Tax Goes To School DJP Ajak Siswa SMK Belajar Pajak Sambil Main Kuis

IKPI, Jakarta: Belajar pajak ternyata bisa seru. Itu yang dirasakan puluhan siswa SMK Al-Falah Jakarta saat mengikuti program Tax Goes To School yang digelar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I pada Selasa (22/7/2025).

Sebanyak 88 siswa kelas XI dan XII antusias mengikuti kegiatan yang menghadirkan Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) dari Politeknik Bisnis Pasar dan Pasar Modal (BCM College). Selain mendapat pemahaman mengenai konsep dasar perpajakan dan perannya dalam pembangunan negara, para peserta juga diajak menjawab kuis berhadiah yang membuat suasana semakin meriah.

“Belajar pajak sambil ketemu kakak-kakak dari kantor pajak seru, banyak hadiahnya,” kata Hanifah, siswi kelas XI, dikutip dari pajak.go.id, Senin (25/8/2026).

Kepala Sekolah SMK Al-Falah, Masruroh, S.Ag., M.Pd., menyampaikan harapannya agar para siswa benar-benar memahami pentingnya pajak. “Kelak ketika kalian bekerja, pengetahuan ini menjadi dasar agar sadar akan kewajiban membayar pajak,” ujarnya.

Sementara itu, penyuluh pajak dari Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Djohan Arianto, menegaskan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah menanamkan kesadaran pajak sejak dini. “Kami ingin memperkenalkan pajak kepada generasi muda, karena merekalah calon pembayar pajak di masa depan,” ungkapnya.

Materi inti disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak, Edwin Widiatmoko dan Wanda Rahma, dengan tema “Pajak dan Pembangunan Negeri”. Agar tidak monoton, sesi materi dilengkapi dengan tanya jawab, kuis, hingga kesempatan bagi siswa untuk menyampaikan kesan dan pesan.

Kanwil DJP Jakarta Selatan I memastikan program edukasi seperti ini akan terus digelar sebagai upaya membangun budaya sadar pajak sejak bangku sekolah. (alf)

 

Tarif PBB-P2 Kota Bogor Disamakan Menjadi 0,25 Persen, Aturan Sedang Disiapkan

IKPI, Jakarta: Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tengah menyiapkan aturan turunan berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai tindak lanjut dari disahkannya perubahan Peraturan Daerah (Perda) terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Aturan baru ini menetapkan tarif tunggal sebesar 0,25 persen.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Bogor, Deni Hendana, menjelaskan bahwa Perwali akan menjadi instrumen penting untuk mengatur pengenaan pajak secara lebih berjenjang. Mekanisme tersebut dilakukan agar tarif tunggal 0,25 persen dapat diaplikasikan secara adil berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

“Ini bukan penambahan beban pajak, hanya perubahan komposisi. Dari yang sebelumnya multi-tarif dengan satu dasar pengenaan, kini menjadi satu tarif dengan multi dasar pengenaan. Hasil hitungan tetap sama,” ujar Deni, Senin (25/8/2025).

Sebelumnya, sistem lama mengenakan tarif berbeda-beda: mulai dari 0,10 persen untuk NJOP Rp100 juta–Rp250 juta, hingga 0,225 persen untuk NJOP Rp5 miliar–Rp10 miliar. Dalam rancangan Perwali baru, pengenaan tarif akan dipecah ke dalam tujuh tingkatan, yakni 40 persen untuk NJOP Rp100–250 juta, 50 persen untuk Rp250–500 juta, 60 persen untuk Rp500 juta–Rp1 miliar, 70 persen untuk Rp1–2 miliar, 80 persen untuk Rp2–5 miliar, 90 persen untuk Rp5–10 miliar, dan 100 persen untuk NJOP di atas Rp10 miliar.

Dengan skema ini, Pemkot Bogor memastikan bahwa kebijakan tarif tunggal tidak serta-merta membuat masyarakat harus membayar lebih tinggi. Menurut Deni, Perda perubahan PBB telah resmi disetujui DPRD pada Rapat Paripurna 15 Agustus lalu dan kini tinggal menunggu penomoran. Sementara Perwali sedang difinalisasi dan akan segera diterbitkan.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, sebelumnya juga membenarkan adanya penyesuaian tarif PBB-P2 tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam memperkuat basis penerimaan pajak.

