Presiden AOTCA Nilai Dr. Arifin Halim Layak Jabat Hakim Agung Pajak

IKPI, Jakarta: Presiden Asia Oceania Tax Consultants’ Association (AOTCA) Ruston Tambunan menyatakan dukungan penuh terhadap Dr. Arifin Halim, sebagai calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak. Ruston menilai, Arifin memiliki kapasitas, integritas, dan pengalaman yang memadai untuk mengisi posisi strategis di Mahkamah Agung RI.

“Dr. Arifin Halim adalah sosok yang memahami perpajakan secara mendalam, baik dari sisi teori maupun praktik. Ia sangat layak untuk menjadi Hakim Agung,” ujar Ruston, Selasa (5/8/2025).

Diketahui, Arifin merupakan satu-satunya kandidat dari kalangan praktisi, khususnya konsultan pajak, yang lolos hingga tahapan seleksi kesehatan dan kepribadian dalam proses pemilihan calon Hakim Agung TUN Khusus Pajak oleh Komisi Yudisial.

Ruston menyebut pencapaian ini sebagai kebanggaan tersendiri bagi profesi konsultan pajak di Indonesia.

Sebagai Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) periode 2022–2024, Ruston menilai bahwa Arifin yang juga merupakan anggota IKPI memiliki rekam jejak profesional yang kuat, sekaligus aktif dalam mendorong pembenahan sistem perpajakan nasional.

“Sudah saatnya praktisi yang memahami persoalan nyata di lapangan hadir di Mahkamah Agung. Perspektif dari profesional seperti Dr. Arifin akan memberi warna baru dalam penanganan perkara pajak yang kompleks,” ucap Ruston.

Ia juga berharap proses wawancara di Komisi Yudisial dapat berjalan objektif dan memberi kesempatan yang setara bagi semua kandidat, termasuk dari kalangan non-akademisi dan non-birokrat.

Ruston menegaskan, keterlibatan praktisi di kursi kehakiman akan memperkuat sistem peradilan yang adil, profesional, dan lebih kontekstual terhadap dinamika perpajakan saat ini.

“Semoga Dr. Arifin Halim dapat melangkah hingga tahap akhir dan terpilih sebagai Hakim Agung yang mampu membawa reformasi nyata bagi peradilan perpajakan Indonesia,” ujarnya.(bl)

 

Lima Negara Ini jadi Surga Pajak Pemilik Kripto 

IKPI, Jakarta: Di tengah langkah Indonesia yang memperketat pajak atas perdagangan aset kripto, sejumlah negara justru membuka lebar pintu bagi investor dan pelaku usaha digital dengan insentif pajak yang menggoda.

Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 menetapkan bahwa mulai tahun pajak 2026, tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas aset kripto akan naik, sementara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksinya dibebaskan. Kebijakan ini mulai berlaku per 25 Juli 2025, sebagai bentuk pengawasan terhadap sektor yang kian berkembang cepat seiring meningkatnya adopsi aset digital di tanah air.

Namun, tidak semua negara memilih jalur yang sama. Beberapa justru mengambil langkah sebaliknya—menawarkan kebijakan bebas pajak yang menjadikan mereka magnet bagi trader, investor, hingga pelaku usaha kripto global.

Berikut lima negara yang digadang sebagai “surga pajak kripto” dunia di tahun 2025:

1. Kepulauan Cayman

Terkenal sebagai surga pajak, Kepulauan Cayman tetap jadi destinasi utama bagi pelaku kripto karena tidak mengenakan pajak penghasilan pribadi, capital gain, maupun korporasi termasuk untuk aset digital.

Sejak April 2025, negara ini memperjelas regulasi lewat Virtual Asset (Service Providers) Act, yang memberi kepastian hukum bagi bursa dan pelaku usaha aset virtual.

2. Uni Emirat Arab (UEA)

UEA, khususnya wilayah Dubai dan Abu Dhabi, tidak mengenakan pajak atas aktivitas jual beli, staking, mining, atau transaksi aset kripto lainnya.

Regulasi dikawal ketat oleh Dubai’s Virtual Asset Regulatory Authority dan Abu Dhabi Global Market, menciptakan iklim bisnis yang kondusif. Dengan fasilitas visa yang menarik dan infrastruktur digital canggih, UEA menjadi pusat ekspansi startup kripto global.

3. El Salvador

Sebagai negara pertama yang mengakui Bitcoin sebagai alat pembayaran resmi sejak 2021, El Salvador terus mempromosikan zona bebas pajak kripto.

Proyek ambisius seperti Bitcoin City menawarkan kawasan bebas pajak penghasilan, properti, dan capital gain, menjadikannya model negara kripto progresif yang menarik perhatian internasional.

4. Jerman

Jerman mungkin tidak bebas pajak sepenuhnya, namun menawarkan keuntungan signifikan bagi investor jangka panjang.

