Insentif Pajak Tak Pengaruhi Angka Penjualan Real Estate

IKPI, Jakarta: Kinerja sektor real estat terbilang stagnan, meskipun pemerintah telah menggelontorkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan sejak November 2023.

Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS), real estat, tumbuhnya hanya 2,18% secara tahunan atau year on year (yoy) dengan sumbangannya terhadap PDB hanya 2,41% pada kuartal IV-2023. Pada kuartal III-2023, pertumbuhannya 2,21% dengan kontribusi ke PDB 2,40%.

Sepanjang tahun lalu atau secara kumulatif (cumulative to cumulative/ctc), real estat bahkan hanya tumbuh 1,43% dengan distribusi 2,42%. Padahal, pada 2022 lalu, secara kumulatif tumbuhnya mencapai 1,72% dengan distribusi 2,49%.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, kondisi kinerja sektor real estat itu dipengaruhi ketersediaan pasokannya yang memang juga belum mampu memenuhi permintaanya.

“Kalau real estate itu basisnya stock, stock dari rumah yang sudah dibangun. Kembali pada saat kita berikan (insentif), stock perumahannya juga relatif terbatas,” kata Airlangga seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (6/2/2024).

Ia pun menilai, jika insentif PPN DTP untuk sektor perumahan bisa diberikan lebih cepat pada tahun lalu, mungkin kinerja pertumbuhan sektor real estat bisa lebih baik dari realisasi pada 2023.

“Karena fasilitas itu tidak kita berikan sejak awal tahun. Kita harap ini kita harus bisa mendorong menghabiskan stok dan mendorong pembangunan perumahan yang baru,” tuturnya.

Sebagai informasi, penyediaan rumah di Indonesia memang masih mengalami defisit atau backlog. Backlog ini merupakan istilah yang merujuk kepada jumlah rumah atau unit perumahan yang belum selesai dibangun atau belum tersedia untuk dihuni.

Backlog perumahan bisa diibaratkan antrian panjang bagi orang-orang yang membutuhkan rumah tetapi rumahnya belum tersedia atau belum dibangun. Artinya semakin banyak backlog maka akan menyebabkan banyak orang kekurangan rumah.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), selama lima tahun terakhir angka backlog perumahan hanya berkurang 1,66 juta unit, sehingga pada penghujung 2022 berada di 10,51 juta unit rumah.

Kalkulasi pemerintah memperkirakan untuk menekan Indonesia bebas backlog diperlukan kebutuhan rumah baru sekitar 820.000 hingga 1 juta rumah per tahunnya. Sementara itu, realitanya dalam lima tahun hanya berkurang 1,66 juta unit rumah atau pengembang hanya mampu membangun kurang lebih 300.000 – 400.000 unit per tahun.

Adapun insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 120/202 dan mulai berlaku pada 21 November 2023. Insentif itu berlaku untuk pembelian rumah baru sampai Rp5 miliar. (bl)

Menparekraf Rekomendasi Kepala Daerah Beri Insentif Ringankan Pajak Hiburan

IKPI, Jakarta: Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno merekomendasikan para kepala daerah untuk memberikan insentif fiskal untuk meringankan pajak hiburan tertentu paling lambat pertengahan Februari 2024.

Tarif pajak hiburan tertentu yang naik menjadi mulai 40 persen hingga paling tinggi 75 persen mayoritas berisi kegiatan hiburan malam atau hiburan dewasa. Jasa hiburan yang dikenakan kenaikan tarif itu yakni diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

“Agar besaran persentase disesuaikan dengan kondisi tiap daerah, kabupaten, dan kota, dan ditetapkan paling lambat pertengahan Februari 2024,” ujar Sandiaga Uno seperti dikutip dari Republika.co.id, Selasa (6/2/2024).

Ia berharap, para pemerintah daerah untuk segera memberikan insentif fiskal dan menekan Pajak Hiburan Tertentu guna tidak menimbulkan banyak keresahan di tengah masyarakat. Untuk daerah yang menerapkan Pajak Hiburan Tertentu sebesar 40 persen, pemerintah daerah dapat memberikan insentif fiskal sebesar 30 persen.

“Jadi, cashback-nya 30 persen,” kata dia.

Sandiaga khawatir, apabila tidak ada langkah cepat dalam pemberian insentif fiskal guna menekan Pajak Hiburan Tertentu, dapat terjadi penutupan usaha yang berakibat pada pengurangan tenaga kerja atau (pemutusan hubungan kerja) PHK.

