DJP Jelaskan Aturan Teknis Pajak UMKM di PMK 164/2023

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan teknik pengaturan pajak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2023.

PMK tersebut mengatur tentang dua hal utama, yaitu teknis pengaturan PPh final wajib pajak peredaran bruto (omzet) tertentu dan relaksasi batas waktu pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

“Sebagaimana telah ditetapkan dalam aturan sebelumnya, wajib pajak UMKM dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5 persen atau dapat memilih tarif umum berdasarkan Pasal 17 ayat (1) UU PPh,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti seperti dikutip dari Republika.co.id, Kamis (11/1/2024).

Untuk wajib pajak dengan omzet sampai dengan Rp 4,8 miliar per tahun, perlu melakukan pelunasan PPh final terutang sebesar 0,5 persen dari omzet usaha. Pelunasan PPh Final terutang dapat disetor sendiri oleh wajib pajak atau melalui mekanisme pemotongan atau pemungutan oleh pihak lain.

Dalam hal wajib pajak bertransaksi dengan pemotong/pemungut PPh maka harus menunjukkan surat keterangan agar dipotong PPh final sebesar 0,5 persen. Sementara bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang memiliki omzet kurang dari Rp 500 juta setahun, bisa terbebas dari pemotongan pajak dengan menyerahkan surat pernyataan.

Sementara bagi wajib pajak yang memilih untuk dikenai tarif umum Pasal 17 ayat (1) UU PPh, wajib pajak terlebih dahulu harus menyampaikan pemberitahuan kepada DJP paling lambat akhir tahun pajak dan baru dikenai pajak penghasilan berdasarkan Pasal 17 ayat (1) UU PPh pada tahun pajak berikutnya. Adapun bagi wajib pajak yang baru terdaftar dapat memilih dikenai tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh sejak tahun pajak terdaftar dengan menyampaikan pemberitahuan pada saat mendaftarkan diri.

“Dalam kesempatan ini kami mengingatkan kewajiban pelaporan SPT Tahunan untuk seluruh wajib pajak UMKM termasuk UMKM yang omset setahunnya kurang dari Rp 500 juta untuk tetap menyampaikan SPT Tahunan, yang mungkin selama ini kewajiban tersebut belum sepenuhnya dilaksanakan dengan baik,” ujar Dwi.

Selain itu, penerbitan PMK Nomor 164 Tahun 2023 juga mengatur relaksasi batas waktu pengukuhan sebagai PKP untuk wajib pajak UMKM yang omzetnya sudah melebihi Rp 4,8 miliar. Relaksasi diberikan terkait batas waktu untuk mengajukan pengukuhan sebagai PKP.

“Dalam aturan sebelumnya, wajib pajak harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir bulan berikutnya. Dengan aturan ini, kami berikan relaksasi menjadi paling lambat akhir tahun buku yang bersangkutan,” tambah Dwi.

PMK 168/2023 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan Kewajiban Pelaporan Usaha untuk Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak telah diundangkan pada 29 Desember 2023 dan mulai berlaku pada tanggal tersebut. (bl)

Menparekraf Jamin Kenaikan PBJT Tak Matikan Industri Pariwisata

IKPI, Jakarta: Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahudin Uno menjamin bahwa penetapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan yang naik 40% dan maksimal 75% tidak akan mematikan industri pariwisata. Sandi menyebut pemerintah akan berupaya menghadirkan kesejahteraan bagi para pelaku wisata.

“Soal undang-undang yang (disebut) berpotensi mematikan usaha (PBJT) kami pastikan bahwa filosofi kebijakan pemerintah adalah memberdayakan dan memberikan kesejahteraan, bukan untuk mematikan (industri pariwisata),” kata Sandi seperti dikutip dari Detik Finance, Kamis (11/1/2024).

Sandi lantas meminta agar pelaku usaha jangan khawatir, ia menjelaskan pemerintah pasti akan memfasilitasi sekaligus mengakomodir kepentingan pelaku usaha. Lagipula, ia menjelaskan bahwa industri pariwisata Indonesia masih diminati wisatawan asing, khususnya di Bali.

“Kalau di bedah (wisatawan asing) 50% itu pasti ke bali. Karena Bali berhasil menarik lebih dari 5 juta (wisatawan asing), total 11,5 juta wisatawan mancanegara (pada 2024) dan yang paling berminat itu di sektor akomodasi,” jelasnya.

Ia kemudian menjelaskan bahwa nilai investasi sektor pariwisata saat ini masih besar, jumlahnya berkisar di angka US$ 100 juta atau Rp 1,5 triliun (kurs Rp 15.571) sampai US$ 200 juta atau Rp 3,1 triliun per investasi.

Hingga saat ini, Sandi menuturkan bahwa pemerintah pun sedang menawarkan dua Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk dikembangkan di Bali, keduanya adalah KEK Kura-Kura dan KEK Sanur. Kendati demikian, ia menjelaskan bahwa kenaikan pajak hiburan memang perlu disosialisasikan.