Aset kripto yang dimiliki lebih dari 12 bulan bebas dari pajak saat dijual atau digunakan. Selain itu, keuntungan jangka pendek di bawah €1.000 per tahun juga tidak dikenai pajak, menjadikan Jerman menarik bagi investor individu di Eropa.

5. Portugal

Meskipun telah menerapkan pajak atas keuntungan jangka pendek, Portugal tetap mempertahankan bebas pajak capital gain untuk aset kripto yang disimpan lebih dari satu tahun.

Mereka yang tergabung dalam skema Non-Habitual Resident (NHR) sebelum 31 Maret 2025 juga mendapat pembebasan pajak atas sebagian besar penghasilan luar negeri. Negara ini terus menjadi pilihan strategis bagi ekspatriat kripto dan pensiunan digital nomad.(alf)

 

 

Kemendag Pastikan Pajak E-Commerce Tak Sentuh Usaha Mikro 

IKPI, Jakarta: Pemerintah memastikan bahwa kebijakan pungutan pajak bagi pedagang online di platform e-commerce tidak membebani pelaku usaha mikro. Hal ini ditegaskan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Iqbal Shoffan Shofwan, di Jakarta, Senin (4/8/2025).

Iqbal menyebutkan bahwa kebijakan ini hanya menyasar pelaku usaha dengan omzet tahunan di atas Rp500 juta. “So far sih enggak (berpengaruh) ya. Karena yang dibebankan itu kan terhadap mereka yang omzet tahunan di atas Rp500 juta. Yang di bawah itu sih enggak ya,” jelasnya.

Ia menambahkan, ketentuan tersebut secara otomatis menyaring pelaku usaha mikro dari kewajiban baru. “Di atas Rp500 juta kan berarti bukan usaha mikro, tapi usaha kecil dan menengah,” ujarnya.

Kebijakan perpajakan yang dimaksud merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 14 Juli 2025. Dalam aturan ini, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) seperti Shopee dan Tokopedia ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari para pedagang online.

Besaran pajak ditetapkan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto, dan hanya dikenakan pada pedagang dengan omzet lebih dari Rp500 juta per tahun. Platform e-commerce wajib mulai memungut pajak satu bulan setelah pedagang menyampaikan surat pernyataan omzet.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah beban baru, melainkan bagian dari reformasi administrasi yang memberikan kepastian hukum. “Ini untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha daring. Tidak ada tambahan kewajiban baru,” katanya dalam konferensi pers hasil Rapat Berkala KSSK III di Jakarta, belum lama ini.

Dengan penunjukan platform digital sebagai pemungut pajak, pemerintah berharap sistem perpajakan di sektor ekonomi digital dapat berjalan lebih tertib dan efisien, tanpa mengganggu kelangsungan usaha mikro yang masih dalam tahap pertumbuhan. (alf)

 

Kenaikan PBB-P2  250% di Kabupaten Pati Picu Gelombang Protes

IKPI, Jakarta: Kebijakan Bupati Pati, Sudewo, untuk menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250% pada 2025 memicu gelombang protes warga dan ramai diperbincangkan di media sosial. Di tengah sorotan tajam, sebuah video pernyataannya yang menantang demonstran viral di TikTok dan Twitter, menambah panas reaksi publik.

Penyesuaian tarif PBB-P2 tersebut diumumkan seusai rapat intensifikasi bersama para camat dan anggota Paguyuban Solidaritas Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Pati (Pasopati) di Kantor Bupati. Pemerintah Kabupaten Pati mengklaim kebijakan ini dilakukan demi mengejar ketertinggalan penerimaan pajak daerah yang dinilai stagnan selama lebih dari satu dekade.

“PBB sudah 14 tahun tidak pernah disesuaikan. Kalau dibandingkan dengan Jepara, Kudus, dan Rembang, kita tertinggal jauh,” ujar Bupati Sudewo, dikutip dari laman Humas Pati, Selasa (5/8/2025).

Ia menyebut, penerimaan PBB-P2 di Pati hanya mencapai Rp29 miliar, jauh lebih kecil dibandingkan Jepara yang meraup Rp75 miliar dan Kudus serta Rembang masing-masing Rp50 miliar, padahal secara luas wilayah dan potensi ekonomi, Pati dinilai lebih besar.

Sudewo menegaskan, dana tambahan dari PBB ini diperlukan untuk membiayai proyek strategis seperti perbaikan jalan, revitalisasi RSUD RAA Soewondo, dan pengembangan sektor pertanian serta perikanan. “Kami butuh anggaran besar untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik,” imbuhnya.

Namun, reaksi masyarakat tak sejalan dengan keyakinan Pemkab. Kenaikan yang drastis membuat banyak warga kaget dan keberatan, apalagi sosialisasi dianggap minim.