“Benar ada kenaikan tarif PBB dalam Perda baru. Selain itu, kami juga sedang menyiapkan strategi intensifikasi pendapatan dari sektor lain, seperti Pajak Pembangunan 1 (PB1) yang meliputi restoran, kafe, hiburan, hotel, hingga perparkiran,” kata Dedie.

Melalui regulasi baru ini, Pemkot Bogor berharap struktur pajak daerah bisa lebih sederhana, adil, dan berkelanjutan dalam menopang kebutuhan pembangunan kota. (alf)

 

IKPI 60 Tahun: Donor Darah Massal sebagai Wujud Kebersamaan untuk Nusa Bangsa

Ulang tahun ke-60 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bukan hanya perayaan simbolis sebuah organisasi profesi. Lebih dari itu, momen ini menjadi refleksi mendalam tentang apa arti kehadiran organisasi di tengah masyarakat. IKPI memilih jalan yang tidak biasa untuk memperingati enam dekade kiprahnya dengan menggelar donor darah massal serentak di 45 cabang, dengan target awal 5.000 kantong darah. Sebuah langkah yang bukan sekadar seremoni, melainkan aksi nyata kepedulian sosial.

Donor darah memiliki makna filosofis yang sejalan dengan profesi konsultan pajak. Seorang konsultan pajak adalah figur yang bekerja dalam senyap, mendampingi wajib pajak, membantu mereka memenuhi kewajiban, sekaligus menjaga agar negara memperoleh haknya. Peran ini, meskipun jarang terlihat, memberi dampak besar bagi keberlangsungan sistem fiskal negara. Sama halnya dengan donor darah: kontribusi yang sederhana, tak selalu terlihat, tetapi menjadi penentu bagi kehidupan orang lain.

Ada titik temu yang menarik di sini. Jika darah adalah sumber kehidupan bagi tubuh manusia, maka pajak adalah darah bagi kehidupan negara. Keduanya sama-sama menopang keberlanjutan, menjaga vitalitas, dan memastikan kelangsungan hidup—baik bagi individu maupun bangsa.

Dengan memilih donor darah sebagai perayaan ulang tahun, IKPI seakan mengirim pesan simbolik bahwa profesinya bukan hanya berbicara tentang angka-angka, tetapi juga tentang denyut kehidupan yang lebih luas.

Langkah IKPI juga menunjukkan bahwa organisasi profesi memiliki tanggung jawab sosial di luar batas keanggotaan. Masyarakat seringkali memandang asosiasi profesi sebagai kelompok eksklusif, sibuk dengan urusan internal atau regulasi teknis.

Namun, melalui kegiatan donor darah massal, IKPI justru membuka diri, melebur bersama masyarakat, dan menunjukkan bahwa keberadaannya menyentuh aspek kemanusiaan. Ini adalah pelajaran penting: profesi apapun, sejatinya, memiliki panggilan untuk memberi manfaat bagi lingkungannya.

Donor darah massal ini juga merupakan wujud solidaritas kolektif. Tidak ada satu pun dari kita yang tahu kapan akan membutuhkan darah. Hari ini kita memberi, esok bisa jadi kita yang menerima. Spirit saling menopang ini selaras dengan semangat kebersamaan dalam pajak.

Wajib pajak membayar, konsultan mendampingi, negara mengelola, lalu manfaatnya kembali kepada masyarakat luas. Inilah lingkaran solidaritas yang jika dijalankan dengan tulus, akan menguatkan fondasi bangsa.

Dalam usia 60 tahun, IKPI membuktikan bahwa organisasi profesi bukan sekadar forum advokasi kepentingan anggotanya. Lebih dari itu, IKPI menjelma sebagai bagian dari kekuatan sosial bangsa.

Apa yang dilakukan melalui donor darah massal adalah simbol transendensi: profesi pajak yang teknis dan kerap dianggap rumit, ternyata bisa menghadirkan pesan kemanusiaan yang sederhana namun kuat—menjaga kehidupan.