“Pajak Hiburan ini perlu kita lebih sosialisasikan tapi tidak akan mematikan apalagi (buat) industri spa. Spa itu wellness bukan hiburan. Mereka ini mendapatkan kebugaran dan itu menggunakan rempah-rempah dan minyak yang diproduksi dengan kearifan budaya lokal,” tegasnya.

Sebelumnya, PBJT kini ramai dibicarakan. Besarannya yang mencapai angka paling rendah 40% dan maksimal 75% ramai ditanggapi publik. Salah satunya berasal pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Berdasarkan catatan detikcom, Hotman mengatakan besaran pajak sebesar 40% sampai 75% bisa mengancam kelangsungan industri pariwisata Indonesia.

“What? 40 s.d 75 persen pajak?? What?? OMG. (Kelangsungan industri pariwisata di Indonesia terancam),” tulis Hotman Paris di akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial.

Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan terkait pajak tempat atau jasa hiburan pengaturannya merupakan kewenangan pemerintah daerah. PBJT sendiri merupakan pajak daerah yang berbasis konsumsi untuk pajak hiburan atau diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

“Itu pemerintah daerah (yang mengatur),” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Dwi Astuti, ditemui di kantor pusat DJP, Senin (8/1/2024).

Dwi menjelaskan, dalam Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah(HKPD), bahwa pajak untuk jasa hiburan tidak diatur oleh pemerintah pusat. Tetapi aturan itu memang merupakan kewenangan pemerintah daerah.

“Ya itu sudah mutlak sesuai HKPD tidak diatur oleh pemerintah pusat itu kewenangan pemerintah daerah,” jelas dia. (bl)

Sandiaga Uno Pastikan Usaha Spa Tak Kena Pajak Hiburan

IKPI, Jakarta: Industri spa di Indonesia khususnya Bali dipastikan tidak akan terdampak kenaikan pajak hiburan menjadi 40% dan maksimal 75%. Alasannya menurut Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahudin Uno, industri spa tidak tergolong dalam kategori hiburan melainkan kebugaran.

“Jelas pak Kadis (Pemprov Bali) menyampaikan, industri spa tidak termasuk yang (pajak) 40-75% karena (industri spa) itu bukan (industri) hiburan tapi kebugaran,” ucap Sandiaga seperti dikutip dari Detik Finance, Kamis (11/1/2024).

Sandi kemudian menjelaskan, bahwa tidak ada satupun peraturan pemerintah yang mengklasifikasikan spa sebagai jenis usaha hiburan. Lagipula, ia menjelaskan bahwa jika masyarakat pergi ke spa untuk mencari kesehatan alias wellness.

Selain itu, Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini juga menuturkan bahwa berbagai rempah-rempah dan minyak yang digunakan dalam usaha spa di Bali mayoritas diproduksi dengan kearifan kebudayaan lokal. Kemenparekraf pun sudah mengembangkan industri spa di Indonesia lewat program wellness dan sports tourism.

Dalam lawatannya ke Dubai, Uni Emirat Arab, Sandi bahkan mengatakan bahwa terapis spa asal Indonesia bahkan cukup dikenal dan diminati pasar internasional.

“Di Dubai kemarin yang jadi minat itu terapis-terapis dari bali, lombok, karena kita punya reputasi dunia. (Jadi) Jangan khawatir (seperti) yang disampaikan pak Tjok (Kepala Dinas Pariwisata Bali), bahwa spa ini tetap akan berbasis budaya dan kearifan lokal dan tentunya tidak dimasukkan dalam pajak hiburan yang menjadi bahasan,” tegas Sandi.

Sebelumnya berdasarkan catatan detikcom, Para pelaku usaha spa di Bali bereaksi terhadap kenaikan pajak barang dan jasa tertentu (PJBT) yang sebelumnya 15 persen menjadi 40 persen dan maksimal 75 persen. Mereka keberatan dan belum menaikkan harga atau tarif layanan spa.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya. Menurutnya, para pelaku usaha spa tidak mau terburu-buru menaikkan harga karena kondisi usaha yang belum stabil.

“Kasih kami bernapas dahulu. Kami lihat ekonomi global belum baik-baik saja. Masih disebut unpredictable situation (situasi tak menentu),” kata Rai kepada detikBali, Minggu (7/1/2024).

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun, juga bereaksi keras. Menurutnya, industri spa termasuk dalam kategori kebugaran bukan hiburan. Sebab, kata Pemayun, industri spa bali atau Balinese Spa adalah kearifan lokal yang sarat akan nilai budaya. Dia takut nilai atau kearifan lokal yang ada di dalamnya justru pudar karena salah kaprah dalam menentukan kategori pungutan pajak.

Pemprov Bali juga khawatir jika Spa Bali tak terlindungi, maka terapis-terapis lokal akan diambil oleh orang luar Bali. Menurutnya, Bali selalu menjadi destinasi spa terbaik di dunia.

