IKPI Minta Pemerintah Bantu Dorong Lahirnya UU Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) meminta pemerintah untuk membantu mendorong lahirnya Undang-Undang Konsultan Pajak. Hal ini mengingat perlu adanya payung hukum yang kuat, untuk melindungi wajib pajak dan konsultan pajak sebagai profesi yang berkontribusi membantu pemerintah dalam mencapai target penerimaan pajak.

Demikian dikatakan Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan, saat menerima kunjungan Senior Advisor Australian Taxation Office (ATO)- Prospera Grant Leader di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2024).

Dikatakan Ruston, sebanyak 80% Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diperoleh dari sektor perpajakan. Artinya, seharusnya pemerintah ikut melindungi orang-orang yang memang berkontribusi terhadap penerimaan negara tersebut, termasuk dalam hal ini profesi Konsultan Pajak.

“Caranya ya ikut serta mendorong lahirnya UU Konsultan Pajak. Apalagi selama tiga tahun berturut (2021, 2022 dan 2023) perolehan pajak selalu melampaui dari target APBN. Kami berharap tahun ini UU tersebut bisa direalisasikan,” ujarnya.

Diungkapkannya, dalam pertemuan itu Ruston yang didampingi oleh sejumlah pengurus pusat IKPI juga menyampaikan, bahwa sudah waktunya UU Konsultan Pajak itu hadir untuk melindungi Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya serta memperkuat profesi Konsultan Pajak yang lebih mandiri dan profesional dalam membantu Wajib Pajak. Karena, profesi lainnya seperti advokat, akuntan, notaris, dokter dan bahkan profesi perawat pun telah mempunyai UU profesi yang melindungi profesi mereka.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa inti kunjungan perwakilan ATO ke IKPI adalah melihat dan mengkaji bagaimana meningkatkan peran konsultan pajak di Indonesia, sebagai intermediaries. Karena, sebelum kunjungan ke IKPI Grant sudah berdikusi juga dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan PPPK, Kemenkeu.

“Grant dari ATO mengunjungi IKPI sebagai organisasi profesi konsutan pajak terbesar untuk mengetahui lebih jauh, apa yang diinginkan dan dilakukan oleh IKPI sebagai organisasi profesi,” ujarnya.

Dalam pertemuan itu kata Ruston, Grant juga banyak bertanya bagaimana IKPI menegakkan kode etik organisasi, dia juga meminta tanggapan kita bagaimana mengenai kuasa pajak, nah kemudian kita sampaikan pendapat IKPI seperti yang selama ini kita suarakan bahwa kuasa itu harus dalam “lapangan” yang sama artinya tidak boleh ada diskriminasi atau pembedaan perlakuan.

Jika hak semua Kuasa Wajib Pajak dalam membantu Wajib Pajak sama, maka kewajiban , persyaratan, pengawasan terhadap Kuasa Pihak Lain yang non konsultan pajak juga harus sama, seperti memiliki izin praktik, memberikan laporan tahunan konsultan pajak, mengikuti kegiatan program Pengembangan Profesi Berkelanjutan (PPL) dan sebagainya.

“Jadi kalau kewenangannya disamakan, seharusnya pemerintah juga menyamakan persyaratan dan kewajiban dari kuasa konsultan pajak dan non-konsultan pajak. Saya katakan sekali lagi, jangan ada diskriminasi dalam kebijakan dan pengaturan,” kata Ruston.

Ruston juga mempertanyakan, siapa yang melakukan pengawasan terhadap seseorang yang non-konsultan pajak?. Kuasa Wajib pajak ada aturannya, dan ada juga lembaga yang mengawasinya, baik itu pemerintah maupun organisasi profesi.

“Setiap konsultan pajak diwajibkan untuk mengikuti PPL untuk memastikan kompetensinya tetap terjaga.” Peraturan Perpajakan sangat dinamis dan sering berubah mengikuti perkembangan proses bisnis dan kebijakan perpajakan sehingga mengikuti PPL menjadi kewajiban bagi Konsultan Pajak.

Sementara itu, Ketua Departemen Humas IKPI Henri PD Silalahi mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik kunjungan Grant yang salah satunya ingin mengetahui tata kelola konsultan pajak ataupun kuasa wajib pajak.