Opini ini juga mengingatkan kita bahwa keberhasilan sebuah organisasi tidak hanya diukur dari seberapa besar pengaruhnya dalam ranah profesi, melainkan seberapa dalam jejak manfaat yang ditinggalkan bagi masyarakat.

Dengan ribuan anggota yang tersebar di seluruh Indonesia, IKPI memiliki potensi besar untuk terus menghadirkan aksi-aksi sosial yang berdampak. Donor darah hanyalah awal; dari sini lahir harapan akan program-program lain yang menyentuh langsung kebutuhan rakyat.

Kita juga patut mengapresiasi cara IKPI menyeimbangkan identitas profesi dengan nilai kemanusiaan. Di satu sisi, konsultan pajak adalah bagian dari sistem perpajakan yang kompleks, menuntut keahlian teknis dan integritas tinggi.

Di sisi lain, mereka juga manusia yang berkomunitas, berempati, dan berperan aktif dalam membangun kehidupan sosial. Perpaduan dua sisi ini—profesionalisme dan kemanusiaan—menciptakan wajah baru profesi konsultan pajak yang lebih membumi dan relevan.

Pada akhirnya, donor darah massal dalam rangka HUT ke-60 IKPI menjadi sebuah refleksi yang lebih luas: bahwa setiap profesi, apapun bentuknya, memiliki ruang untuk memberi makna lebih bagi bangsa.

Pajak memang penting untuk pembangunan, tetapi solidaritas sosial adalah perekat yang menjaga kebersamaan kita. IKPI telah menunjukkan bahwa keduanya bisa berjalan beriringan.

Usia 60 tahun bukanlah titik akhir, melainkan awal dari babak baru. Dengan semboyan “Bersama, Hadir, dan Bermanfaat untuk Nusa Bangsa”, IKPI menegaskan komitmennya untuk terus melangkah, tidak hanya sebagai mitra strategis negara dalam bidang perpajakan, tetapi juga sebagai sahabat masyarakat dalam hal kemanusiaan. Donor darah hanyalah satu langkah, namun dampaknya akan selalu dikenang sebagai simbol cinta dan kepedulian anak bangsa.

 

Penulis Ketua Departemen Litbang dan Pengkajian Kebijakan Fiskal IKPI

Pino Siddharta

Email: pinosiddharta@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis

Donor Darah di Kantor Pusat IKPI Berjalan Sukses, 500 Pendonor Antusias Ambil Bagian

IKPI, Jakarta: Rangkaian HUT ke-60 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) masih terus berjalan. Kali ini, Minggu 24 Agustus 2025, sebanyak 500 orang memadati halaman Kantor Pengurus Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta. Mereka beramai ramai mendaftarkan diri kepada panitia, untuk ikut mendonorkan darahnya.

Koordinator donor darah HUT ke-60 IKPI, Rizky Darma, memgungkapkan. Sayangnya, dari jumlah tersebut hanya 375 pendonor berhasil diambil darahnya, sementara sekitar 125 peserta lainnya belum dapat melanjutkan proses donor karena faktor kesehatan, seperti kadar hemoglobin dan tekanan darah yang tidak sesuai dengan ketentuan medis.

Rizky menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan kegiatan ini. “Alhamdulillah, pelaksanaan aksi donor darah di kantor pusat IKPI berjalan dengan lancar dan baik sebagaimana mestinya. Terima kasih kepada PMI DKI Jakarta, PMI Sukabumi, dan PMI Jakarta Selatan yang telah membantu penuh jalannya kegiatan,” ujarnya di lokasi acara.

Lebih lanjut, Rizky menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian besar donor darah yang digelar serentak oleh pengurus daerah dan cabang IKPI di seluruh Indonesia. Aksi sosial ini juga menjadi upaya bersama untuk mencatatkan sejarah dengan meraih penghargaan Museum Rekor Indonesia (MURI).

“Untuk total pendonor yang dilaksanakan puluhan cabang IKPI se-Indonesia selama Agustus 2025. Lebih dari 5.000 pendonor kkut ambil bagian, dan target ini yang kami daftarkan untuk mendapat rekor MURI,” ujarnya.