“Kan di Undang-Undang Pariwisata, dia (spa) sebagai kebugaran di Kemenkes, bukan penghibur,” bebernya. (bl)

IKPI Bali Sebut Penerapan Pajak Hiburan Berpotensi Gerus Sektor Pariwisata

IKPI, Bali: Ketua Pengurus Daerah Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (Pengda IKPI) Bali Adi Krisna, mengungkapkan penerapan pajak hiburan sebesar 40-75 persen berpotensi menggerus sektor pariwisata, khususnya di Bali.

“Menurut pandangan saya, tarif pajak hiburan khusus sebesar 40 persen ini sangat besar dan akan sangat berdampak pada sektor pariwisata, di mana itu merupakan andalan pendapatan asli daerah Provinsi Bali. Karena, penyediaan hiburan tidak bisa dipisahkan dari penyediaan jasa pariwisata lainnya seperti kamar hotel, restaurant, tour, dan sebagainya,” kata Adi melalui keterangan tertulisnya, Rabu (10/1/2024).

Selain itu lanjut Adi, ancaman kebangkrutan bagi pelaku usaha di sektor ini juga sangat tinggi, karena kenaikan pajak yang signifikan (sebelumnya 15 persen) menjadi 40-75 persen akan mempengaruhi tingkat kunjungan wisatawan ke lokasi hiburan.

“Pelaku jasa di Bali banyak didominasi UMKM khususnya untuk usaha mandi uap (SPA). Jelas, konsumen akan berpikir ribuan kali mengunjungi SPA karena mereka harus membayar pajak minimal 40 persen,” katanya.

Dengan demikian kata Adi, pelaku UMKM akan berpikir untuk melanjutkan usahanya dan lebih memilih menutup dan otomatis memberhentikan seluruh pekerja. “Usaha SPA di Bali sangat banyak menyerap tenaga kerja, saya tidak tahu persis berapa jumlahnya tetapi mencapai ratusan orang,” ujarnya. 

Adi menuturkan, dirinya sudah menerima Surat Edaran dari beberapa Pemda di Bali yang memberitahukan penerapan pajak Hiburan Khusus sebesar 40 persen. Atas surat tersebut, dia mengaku ada beberapa kliennya yang bergerak dalam bisnis ini sudah mulai memikirkan dampak yang akan mereka terima setelah penerapan Perda yang baru ini.

“Pemprov Bali mengambil batas bawah atas pungutan pajak hiburan tersebut, yakni sebesar 40 persen. Namun, kabarnya itu masih akan diperjuangkan lagi ke pemerintah pusat agar bisnis hiburan dan sektor pariwisata di bali tetap kondusif,” ujarnya.

Diceritakan Adi, kebijakan ini berawal dari Undang-Undang No. 1 tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang diundangkan tanggal 5 Januari 2022.

Dalam Pasal 58 ayat 2 disebutkan Khusus Tarif PBJT (Pajak Barang Jasa Tertentu) atas jasa hiburan pada Diskotik, Karaoke, Klub Malam, Bar, dan Mandi Uap/Spa ditetapkan paling rendah  40% dan paling tinggi 75%.

Kemudian, aturan ini diperjelas lagi dalam pasal 94 UU No 1 2022 disebutkan untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah.

Tentunya, berdasarkan pasal tersebut masing-masing kabupaten dan kota menetapkan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, semisal di Kota Denpasar telah menetapkan Perda Kota Denpasar No 5 Tahun 2023 22 Desember 2023 dan berlaku di awal tahun 2024.

“Dari tarif yang diamanatkan oleh UU No. 1 tahun 2022 antara 40- 75 persen Pemprov Bali menetapkan tarif batas bawah yaitu 40 persen,” ujarnya. (bl)

 

Catatan: Berita ini merupakan tanggapan pribadi Adi Krisna, dan bukan merupakan tanggapan resmi dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).

Kemenkeu Sebut Pungutan Pajak Hiburan Bantu Masyarakat Kurang Mampu

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespons soal kisruh pajak hiburan kelab malam Cs sebesar 40 persen yang diprotes pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu menegaskan batas bawah pajak hiburan tersebut dipatok demi membantu masyarakat kurang mampu. Putusan ini juga diklaim sudah mempertimbangkan masukan berbagai pihak.

“Dalam penetapan tarif, pemerintah dan DPR telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, mendasarkan pada praktik pemungutan di lapangan,” kata Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Lydia Kurniawati Christyana, seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (10/1/2024).

“Dan mempertimbangkan pemenuhan rasa keadilan masyarakat, khususnya bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu dan perlu mendapatkan dukungan lebih kuat melalui optimalisasi pendapatan negara,” sambungnya.

Lydia mengatakan hadirnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) justru secara rata-rata menurunkan tarif pajak untuk kesenian dan hiburan.