Dengan pertemuan ini tentu diharapkan, Undang-undang Konsultan Pajak yang kita perjuangkan untuk wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dan pada saat yang bersamaan juga memberikan kepastian hukum bagi profesi Konsultan pajak, bisa tercapai. Salah satu yang harus diatur adalah mengenai kuasa wajib pajak yang harus diperjelas setingkat Undang-undang.

Menurut Henri, saat ini terdapat ketidakjelasan di dalam pengaturan maupun pelaksanaannya. “Permasalahan-permasalahan yang terjadi dilapangan sudah kita ungkapkan kepada Grant, kita harapkan Grant dapat memberikan masukan kepada pemerintah, dalam hal ini DJP dan PPPK,” katanya. (bl)

 

 

IKPI Usulkan Asosiasi Konsultan Pajak Miliki Satu Kode Etik Profesi

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengusulkan seluruh asosiasi konsultan pajak di Indonesia hanya memiliki satu kode etik profesi. Dengan demikian, tidak ada tumpang tindih dan perbedaan perlakuan dalam menegakan kode etik terhadap profesi.

“Walaupun asosiasi yang menaungi konsultan pajak berbeda-beda, tetapi seharusnya kode etiknya tetap sama. Karena, berdasarkan kode etik tersebut, seluruh konsultan pajak di Indonesia harus tunduk dan menjalani ketentuan yang sama juga,” kata Ketua Departemen Keanggotaan dan Pembinaan Robert Hutapea usai menerima kunjungan perwakilan Komisi Pengawas Perpajakan (Komwasjak) di kantor pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Selasa (30/2/2024).

(Foto: Sekretariat IKPI)

Dalam pertemuan tersebut kepada Komwasjak, Robert yang didampingi Wakil Sekretaris Umum IKPI Toto, menekankan pentingnya asosiasi mengatur kode etik dan standar profesi yang sama.

Dalam pertemuan tersebut, Robert juga menyampaikan terkait dengan kebijakan pemerintah yang membolehkan seseorang di luar konsultan pajak bisa menjadi kuasa bagi wajib pajak.

(Foto: Sekretariat IKPI)

“Kami berharap Komwasjak bisa memberikan masukan kepada menteri keuangan, dan kemudian dilanjutkan dengan perubahan kebijakan yang lebih baik,” ujarnya.

Sekadar informasi, hadir dari Komwasjak adalah: Kepala Bagian Pengaduan dan Mediasi Saifudin, Kepala Subbagian Pengaduan dan Mediasi Teguh Budiono, dan Dodik Kurnianto sebagai pelaksana. (bl)

Dewan Minyak Sawit Usul Naikkan Pajak Impor Katalis

IKPI, Jakarta: Kemandirian industri pengolahan minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) dapat didukung dengan subtitusi impor katalis sebagai bahan pendukung olahan. Selama ini, Indonesia masih 100% ketergantungan impor katalis.

Untuk diketahui, katalis merupakan zat kimia yang dapat mempercepat proses pengolahan reaksi kimia sehingga produksi lebih cepat dan menghasilkan nilai ekonomis.

Plt. Ketua Umum Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) Sahat Sinaga mengatakan impor katalis dapat digunakan untuk berbagai industri kimia dasar, termasuk oleokimia hingga bahan bakar.

Pada 2023, kata Sahat, nilai impor katalis mencapai US$190 juta atau setara dengan Rp2,85 triliun pada 2023.

“Kalau memang kita mau maju dan bisa mandiri, sebaiknya pajak impor untuk katalis itu ditingkatkan, dan dana itu bisa dipakai untuk penelitian,” kata Sahat seperti dikutip dari Bisnis.com, Kamis (1/2/2024).

Adapun, impor katalis berasal dari negara-negara Eropa, Amerika Serikat (AS), dan China. Sahat menyesalkan kondisi ini, menurut dia, Indonesia memiliki kemampuan untuk memulai subtitusi impor zat kimia tersebut.

Untuk itu, dia meminta pemerintah untuk menaikkan pajak impor katalis yang saat ini berada dikisaran 5-6% dari harga jual. Hasil pajak ini dapat digunakan untuk research and development (R&D) di laboratorium penelitian dalam negeri.