“Itu rekomendasi kami kepada pemerintah daerah, dan ada pemerintah daerah di Bali sudah menerapkannya,” ucap Sandiaga.

Pemberian insentif tersebut dapat berdasarkan pada prinsip kemudahan berinvestasi dan penyelenggaraan event. Pernyataan Sandiaga selaras dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu, yang diterbitkan pada 19 Januari 2024.

Dikutip dari surat edaran tersebut, terdapat pernyataan bahwa kepala daerah memiliki peluang untuk memberikan insentif fiskal sebagaimana diatur dalam Pasal 101 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Peraturan tersebut mengamanatkan, dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, gubernur/bupati/wali kota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya.

“Kebijakannya ada di pemerintah daerah,” kata Sandiaga.

Sebelumnya, pada Jumat (26/1/2024), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pengusaha hiburan bisa mendapatkan insentif yang dapat membuat mereka tidak perlu membayar pajak sebesar 40-75 persen. Kemudian, pemerintah juga menyiapkan insentif fiskal terhadap Pajak Penghasilan Badan (PPh) Badan untuk penyelenggara jasa hiburan.

Untuk sektor pariwisata, pemerintah akan memberikan pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10 persen dari PPh Badan, sehingga besaran PPh Badan yang besarnya 22 persen akan menjadi 12 persen. (bl)

Sebanyak 4.000 Anggota Hadiri Sosialisasi Proses Bisnis Core Tax, DJP: Terima Kasih IKPI

IKPI, Jakarta: Sebanyak 4.000 anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) se-Indonesia menghadiri “Sosialisasi Proses Bisnis Core Tax yang berdampak pada Wajib Pajak kepada Anggota IKPI” yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (5/2/2024). Kegiatan tersebut diselenggarakan melalui dari melalui aplikasi Zoom Meeting.

Dalam kegiatan yang dibuka oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DJP, Kementerian Keuangan Dwi Astuti, serta Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan ini dimaksudkan agar anggota IKPI menjadi orang pertama yang bisa membantu DJP dalam melakukan edukasi dan sosialisasi core tax kepada para kliennya.

Dalam sambutannya Dwi Astuti mengatakan, dirinya tidak akan pernah bosan mengucapkan terima kasih kepada IKPI atas kiprahnya selama ini dalam membantu DJP. Karena, bagaimanapun sebagaimana keberhasilan Direktorat Jenderal Pajak dalam mencapai penerimaan pajak khususnya selama tiga tahun berturut (2021, 2022, 2023) tidak terlepas dari peranan IKPI yang telah membantu pemerintah dalam memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan para klien untuk menunaikan kewajiban perpajakannya.

Oleh karena itu kata Dwi, DJP akan selalu berkolaborasi, bekerja sama, berkoordinasi secara terus menerus dan berkelanjutan dengan IKPI. Karena bagaimanapun DJP tidak akan pernah bisa berjalan sendirian dan pasti membutuhkan bantuan dari pihak ketiga yang salah satunya adalah IKPI.

Terkait reformasi perpajakan yang hari ini akan disampaikan informasinya kata Dwi, recent development dari perkembangan reformasi perpajakan yang sedang dilakukan oleh DJP. Sebetulnya sebagaimana yang tadi telah disampaikan bahwa reformasi ini adalah sebuah proses yang terus berkelanjutan.

“Paling tidak sejak tahun 1983, reformasi yang masif itu dilakukan di DJP, mulai dari struktur organisasi, peraturan perundang-undangannya. Karena memang lima pilar reform yang selama ini mendasari reformasi di DJP, SDM, Organisasi, proses Bisnis, IT, Database dan regulasi perpajakan itu akan terus berkembang,” katanya.

Jadi kata dia, reformasi adalah sebuah keniscayaan, karena itu merupakan proses perubahan yang tidak akan pernah ada habisnya. “Karena bagaimanapun people change organisasi terus harus menyesuaikan, karena organisasi juga terus bertumbuh, dan kita juga harus menyesuaikan digitalisasi yang sekarang dirasakan karena DJP juga harus menyesuaikannya dengan regulasi yang dibuat DJP puluhan tahun lalu karena sudah tidak valid dengan kondisi saat ini sehingga perlu disesuaikan,” ujarnya.