Secara umum, ia menyebut mulanya dua sektor yang masuk dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) punya tarif paling tinggi 35 persen. Lydia mengatakan hadirnya UU HKPD menurunkan tarif PBJT menjadi 10 persen.

“Namun, undang-undang juga mengatur untuk hiburan khusus, seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa diberikan tarif paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen,” tandasnya.

Dalam kasus ini, perbedaan UU HKPD dengan aturan sebelumnya hanya ada di batas bawah tarif pajak hiburan untuk kelompok diskotek hingga spa. Pada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah hanya disebutkan batas atas pajak untuk kelompok tersebut sebesar 75 persen.

Sebelumnya, pengacara kondang Hotman Paris memprotes aturan tersebut melalui akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial. Hotman mengunggah tangkapan layar dari UU HKPD soal pajak kelab malam hingga spa.

Ia menilai pungutan pajak 40 persen terlalu tinggi dan bisa mematikan usaha. Hotman juga mengajak para pelaku usaha hiburan lain untuk memprotes aturan tersebut.

“Apa ini benar!? Pajak 40 persen? Mulai berlaku Januari 2024?? Super tinggi? Ini mau matikan usaha?? Ayok pelaku usaha teriaaakkk,” tulis Hotman dalam unggahannya.

Ini Simulasi Perhitungan Pajak Bunga Deposito

IKPI, Jakarta: Deposito merupakan salah satu instrumen menyimpan uang yang bisa jadi pilihan masyarakat. Namun, untuk produk ini pemerintah menetapkan tarif pajak bunga yang dibebankan kepada nasabah. Berapa pajak bunga deposito? Simak penjelasan besaran pajak bunga deposito di bawah ini yang dikutip dari Bisnis.com, Rabu (10/1/2024).

Sebelum membahas lebih jauh, perlu diketahui deposito adalah simpanan di bank yang memiliki tenor. Dengan kata lain, pencairannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu dan syarat-syarat tertentu.

Keuntungan Memiliki Deposito

Berdasarkan sikapiuangmu.ojk.go.id, keuntungan memiliki simpanan deposito yaitu:

  • Memperoleh hasil suku bunga deposito yang umumnya lebih tinggi ketimbang jenis simpanan lain.
  • Dapat dijadikan jaminan atau agunan kredit.
  • Dijamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) hingga Rp2 miliar.
  • Untuk pengelolaan keuangan yang lebih terencana, sesuai kebutuhan dan jangka waktu deposito.

Bank memberikan bunga deposito kepada nasabah sesuai dengan kebijakan yang berlaku di masing-masing bank. Pembayaran bunga deposito umumnya dilakukan setelah jatuh tempo sesuai dengan jangka waktu yang dipilih nasabah.

Pembayaran bunga deposito dapat dilakukan secara tunai maupun nontunai (pemindahbukuan). Jika nasabah ingin melakukan pencairan deposito sebelum jatuh tempo umumnya dikenakan denda.

Tarif Pajak Bunga Deposito

Kepada setiap nasabah dengan nominal deposito tertentu dikenakan pajak penghasilan dari bunga yang diterimanya.

Adapun, pemerintah menetapkan pajak bunga deposito melalui PMK No. 212/PMK.03/2018 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.

Dalam beleid tersebut pajak deposito diatur pada pasal 5 ayat 1 huruf c. Pajak penghasilan yang bersifat final atas bunga dari deposito, tabungan, dan diskonto SBI menurut PMK No.212/PMK.03/2018 dengan tarif sebagai berikut:

Tarif 20% dari jumlah bruto terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.

Tarif 20% dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri.

Disebutkan juga dalam pasal 7 bahwa pajak bunga deposito tidak dilakukan terhadap jumlah deposito yang tidak melebihi Rp7,5 juta.

Simulasi Pajak Bunga Deposito

Lalu, bagaimana cara menghitung pajak bunga deposito ?

Jika nasabah memiliki deposito senilai Rp100 juta di bank, mendapatkan bunga sebesar 4% untuk tenor satu tahun, dan pajak bunga deposito sebesar 20%, cara menghitung pajak bunga deposito yang harus dibayar sebagai berikut:

Nilai bunga deposito dalam satu tahun= jumlah deposito x bunga deposito

Bunga deposito dalam satu tahun= Rp100 juta x 5%= Rp5.000.000

Nilai bunga deposito setiap bulan= Rp5.000.000:12= Rp416.666,67

Pajak deposito setiap bulan= 20%xRp416.666,67= Rp83.333,33

Pajak deposito dalam satu tahun= Rp83.333,33×12= Rp1.000.000

Jadi, tarif pajak bunga deposito yang harus dibayarkan dalam satu tahun yaitu Rp1.000.000

Ini Syarat Pajak Hiburan di DKI Batal Naik

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengungkap syarat pajak hiburan untuk diskotek Cs batal naik menjadi 40 persen.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati menyebut aturan pajak hiburan baru yang dikeluhkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Lusi menegaskan pihaknya hanya mengikuti arahan pemerintah pusat. Pada akhirnya, pajak untuk kelompok diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa di DKI harus dinaikkan dari 25 persen ke 40 persen. Ketetapan ini berlaku per 5 Januari 2024.