“[Pajak naik] bisa hemat devisa dan kemapanan industri, kalau mereka setop itu ekspor katalis, selesai kita,” ujarnya.

Sahat juga menyebut potensi pengembangan katalis oleh PT Katalis Sinergi Indonesia yang dalam waktu dekat akan meresmikan pabrik katalis pertama di Indonesia. Olahan katalis merupakan hasil dari para peneliti dari Kelompok Keahlian Rekayasa Katalisis dan Sistem Pemroses Institut Teknologi Bandung (ITB).

Lebih lanjut, dia mewanti-wanti praktik dumping yang dilakukan negara asal impor jika Indonesia mulai memproduksi katalis. Menurut dia, harga impor katalis bisa lebih murah 30-35% dari harga awal.  Kepala Laboratorium Teknik Reaksi Kimia dan Katalisis ITB, Melia Laniwati Gunawan menyampaikan peran katalis penting karena dibutuhkan 90% industri kimia.

“Di negara lain, mereka bikin katalis untuk keseluruhan industri kimia. Kalau mereka berhenti ekspor, maka industri kimia yang ada di Indonesia akan mati,” ujarnya.

Salah satu penggunaan katalis yang telah berhasil diujicobakan pihaknya yaitu bensin sawit (Bensa) dan bioavtur. Adapun, bensa yang diproduksi memiliki RON sekitar 110-115 dan berhasil digunakan untuk bahan bakar motor, meskipun belum dikomersialkan.

Adapun, Kelompok penelitian ini memiliki kapasitas produksi 1.000 liter CPO per hari yang dapat menghasilkan 500 liter bensa per hari.  “Kami pernah coba 3 bulan 24 jam, kemarin dapat 200 liter. Bisa lebih, tapi ini penelitian jadi banyak di kotak-katik, bukan produksi,” tuturnya.

Di sisi lain, Ketua Kelompok Keahlian Rekayasa Katalisis dan Sistem Pemroses ITB, IGBN Makertihartha mengatakan nilai ke-ekonomian bensin sawit masih tinggi yakni dikisaran Rp20.000 per liter.

“Tetapi, itu bisa kita rancang. Bensa dengan RON tinggi ini dicampur dengan naphta berkualitas rendah dengan RON 70 dari olahan rakyat, itu bisa naik RON 90 setara pertalite, jadi yang tadi harga nya Rp20.000 per liter, bisa jadi lebih murah,” pungkasnya.  (bl)

Pemerintah Perpanjang Gratisan Pajak Rumah Rp5 Miliar

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan insentif Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar bakal diperpanjang tahun ini.

“Jadi proses insentif fiskal PPN DTP perumahan yang sudah dijalankan 2023 akan diteruskan untuk 2024 sesuai pengumuman tahun lalu,” katanya seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (1/2/2024).

Ia pun mengatakan saat ini aturan mengenai kebijakan itu tengah disusun. Adapun aturan itu akan berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Karena ini pindah tahun anggaran, kami perlu Peraturan Menteri Keuangan yang sedang diselesaikan dan akan segera dikeluarkan. Sedang dalam proses pengundangan,” tutur Sri Mulyani.

Insentif PPN DTP mulanya hanya berlaku hingga Desember 2023. Selain itu, per November tahun lalu batasan harga rumah yang dapat insentif juga dinaikkan dari Rp2 miliar menjadi Rp5 miliar.

Dalam kesempatan terpisah, Sri Mulyani mengatakan fasilitas PPN DTP ini akan diberikan untuk pembeli satu rumah per satu NIK atau satu NPWP.

Langkah pemerintah memberikan insentif PPN DPR dilakukan demi mendorong sektor properti. Pasalnya, data pemerintah menunjukkan kontribusi sektor perumahan terhadap PDB belakangan ini hanya 0,67 persen.

Pemerintah berharap upaya itu bisa membantu menggairahkan sektor properti lagi. Apalagi data pemerintah menunjukkan bahwa sektor tersebut membuka lapangan kerja bagi 13,8 juta orang dan memiliki kontribusi terhadap penerimaan pajak sampai 9,3 persen.