Menurutnya, hal itulah sebenarnya yang melatarbelakangi DJP melakukan reformasi pilar ke-4 terkait IT, data base dan juga proses bisnis yang sekarang sedang dibangun dengan nama core tax. “Rencananya core tax ini akan diimplementasikan penuh pada Juli 2024. Mudah-mudahan dengan dukungan IKPI implementasi core tax di pertengahan tahun ini bisa dilaksanakan,” katanya.

Diungkapkannya, banyak prasyarat yang harus dilakukan oleh DJP agar core tax ini bisa dapat diimplementasikan dengan baik. Misalnya dari penyiapan SDM, regulasi, dan tentunya dari sisi kesiapan wajib pajak sebagai pengguna.

“Perlu kesiapan itu, mulai dari kesiapan sistemnya, pemadanan NIK menjadi NPWP itu juga merupakan prasyarat bisa diterapkannya core tax secara benar. Selain itu juga masih banyak sistem yang harus disesuaikan, karena bagaimanapun sistem yang selama ini kita kita jalankan itu sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan situasi dunia, sehingga perlu ada pemutakhiran,” ujarnya.

Dia mengatakan, oleh karena itu DJP ingin membangun sebuah sistem yang sesuai dengan international best practices yang kedepannya akan banyak memberikan kemudahan termasuk otomasi hampir semua layanan yang diberikan kepada wajib pajak. Karena bagaimanapun bahwa otomasi ini tidak sekadar membatasi pertemuan antara fiskus dengan wajib pajak, yang itu ditengarai menjadi cikal bakal terjadinya pelanggaran integritas, tetapi tentunya juga lebih disesuaikan dengan perkembangan zaman.

Menurutnya, bagaimanapun digitalisasi di dunia sudah luar biasa, tentu saja jika DJP tidak mengembangkan diri pasti akan ketinggalan. Oleh karena itu, kita juga harus mereform semua itu.

“Sekali lagi kami berharap bantuan IKPI untuk melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai pelaksanaan core tax ini,” kata Dwi.

Sementara itu, Ketua Departemen Humas IKPI Henri PD Silalahi menjelaskan, core tax adalah sistem teknologi informasi yang akan meningkatkan layanan perpajakan secara signifikan.

Artinya, administrasi perpajakan akan dilayani dalam sistem informasi digital, layanan akan semakin terbuka dan tidak dibatasi ruang dan waktu. Karenanya Wajib Pajak akan lebih mudah menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya, tentu diharapkan penerimaan negara juga akan semakin meningkat.

Henri menambahkan, IKPI mengapresiasi modernisasi layanan berbasis teknologi informasi yang dikembangkan oleh DJP secara terus menerus dan semakin hari semakin baik. Pada kesempatan ini, IKPI mendapat kehormatan untuk menjadi yang pertama mendapatkan pemaparan dari DJP Pusat tentang Proses Bisnis Core Tax DJP sebagaimana kita dengarkan hari ini melalui media online zoom meeting.

Dia menegaskan, IKPI siap untuk bersama-sama dengan DJP melakukan sosialisasi kepada masyarakat, apalagi waktunya sangat singkat menuju waktu implementasi pada bulan Juli 2024 yang akan datang.

“IKPI siap melakukan edukasi kepada masyarakat khususnya Wajib Pajak agar sistem teknologi informasi yang diyakini akan memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan yang direncanakan,” kata Henri. (bl)

Bangkitkan Pariwisata, Pemerintah Rencanakan Kurangi Tarif Pajak

IKPI, Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Indonesia ingin mengurangi besaran pajaknya seperti negara lain.

Airlangga bilang, negara-negara ASEAN sudah mulai mengurangi pajaknya. Hal ini dibutuhkan agar sektor pariwisata bisa bangkit dan pulih dari pandemi.

“Berbagai negara di ASEAN mereka mengurangi pajak dan mereka ingin agar sektor pariwisata segera recover. Dan kita mungkin bisa memanfaatkan momentum itu karena mereka sudah berada dalam regional,” ujar Airlangga seperti dikutip dari Kontan.co.id, Senin (2/5/2024).

Oleh karena itu, pemerintah tengah menyiapkan insentif untuk sektor pariwisata agar bisa bangkit seperti negara lain. Insentif yang dimaksud adalah pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas ditanggung pemerintah (DTP).

