Ekonom Khawatir Kenaikkan PPN Menjadi 12% Berdampak Negatif pada Perekonomian

IKPI, Jakarta: Kepala Pusat Makro Ekonomi dan Keuangan INDEF Rizal Taufikurahman, menyatakan bahwa rencana pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 dapat menimbulkan berbagai dampak negatif bagi perekonomian Indonesia.

Menurut Rizal, dampak pertama yang paling jelas adalah peningkatan beban yang harus ditanggung oleh masyarakat miskin dan penurunan daya saing ekspor. Hal ini disebabkan oleh kenaikan PPN yang akan memicu peningkatan harga barang dan jasa domestik, khususnya yang terkait dengan pajak penghasilan.

“Kenaikan PPN ini akan sangat dirasakan oleh masyarakat kelas bawah dan dapat mengurangi daya saing produk-produk Indonesia di pasar internasional,” ujar Rizal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/12/2024).

Rizal juga mengkhawatirkan dampak negatif lainnya, yaitu meningkatnya kecenderungan penghindaran pajak (tax avoidance). Kenaikan PPN, akan memotivasi wajib pajak untuk mencari cara agar terhindar dari kewajiban perpajakan, terutama di sektor-sektor yang memiliki tingkat informalitas yang tinggi.

“Sektor keuangan dan industri riil padat karya juga akan terpengaruh,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rizal memperingatkan bahwa kenaikan PPN dapat memicu lonjakan inflasi, yang pada gilirannya akan menurunkan daya beli masyarakat, yang sudah cukup tertekan. Ia juga memprediksi penurunan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 0,17 persen jika kenaikan PPN benar-benar diterapkan mulai tahun depan.

Menurutnya, penurunan ini akan disebabkan oleh turunnya konsumsi rumah tangga dan penurunan penyerapan tenaga kerja sebagai dampak dari kenaikan PPN.

“PDB diperkirakan akan turun karena konsumsi rumah tangga yang menurun serta berkurangnya penyerapan tenaga kerja, terutama di sektor-sektor yang padat karya. Gaji karyawan dan buruh juga berisiko turun karena kenaikan PPN akan meningkatkan biaya produksi,” kata Rizal.

Sekadar informasi, rencana kenaikan PPN tersebut mengundang perhatian berbagai pihak, termasuk pengusaha, asosiasi profesi seperti Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan masyarakat, yang khawatir dampak dari kebijakan ini akan memperburuk kondisi ekonomi yang sudah cukup sulit.

Pemerintah diharapkan dapat mempertimbangkan dengan matang potensi dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh kenaikan PPN ini. (alf)

Ditjen Bea Cukai Perkuat Kemampuan Penyidik POM AU Tangani Pidana Korupsi

IKPI, Jakarta: Jajaran TNI AU bekerja sama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai untuk memperkuat kemampuan penyidik Polisi Militer Angkatan Udara (POM AU) dalam menangani tindak pidana korupsi.

Kerja sama itu dilakukan dengan menggelar Pelatihan Teknis (Peltek) Penanganan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Angkatan I untuk personel POM AU yang digelar di Lapangan Hitam Pusdiklat Bea dan Cukai, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Senin (2/12/2024).

Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Ayu Sukorini dalam siaran pers resmi TNI AU di Jakarta, Selasa (3/12/2024) mengatakan kegiatan ini penting dilakukan untuk memperkuat kualitas penyidik dan mempererat sinergitas antara lembaga.

Dikatakan Ayu, para penyidik kekinian diharuskan dapat menguasai kemampuan teknologi untuk mendukung proses penyelidikan dan penyidikan.

Karenanya, dalam pelatihan ini Bea Cukai akan membagikan ilmu tentang penggunaan teknologi dalam proses penyelidikan.

Tidak hanya itu, pelatihan yang berlangsung hingga 12 Desember 2024 ini juga akan membahas beragam materi seperti penanganan tindak pidana korupsi, investigasi internal, tindak pidana pencucian uang (TPPU), digital forensik, hingga praktik analisis bukti elektronik dengan memanfaatkan perangkat lunak canggih.

Dengan adanya kegiatan ini, Ayu berharap kapabilitas penyidik di POM AU semakin meningkat sehingga mampu menangani kasus korupsi di internal AU.

Sekadar informasi, pelatihan ini melibatkan banyak pengajar dari berbagai bidang seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ikatan Bankir Indonesia (IBI), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta pejabat internal BPPK Kementerian Keuangan.