Ia menegaskan, kegiatan ini tidak hanya sekadar memperingati ulang tahun, tetapi juga wujud nyata kepedulian IKPI bagi masyarakat luas. Antusiasme para pendonor adalah kado istimewa untuk HUT IKPI ke-60,” tambah Rizky.

Melalui kegiatan ini, IKPI menegaskan perannya tidak hanya dalam bidang perpajakan, tetapi juga dalam aksi sosial yang membawa manfaat bagi bangsa. (bl)

API Tegaskan Industri Tekstil Butuh Lebih dari Sekadar Insentif Pajak

IKPI, Jakarta: Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menilai insentif fiskal yang diberikan pemerintah belum cukup untuk mendorong kebangkitan industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Dukungan regulasi, efisiensi biaya produksi, hingga pembenahan infrastruktur energi dinilai sama pentingnya agar industri padat karya ini kembali kompetitif.

Wakil Ketua API, David Leonardi, menegaskan bahwa pertumbuhan manufaktur nasional tidak bisa hanya digantungkan pada insentif fiskal semata. “Kebijakan insentif pajak memang penting, tetapi harus berjalan beriringan dengan paket kebijakan lain yang benar-benar mendukung iklim usaha,” ujarnya, Minggu (24/8/2025).

Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), industri tekstil dan pakaian jadi tercatat tumbuh 4,35% year-on-year (yoy) pada kuartal II/2025. Angka ini sedikit melambat dibanding kuartal sebelumnya yang mencapai 4,64% yoy, namun jauh lebih baik dari pertumbuhan tipis 0,03% pada periode yang sama tahun lalu.

David mengingatkan bahwa meski masih tumbuh, sektor TPT tetap menghadapi ancaman serius berupa maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penutupan pabrik. Untuk itu, selain insentif fiskal, pelaku usaha menantikan langkah nyata pemerintah dalam deregulasi impor bahan baku. “Jika deregulasi impor bisa berjalan seiring dengan insentif fiskal, dampaknya terhadap pertumbuhan industri akan lebih terasa,” katanya.

Selain regulasi impor, faktor lain yang dinilai krusial adalah harga gas industri, biaya logistik yang lebih efisien, serta penghapusan beban puncak listrik. David menyebut ketiga hal itu sebagai elemen vital yang menentukan daya saing produk TPT, khususnya di pasar ekspor. “Tanpa pembenahan di sektor energi dan logistik, sulit bagi industri TPT untuk kembali menjadi motor penggerak ekonomi,” imbuhnya.

Ia menambahkan, insentif yang diberikan pemerintah sebaiknya lebih tepat sasaran. Misalnya berupa pengurangan bea masuk untuk bahan baku yang belum diproduksi di dalam negeri, super deduction tax bagi industri padat karya yang berorientasi ekspor, hingga subsidi bunga kredit atau penjaminan pembiayaan bagi industri kecil-menengah.

David juga mendorong adanya tax holiday terbatas untuk investasi di sektor hulu seperti serat sintetis dan technical textile, serta dukungan fiskal bagi investasi mesin hemat energi dan ramah lingkungan. “Dengan begitu, industri TPT bisa memenuhi standar keberlanjutan yang menjadi syarat utama pasar global,” ujarnya.

Sebagai catatan, pemerintah terus meningkatkan belanja perpajakan untuk industri pengolahan. Pada 2026, alokasinya diproyeksikan naik menjadi Rp141,7 triliun, dari Rp137,2 triliun tahun ini. Tren tersebut sudah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir: Rp72,3 triliun pada 2021, naik menjadi Rp82,2 triliun di 2022, Rp88,8 triliun di 2023, dan Rp98,9 triliun di 2024. (alf)

 

 

 

Pembayaran Pajak Daerah di Balikpapan Makin Modern, 60 Persen Gunakan QRIS

IKPI, Jakarta: Transformasi digital dalam pelayanan pajak daerah mulai menunjukkan hasil positif di Kota Balikpapan. Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) mencatat, hampir 60 persen wajib pajak sudah memanfaatkan QRIS sebagai sarana pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, menilai capaian ini sebagai sinyal kuat bahwa masyarakat semakin sadar dan patuh dalam menunaikan kewajiban pajaknya. Menurutnya, sistem pembayaran berbasis QRIS memudahkan wajib pajak karena proses transaksi menjadi lebih cepat, aman, dan praktis.