Namun, ia menyebut tarif baru itu bisa gugur jika Rancangan Undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disahkan DPR RI dan diteken presiden nanti.

“Makanya, kita lagi mengusulkan di RUU DKJ. Sepanjang belum disahkan UU DKJ, kita harus ikut UU Nomor 1 Tahun 2022. Iya (kalau UU DKJ sah tarif pajak hiburan diskotek Cs bisa tetap 25 persen),” kata Lusi seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (10/1/2024).

Dalam draf RUU DKJ disebutkan rentang tarif pajak hiburan untuk kelompok diskotek Cs berkisar antara 25 persen hingga 75 persen. Ini tertuang dalam pasal 41 bab XIX RUU DKJ.

Namun, sepanjang RUU DKJ belum sah, Pemprov DKI Jakarta bakal tetap berpedoman kepada UU HKPD. Lusi meminta pihak-pihak yang keberatan agar langsung memprotes pemerintah pusat yang menerbitkan beleid tersebut.

“Protes ke pemerintah pusat. Kalau kami di daerah hanya menjalankan UU Nomor 1 Tahun 2022 dan peraturan daerah yang lama (Perda Nomor 3 Tahun 2015) sudah tidak berlaku lagi,” tegas Lusi.

Dalam kasus ini, perbedaan UU HKPD dengan aturan sebelumnya hanya ada di batas bawah tarif pajak hiburan untuk kelompok diskotek hingga spa.

Pada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah hanya disebutkan batas atas pajak untuk kelompok tersebut sebesar 75 persen. Sedangkan pada UU HKPD ada batas bawah sebesar 40 persen.

“Khusus untuk hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotek, karaoke, kelab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap atau spa, tarif pajak hiburan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75 persen,” tulis pasal 45 UU Nomor 28 Tahun 2009 alias UU lama. (bl)

 

 

Ini Kata DJP Mengenai Vonis 14 Tahun Penjara Rafael Alun

IKPI, Jakarta: Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Ia dinyatakan bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Atas putusan tersebut, DJP menyatakan menghargai proses hukum yang berlangsung. Pihaknya percaya putusan hakim sudah didasarkan data dan bukti yang ada.

“Rafael Alun sudah divonis, kami sangat menghargai proses hukum yang sudah berlangsung. Apapun putusan hakim itu didasarkan data dan bukti yang ada,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Dwi Astuti, seperti dikutip dari Detik Finance, Selasa (9/1/2024).

“Sekali lagi kami sangat menghargai proses hukum yang saat ini sedang berlangsung,” tegasnya.

Belajar dari kasus Rafael Alun Trisambodo, DJP mengklaim akan terus menjaga integritas. Selain itu, memastikan bahwa siapapun yang melanggar akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Insya Allah DJP akan tetap terus menjaga nilai-nilai Kementerian Keuangan termasuk DJP dan kami tetap konsisten untuk terus menjaga integritas kami dan siapapun tanpa pandang bulu yang memang melanggar akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Sebelumnya, Hakim Ketua Suparman Nyompa mengatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi Rp 10 miliar lewat PT ARME dan menyamarkan hasil korupsinya. Sementara, dakwaan gratifikasi dari sejumlah perusahaan yang disebut dalam dakwaan dinyatakan tidak terbukti.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Hakim menyatakan Rafael Alun Trisambodo melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sebelumnya Rafael Alun Trisambodo menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II. Namanya mencuat setelah kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy, kepada Cristalino David Ozora. (bl)

Ini Skema Pemotongan PPh 21 untuk Dana Pensiun

IKPI, Jakarta: Penarikan dana pensiun, merupakan subjek pemotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Rumus dan cara penghitungannya pun telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 yang telah disahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan, skema baru yang menggunakan tarif efektif rata-rata atau TER ini merupakan skema untuk mempermudah penghitungan PPh Pasal 21 saja, bukan sebagai bentuk tarif pajak baru.

“Oleh karena itu tata caranya disederhanakan sehingga nanti akan lebih mempermudah,” kata Dwi saat ditemui di kantornya dalam media briefing, Jakarta, dikutip Selasa (9/1/2024)

Dalam ketentuannya, pembayar uang pensiun berkala seperti Dapen, BPJSTK, Taspen, dan Asabri sebagai subjek pemotong. Dasar pengenaan pajaknya ialah penghasilan bruto dengan tarif Pasal 17 UU PPh untuk per masa pajak.

Dalam Pasal 17 UU PPh itu, penghasilan setahun sampai dengan Rp 60 juta sebesar 5%, di atas Rp 60 juta sampai dengan Rp 250 juta 15%, Rp 250 juta sampai Rp 500 juta 25%, Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar 30%, dan di atas Rp 5 miliar 35%.