Nantinya, insentif akan diberikan sebesar 10% dari pajak penghasilan (PPh) Badan, sehingga PPh Badan yang tadinya sebesar 22% akan menjadi 12% saja.

Airlangga melanjutkan, insentif tersebut masih dibahas secara teknis dan sedang dibicarakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

“Masih dibahas secara teknis, kita sedang mempersiapkan dan berbicara dengan Menkeu,” imbuh Airlangga. (bl)

India Pertahankan Pajak Transaksi Kripto Sebesar 30%

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman menyampaikan anggaran tahunan pemerintah untuk mempertahankan kebijakan pengurangan pajak di sumber (TDS) yang kontroversial untuk transaksi kripto.

Dikutip dari Liputan6.com, banyak pihak berekspektasi akan ada perubahan pajak, tetapi tidak ada perubahan pajak pada transaksi kripto, termasuk pajak keuntungan sebesar 30% dan TDS sebesar 1% pada semua transaksi.

Hal ini terjadi meskipun ada upaya dari industri kripto dalam negeri dan studi dari lembaga yang berusaha keras untuk mengurangi TDS. Kurangnya perubahan pada kebijakan TDS sangat mengecewakan bagi industri kripto, mengingat hal ini telah menjadi masalah besar sejak diperkenalkan dua tahun lalu.

Pertukaran kripto India telah berjuang untuk bertahan hidup, dengan banyak yang terpaksa memperluas landasannya sebagai respons terhadap TDS 1%.

Ketua Bharat Web3 Association, Dilip Chenoy, badan kebijakan yang mengadvokasi sektor Web3 India, menyatakan optimisme yang hati-hati, dengan menyatakan mereka tidak mengharapkan perubahan signifikan dalam anggaran sementara namun sangat menantikan perubahan setelah pemilu.

Chenoy menyoroti dampak negatif dari tingginya TDS dan tarif pajak penghasilan, yang menyebabkan pembuat dan konsumen pindah dari India, sehingga mempengaruhi prospek Web3 di negara tersebut.

Sebuah studi oleh Esya Center mengungkapkan pajak pemerintah telah mendorong sebanyak lima juta pedagang kripto untuk memindahkan transaksi mereka ke luar negeri, sehingga merugikan potensi pendapatan pemerintah sebesar USD 420 juta atau setara Rp 6,6 triliun sejak Juli 2022.

Meskipun pemerintah belum mengurangi pajak dalam dua tahun terakhir, baru-baru ini pemerintah mengambil tindakan terhadap bursa kripto luar negeri, yang pada gilirannya membawa aktivitas kripto kembali ke bursa India. (bl)

 

 

MK Tolak Permohonan Pemisahan DJP dari Kemenkeu

IKPI, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Sangap Tua Ritonga, seorang konsultan pajak. Sidang Pengucapan Putusan Nomor 155/PUU-XXI/2023 ini digelar di MK pada Rabu (31/01/2024).

Dikutip dari Website resmi MK, Sangap Tua Ritonga (Pemohon) menguji Pasal 5 ayat (2), Pasal 6, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian Negara) dan norma Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU KN).

Menurut Pemohon, penempatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai subordinasi atau di bawah Kementerian Keuangan sebagaimana dimuat dalam norma Pasal 5 ayat (2), Pasal 6, Pasal 15 UU Kementerian Negara dan norma Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU KN, bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu, menurut Pemohon, perlu dibentuk lembaga khusus setingkat kementerian yang memiliki otoritas memungut pajak/pendapatan negara terpisah dari Kementerian Keuangan.

Mahkamah dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan hal tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang sebagaimana dimuat dalam ketentuan Pasal 17 ayat (4) dan Pasal 23A UUD 1945. Hal dimaksud sewaktu-waktu dapat diubah sesuai dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada maupun sesuai dengan perkembangan ruang lingkup urusan pemerintahan, atau dapat pula melalui upaya legislative review. Terlebih, terkait dengan pembentukan kementerian negara serta ketentuan mengenai pajak yang diatur dalam undangundang, justru menggambarkan telah berjalannya mekanisme checks and balances terhadap kekuasaan negara, in casu Presiden secara kelembagaan oleh DPR.

Bagi Mahkamah, sepanjang norma tersebut tidak bertentangan secara nyata dengan UUD 1945, tidak melampaui kewenangan pembentuk undang-undang, serta tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan, dan apalagi merupakan mandat dari rumusan norma pasal UUD 1945 maka, tidak ada alasan bagi Mahkamah untuk membatalkan atau memaknai norma Pasal 5 ayat (2), Pasal 6, Pasal 15 UU 39/2008 dan norma Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU 17/2003 sebagaimana petitum Pemohon.