Hal ini dilakukan agar para peserta tidak hanya mendapatkan ilmu teori melainkan praktek. (alf)

Luhut Ungkap 6 Juta Hektare Perkebunan Sawit di Indonesia Belum Membayar Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan temuan mengejutkan mengenai sektor perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Berdasarkan data yang diperoleh, luas perkebunan kelapa sawit di Indonesia ternyata mencapai 18 juta hektare angka tersebut jauh lebih besar daripada perkiraan sebelumnya yang hanya mencatatkan 12 juta hektare.

Dalam acara VPL ATA X-Plore yang digelar pada Senin (2/12/2024) Luhut menyebutkan, artinya ada sekitar 6 juta hektare lahan perkebunan kelapa sawit belum terdata dan selama ini tidak membayar pajak.

“Jadi 6 juta hektare perkebunan sawit, bertahun-tahun tidak bayar pajak. Ini fakta,” kata Luhut.

Lebih lanjut, Luhut juga menyoroti bahwa lahan perkebunan sawit yang tidak terdata ini memiliki potensi besar untuk menjadi sumber pendapatan negara. Jika dikelola dengan baik, sektor perkebunan sawit yang belum memenuhi kewajiban pajaknya tersebut bisa menjadi salah satu kontribusi penting bagi perekonomian Indonesia.

Menurut Luhut, penemuan ini membuka peluang bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem administrasi perkebunan dan memastikan bahwa seluruh sektor ini memberikan kontribusi yang optimal terhadap penerimaan negara. (alf)

IKPI Sambut Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023: Ketum Vaudy Minta Anggotanya Daftar Diri ke Pengadilan Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, mengajak seluruh anggota IKPI untuk segera mendaftarkan diri sebagai kuasa hukum di Pengadilan Pajak. Hal ini penting untuk memastikan bahwa anggota IKPI dapat berperan aktif dalam proses hukum yang akan semakin berkembang pasca-keputusan MK.

Hal itu disampaikan Vaudy terkait dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023 pada 25 Mei 2023. “Putusan ini menjadi salah satu tonggak perubahan penting dalam dunia perpajakan di Indonesia, khususnya dalam struktur kelembagaan Pengadilan Pajak,” kata Vaudy di Jakarta, Selasa (3/12/2024).

Dalam putusan tersebut, MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan pengujian terhadap Undang-Undang Pengadilan Pajak, yang berimplikasi pada pengalihan kewenangan pembinaan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Mahkamah Agung (MA).

Langkah ini dianggap sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan independensi dan profesionalisme Pengadilan Pajak dalam menjalankan fungsi peradilan pajak di Indonesia.

“Putusan ini tentu sebagai tantangan dan membuat perubahan pada ekosistem peradilan pajak, juga tetap menjadi peluang bagi para konsultan pajak untuk lebih terlibat dalam proses hukum di Pengadilan Pajak. Oleh karena itu, saya mengajak semua anggota IKPI untuk segera mendaftarkan diri sebagai kuasa hukum di Pengadilan Pajak, baik yang baru maupun yang sudah berpengalaman,” ujar Vaudy.

Selain itu, Vaudy juga mengingatkan bagi anggota yang masa berlaku izin kuasa hukumnya telah habis untuk segera melakukan perpanjangan dan pengurusan ulang agar tetap memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Dengan persiapan yang matang, anggota IKPI diharapkan dapat beradaptasi dengan perubahan struktur pengelolaan Pengadilan Pajak yang akan datang.

Sekadar informasi, menurut Putusan MK, pengalihan pembinaan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung harus diselesaikan paling lambat pada 31 Desember 2026. Langkah ini tentunya memerlukan perencanaan dan koordinasi yang matang antara berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Keuangan, Mahkamah Agung, serta komunitas perpajakan, dalam hal ini Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).

Sebagai organisasi yang memiliki banyak anggota aktif terlibat dalam proses hukum perpajakan dan anggota yang terdaftar di Pengadilan sebagai Kuasa Hukum, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia siap diajak berdiskusi atau memberikan masukan ke Mahkamah Agung dan Pengadilan Pajak mengenai perubahan ini. IKPI menyambut baik keputusan ini dan sebagai langkah positif untuk memperkuat integritas dan transparansi sistem perpajakan Indonesia.

Ia meyakini bahwa keputusan ini akan membawa perubahan besar dalam cara Pengadilan Pajak beroperasi dan memengaruhi berbagai aspek yang terkait dengan hukum perpajakan di Indonesia.

Menurutnya, dengan adanya pengalihan kewenangan pembinaan, Pengadilan Pajak diharapkan akan semakin berfokus pada kualitas peradilan yang objektif dan independen, tanpa adanya pengaruh dari pihak manapun. Namun, perubahan ini juga membawa tantangan tersendiri, baik bagi kuasa hukum, konsultan pajak, maupun pihak-pihak terkait lainnya.