Adapun rumus terbarunya bagi pegawai menarik uang pada Dana Pensiun Pasal 17 x Penghasilan Bruto, sedangkan yang lama ialah Pasal 17 x Penghasilan Bruto (kumulatif). Berikut ini contoh pemotongannya dalam PMK 168/2023.

Tuan Q bekerja sebagai Pegawai Tetap pada PT J. Tuan Q menerima atau memperoleh gaji sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) per bulan. PT J telah mengikutsertakan pegawainya dalam program pensiun yang diselenggarakan Dana Pensiun DEF yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

Iuran pensiun yang dibayarkan ke Dana Pensiun DEF ditanggung oleh PT J sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per bulan sedangkan yang dibayar sendiri oleh Tuan Q melalui PT J adalah sebesar Rpl00.000,00 (seratus ribu rupiah) per bulan.

Pada bulan April 2024, Tuan Q memerlukan dana untuk persiapan masa pensiun dan melakukan penarikan uang manfaat pensiun dari Dana Pensiun DEF sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

Pada bulan Juni 2024, Tuan Q kembali melakukan penarikan uang manfaat pensiun sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penarikan uang manfaat pensiun yang dilakukan oleh Tuan Q dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dikalikan dengan jumlah bruto uang manfaat pensiun yaitu sebagai berikut:

a. atas penarikan uang manfaat pensiun pada bulan April 2024, besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah sebesar 5% x Rp20.000.000,00 = Rp1.000.000,00.

b. atas penarikan uang manfaat pensiun pada bulan Juni 2024, besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah sebesar 5% x Rp15.000.000,00 = Rp750.000,00.

Catatan:

1. Dana Pensiun DEF memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Tuan Q sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) pada bulan April 2024 dan Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) pada bulan Juni 2024, serta membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Tuan Q.

2. Tuan Q wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Dana Pensiun DEF dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024.

3. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong oleh Dana Pensiun DEF sebesar Rp1.750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) merupakan kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024 Tuan Q.

Ingin Tahu Tarif PPh 21 yang Harus Dibayarkan? Ini Penghitungan Lengkapnya!

IKPI, Jakarta: Metode penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 orang pribadi telah memanfaatkan skema tarif efektif rata-rata atau TER per 1 Januari 2024.

Metode penghitungan PPh Pasal 21 itu menjadikan rumus perhitungan PPh bulanan Januari-November 2023 menjadi hanya penghasilan bruto sebulan dikalikan dengan tarif efektif bulanan.

Barulah pada Desember atau masa pajak terakhir rumusnya kembali normal, yakni penghasilan bruto setahun dikurangi biaya jabatan/pensiun dikurangi iuran pensiun dikurangi zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang dibayar melalui pemberi kerja dikurangi pendapatan tidak kena pajak baru dikalikan dengan tarif pasal 17 UU PPh, untuk mendapat nilai PPh Pasal 21 setahun.

Setelah itu, nilai PPh Pasal 21 setahun itu menjadi pengurang dari PPh Pasal 21 yang sudah dipotong selain masa pajak terakhir untuk mendapatkan nilai akhir PPh Pasal 21 masa pajak terakhir, yang harus dibayarkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Jadi mudah hitungnya, yang ribet sekali saja dalam setahun. Jadi dari Januari-November dimudahkan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti di kantornya, Jakarta, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (9/1/2024).

Untuk tarif efektif bulanan, disusun dalam tabel berdasarkan besarnya penghasilan tidak kena pajak sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan. Dwi mengatakan, tarif ini telah mempertimbangkan biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan/atau Penghasilan Tidak Kena Pajak yang seharusnya menjadi pengurang penghasilan bruto.

Dalam tabel itu akan disusun ke bawah jenis status PTKP seperti Tidak Kawin, Kawin, Kawin dan Pasangan bekerja. Kemudian disusun ke samping jumlah tanggungan dengan simbol TK/0 – TK/3, K/0 – K/3, serta K/I/0 – K/I/3. Sedangkan nominalnya untuk TK/0 sebesar Rp 54 juta, K/0 Rp 58,5 juta, dan K/I/0 Rp 108 juta.

Dengan demikian, tarif ini akan menjadi pengali satu-satunya dari total pendapatan bruto dalam sebulan selain Desember 2023.

Berikut ini daftar lengkap tarifnya per kategori sesuai status perkawinan dan tanggungan per penghasian bruto.