“Dengan demikian, dalil Pemohon berkenaan dengan penempatan DJP sebagai subordinasi atau di bawah Kementerian Keuangan sebagaimana dimuat dalam norma Pasal 5 ayat (2), Pasal 6, Pasal 15 UU 39/2008 dan norma Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU 17/2003 bertentangan dengan UUD 1945, sehingga adanya kepentingan untuk membentuk lembaga khusus setingkat kementerian yang memiliki otoritas memungut pajak/pendapatan negara terpisah dari Kementerian Keuangan adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Daniel. (bl)

Wujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi, IKPI-Untar Tandatangani MoU Bidang Pendidikan

IKPI, Jakarta: Komitmen Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) untuk mewujudkan berbagai program asosiasi yang selaras dengan Tri Dharma perguruan tinggi terus direalisasikan. Salah satu cara yang gencar dilakukan pleh IKPI adalah dengan menjalin kerja sama di bidang pendidikan terhadap berbagai perguruan tinggi di Indonesia.

Pada Selasa (30/1/2024) IKPI menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Universitas Tarumanagara (Untar) Jakarta. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan dan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Untar Prof Sawidji Widoatmodjo.

Dalam sambutannya di acara tersebut, Ruston mengungkapkan bahwa dirinya sangat antusias atas MoU yang dilakukan dengan Untar ini. Menurutnya, Untar merupakan universitas besar dan terkenal. Maka untuk menunjukan rasa bangga dan keseriusan bekerja sama, Ruston datang dengan membawa rombongan pengurus IKPI pusat dan IKPI Cabang Jakarta Barat di mana kampus ini berdomisili.

“Kami juga sudah banyak menjalin kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi di Indonesia, dan hal itu selalu kami konkretkan dengan membuat berbagai kegiatan,” kata Ruston di acara tersebut.

Dia mengungkapkan, bahwa IKPI sangat menyambut baik ajakan Prof Sawidji untuk segera mengimplementasikan MoU ini dalam bentuk kegiatan kampus seperti memberikan kuliah, seminar, mahasiswa magang dan sebagainya. “Karena MoU tanpa value juga tidak ada artinya apabila tidak di konkretkan,” kata Ruston.

Diungkapkan Ruston, apa yang menjadi Tridharma perguruan tinggi sesungguhnya sudah diwujudkan oleh IKPI. Pertama terkait pendidikan, IKPI di berbagai daerah rutin menyelenggarakan pendidikan (Brevet dan Kepabeanan) dengan berbagai perguruan tinggi. “Kedepan, kami juga akan menyelenggarakan pendidikan khusus lainnya terkait sektor perpajakan,” kata Ruston.

Yang kedua adalah, IKPI juga melakukan penelitian yang pelaksanaannya dijalankan oleh Departemen FGD dan Litbang di bawah kepemimpinan Lani Dharmasetya sebagai Ketua Departemen.

Melalui departemen tersebut, IKPI selalu terlibat secara aktif dalam memberikan masukan-masukan kepada pemerintah, baik untuk evaluasi undang undang (UU) yang berlaku maupun rancangan UU, rancangan peraturan pemerintah, dan rancangan peraturan menteri keuangan terkait dengan perpajakan.

Menurutnya, setiap ada rancangan UU, PP maupun PM, IKPI selalu menjadi peserta utama bahkan anggotanya pasti dimintai tanggapan oleh pemerintah, baik itu dari Otoritas Jasa Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak, dan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan khususnya Pusat Pembinaan Profesi Keuangan.

Ketiga adalah pengabdian masyarakat. IKPI juga memiliki departemen khusus yakni Departemen Sosial dan Pengabdian Masyarakat.

“Jadi IKPI sangat inline dengan Tri Dharma perguruan tinggi. Karena itu, kami merasa yakin dan bangga bisa bekerja sama dengan Untar untuk membangun IKPI dan Untar menjadi lebih besar,” ujarnya.