Konsultan pajak, menurut Vaudy harus siap untuk menghadapi dinamika hukum yang mungkin berkembang seiring dengan perubahan pembinaan ini. Peran aktif dan profesionalisme dalam memberikan layanan hukum kepada wajib pajak akan menjadi semakin penting, dan keberadaan kuasa hukum yang terdaftar di Pengadilan Pajak akan menjadi aset yang berharga.

Vaudy menambahkan, keputusan MK ini juga harus diikuti dengan peningkatan kapasitas Pengadilan Pajak, agar dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik di bawah pembinaan Mahkamah Agung. Baik dari sisi sumber daya manusia, sistem administrasi peradilan, maupun standar operasional prosedur yang lebih jelas dan efisien.

“Kami percaya bahwa dengan pembinaan yang lebih baik dari Mahkamah Agung, kualitas peradilan pajak di Indonesia akan semakin meningkat. Ini merupakan langkah positif bagi dunia perpajakan di Indonesia, dan kami, sebagai konsultan pajak, akan terus mendukung segala upaya yang bertujuan untuk menciptakan sistem peradilan pajak yang lebih baik dan lebih adil,” kata Vaudy. (bl)

Melihat Dari Dekat Keseruan Suana Pelantikan dan Seminar IKPI Pengda Sumbagteng, Cabang Pekanbaru, dan Cabang Padang

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, melantik Ketua IKPI Pengurus Daerah Sumatera Bagian Tengah (Pengda Sumbagteng), serta Ketua IKPI Cabang Pekanbaru dan Cabang Padang di Pekanbaru, Riau, Sabtu (30/11/2024). Pada kesempatan tersebut, Ia menekankan pentingnya peran IKPI dalam menciptakan konsultan pajak yang profesional dan kompeten, serta mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak di Indonesia.

Ia menyampaikan rasa syukur atas kesempatan untuk berkumpul di acara yang mengukuhkan pengurus baru, yang merupakan bagian dari rangkaian pelantikan pengurus di berbagai daerah.

Menurutnya, pelantikan ini adalah langkah penting untuk memperkuat struktur organisasi yang sudah memiliki lebih dari 7.000 anggota.

Ia menegaskan, sebagai asosiasi profesi konsultan pajak terbesar di Indonesia, tantangan IKPI adalah bagaimana terus mengelola organisasi ini dengan baik di tengah dinamika perkembangan teknologi dan peraturan perpajakan yang terus berubah. (Foto: Dok. IKPI Pengda Sumbagteng)

 

Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Administrasi Pajak Mengatasnamakan DJP

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan administrasi pajak yang semakin marak. Modus penipuan ini sering kali mengatasnamakan DJP dan dilakukan melalui saluran komunikasi seperti telepon, WhatsApp, maupun email.

DJP melalui laman resminya mengungkapkan adanya berbagai teknik penipuan, salah satunya adalah phishing, di mana pelaku berusaha memperoleh data pribadi korban dengan mengirimkan pesan melalui email, SMS, atau WhatsApp yang seolah-olah berasal dari DJP. Pesan tersebut biasanya berisi tautan untuk mengunduh aplikasi berbahaya atau meminta pembaruan data pribadi.

Selain itu, modus lain yang ditemukan adalah spoofing, di mana pelaku mengirimkan email palsu yang berisi tagihan pajak atau informasi lainnya terkait pajak dengan tampilan yang menyamar seperti email resmi dari DJP. Penipu juga menggunakan nomor telepon dan alamat email palsu yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJP untuk meminta sejumlah data penting.

DJP mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan mengikuti beberapa langkah pencegahan, di antaranya:

  1. Periksa domain email: Pastikan email yang diterima berakhiran @pajak.go.id. Jika tidak, bisa dipastikan bahwa email tersebut bukan dari DJP.
  2. Jangan mengunduh file APK: DJP tidak pernah mengirimkan file berbentuk APK. Jika menerima pesan dengan file APK, abaikan dan jangan dibuka.
  3. Hati-hati dengan tautan mencurigakan: Beberapa tautan yang terindikasi digunakan oleh pelaku penipuan adalah:
    • djp.linepajak-go.com
    • pajak.xzgo.cc

Selain itu, DJP juga menemukan sejumlah nomor telepon yang terindikasi digunakan oleh pelaku penipuan, antara lain:

  • +6282118339033
  • +6289518182603
  • +6282258192334
  • +6283183738739
  • +6281367728313
  • +6281318762817
  • +6285361994929

Jika masyarakat menerima pesan atau permintaan mencurigakan terkait administrasi pajak, segera pastikan kebenaran dan validitas informasi tersebut dengan menghubungi kantor pelayanan pajak terdekat atau saluran pengaduan resmi DJP, seperti Kring Pajak 1500200, email pengaduan @pajak.go.id, akun X DJP @kring_pajak, atau melalui situs pajak.go.id.

DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk selalu berhati-hati dan melapor jika menemukan aktivitas yang mencurigakan. (alf)

Terkait Penundaan Kenaikan PPN 12%, DJP Ikut Keputusan Pemerintah

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menanggapi kabar mengenai penundaan pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang diungkapkan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menegaskan bahwa DJP akan mengikuti keputusan yang diambil oleh pemerintah terkait hal tersebut.

“Seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pemberlakuan PPN 12% dijadwalkan mulai 1 Januari 2025. Terkait hal tersebut, DJP senantiasa akan mengikuti keputusan pemerintah,” ujar Dwi Astuti di Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan bahwa penerapan PPN 12% kemungkinan besar akan ditunda. Penundaan ini, menurut Luhut, bertujuan untuk memberikan stimulus ekonomi terlebih dahulu kepada masyarakat kelas menengah dan bawah yang terdampak.

“PPN 12% itu sebelum diberlakukan, harus ada stimulus bagi rakyat yang ekonominya sulit. Mungkin akan dihitung dalam dua sampai tiga bulan ke depan,” kata Luhut  kepada media, pekan lalu.

Menurut Luhut, kebijakan stimulus tersebut akan berfokus pada bantuan tarif listrik, yang bertujuan agar bantuan tidak disalahgunakan jika langsung diberikan kepada masyarakat. “Bantuan akan diberikan ke tarif listrik, karena jika langsung diberikan kepada masyarakat, takutnya disalahgunakan,” tambahnya.

Juru Bicara Luhut, Jodi Mahardi, juga menjelaskan bahwa kebijakan terkait penundaan PPN 12% masih dalam tahap kajian lebih lanjut. “Kami perlu menyampaikan bahwa kebijakan tersebut masih dalam kajian mendalam,” ujar Jodi.

Keputusan mengenai penundaan pemberlakuan PPN 12% dan bentuk stimulus yang akan diberikan masih menunggu finalisasi pemerintah dalam waktu dekat. (alf)

IKPI Ingatkan Kewajiban Pemenuhan PPL Anggota Jelang Akhir Tahun

IKPI, JAKARTA: Sebagai bagian dari komitmen untuk menjaga standar profesionalisme yang tinggi, Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Robert Hutapea, mengingatkan anggotanya mengenai kewajiban mereka dalam mengikuti Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL). Hal itu sebagai syarat untuk memperbarui keanggotaan dan menjaga integritas profesi.

“Sebagai departemen yang membidangi keanggotaan dan etika, saya mengingatkan kepada anggota, karena ini sudah menjelang akhir tahun dan itu menjadi waktu penting untuk menyelesaikan seluruh kewajiban PPL agar dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan,” kata Robert di Jakarta, Sabtu (30/11/2024).

Sebagai konsultan pajak profesional kata Robert, setiap anggota diwajibkan untuk mengikuti kegiatan pengembangan yang terstruktur dan relevan dengan bidang keahliannya. PPL tidak hanya merupakan kewajiban administratif, tetapi juga sebuah langkah strategis untuk terus menjaga dan memperbarui pengetahuan serta keterampilan agar tetap kompeten di bidangnya.

Robert juga menekankan bahwa PPL menjadi landasan untuk memastikan bahwa para anggota terus dapat dan mampu bersaing dalam perkembangan dunia perpajakan yang cepat berubah.

“Pengembangan Profesional Berkelanjutan bukan hanya tentang memenuhi kewajiban, tetapi juga tentang komitmen kita untuk selalu meningkatkan kualitas diri sebagai seorang profesional,” ujar Robert.

Menurutnya, keberhasilan seseorang dalam profesinya sangat ditentukan oleh sejauh mana dia mampu beradaptasi dan mengembangkan diri dengan pengetahuan serta keterampilan terbaru.

Tenggat Waktu PPL di Akhir Tahun

Dengan berakhirnya tahun 2024, anggota diingatkan bahwa banyak program PPL yang harus diselesaikan sebelum akhir tahun untuk memenuhi persyaratan perpanjangan keanggotaan dan sertifikasi.