Sektor tersebut juga berkontribusi pada pendapatan asli daerah sampai dengan 31,9 persen. (bl)

Meski Bayar Pajak Tinggi, Masyarakat Finlandia Dinobatkan Sebagai Negara Paling Bahagia

IKPI, Jakarta: Finlandia punya kebijakan pajak yang paling tinggi di Eropa dan tertinggi kedua di dunia. Negara di Eropa utara tersebut menerapkan sistem pajak progresif. Semakin besar pendapatan seseorang, semakin tinggi persentase pajak yang mereka bayarkan.

Seorang penduduk Finlandia bisa membayar pajak hingga 56.95% jika masuk dalam kategori pendapatan tertinggi. Meski persentase pajaknya luar biasa besar, faktanya orang Finlandia senang menjalani kehidupan mereka. Bahkan, Finlandia dinobatkan sebagai negara paling bahagia di dunia. World Happiness Report menempatkan negara kecil berpenduduk 5,6 juta tersebut di ranking pertama dalam indeks yang mengukur kebahagiaan selama enam tahun berturut-turut!

Timo Viherkenttä, profesor hukum dan pajak dari Aalto University, Finlandia menilai ada dua faktor yang menjadi kontributor utama dalam kebahagiaan masyarakat Finlandia: pendidikan dan kesehatan. Dan dua hal tersebut bisa terwujud karena pajak yang mereka bayar.

“Konsensus di masyarakat adalah meskipun penduduknya membayar pajak lebih tinggi, mereka juga mendapatkan banyak program sosial yang meningkatkan kesehatan, kebahagiaan, dan kualitas hidup yang lebih baik sebagai imbalannya. Program-program sosial yang didanai publik ini tersedia bagi semua orang, terlepas dari apakah Anda kaya atau miskin,” ujarnya, seperti dikutip CNBC Indonesia dari laman resmi universitas.

‘Saya pikir kesehatan adalah faktor utama dalam kebahagiaan. Di Finlandia selalu ada diskusi hangat mengenai cara meningkatkan sistem layanan kesehatan dan pendidikan – kami memprioritaskan inisiatif-inisiatif utama ini agar tidak ketinggalan,” jelas Viherkentta.

Finlandia unggul dalam bidang pendidikan dibanding banyak negara lain di dunia. Dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi dan universitas, seluruh sistem pendidikan di Finlandia adalah salah satu struktur sosial yang paling banyak didanai pemerintah, namun sebagian besar tetap gratis bagi masyarakatnya.

Lalu ada layanan kesehatan universal, yang juga didanai pemerintah. Di negara ini, setiap warganya berhak mendapatkan layanan kesehatan secara gratis, meski ada juga beberapa layanan kesehatan berbayar untuk sejumlah kondisi khusus yang lebih serius, seperti konsultasi dengan dokter jantung dan sebagainya.

Pada prinsipnya, penduduk Finlandia tak masalah dengan kebijakan pajak tinggi karena uang yang mereka bayarkan dapat dinikmati dalam benefit layanan kesehatan dan pendidikan yang berkualitas, bahkan uang pensiun yang jelas terukur. Pajak di Finlandia jelas berkontribusi dalam menciptakan kehidupan yang berkualitas yang pada akhirnya membuat penduduknya bahagia.

Kondisi ini mungkin sulit ditemui di negara dengan jaminan sosial yang buruk dan tingkat korupsi tinggi. Di negara yang seperti itu, penduduknya cenderung menolak membayar pajak karena mereka skeptis uang tersebut akan ditilep oleh para koruptor. (bl)

Berkas Gugatan Regulasi Kenaikan Pajak Hiburan akan Dimasukan Minggu Depan

IKPI, Jakarta: Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) akan mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Berkas gugatan regulasi yang mengatur tentang kenaikan tarif pajak hiburan 40-75% itu akan masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) minggu depan.

“Saya rasa minggu ini tidak terkejar, mungkin awal minggu depan. Kalau tidak Senin, Selasa. Kita mau omongkan secara terbuka saat daftar ke MK agar publik bisa melihat,” kata Ketua GIPI, Hariyadi Sukamdani, seperti dikutip dari Detik Finance, Rabu (31/1/2024).

Hariyadi kemudian menjelaskan, bahwa pihaknya sedang melakukan drafting alias perbaikan untuk berkas tuntutan tersebut. Pihaknya menerima banyak masukan dari pengusaha dan masyarakat yang bergerak di sektor pariwisata.