Hal senada juga dikatakan Prof Sawidji. Dalam sambutannya dia mengungkapkan bahwa di dalam dunia perpajakan, Untar cukup aktif memberikan perannya kepada masyarakat dan pemerintah. “Karena kampus ini juga memiliki tax center, serta aktif terlibat dalam kegiatan relawan pajak seperti membantu masyarakat melakukan pengisian SPT maupun konsultasi permasalahan perpajakan lainnya, relawan biasanya dikirimkan pada Maret setiap tahunnya,” katanya.

Prof Sawidji berharap, kedepannya banyak hal yang bisa dikerja samakan oleh kedua lembaga ini, dari dunia akademisi dan praktisi. “Kolaborasi akademisi dan praktisi yang dijalankan dengan baik akan memperkuat IKPI dan Untar,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Departemen Pendidikan IKPI Lisa Purnamasari menegaskan MoU antara IKPI dan Untar merupakan tindak lanjut dari kegiatan kerja sama IKPI dan perguruan tinggi di Indonesia yang dijalankan oleh Departemen Pendidikan IKPI.

“Tentunya dengan telah ditandatangani MoU IKPI dan Untar menambah deretan kampus yang telah melakukan kerja sama dengan IKPI,” ujarnya.

Untuk implementasi kerja sama dengan Untar kata Lisa, dalam waktu dekat direncanakan akan digelar kegiatan praktisi mengajar agar mahasiswa mendapat pengetahuan yang lengkap baik dari aspek teori maupun praktek dalam bidang perpajakan khususnya.

“Jadi nantinya mahasiswa bukan hanya mendapatkan teori saja, tetapi bisa juga langsung praktek karena IKPI juga membuka kesempatan magang bagi para mahasiswa,” katanya.

Lebih lanjut Lisa mengatakan, pada awal 2024 selain Untar ada juga perguruan tinggi lainnya yang akan menandatangani kerja sama serupa pada Februari dengan Politeknik Negeri Balikpapan dan sebelum memasuki Ramadhan akan ada juga MoU dengan Universitas Atmajaya Yogyakarta.

“Selama 2023 IKPI sudah melakukan kerja sama pendidikan dengan puluhan perguruan tinggi se-Indonesia. Untuk 2024 ini, kami di Departemen Pendidikan IKPI juga masih akan melakukan hal yang sama tetapi belum mengetahui jumlah persis berapa kampus yang akan menjalin kerja sama tersebut,” ujarnya. (bl)

 

 

 

 

IKPI Minta Pemerintah Bantu Dorong Lahirnya UU Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) meminta pemerintah untuk membantu mendorong lahirnya Undang-Undang Konsultan Pajak. Hal ini mengingat perlu adanya payung hukum yang kuat, untuk melindungi wajib pajak dan konsultan pajak sebagai profesi yang berkontribusi membantu pemerintah dalam mencapai target penerimaan pajak.

Demikian dikatakan Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan, saat menerima kunjungan Senior Advisor Australian Taxation Office (ATO)- Prospera Grant Leader di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2024).

Dikatakan Ruston, sebanyak 80% Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diperoleh dari sektor perpajakan. Artinya, seharusnya pemerintah ikut melindungi orang-orang yang memang berkontribusi terhadap penerimaan negara tersebut, termasuk dalam hal ini profesi Konsultan Pajak.

“Caranya ya ikut serta mendorong lahirnya UU Konsultan Pajak. Apalagi selama tiga tahun berturut (2021, 2022 dan 2023) perolehan pajak selalu melampaui dari target APBN. Kami berharap tahun ini UU tersebut bisa direalisasikan,” ujarnya.

Diungkapkannya, dalam pertemuan itu Ruston yang didampingi oleh sejumlah pengurus pusat IKPI juga menyampaikan, bahwa sudah waktunya UU Konsultan Pajak itu hadir untuk melindungi Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya serta memperkuat profesi Konsultan Pajak yang lebih mandiri dan profesional dalam membantu Wajib Pajak. Karena, profesi lainnya seperti advokat, akuntan, notaris, dokter dan bahkan profesi perawat pun telah mempunyai UU profesi yang melindungi profesi mereka.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa inti kunjungan perwakilan ATO ke IKPI adalah melihat dan mengkaji bagaimana meningkatkan peran konsultan pajak di Indonesia, sebagai intermediaries. Karena, sebelum kunjungan ke IKPI Grant sudah berdikusi juga dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan PPPK, Kemenkeu.

“Grant dari ATO mengunjungi IKPI sebagai organisasi profesi konsutan pajak terbesar untuk mengetahui lebih jauh, apa yang diinginkan dan dilakukan oleh IKPI sebagai organisasi profesi,” ujarnya.