Oleh karena itu, Robert mengingatkan bahwa keterlambatan atau kelalaian dalam memenuhi kewajiban PPL dapat berdampak pada status keanggotaan serta integritas profesional anggota tersebut, Dimana dapat diberikan sanksi Teguran Tertulis sebagaimana disebutkan didalam pasal 27 ayat 1, PMK Nomor 175 Tahun 2022 sebagai perubahan dari PMK Nomor 111 Tahun 2014.

“Saya mengingatkan kepada seluruh anggota untuk segera mengecek status pemenuhan poin PPLnya. Pastikan semua kegiatan yang diperlukan untuk memenuhi kewajiban PPL sudah tercatat dan dilaporkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jangan menunggu sampai detik terakhir,” kata Robert.

Sementara itu, bagi anggota yang telah mengikuti program PPL, Robert meminta untuk segera melakukan pelaporan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan. Hal ini meliputi pengisian form pelaporan dan penyerahan bukti-bukti kegiatan pengembangan yang telah dilakukan.

“Kami telah menyediakan platform digital (IKPI Smart) yang memudahkan anggota untuk mengakses, mendaftar, dan melaporkan setiap kegiatan PPL yang telah mereka ikuti. Jangan ragu untuk memanfaatkannya,” kata Robert.

Selain itu, bagi anggota yang masih perlu mengikuti kegiatan PPL, ia mengingatkan agar segera mencari dan mendaftar pada kegiatan yang masih tersedia dalam waktu yang tersisa. Banyak seminar, workshop, dan pelatihan yang dapat diikuti secara online maupun tatap muka.

Robert juga mengingatkan bahwa PPL adalah bagian integral dari etika profesi. Setiap anggota tidak hanya diwajibkan untuk mengikuti pelatihan dan pendidikan tambahan, tetapi juga untuk menjaga komitmen terhadap standar etika dan tata kelola yang baik dalam menjalankan profesi mereka.

“Keanggotaan yang aktif dan patuh terhadap kewajiban PPL mencerminkan profesionalisme kita, bukan hanya dalam keterampilan, tetapi juga dalam etika kerja yang mendukung reputasi organisasi kita,” ujarnya.

Ia juga menekankan, bahwa mengikuti PPL bukan hanya kewajiban formal, tetapi sebuah investasi jangka panjang untuk pengembangan karir dan kualitas profesi yang lebih baik. Ia berharap setiap anggota dapat menyelesaikan kewajiban ini dengan penuh tanggung jawab dan tepat waktu.

“Marilah kita hadapi akhir tahun ini dengan semangat untuk terus berkembang. PPL bukan hanya untuk memenuhi syarat keanggotaan, tetapi juga sebagai cara kita berkomitmen untuk menjadi pribadi dan profesional yang lebih baik,” ujarnya.

Jika PPL telah terpenuhi dalam satu tahun, maka hati pasti senang dan Laporan Tahunan Konsultan Pajak Tahun 2024 dapat segera dilaporkan. Jadi : ingat tahun 2024 tinggal 1 bulan lagi, maka segeralah penuhi SK PPL anda sesuai dengan ketentuan pasal 24 dan segerlah membuat Laporan Tahunan Konsultan Pajak Tahun 2024 sesuai pasal 25.

Diharapkan, seluruh anggota dapat lebih sadar dan proaktif dalam menyelesaikan kewajiban PPL mereka, serta menjaga integritas profesi yang menjadi dasar dari organisasi ini. (bl)

IKPI Tetapkan 13 Pengurus Daerah dan 43 Pengurus Cabang Periode 2024-2029, Ketum Vaudy: Ini Langkah Strategis Meningkatkan Peran Konsultan Pajak di Indonesia

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld resmi menetapkan 13 pengurus daerah dan 43 pengurus cabang yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Hal ini merupakan bagian dari langkah strategis yang dilakukan oleh IKPI untuk memperkuat eksistensi dan kontribusi profesi konsultan pajak dalam mendukung pembangunan ekonomi Indonesia.

Menurut Vaudy, dengan sudah telah ditetapkannya pengurus daerah dan cabang periode 2024-2029, diharapkan dapat mempercepat terimplementasinya program kerja IKPI dalam membantu pemerintah mencapai target penerimaan pajak, serta mengajak para wajib pajak untuk patuh kepada kewajiban perpajakannya.
Lebih lanjut Ia mengungkapkan, langkah tersebut juga merupakan bagian dari upaya organisasi untuk memperkuat sinergi antara pusat dan daerah, serta memastikan bahwa berbagai program dan kebijakan IKPI Pusat dapat berjalan dengan lebih efektif di tingkat lokal.