Menanggapi keresahan tersebut, Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Pati membuka posko aduan online guna menampung keluhan warga. Ketua IKA PMII Pati, Ahmad Jukari, menilai masyarakat tidak diberi ruang partisipatif dalam proses pengambilan kebijakan.

“Kami membuka kanal pengaduan di https://bit.ly/PoskoAduanPBBP2PATI untuk menginventarisasi aspirasi dan menyusun strategi advokasi,” kata Jukari seperti dikutip dari Antaranews, Selasa (5/8/2025). Ia juga menyebut banyak warga sudah menerima tagihan PBB dengan nominal melonjak drastis tanpa penjelasan memadai.

Di tengah polemik ini, publik dibuat makin heboh oleh beredarnya video pernyataan Sudewo dalam sebuah forum, yang menyiratkan tantangan terhadap pihak-pihak yang menolak kebijakan ini. “Kalau mau menolak, jangan cuma 5.000 orang. Suruh saja 50 ribu orang turun. Saya tidak akan mundur atau membatalkan keputusan ini,” ucap Sudewo dalam video yang kini viral di berbagai platform. (alf)

 

 

 

 

KPP Madya Pekanbaru Bahas Ketentuan Baru Faktur Pajak

IKPI, Jakarta: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Pekanbaru menyelenggarakan episode terbaru Podcast RUJAK (Rumpi Pajak KPP Madya Pekanbaru) dengan topik pembahasan mengenai faktur pajak. Tayangan ini dipandu oleh Febby Adika Lubis dan menghadirkan Azwar Hidayat, Penyuluh Pajak KPP Madya Pekanbaru, sebagai narasumber.

Pembahasan dalam podcast ini menyoroti ketentuan baru mengenai faktur pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025.

Azwar menjelaskan bahwa faktur pajak merupakan bukti pungutan yang wajib dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) saat terjadi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), atau pada saat penerimaan pembayaran, tergantung mana yang terjadi lebih dahulu.

Menurutnya, banyak pertanyaan yang masuk ke Helpdesk KPP Madya Pekanbaru terkait pelaksanaan kewajiban ini. Podcast tersebut membahas hal-hal teknis seperti kelengkapan data faktur, pembatalan faktur, pengecualian bagi pedagang eceran, serta sanksi administratif apabila PKP tidak membuat atau tidak melaporkan faktur pajak tepat waktu.

“Faktur pajak wajib diunggah paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN paling lambat akhir bulan berikutnya,” kata Azwar, dikutip, Selasa (5/8/2025).

Ia menambahkan, keterlambatan atau kelalaian dalam melaporkan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan perpajakan.

Febby menegaskan bahwa faktur pajak harus memenuhi syarat formal dan material untuk menghindari konsekuensi perpajakan bagi penjual maupun pembeli. (bl)

 

 

Donor Darah Serentak IKPI Himpun Ribuan Kantong

IKPI, Jakarta: Aksi donor darah serentak yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dalam rangka menyambut HUT ke-60 menuai antusiasme luar biasa dari seluruh cabang di Indonesia. Beberapa daerah bahkan telah lebih dulu melaksanakan kegiatan ini dengan hasil yang mengesankan, menyumbang ribuan kantong darah untuk Palang Merah Indonesia (PMI).

Dari data yang dihimpun panitia pusat hingga awal Agustus 2025, tiga cabang mencatatkan jumlah pendonor yang sangat signifikan:

• IKPI Pekanbaru menjadi penyumbang tertinggi dengan 517 pendonor, mencerminkan partisipasi luas baik dari anggota IKPI maupun masyarakat umum.

• IKPI Samarinda menunjukkan semangat tinggi dengan 346 pendonor, didukung penuh oleh anggota dan relawan PMI setempat.

• IKPI Batam mencatatkan 297 pendonor, dengan pelaksanaan berlangsung tertib dan antusias.

Total kontribusi dari tiga daerah ini telah menghasilkan 1.160 kantong darah, jumlah yang sangat berarti bagi ketersediaan stok darah nasional. Ketua Panitia HUT ke-60 IKPI, Nuryadin Rahman, mengapresiasi capaian ini dan menyebutnya sebagai bukti nyata bahwa para konsultan pajak tak hanya berperan dalam sektor fiskal, tetapi juga aktif berkontribusi dalam bidang sosial dan kemanusiaan.

“Kita bangga, karena kegiatan ini tidak hanya simbolis, tapi benar-benar memberi manfaat langsung bagi masyarakat luas. Daerah-daerah yang telah melaksanakan lebih awal menjadi inspirasi bagi cabang lain,” ujar Nuryadin.