Dalam pertemuan itu kata Ruston, Grant juga banyak bertanya bagaimana IKPI menegakkan kode etik organisasi, dia juga meminta tanggapan kita bagaimana mengenai kuasa pajak, nah kemudian kita sampaikan pendapat IKPI seperti yang selama ini kita suarakan bahwa kuasa itu harus dalam “lapangan” yang sama artinya tidak boleh ada diskriminasi atau pembedaan perlakuan.

Jika hak semua Kuasa Wajib Pajak dalam membantu Wajib Pajak sama, maka kewajiban , persyaratan, pengawasan terhadap Kuasa Pihak Lain yang non konsultan pajak juga harus sama, seperti memiliki izin praktik, memberikan laporan tahunan konsultan pajak, mengikuti kegiatan program Pengembangan Profesi Berkelanjutan (PPL) dan sebagainya.

“Jadi kalau kewenangannya disamakan, seharusnya pemerintah juga menyamakan persyaratan dan kewajiban dari kuasa konsultan pajak dan non-konsultan pajak. Saya katakan sekali lagi, jangan ada diskriminasi dalam kebijakan dan pengaturan,” kata Ruston.

Ruston juga mempertanyakan, siapa yang melakukan pengawasan terhadap seseorang yang non-konsultan pajak?. Kuasa Wajib pajak ada aturannya, dan ada juga lembaga yang mengawasinya, baik itu pemerintah maupun organisasi profesi.

“Setiap konsultan pajak diwajibkan untuk mengikuti PPL untuk memastikan kompetensinya tetap terjaga.” Peraturan Perpajakan sangat dinamis dan sering berubah mengikuti perkembangan proses bisnis dan kebijakan perpajakan sehingga mengikuti PPL menjadi kewajiban bagi Konsultan Pajak.

Sementara itu, Ketua Departemen Humas IKPI Henri PD Silalahi mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik kunjungan Grant yang salah satunya ingin mengetahui tata kelola konsultan pajak ataupun kuasa wajib pajak.

Dengan pertemuan ini tentu diharapkan, Undang-undang Konsultan Pajak yang kita perjuangkan untuk wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dan pada saat yang bersamaan juga memberikan kepastian hukum bagi profesi Konsultan pajak, bisa tercapai. Salah satu yang harus diatur adalah mengenai kuasa wajib pajak yang harus diperjelas setingkat Undang-undang.

Menurut Henri, saat ini terdapat ketidakjelasan di dalam pengaturan maupun pelaksanaannya. “Permasalahan-permasalahan yang terjadi dilapangan sudah kita ungkapkan kepada Grant, kita harapkan Grant dapat memberikan masukan kepada pemerintah, dalam hal ini DJP dan PPPK,” katanya. (bl)

 

 

IKPI Usulkan Asosiasi Konsultan Pajak Miliki Satu Kode Etik Profesi

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengusulkan seluruh asosiasi konsultan pajak di Indonesia hanya memiliki satu kode etik profesi. Dengan demikian, tidak ada tumpang tindih dan perbedaan perlakuan dalam menegakan kode etik terhadap profesi.

“Walaupun asosiasi yang menaungi konsultan pajak berbeda-beda, tetapi seharusnya kode etiknya tetap sama. Karena, berdasarkan kode etik tersebut, seluruh konsultan pajak di Indonesia harus tunduk dan menjalani ketentuan yang sama juga,” kata Ketua Departemen Keanggotaan dan Pembinaan Robert Hutapea usai menerima kunjungan perwakilan Komisi Pengawas Perpajakan (Komwasjak) di kantor pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Selasa (30/2/2024).

(Foto: Sekretariat IKPI)

Dalam pertemuan tersebut kepada Komwasjak, Robert yang didampingi Wakil Sekretaris Umum IKPI Toto, menekankan pentingnya asosiasi mengatur kode etik dan standar profesi yang sama.

Dalam pertemuan tersebut, Robert juga menyampaikan terkait dengan kebijakan pemerintah yang membolehkan seseorang di luar konsultan pajak bisa menjadi kuasa bagi wajib pajak.

(Foto: Sekretariat IKPI)

“Kami berharap Komwasjak bisa memberikan masukan kepada menteri keuangan, dan kemudian dilanjutkan dengan perubahan kebijakan yang lebih baik,” ujarnya.