“Dengan adanya pengurus daerah dan cabang yang tersebar di seluruh Indonesia, kami berharap bisa memberikan layanan dan dukungan yang lebih maksimal baik terhadap anggota, masyarakat dan pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak dan bahkan pemerintah daerah serta memfasilitasi kolaborasi yang lebih intensif di setiap wilayah,” ujar Vaudy.

Ia juga menjelaskan bahwa pengurus yang baru dilantik diharapkan mampu memperkuat jaringan konsultan pajak, memberikan pelatihan dan pengembangan kompetensi kepada anggota, serta berperan aktif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dan dunia usaha mengenai pentingnya peran konsultan pajak dalam sistem perpajakan yang sehat dan transparan.
Lebih lanjut Vaudy menyatakan, meskipun dunia perpajakan Indonesia terus berkembang dengan adanya berbagai kebijakan baru, tantangan yang dihadapi oleh konsultan pajak pun semakin kompleks. Oleh karena itu, penting bagi IKPI untuk memiliki struktur organisasi yang solid dan dapat merespons dinamika kebutuhan anggota dengan lebih cepat.

“Perubahan regulasi perpajakan yang cepat, serta semakin tingginya tuntutan profesionalisme di bidang ini, menjadikan peran konsultan pajak semakin vital. Kami ingin memastikan bahwa seluruh anggota IKPI dapat terus mengembangkan pengetahuan dan keterampilannya, agar dapat memberikan layanan terbaik kepada klien,” ujarnya.

Pengurus Daerah dan Cabang Kunci Pengembangan Profesi di Daerah

Penetapan 13 pengurus daerah dan 43 pengurus cabang IKPI diharapkan dapat menjangkau lebih banyak wilayah dan meningkatkan keberadaan konsultan pajak di seluruh Indonesia. Setiap pengurus daerah dan cabang nantinya memiliki tugas untuk memperkenalkan dan mempopulerkan profesi konsultan pajak, mengadakan pelatihan-pelatihan, serta menyediakan wadah bagi anggota untuk bertukar informasi dan memperluas jaringan profesional mereka.

Vaudy mengimbau agar para pengurus ini juga akan memfokuskan perhatian pada berbagai isu lokal yang berdampak pada dunia perpajakan dan memberikan solusi yang relevan dengan kondisi setempat. Hal ini penting untuk menjaga relevansi profesi konsultan pajak dengan perkembangan ekonomi dan bisnis di masing-masing daerah.
IKPI Sebagai Pilar Kemajuan Sistem Perpajakan Nasional
Vaudy juga menekankan bahwa IKPI berkomitmen untuk terus menjadi mitra strategis bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta instansi pemerintah lainnya dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil, efisien, dan transparan.

“Konsultan pajak bukan hanya berperan dalam membantu wajib pajak memenuhi kewajibannya, tetapi juga dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat dan dunia usaha tentang manfaat pajak untuk pembangunan nasional,” ujarnya.
Penetapan pengurus daerah dan cabang untuk periode lima tahun kedepan ini, menurut Vaudy merupakan bagian dari strategi jangka panjang IKPI untuk memastikan keberlanjutan dan kemajuan profesi konsultan pajak di Indonesia.

“Kami berharap dengan adanya struktur yang lebih terorganisir dan tersebar di berbagai daerah, IKPI dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam menciptakan ekosistem perpajakan yang sehat dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia,” katanya.

Dengan demikian, penetapan pengurus daerah dan cabang ini merupakan bagian dari upaya IKPI untuk meningkatkan profesionalisme di kalangan anggotanya dan memperkuat hubungan dengan berbagai pemangku kepentingan, baik pemerintah, dunia usaha, maupun masyarakat umum. IKPI juga berencana untuk melaksanakan serangkaian kegiatan, seperti seminar, pelatihan, dan diskusi terkait isu-isu perpajakan terkini, guna memastikan anggotanya selalu up-to-date dengan perkembangan regulasi dan praktik perpajakan di Indonesia.

Dengan langkah ini, Ia berharap dapat terus berperan aktif dalam pengembangan sistem perpajakan Indonesia yang lebih baik, serta menjaga profesionalisme dan integritas konsultan pajak di seluruh Indonesia.
Sekadar informasi, berdasarkan hasil pleno Pengurus Pusat IKPI telah dikeluarkan surat keputusan untuk penetapan 13 Ketua Pengda dan 43 Ketua Cabang IKPI se-Indonesia.

Diberitakan sebelumnya, Ketua IKPI Pengda Bali Nusra Agus Ardika menyatakan dukungannya terhadap program kerja Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, yang menginginkan agar asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia ini lebih dikenal oleh masyarakat dan wajib pajak sebagai organisasi yang bermanfaat bagi negara, masyarakat, dan anggota.

