

“Yang paling utama permasalahan dari masyarakat adalah ‘Pak, bayar balik namanya mahal Pak’, ada budaya kita di Indonesia ini banyak membeli kendaraan bekas,” terang Yusri beberapa waktu lalu.

Padahal kata Yusri, masyarakat masih memiliki keinginan untuk membayar pajak. Namun biaya bea balik nama yang tinggi, membuat pemilik kendaraan mengurungkan niatnya itu. Alhasil, tidak sedikit yang justru menunda dan menantikan adanya pemutihan pajak kendaraan.

Pajak kendaraan bermotor sendiri termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari pajak daerah. Sehingga, kebijakan pemutihan pajak ada di Pemerintah Daerah.

Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak Properti hingga 2025

IKPI, Jakarta: Kebijakan insentif berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) kabarnya diperpanjang hingga 2025. Kebijakan tersebut memungkinkan pembelian properti seperti rumah hingga ruko dan kendaraan bermotor mendapatkan diskon pajak.

Mengenai hal tersebut, Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto mengatakan pihak Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman sedang mengusulkan kebijakan itu ke Kementerian Keuangan. Iwan menegaskan, hingga saat ini PPN DTP masih akan berlaku sampai Desember 2024.

“Ya kan sementara masih sampai Desember dan sedang diusulkan Kementerian Keuangan. Sekarang masih tetap berlaku sampai Desember,” kata Iwan seperti dikutip dari Detikproperti, Kamis (7/11/2024).

Untuk PPN DTP tahun 2025 sejumlah pengembang ada yang mengusulkan dapat berlaku untuk rumah inden juga. Namun, Iwan mengatakan masih perlu diskusi ke pihak Kementerian Keuangan. Sebab, dengan adanya kebijakan tersebut akan berpengaruh terhadap penerimaan negara.

“Ya itu harus dibicarakan bersama, bukan hanya dengan kami tapi juga dengan kementerian keuangan karena itu akan berpengaruh terhadap penerimaan negara dan itu nanti berpengaruh ke ketersediaan ruang fiskal untuk kita,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan detikFinance, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan melanjutkan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) DTP untuk Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB) serta perumahan pada 2025.

“Untuk dilanjutkan ke tahun depan dan ini akan segera dibahas juga dengan Kementerian Keuangan,” kata dia dalam konferensi pers, di Hotel Four Seasons, Minggu (3/11/2024).

Alasan sejumlah insetif masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilanjutkan pada era Presiden Prabowo Subianto, Airlangga mengatakan untuk mendukung daya beli masyarakat yang diakui telah mengalami penurunan.

“Pertama, pertimbangannya kita lihat, daya beli masyarakat yang masih relatif rendah, sehingga kita perlu memacu untuk pertumbuhan,” jelas dia.

Menurut Airlangga insentif PPN DTP itu, adalah komponen yang sangat diperlukan oleh kelas menengah. Keperluan yang penting untuk kelas menengah menurutnya untuk pembelian rumah dan mobilitas.

“Oleh karena itu, kedua hal tersebut, kami akan usulkan untuk diperpanjang. Diperpanjangnya berapa lama? Itu masih akan diadakan pembahasan dengan Menteri Keuangan,” jelasnya. (Boy)

id_ID