Kendati demikian, Hariyadi mengungkap pihaknya akan fokus pada satu gugatan, yakni pembatalan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Pasal itu mengatur mengenai pengenaan tarif pajak hiburan yang berkisar di angka minimal 40% dan maksimal 75%.

“Kita fokus (pasal) itu saja karena masalahnya di situ. Tujuan kita membatalkan,” ungkapnya.

Sebelumnya berdasarkan catatan detikcom, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan siap menghadapi judicial review yang diajukan oleh para pengusaha hiburan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini dilakukan menyusul kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atau pajak hiburan menjadi 40-75%.

PBJT 40-75% berlaku untuk jasa hiburan atas diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan baru ini pun menuai protes dari para pelaku usaha, termasuk penyanyi dangdut Inul Daratista.

“Nanti akan kita hadapi,” kata Tito seperti dikutip dari Detik Finance, Senin (29/1/2024).

Adapun Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Lydia Kurniawati Christyana menyampaikan telah menerima surat terkait Judicial Review yang diajukan pengusaha spa ke MK.

“Maka kami menghormati hak semua warga negara, proses hukum dan juga Kemenkeu akan hadir dalam proses hukum tersebut dan menyampaikan penjelasan yang diperlukan,” kata Lydia dalam acara The Weekly Brief with Sandi Uno (WBSU), dikutip dari siaran langsung YouTube Kemenparekraf, Senin (22/1/2024).

Lydia juga mengingatkan proses penetapan peraturan Kepala Daerah (Perkada) menyangkut pajak hiburan ini cukup singkat, yakni hanya perlu dilaporkan ke DPRD setempat tanpa proses pembahasan lagi. Artinya, kebijakan tambahan bisa langsung diterapkan.

“Artinya jika nanti teman-teman dari asosiasi atau yang memiliki bisnis mandi uap dan spa ini sambil menunggu JR, kepala daerah boleh menetapkan terkait Perkada-nya, pemberian, pengurangan, peringanan, atau penghapusan terlebih dulu, silahkan. Maknai SE dari Kemendagri itu dengan sebaik-baiknya dengan tetap menjaga tata kelola,” terang Lydia. (bl)

Gaji Turun, Akun Ditjen Pajak Diserbu Netizen

IKPI, Jakarta: Masyarakat Indonesia yang berstatus pegawai tengah kebingungan. Pasalnya, besaran gaji yang diterima untuk dibawa pulang atau take home pay berbeda dari yang biasanya.

Hal ini dipicu oleh potongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Orang Pribadi yang kini menggunakan metode tarif efektif bulanan atau TER. Kebijakan TER ini membuat beberapa karyawan di Indonesia mengalami penurunan gaji bulanan.

Melalui skema TER, penghasilan karyawan yang terpotong pajak pada Januari-November agak berbeda dari penghitungan sebelumnya, namun pada Desember akan kembali normal atau malah bisa berkurang karena dipotong masa pajak sebelumnya. Dengan demikian ketika dirata-ratakan dalam setahun, potongannya tak berbeda dari potongan PPh 21 selama ini.

Namun, masih banyak masyarakat yang belum paham dan tidak menerima kebijakan ini. DJP pun menegaskan bahwa TER bukan jenis pajak baru dan tidak ada tambahan beban pajak baru. Ternyata, postingan DJP @DitjenPajakRI ini menuai banyak komentar dari netizen.

“Dapat disimpulkan bahwa pada akhir tahun PPh Pasal 21 terutang tetap sama besarannya, antara saat berlakunya TER dengan sebelum berlakunya TER. Dengan demikian tidak ada tambahan pajak baru,” tulis DJP, dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (31/1/2024).

DJP mengingatkan akan ada kondisi bahwa PPh Pasal 21 terutang pada bulan Desember lebih besar daripada PPh 21 terutang bulanan sebelumnya berlaku TER. DJP mengunggah simulasi perhitungan TER. Komentar pun mengalir dari netizen.

Akun @G_Juna*** menilai TER membuat susah orang yang menghitung pajaknya karena harus ulang lagi nanti akhir tahun.