1. Kategori TER A

PTKP: Tidak Kawin dan Tak Ada Tanggungan (TK/0); TK/1; K/0 dengan penghasilan bruto:

Rp 5.400.001 s.d. 5.650.000 tarifnya 0,25%

Rp 5.650.001 s.d. 5.950.000 tarifnya 0,50%

Rp 5.950.001 s.d. 6.300.000 tarifnya 0,75%

Rp 6.300.001 s.d. 6.750.000 tarifnya 1,00%

Rp 6.750.001 s.d. 7.500.000 tarifnya 1,25%

Rp 7.500.001 s.d. 8.550.000 tarifnya 1,50%

Rp 8.550.001 s.d. 9.650.000 tarifnya 1,75%

Rp 9.650.001 s.d. 10.050.000 tarifnya 2,00%

Rp 10.050.001 s.d. 10.350.000 tarifnya 2,25%

Rp 10.350.001 s.d. 10.700.000 tarifnya 2,50%

Rp 10.700.001 s.d. 11.050.000 tarifnya 3,00%

Rp 11.050.001 s.d. 11.600.000 tarifnya 3,50%

Rp 11.600.001 s.d. 12.500.000 tarifnya 4,00%

Rp 12.500.001 s.d. 13.750.000 tarifnya 5,00%

Rp 13.750.001 s.d. 15.100.000 tarifnya 6,00%

Rp 15.100.001 s.d. 16.950.000 tarifnya 7,00%

Rp 16.950.001 s.d. 19.750.000 tarifnya 8,00%

Rp 19.750.001 s.d. 24.150.000 tarifnya 9,00%

Rp 24.150.001 s.d. 26.450.000 tarifnya 10,00%

Rp 26.450.001 s.d. 28.000.000 tarifnya 11,00%

Rp 28.000.001 s.d. 30.050.000 tarifnya 12,00%

Rp 050.001 s.d. 32.400.000 tarifnya 13,00%

Rp 32.400.001 s.d. 35.400.000 tarifnya 14,00%

Rp 35.400.001 s.d. 39.100.000 tarifnya 15,00%

Rp 39.100.001 s.d. 43.850.000 tarifnya 16,00%

Rp 43.850.001 s.d. 47.800.000 tarifnya 17,00%

Rp 47.800.001 s.d. 51.400.000 tarifnya 18,00%

Rp 51.400.001 s.d. 56.300.000 tarifnya 19,00%

Rp 56.300.001 s.d. 62.200.000 tarifnya 20,00%

Rp 62.200.001 s.d. 68.600.000 tarifnya 21,00%

Rp 68.600.001 s.d. 77.500.000 tarifnya 22,00%

Rp 77.500.001 s.d. 89.000.000 tarifnya 23,00%

Rp 89.000.001 s.d. 103.000.000 tarifnya 24,00%

Rp 103.000.001 s.d. 125.000.000 tarifnya 25,00%

Rp 125.000.001 s.d. 157.000.000 tarifnya 26,00%

Rp 157.000.001 s.d. 206.000.000 tarifnya 27,00%

Rp 206.000.001 s.d. 337.000.000 tarifnya 28,00%

Rp 337.000.001 s.d. 454.000.000 tarifnya 29,00%

Rp 454.000.001 s.d. 550.000.000 tarifnya 30,00%

Rp 550.000.001 s.d. 695.000.000 tarifnya 31,00%

Rp 695.000.001 s.d. 910.000.000 tarifnya 32,00%

Rp 910.000.001 s.d. 1.400.000.000 tarifnya 33,00%

lebih Rp 1.400.000.000 tarifnya 34,00%

2. Kategori TER B

PTKP: TK/2 dan K/1; TK/3 dan K/2

sampai dengan Rp 6.200.000 tarifnya 0,00%

Rp 6.200.001 s.d. 6.500.000 tarifnya 0,25%

Rp 6.500.001 s.d. 6.850.000 tarifnya 0,50%

Rp 6.850.001 s.d. 7.300.000 tarifnya 0,75%

Rp 7.300.001 s.d. 9.200.000 tarifnya 1,00%

Rp 9.200.001 s.d. 10.750.000 tarifnya 1,50%

Rp 10.750.001 s.d. 11.250.000 tarifnya 2,00%

Rp 11.250.001 s.d. 11.600.000 tarifnya 2,50%

Rp 11.600.001 s.d. 12.600.000 tarifnya 3,00%

Rp 12.600.001 s.d. 13.600.000 tarifnya 4,00%

Rp 13.600.001 s.d. 14.950.000 tarifnya 5,00%

Rp 14.950.001 s.d. 16.400.000 tarifnya 6,00%

Rp 16.400.001 s.d. 18.450.000 tarifnya 7,00%

Rp 18.450.001 s.d. 21.850.000 tarifnya 8,00%

Rp 21.850.001 s.d. 26.000.000 tarifnya 9,00%

Rp 26.000.001 s.d. 27.700.000 tarifnya 10,00%

Rp 27.700.001 s.d. 29.350.000 tarifnya 11,00%

Rp 29.350.001 s.d. 31.450.000 tarifnya 12,00%