Sekadar informasi, hadir dari Komwasjak adalah: Kepala Bagian Pengaduan dan Mediasi Saifudin, Kepala Subbagian Pengaduan dan Mediasi Teguh Budiono, dan Dodik Kurnianto sebagai pelaksana. (bl)

Dewan Minyak Sawit Usul Naikkan Pajak Impor Katalis

IKPI, Jakarta: Kemandirian industri pengolahan minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) dapat didukung dengan subtitusi impor katalis sebagai bahan pendukung olahan. Selama ini, Indonesia masih 100% ketergantungan impor katalis.

Untuk diketahui, katalis merupakan zat kimia yang dapat mempercepat proses pengolahan reaksi kimia sehingga produksi lebih cepat dan menghasilkan nilai ekonomis.

Plt. Ketua Umum Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) Sahat Sinaga mengatakan impor katalis dapat digunakan untuk berbagai industri kimia dasar, termasuk oleokimia hingga bahan bakar.

Pada 2023, kata Sahat, nilai impor katalis mencapai US$190 juta atau setara dengan Rp2,85 triliun pada 2023.

“Kalau memang kita mau maju dan bisa mandiri, sebaiknya pajak impor untuk katalis itu ditingkatkan, dan dana itu bisa dipakai untuk penelitian,” kata Sahat seperti dikutip dari Bisnis.com, Kamis (1/2/2024).

Adapun, impor katalis berasal dari negara-negara Eropa, Amerika Serikat (AS), dan China. Sahat menyesalkan kondisi ini, menurut dia, Indonesia memiliki kemampuan untuk memulai subtitusi impor zat kimia tersebut.

Untuk itu, dia meminta pemerintah untuk menaikkan pajak impor katalis yang saat ini berada dikisaran 5-6% dari harga jual. Hasil pajak ini dapat digunakan untuk research and development (R&D) di laboratorium penelitian dalam negeri.

“[Pajak naik] bisa hemat devisa dan kemapanan industri, kalau mereka setop itu ekspor katalis, selesai kita,” ujarnya.

Sahat juga menyebut potensi pengembangan katalis oleh PT Katalis Sinergi Indonesia yang dalam waktu dekat akan meresmikan pabrik katalis pertama di Indonesia. Olahan katalis merupakan hasil dari para peneliti dari Kelompok Keahlian Rekayasa Katalisis dan Sistem Pemroses Institut Teknologi Bandung (ITB).

Lebih lanjut, dia mewanti-wanti praktik dumping yang dilakukan negara asal impor jika Indonesia mulai memproduksi katalis. Menurut dia, harga impor katalis bisa lebih murah 30-35% dari harga awal.  Kepala Laboratorium Teknik Reaksi Kimia dan Katalisis ITB, Melia Laniwati Gunawan menyampaikan peran katalis penting karena dibutuhkan 90% industri kimia.

“Di negara lain, mereka bikin katalis untuk keseluruhan industri kimia. Kalau mereka berhenti ekspor, maka industri kimia yang ada di Indonesia akan mati,” ujarnya.

Salah satu penggunaan katalis yang telah berhasil diujicobakan pihaknya yaitu bensin sawit (Bensa) dan bioavtur. Adapun, bensa yang diproduksi memiliki RON sekitar 110-115 dan berhasil digunakan untuk bahan bakar motor, meskipun belum dikomersialkan.

Adapun, Kelompok penelitian ini memiliki kapasitas produksi 1.000 liter CPO per hari yang dapat menghasilkan 500 liter bensa per hari.  “Kami pernah coba 3 bulan 24 jam, kemarin dapat 200 liter. Bisa lebih, tapi ini penelitian jadi banyak di kotak-katik, bukan produksi,” tuturnya.

Di sisi lain, Ketua Kelompok Keahlian Rekayasa Katalisis dan Sistem Pemroses ITB, IGBN Makertihartha mengatakan nilai ke-ekonomian bensin sawit masih tinggi yakni dikisaran Rp20.000 per liter.

“Tetapi, itu bisa kita rancang. Bensa dengan RON tinggi ini dicampur dengan naphta berkualitas rendah dengan RON 70 dari olahan rakyat, itu bisa naik RON 90 setara pertalite, jadi yang tadi harga nya Rp20.000 per liter, bisa jadi lebih murah,” pungkasnya.  (bl)

id_ID