“Perkembangan pembayaran pajak melalui kanal digital sangat luar biasa. Saat ini hampir 60 persen PBB sudah dibayar lewat QRIS. Dengan cara ini, masyarakat tidak perlu lagi repot antre atau datang ke loket, cukup dari ponsel saja,” ujar Idham, Minggu (24/8/2025).

Lebih lanjut, Idham menegaskan komitmen Pemerintah Kota Balikpapan dalam memperluas digitalisasi layanan publik. Selain mempermudah masyarakat, langkah ini juga sejalan dengan upaya memperkuat perekonomian daerah.

“Digitalisasi bukan lagi tren, tetapi kebutuhan. Dengan sinergi antara pemerintah, Bank Indonesia, perbankan, dan pelaku UMKM, kita bisa menciptakan ekosistem ekonomi yang inklusif dan berdaya saing,” tambahnya.

Ia optimistis, kemudahan pembayaran pajak secara digital akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dampaknya, penerimaan daerah bisa lebih optimal untuk mendanai pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, hingga berbagai program kesejahteraan masyarakat.

Idham juga berharap pemanfaatan QRIS tidak berhenti pada pembayaran pajak saja, tetapi bisa diperluas ke transaksi sehari-hari masyarakat Balikpapan.

“Dengan semakin luasnya penggunaan QRIS, kita ingin Balikpapan benar-benar bertransformasi menjadi kota digital yang maju, sehat, dan berdaya saing,” pungkasnya. (alf)

 

Pemkot Parepare Turunkan 66 Petugas Tinjau Ulang Kenaikan PBB hingga 800%

IKPI, Jakarta: Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare menurunkan 66 petugas untuk melakukan verifikasi ulang atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang sempat memicu polemik karena melonjak hingga 800 persen. Penagihan kenaikan tarif itu sebelumnya sudah ditunda oleh Wali Kota Parepare.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Parepare, Prasetyo, mengatakan tim verifikasi akan memeriksa kembali 9.015 objek pajak yang terdampak lonjakan tarif. Petugas dibagi ke dalam 22 kelurahan dengan target penyelesaian dalam waktu 2–3 hari.

“Kita menurunkan kekuatan penuh sebanyak 66 orang. Harapannya dalam 2 sampai 3 hari sudah ada hasil pengecekan,” ujar Prasetyo, Sabtu (23/8/2025).

Menurutnya, pemeriksaan ulang ini dilakukan untuk memastikan fungsi lahan sesuai dengan ketentuan. Dari hasil pendataan, pemerintah akan melakukan penyesuaian tarif berdasarkan regulasi yang berlaku.

“Objek pajak yang lahannya dipakai untuk produksi pangan atau peternakan tentu akan berbeda perlakuannya. Nanti semua akan kita sesuaikan,” jelasnya.

Pemkot juga menegaskan akan mengembalikan kelebihan pembayaran dari warga yang sudah terlanjur membayar tarif kenaikan PBB.

“Kalau lahan terbukti tidak produktif, maka tarifnya akan dikembalikan sesuai aturan. Warga yang sudah bayar juga akan kita data, agar kelebihan setoran bisa dikembalikan,” tambah Prasetyo.

Sementara itu, Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan pembatalan kenaikan PBB, melainkan penundaan penagihan sembari menunggu hasil pengkajian ulang.

“Sebenarnya bukan pembatalan, tapi kalau hasilnya memang tidak sesuai, maka akan dikembalikan seperti semula. Kita cari solusi terbaik untuk masyarakat Parepare,” kata Tasming, Jumat (22/8/2025).

Tasming menjelaskan, kenaikan PBB sejatinya tidak berlaku untuk seluruh wajib pajak di Parepare. Dari sekitar 30 ribu wajib pajak, hanya 17 persen yang mengalami kenaikan, 13 persen tetap stagnan, dan sisanya justru mengalami penurunan tarif.