Rp 31.450.001 s.d. 33.950.000 tarifnya 13,00%

Rp 33.950.001 s.d. 37.100.000 tarifnya 14,00%

Rp 100.001 s.d. 41.100.000 tarifnya 15,00%

Rp 41.100.001 s.d. 45.800.000 tarifnya 16,00%

Rp 45.800.001 s.d. 49.500.000 tarifnya 17,00%

Rp 49.500.001 s.d. 53.800.000 tarifnya 18,00%

Rp 53.800.001 s.d. 58.500.000 tarifnya 19,00%

Rp 58.500.001 s.d. 64.000.000 tarifnya 20,00%

Rp 64.000.001 s.d. 71.000.000 tarifnya 21,00%

Rp 71.000.001 s.d. 80.000.000 tarifnya 22,00%

Rp 80.000.001 s.d. 93.000.000 tarifnya 23,00%

Rp 93.000.001 s.d. 109.000.000 tarifnya 24,00%

Rp 109.000.001 s.d. 129.000.000 tarifnya 25,00%

Rp 129.000.001 s.d. 163.000.000 tarifnya 26,00%

Rp 163.000.001 s.d. 211.000.000 tarifnya 27,00%

Rp 211.000.001 s.d. 374.000.000 tarifnya 28,00%

Rp 374.000.001 s.d. 459.000.000 tarifnya 29,00%

Rp 459.000.001 s.d. 555.000.000 tarifnya 30,00%

Rp 555.000.001 s.d. 704.000.000 tarifnya 31,00%

Rp 704.000.001 s.d. 957.000.000 tarifnya 32,00%

Rp 957.000.001 s.d. 1.405.000.000 tarifnya 33,00%

lebih dari Rp 1.405.000.000 tarifnya 34,00%

3. Kategori TER C

PTKP : K/3

sampai dengan Rp 6.600.000 tarifnya 0,00%

Rp 6.600.001 s.d. 6.950.000 tarifnya 0,25%

Rp 6.950.001 s.d. 7.350.000 tarifnya 0,50%

Rp 7.350.001 s.d. 7.800.000 tarifnya 0,75%

Rp 7.800.001 s.d. 8.850.000 tarifnya 1,00%

Rp 8.850.001 s.d. 9.800.000 tarifnya 1,25%

Rp 9.800.001 s.d. 10.950.000 tarifnya 1,50%

Rp 10.950.001 s.d. 11.200.000 tarifnya 1,75%

Rp 11.200.001 s.d. 12.050.000 tarifnya 2,00%

Rp 12.050.001 s.d. 12.950.000 tarifnya 3,00%

Rp 12.950.001 s.d. 14.150.000 tarifnya 4,00%

Rp 14.150.001 s.d. 15.550.000 tarifnya 5,00%

Rp 15.550.001 s.d. 17.050.000 tarifnya 6,00%

Rp 17.050.001 s.d. 19.500.000 tarifnya 7,00%

Rp 19.500.001 s.d. 22.700.000 tarifnya 8,00%

Rp 22.700.001 s.d. 26.600.000 tarifnya 9,00%

Rp 26.600.001 s.d. 28.100.000 tarifnya 10,00%

Rp 28.100.001 s.d. 30.100.000 tarifnya 11,00%

Rp 30.100.001 s.d. 32.600.000 tarifnya 12,00%

Rp 32.600.001 s.d. 35.400.000 tarifnya 13,00%

Rp 35.400.001 s.d. 38.900.000 tarifnya 14,00%

Rp 38.900.001 s.d. 43.000.000 tarifnya 15,00%

Rp 43.000.001 s.d. 47.400.000 tarifnya 16,00%

Rp 47.400.001 s.d. 51.200.000 tarifnya 17,00%

Rp 51.200.001 s.d. 55.800.000 tarifnya 18,00%

Rp 55.800.001 s.d. 60.400.000 tarifnya 19,00%

Rp 60.400.001 s.d. 66.700.000 tarifnya 20,00%

Rp 66.700.001 s.d. 74.500.000 tarifnya 21,00%

Rp 74.500.001 s.d. 83.200.000 tarifnya 22,00%

Rp 83.200.001 s.d. 95.600.000 tarifnya 23,00%

Rp 95.600.001 s.d. 110.000.000 tarifnya 24,00%

Rp 110.000.001 s.d. 134.000.000 tarifnya 25,00%

Rp 134.000.001 s.d. 169.000.000 tarifnya 26,00%

Rp 169.000.001 s.d. 221.000.000 tarifnya 27,00%

Rp 221.000.001 s.d. 390.000.000 tarifnya 28,00%

Rp 390.000.001 s.d. 463.000.000 tarifnya 29,00%

Rp 463.000.001 s.d. 561.000.000 tarifnya 30,00%

Rp 561.000.001 s.d. 709.000.000 tarifnya 31,00%

Rp 709.000.001 s.d. 965.000.000 tarifnya 32,00%

Rp 965.000.001 s.d. 1.419.000.000 tarifnya 33,00%

lebih dari Rp 1.419.000.000 tarifnya 34,00%

 

 

id_ID