Agus menilai, dengan telah ditetapkannya pengurus Pengda dan cabang IKPI se-Indonesia sudah sesuai dengan aturan dan menjadi solusi strategis untuk meningkatkan pengawasan, kualitas profesionalisme anggota, dan keaktifan organisasi dalam mendukung kepatuhan wajib pajak di Indonesia.

Sementara itu, Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI Nuryadin Rahman, menyampaikan bahwa penetapan pengurus daerah dan cabang merupakan tonggak penting dalam pengembangan struktur organisasi IKPI secara menyeluruh.

Nuryadin menekankan pentingnya penetapan pengurus daerah dan pengurus cabang yang kompeten di seluruh Indonesia, karena hal ini akan memastikan bahwa organisasi dapat berjalan dengan lebih terstruktur dan efektif di tingkat lokal.

“Melalui pengurus daerah dan cabang periode 2024-2029, kami berharap dapat memberikan pelatihan lebih banyak, mengembangkan potensi sumber daya manusia konsultan pajak khususnya anggota IKPI, serta menjalin komunikasi yang lebih baik antara pusat dan daerah. Tugas kami di Departemen Pengembangan Organisasi adalah memastikan bahwa setiap pengurus daerah dan cabang dapat menjalankan perannya dengan baik, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat dan dunia usaha di wilayah mereka,” kata Nuryadin.

Ia juga menambahkan, bahwa pengurus yang baru akan fokus pada pengembangan kapasitas organisasi di daerah, serta memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan pemahaman tentang pajak.

“Kami yakin, dengan adanya pengurus yang solid di daerah, IKPI dapat menjadi lebih dekat dengan anggota dan masyarakat, serta memberikan kontribusi yang lebih nyata dalam pembangunan sistem perpajakan yang lebih baik,” ujarnya.

Dengan langkah ini, Ia berharap dapat terus berperan aktif dalam pengembangan sistem perpajakan Indonesia yang lebih baik, serta menjaga profesionalisme dan integritas konsultan pajak di seluruh Indonesia. (bl)

Berikut daftar nama-nama Ketua Pengda dan Pengcab IKPI periode 2024-2029:

IKPI Segera Gelar Rakor 2025, Ketum Vaudy Minta Pengurus se-Indonesia Satukan Visi-Misi Organisasi

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) segera menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) tahunan di Jambuluwuk Resort, Bogor pada 17 hingga 19 Januari 2025. Rakor ini akan melibatkan seluruh jajaran pengurus IKPI dari 13 Pengda dan 45 Pengcab di seluruh Indonesia.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld menyatakan, Rakor tahunan ini digelar bertujuan untuk memperkuat sinergi dan menyatukan visi serta misi organisasi.

“Ada penambahan peserta Rakor pada tahun ini, yakni 1 Pengda (DIY) dan 3 cabang (Buleleng, Bitung, dan Kabupaten Bekasi). Untuk Cabang Buleleng proses administrasinya sudah selesai tinggal menunggu pemilihan Ketua Cabang dan pembentukan Pengurus Cabang Buleleng. Untuk Cabang Bitung, Ketua Umum dan Ketua Departemen Pengembangan Organisasi akan ke Bitung untuk bertemu dengan anggota wilayah kerja Bitung terlebih dahulu. Khusus untuk Kabupaten Bekasi plenonya akan segera dilakukan. Diharapkan Pengda dan Pengcab baru ini administrasinya selesai sebelum pelaksanaan Rakor ,” kata Vaudy.

Adapun agenda utama pada Rakor tersebut antara lain:

1. Fokus pertama dalam Rakor adalah penyelarasan program kerja untuk tahun 2025. Ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa seluruh program yang akan dijalankan oleh IKPI di berbagai tingkatan organisasi, baik pengurus pusat, daerah, cabang, hingga sekretariat agar dapat selaras dan berjalan sesuai dengan tujuan bersama.

2. Program pelatihan soft skill akan menjadi bagian penting dari Rakor 2025. Dengan perkembangan dunia perpajakan yang terus berubah dan menuntut profesionalisme lebih tinggi, pelatihan ini bertujuan untuk memperkuat kemampuan personal anggota IKPI dalam berkomunikasi, bekerja dalam tim, serta menghadapi tantangan profesional di era digital.

3. Sesi berikutnya adalah character building, yang akan difokuskan pada pembentukan karakter kepemimpinan yang kuat dan berbasis profesionalisme. Hal ini diharapkan dapat memperkuat integritas dan kapasitas setiap anggota IKPI dalam menjalankan tugas mereka, serta memberikan dampak positif pada kemajuan organisasi secara keseluruhan.