“Yang mengalami kenaikan inilah yang kita kaji ulang. Penagihannya kita tahan dulu supaya lebih jelas persoalannya,” pungkasnya. (alf)

 

 

 

 

 

Ekonom Desak DPR Bayar Pajak PPh 21 Secara Mandiri demi Transparansi

IKPI, Jakarta: Polemik tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menuai sorotan publik. Salah satunya terkait komponen Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung negara melalui skema pajak ditanggung pemerintah (DTP).

Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, menilai skema tersebut sebaiknya dievaluasi. Menurutnya, DPR sebagai wakil rakyat idealnya menanggung kewajiban perpajakannya sendiri sebagaimana wajib pajak lainnya.

“Yang perlu dikejar dari sisi perpajakan pejabat publik adalah transparansi. Sebagai individu yang mampu, anggota DPR seharusnya membayar dan menyetorkan pajaknya sendiri,” kata Huda, Minggu (24/8/2025).

Huda menjelaskan, saat ini bukan hanya DPR, melainkan pejabat negara, ASN, TNI, Polri, hingga pensiunan masih menikmati fasilitas PPh 21 DTP. Secara teknis, gaji atau tunjangan mereka memang dipotong pajak, tetapi dana potongan itu berasal dari APBN maupun APBD.

“Artinya, penghasilan mereka dipajaki dengan uang negara juga. Jadi bisa dikatakan PPh 21 para pejabat ini sejatinya dibayarkan pemerintah,” ujarnya.

Meski demikian, Huda menegaskan penghapusan skema PPh 21 DTP tidak serta merta akan menekan belanja negara. Jika fasilitas itu dihapus, gaji pejabat otomatis akan disesuaikan lebih tinggi untuk menutup potongan pajak mandiri.

“Secara fiskal tidak ada penghematan signifikan, hanya memindahkan pos anggaran saja,” jelasnya.

Namun, menurut Huda, dampak terbesar justru pada persepsi publik. Dengan membayar pajak secara mandiri, anggota DPR menunjukkan transparansi sekaligus menghapus kecurigaan bahwa mereka mendapat perlakuan istimewa dari negara.

“Prinsipnya soal keadilan. Jika masyarakat membayar pajak langsung, maka pejabat publik pun seharusnya melakukan hal yang sama,” imbuhnya.

Huda menilai langkah ini penting untuk memperkuat rasa keadilan dalam sistem perpajakan. Selain itu, mekanisme pembayaran mandiri juga akan menutup ruang polemik tunjangan DPR yang selama ini kerap menuai kritik.

Diketahui, berdasarkan surat edaran Setjen DPR RI NO.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 serta surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015, terdapat komponen tunjangan khusus bagi anggota DPR untuk kewajiban PPh 21 yang nilainya hampir Rp2,7 juta per bulan.

Isu ini sempat memanas di ruang publik setelah masyarakat menilai fasilitas tersebut terlalu mewah, di tengah tuntutan efisiensi anggaran.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun resmi Instagram telah menegaskan bahwa pejabat negara tetap memiliki kewajiban membayar pajak sesuai PP Nomor 58 Tahun 2023. Hanya saja, kewajiban itu difasilitasi pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010. (alf)

 

IKPI Gelar Jamuan Makan Siang Finalis LCC Perpajakan Nasional, Ketum Vaudy: Jadikan Ajang Ini untuk Perluas Jaringan

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, memberikan pesan khusus kepada tiga tim finalis Lomba Cerdas Cermat (LCC) Perpajakan Nasional yang berhasil menyisihkan 379 tim dari berbagai perguruan tinggi se-Indonesia. Pesan tersebut ia sampaikan saat jamuan makan siang bersama para finalis di Rumah Makan Kebayoran, Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (24/8/2025).

Kepada para finalis dari Politeknik Negeri Bali dan Universitas Indonesia, Vaudy menekankan bahwa LCC Perpajakan bukan sekadar adu kecerdasan, melainkan juga wadah untuk membangun jejaring yang akan bermanfaat bagi masa depan.