“Tambah-tambahin kerjaan. Padhal cara lama udah langsung tinggal nerusin worksheet yang sudah ada. Ga tahu kan kesulitan yang ngerjain??” ujarnya.

Kemudian, akun @Ramadhanri*** mengungkapkan bahwa kebijakan ini tidak memunculkan tambahan pajak baru. Namun, hal ini memaksa wajib pajak lebih bayar di masa awal untuk dibalikin di tahun depan dengan bunga 0%.

“Cerdas, sebutuh banget cash flow buat IKN,” paparnya.

Kemudian, akun @jiunne*** mengatakan: “Gak naik tapi cashflow turun tiba-tiba. DJP mau bayarin cicilan bulanan KPR? Terus saya bisa bilang ke bank gitu, tenang aja pak dalam setahun sama ko…Ko ya agak gimana kalian ini…”

Adapula netizen @ZuryaRedDe***yang mempertanyakan bagaimana jika dirinya mendapat bonus tahunan di bulan Januari. Bonusnya lumayan besar. Dia pun mempertanyakan keadilan perhitungan pajaknya dalam setahun.

“Kalau casenya begini min, perusahaan gw di bulan Januari dapat bonus tahunan, terus gw lagi banyak lemburan, otomatis di bulan Januari gaji gw lebih dari biasanya, terus adilkah lu menyetahunakan pajak gw di bulan itu? Padahal bulanan gw gak segede di bulan tersebut? Gimana tanggapannya?” ujarnya.

IKPI Terima Kunjungan Manajer Senior Australian Taxation Office

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menerima kunjungan dari Manajer Senior Australian Taxation Office (ATO)-Prospera Grant Leader, di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2024). Dalam kunjungan tersebut, Grant yang merupakan perwakilan dari kantor pajak Australia yang berkantor di Gedung Direktorat Jenderal Pajak ini meminta masukan, sekaligus pendapat IKPI untuk kemudian disampaikan kepada otoritas pajak di Indonesia.

Dalam pertemuan itu, ada beberapa poin yang disampaikan Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan untuk kemudian bisa sebagai masukan yang diharapkan dapat disampaikan kepada DJP seperti, penegakan kode etik organisasi, kuasa pajak, hingga permohonan dukungan terbitnya Undang-Undang Konsultan Pajak oleh DJP dan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK), Kemekeu.

Sejumlah pengurus harian IKPI hadir dalam pertemuan pertemuan itu, Ketua Umum Ruston Tambunan, Sekretaris Umum Jetty, Wakil Sekretaris Umum Toto, Bendahara Umum Elies Yanti, Ketua Departemen Humas Henri PD Silalahi, Ketua Departemen Keanggotaan dan Pembinaan Robert Hutapea, Ketua Departemen Pendidikan Lisa Purnamasari, Ketua Departemen Sosial dan Pengabdian Masyarakat Alwi Tjandra, serta Ketua Departemen Hubungan Internasional T Arsono. (bl)

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

 

Tiga Daerah Mulai Turunkan Tarif Pajak Hiburan

IKPI, Jakarta: Sejumlah daerah telah menerapkan keringanan atau insentif pajak hiburan untuk para pelaku usaha. Hal ini menyusul penerbitan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri yang memberikan kewenangan kepada pemda dalam memberikan keringanan tersebut. SE tersebut diterbitkan Kemendagri mengingat tingginya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), yakni 40-75% untuk jasa hiburan atas diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa. Aturan baru ini bahkan hingga menuai protes dari para pelaku usaha termasuk penyanyi dangdut Inul Daratista.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, salah satu daerah yang telah menerapkan keringanan ini ialah Pemprov Bali. Hal ini pun terpantau langsung olehnya yang juga sempat melangsungkan pertemuan daring bersama para pelaku usaha.

“Mereka sudah rapat mengundang para pengusaha tempat hiburan itu dan mereka sudah akan menggunakan Pasal 101 memberikan insentif. Berapa insentifnya? Ya nanti yang jelas di bawah 40%,” katanya seperti dikutip dari Detik.com, Selasa (30/1/2024).

Selain Bali, Tito menyebut Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga sudah mulai menurunkan besaran pajaknya. Sedangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengadakan pertemuan lebih dulu dengan para pengusaha untuk mencari besaran ideal dari insentif.