Dikatakan Vaudy, adapun peserta Rakor tahun ini akan dihadiri oleh berbagai elemen penting dari IKPI, yang meliputi:

– Pengurus Pusat

– Dewan Penasihat

– Pengawas

– Dewan Kehormatan

– Pengurus Daerah

– Pengurus Cabang

– Sekretariat

Lebih lanjut Vaudy menjelaskan, penyatuan visi dan misi organisasi menjadi tujuan utama dari Rakor ini. Seluruh organ perkumpulan masa bakti 2024-2029 akan memastikan bahwa mereka memiliki pandangan yang seragam mengenai arah dan tujuan yang akan dicapai, sehingga seluruh program dan langkah yang diambil selama periode tersebut dapat dijalankan dengan lebih efektif dan terkoordinasi.

“Rakor tahun ini sangat krusial bagi kelangsungan IKPI, karena kami ingin memastikan bahwa setiap bagian dari organisasi memiliki kesamaan tujuan dan pemahaman yang jelas tentang arah yang ingin kami capai. Tahun 2024 menjadi titik awal yang penting untuk memperkuat keberadaan IKPI di dunia perpajakan Indonesia, dan melalui rakor tahun 2025 ini, kami berharap dapat menyusun strategi yang solid untuk menyongsong masa depan yang lebih baik untuk kemajuan IKPI, anggota, dan bangsa,” kata Vaudy di Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Ia juga menyampaikan, sebagai program kerja yang telah diputuskan pada kongres ke-12 IKPI di Bali, salah satunya akan fokus pada peningkatan kualitas diri anggota, baik dalam aspek teknis perpajakan maupun softskill yang sangat diperlukan dalam dunia profesional saat ini.

Sementara itu, Ketua Panitia Rakor IKPI 2025, menambahkan, penyelenggaraan Rakor kali ini akan jauh lebih dinamis dan interaktif. “Kami ingin setiap peserta bukan hanya mendapatkan pembaruan informasi, tetapi juga dapat langsung berdiskusi, berbagi pengalaman, serta memberikan masukan yang konstruktif untuk perbaikan dan pengembangan IKPI kedepannya,” ujarnya.

Menurut Nuryadin, Pelatihan dan penguatan karakter akan menjadi elemen penting yang kami masukkan dalam rakor ini, karena kami percaya bahwa kualitas organisasi sangat ditentukan oleh kualitas individu anggotanya. Ini adalah saat yang tepat untuk mempersiapkan diri menghadapi tantangan global dalam dunia perpajakan yang semakin dinamis dan kompleks.

“Kami akan mempersiapkan kegiatan ini dengan sebaik-baiknya, sehingga di akhir kegiatan seluruh pengurus IKPI se-Indonesia bisa mempunyai kesamaan energi dan sinergi (chemistry) yang kuat dan menjalankan visi, misi, dan program kerja yang telah ditetapkan Ketua Umum dengan sebaik-baiknya,” kata Nuryadin.

Selain itu, Nuryadin juga mengimbau agar nantinya Ketua Pengda segera melaksanakan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) setelah penyelenggaraan Rakor. “Saya berharap semua itu bisa dilakukan secara estafet agar kepengurusan dari tingkat pusat, daerah, hingga cabang bisa terkoordinasi dengan baik dan seluruh program kerja IKPI segera terimplementasikan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Departemen Humas IKPI Jemmi Sutiono, mengungkapkan dirinya ingin agar Rakor ini bukan hanya menjadi ajang koordinasi formal, tetapi juga sebagai momen refleksi bagi seluruh anggota.

“Kami berharap setelah Rakor ini, IKPI akan semakin solid dan anggotanya dapat bekerja lebih efektif dan harmonis. Penting bagi kami untuk menjaga hubungan yang baik antar pengurus dan anggota, serta meningkatkan citra IKPI sebagai organisasi yang profesional, berintegritas tinggi, dan memiliki kemapanan dalam berpikir, bersikap, dan bertindak,” ujarnya.

Menurut Jemmi, Rakor ini juga akan menjadi platform untuk membangun komunikasi yang lebih baik dan efektif, yang pada akhirnya dapat membawa dampak positif bagi perkembangan perpajakan di Indonesia.

Dengan berbagai agenda dan tujuan yang sudah disiapkan kata Jemmi, diharapkan Rakor IKPI 2025 dapat menciptakan langkah strategis yang tidak hanya memperkuat struktur internal organisasi, tetapi juga meningkatkan kontribusi IKPI terhadap dunia perpajakan di Indonesia. (bl)

id_ID