“Besok (Senin, 25 Agustus 2025) silakan berlomba, semoga semuanya bisa memberikan yang terbaik. Dari 382 kelompok, kalian bertiga sudah menjadi yang terbaik. Setelah lomba, manfaatkan kesempatan ini untuk memperluas persahabatan dan jaringan. Jaringan itu penting sekali, karena bisa membuka jalan di masa depan,” ujar Vaudy.

Ia menambahkan bahwa LCC Perpajakan akan dijadikan agenda tahunan IKPI. Dengan begitu, kompetisi ini dapat lebih memasyarakatkan dunia perpajakan sekaligus memperkenalkan peran konsultan pajak kepada generasi muda.

“Kami ingin LCC ini menjadi program rutin agar semakin banyak mahasiswa mengenal IKPI dan dunia perpajakan. Kalau nanti sudah lulus, bisa ikut bergabung ke IKPI, ajak juga teman-temannya. Karena kami adalah asosiasi konsultan pajak tertua dan terbesar di Indonesia dengan 7.200 anggota aktif,” tegasnya.

Selain itu, Vaudy juga menyampaikan apresiasi kepada para senior IKPI, khususnya Muhammad Soebachir yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum selama dua periode (2014–2021). Menurutnya, kontribusi para pendahulu sangat besar dalam menjaga eksistensi IKPI, yang tahun ini merayakan usia ke-60.

Ia berharap para finalis dapat menjadikan pengalaman LCC sebagai pintu masuk untuk memperluas pengetahuan, membangun jejaring, dan menumbuhkan kecintaan terhadap dunia perpajakan.

Sementara itu, Ketua Panitia HUT ke-60 IKPI, Nuryadin Rahman, menilai LCC Perpajakan Nasional merupakan salah satu rangkaian kegiatan penting dalam perayaan enam dekade IKPI. Ia berharap kehadiran para finalis bisa menginspirasi mahasiswa lain untuk lebih peduli terhadap dunia perpajakan.

“LCC ini bukan hanya lomba, tapi juga media pembelajaran yang menyenangkan. Kami ingin para finalis dan seluruh peserta membawa semangat ini ke kampus masing-masing, sehingga semakin banyak generasi muda yang tertarik mendalami perpajakan. Harapan kami, mereka kelak bisa menjadi bagian dari komunitas konsultan pajak Indonesia,” kata Nuryadin.

Lebih lanjut Nuryadin mengatakan, IKPI juga membuka pintu bagi para peserta LCC yang ingin bergabung menjadi anggota setelah lulus kuliah. Namun disarankan, mereka terlebih dahulu mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) terlebih dahulu. (bl)

 

 

IKPI Catat Rekor 5.000 Pendonor, Donor Darah Serentak Warnai HUT ke-60

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menutup rangkaian aksi donor darah nasional serentak pada Minggu (24/8/9/2025). Organisasi profesi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia itu berhasil mencatatkan partisipasi lebih dari 5.000 pendonor di 45 cabang IKPI se-Indonesia.

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi tonggak sejarah bagi IKPI, mengingat kegiatan donor darah dalam skala nasional baru pertama kali digelar sepanjang enam dekade berdirinya.

(Foto: Departemen Humas- PP IKPI/Bayu Legianto)

“Sampai kemarin jumlah pendonor sudah lebih dari 4.500 orang yang sudah dilaksanakan oleh 21 cabang IKPI. Hari ini, dengan tambahan 24 titik pelaksanaan yang terdiri dari 21 titik dicabang dan 1 lokasi di Gedung IKPI, kami optimistis target 5.000 pendonor tercapai bahkan terlampaui,” ujarnya di Gedung IKPI Pusat, Jakarta.

Bukti Kehadiran IKPI di Tengah Masyarakat

Vaudy menjelaskan, kegiatan donor darah ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT IKPI ke-60 yang mengusung filosofi “IKPI Untuk Nusa dan Bangsa”. Ia menekankan bahwa momen ulang tahun bukan hanya perayaan internal anggota, melainkan juga kesempatan bagi IKPI untuk memberi manfaat nyata kepada masyarakat luas.

“Kami ingin menunjukkan bahwa IKPI hadir bukan hanya untuk diri sendiri, bukan hanya untuk anggota, tapi juga untuk masyarakat dan bangsa. Karena itu, donor darah ini menjadi simbol kepedulian dan kemanusiaan,” kata Vaudy.