“Di DKI mereka akan mengumpulkan para pengusaha dulu untuk kira-kira, berapa idealnya yang kira-kira win-win lah. Tapi kan itu harganya kira-kira nilainya kan sesuai UU, tetap ya, 40%. Tapi akan bisa diturunkan dengan kebijakan dari pemerintah daerah,” paparnya.

Sementara untuk rentang penurunan pajaknya terbilang cukup bervariasi. Tito mengatakan, kebanyakan turun di rentang 40-50% dari yang semula 75%. Namun untuk yang turun di bawah 40% belum terlalu banyak.

“Ada yang 40%, 50%, tapi sebelumnya mereka tinggi (75%). Diturunkan, tapi yang turun sampai ke bawah 40% sementara yang saya baru pantau di daerah Bali,” ujar Tito.

Tito menjelaskan, insentif ini bisa diajukan oleh pengusaha terkait maupun datang dari kebijakan daerah dalam rangka mendorong pembangunan program daerah. Ke depan, ia akan mendorong agar daerah-daerah lain turut memanfaatkan kewenangan baru itu sehingga pajak hiburan di kota-kota lainnya bisa di bawah 40%, seperti di Bali.

“Tapi saya mendorong daerah-daerah lain untuk kesinambungan lapangan pekerjaan dan kesulitan dari pengusaha pasca Covid. Kita mendorong mereka menggunakan kewenangan diskresi yang diberikan UU itu, Pasal 101,” ujarnya.

“Tugas kami ya mendorong. Mendorong untuk (Pemda) menggunakan aturan itu. Gunakan kewenangan yang diberikan UU atas dasar pertimbangan pembangunan daerahnya, boleh menurunkan sampai dengan di bawah 40%,” sambungnya.

Di sisi lain, Tito menyatakan dirinya siap menghadapi judicial review yang diajukan oleh para pengusaha hiburan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai, langkah yang dilakukan para pengusaha itu merupakan hal yang baik.

“Nanti akan kita hadapi,” kata Tito.

“Kita justru, silakan kalau ada yang, bagusnya begitu. Bagusnya kalau ada yang nggak puas, nggak setuju, minta aja JR ke MK,” sambungnya.

Menurutnya, aspirasi masyarakat juga berperan penting dalam penyusunan dan pelaksanaan aturan, termasuk menyangkut pajak hiburan ini. Dalam penyusunannya pun, UU ini melibatkan DPR yang merupakan perwakilan rakyat dengan pemerintah.

“Jadi kita dorong JR-nya,” ujarnya. (bl)

Penandatangan MoU IKPI dengan Universitas Tarumanagara

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menandatangani Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) bidang pendidikan dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Tarumanagara (Untar) di Jakarta, Selasa (30/1/2024). Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan dan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Untar Prof. Sawidji Widoatmodjo.

Dalam sambutannya, kedua belah pihak sepakat untuk mengimplementasikan MoU tersebut menjadi sebuah kegiatan yang bermanfaat untuk memperkaya ilmu perpajakan para mahasiswa Untar.

Hadir dalam kesempatan itu, dari IKPI: Ketua Umum Ruston Tambunan, Ketua Departemen Pendidikan Lisa Purnamasari, Ketua Departemen FGD dan Litbang Lani Dharmasetya, Ketua Bidang Kerja sama Hung Hung Natalya. Hadir juga Ketua  IKPI Cabang Jakarta Barat Tan Alim beserta jajaran pengurusnya.

Hadir dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Untar: Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Prof. Sawidji Widoatmodjo, dan seluruh jajaran fakultas. (bl)

Penandatanganan MoU IKPI dengan Universitas Tarumanagara, di Jakarta, Selasa (30/1/2024). (Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)
Penandatanganan MoU IKPI dengan Universitas Tarumanagara, di Jakarta, Selasa (30/1/2024). (Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)
Penandatanganan MoU IKPI dengan Universitas Tarumanagara, di Jakarta, Selasa (30/1/2024). (Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)
Penandatanganan MoU IKPI dengan Universitas Tarumanagara, di Jakarta, Selasa (30/1/2024). (Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)
Penandatanganan MoU IKPI dengan Universitas Tarumanagara, di Jakarta, Selasa (30/1/2024). (Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)
id_ID