(Foto: Departemen Humas PP IKPI/Bayu Legianto)

Ia mengungkapkan, IKPI saat ini memiliki lebih dari 7.200 anggota yang tersebar di seluruh Indonesia. Namun Vaudy menyadari tidak semua anggota dapat menjadi pendonor karena alasan kesehatan. Oleh sebab itu, IKPI juga membuka kesempatan bagi masyarakat umum untuk ikut serta. Hal ini terbukti berhasil, karena ribuan masyarakat di berbagai daerah antusias mendukung kegiatan tersebut.

Dalam refleksinya, Vaudy menegaskan bahwa donor darah bukan sekadar kegiatan sosial, tetapi juga sarat makna. Ia menyebut donor darah sebagai metafora bagi IKPI yang siap mengalirkan tenaga, pikiran, dan pengabdiannya demi kemajuan bangsa.

(Foto: Departemen Humas PP IKPI/Bayu Legianto)

“Filosofi yang kami angkat adalah bahwa merayakan ulang tahun sejati adalah ketika organisasi mampu memberi manfaat bagi sesama. Dari IKPI yang dikenal penuh integritas dalam profesinya, kini kami hadir juga sebagai IKPI untuk kemanusiaan,” tuturnya.

Donor darah, lanjut Vaudy, menjadi jembatan antara kehidupan dan harapan, karena setiap kantong darah yang terkumpul berpotensi menyelamatkan nyawa. Dengan begitu, keberhasilan menghimpun lebih dari 5.000 pendonor berarti puluhan ribu pasien di rumah sakit di seluruh Indonesia berpeluang mendapatkan kehidupan baru.

(Foto: Departemen Humas PP IKPI/Bayu Legianto)

Rangkaian HUT

Sebelum donor darah, IKPI telah menggelar berbagai kegiatan dengan tema berbeda, antara lain olahraga golf dan gowes untuk kesehatan, serta kegiatan sportivitas melalui kompetisi olahraga. Selanjutnya, pada 26 Agustus 2025, IKPI akan menyelenggarakan Seminar Nasional sebagai bentuk kontribusi peningkatan sumber daya manusia (SDM).

Puncak perayaan HUT ke-60 akan digelar pada 27 Agustus 2025, bertepatan dengan hari lahir IKPI. Menariknya, tanggal tersebut jatuh hanya 20 tahun setelah Indonesia merdeka, sehingga menjadi momentum reflektif tentang kontribusi organisasi bagi perjalanan bangsa.

(Foto: Departemen Humas PP IKPI/Bayu Legianto)

Catat Rekor MURI

Sebagai bentuk pengakuan, aksi donor darah ini juga menggandeng Museum Rekor Indonesia (MURI). IKPI tercatat sebagai asosiasi profesi di rumpun keuangan yang menyelenggarakan donor darah dengan jumlah pendonor terbanyak di Indonesia.

“Ini menjadi sejarah baru bagi IKPI. Selama 60 tahun berdiri, baru kali ini kami mengadakan donor darah serentak berskala nasional, dan langsung mencatatkan rekor. Kami berharap kegiatan ini bisa menjadi tradisi tahunan yang terus membawa manfaat,” ujar Vaudy.

Vaudy mengaitkan filosofi donor darah dengan pajak. Menurutnya, keduanya sama-sama menjadi bentuk kontribusi nyata demi kepentingan bersama.

“Seperti donor darah yang memberi kehidupan bagi orang lain, pajak yang kita bayarkan juga kembali untuk kita semua. Pajak bukan sekadar sumber APBN, tetapi juga menjadi instrumen pemerataan dan pembangunan bangsa. Jadi mari sama-sama berkontribusi, baik melalui pajak maupun aksi kemanusiaan,” katanya.

Dengan keberhasilan mencatatkan lebih dari 5.000 pendonor, IKPI menegaskan diri bukan hanya sebagai organisasi profesi, tetapi juga sebagai penggerak kepedulian sosial yang hadir di tengah masyarakat, sejalan dengan tema besar “60 Tahun IKPI untuk Usaha dan Bangsa.” (bl)

 

id_ID