Ia menambahkan, hingga awal Agustus ini, masih ada IKPI Pusat dan 42 dari total 45 cabang lainnya yang juga akan menyelenggarakan donor darah serentak sepanjang bulan ini. Seluruh pelaksanaan dipantau secara daring melalui Zoom, sebagai bentuk koordinasi dan kebersamaan nasional.

“Donor darah ini menjadi kegiatan bersama yang mempersatukan seluruh cabang, dan akan terus berlanjut sampai semua selesai. Kita ingin sebelum acara puncak, semua rangkaian sudah tuntas,” katanya.

Nuryadin memastikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan HUT ke-60 IKPI akan rampung sebelum perayaan puncak di Hotel Pullman, Jakarta, pada 27 Agustus 2025. Selain donor darah, kegiatan lain seperti Lomba Cerdas Cermat, dan Turnamen Golf IKPI telah diselenggarakan dengan sukses.

Turnamen golf sendiri baru saja selesai digelar pada 3 Agustus 2025 di Permata Sentul Golf Club dan diikuti oleh 160 peserta dari IKPI dan pelaku usaha dari berbagai daerah.

Panitia juga mengingatkan agar seluruh cabang yang belum melaksanakan donor darah untuk memperhatikan ketentuan teknis pelaporan, seperti berita acara bermaterai dengan logo IKPI, daftar hadir, dokumentasi video (video flow), serta lima foto momen kegiatan sebagai syarat administrasi untuk mengajukan rekor MURI. (bl)

Ketua Umum PMI Dukung Aksi Donor Darah IKPI, Targetkan Raih Rekor MURI

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI), H.M. Jusuf Kalla, menyatakan dukungannya terhadap aksi donor darah nasional yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dalam rangka menyambut HUT ke-60 organisasi tersebut. Dukungan ini disampaikan langsung dalam pertemuan dengan jajaran Pengurus Pusat IKPI yang dipimpin Ketua Umum Vaudy Starworld di Jakarta, Senin (4/8/2025).

Aksi donor darah yang digelar secara serentak di berbagai cabang IKPI se-Indonesia ini bertujuan tidak hanya untuk kegiatan sosial, tetapi juga untuk mengukir rekor Museum Rekor – Dunia Indonesia (MURI) sebagai aksi donor darah oleh organisasi profesi pajak dengan jumlah peserta terbanyak yakni mencapai lebih dari 5.000 pendonor.

IKPI menargetkan 5.000 kantong darah dapat terkumpul dari seluruh Indonesia selama periode pelaksanaan.

Dalam pertemuan tersebut, Vaudy mengungkapkan bahwa meskipun kegiatan ini mendapat sambutan antusias dari anggota dan masyarakat, pelaksanaannya dihadapkan pada kendala teknis, terutama ketersediaan kantong darah dan fasilitas donor di beberapa daerah.

“Kami sangat berharap bantuan dan sinergi dari PMI, agar pelaksanaan aksi donor darah ini berjalan optimal dan dapat menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” kata Vaudy.

Menanggapi hal tersebut, Jusuf Kalla memberikan apresiasi atas inisiatif IKPI dan menyatakan bahwa PMI siap membantu sepenuhnya pelaksanaan kegiatan tersebut, termasuk penyediaan logistik dan koordinasi teknis dengan unit transfusi darah di berbagai daerah.

“Gerakan donor darah adalah kegiatan mulia. Kami di PMI sangat menghargai inisiatif IKPI. Kalau organisasinya kuat dan mampu menggerakkan anggotanya untuk hal positif seperti ini, itu patut diapresiasi. Soal fasilitas dan kantong darah, kami akan bantu semaksimal mungkin,” ujar Jusuf Kalla.

Ia juga menilai bahwa langkah IKPI dalam menyelenggarakan donor darah berskala nasional tidak hanya mencerminkan kepedulian sosial, tetapi juga memperkuat citra organisasi profesi yang memiliki kesadaran kolektif untuk memberi kontribusi nyata bagi masyarakat.

Tak hanya itu, Jusuf Kalla menyebut bahwa pencapaian rekor MURI bukanlah tujuan akhir, melainkan simbol keberhasilan gerakan kemanusiaan yang terstruktur, masif, dan berdampak langsung kepada masyarakat.

“Saya kira ini langkah yang sangat bagus. Rekor bisa menjadi simbol, tapi yang lebih penting adalah nyawa yang bisa diselamatkan dari setiap kantong darah yang dikumpulkan,” ujarnya.

Hingga saat ini, kegiatan donor darah IKPI telah berlangsung di beberapa cabang IKPI di Indonesia, dengan partisipasi ribuan pendonor. Puncak dari program ini akan diumumkan dan dianugerahkan pada acara HUT ke-60 IKPI yang dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus 2025 di Hotel Pullman, Jakarta.

Aksi sosial ini menunjukkan bahwa peran konsultan pajak tak terbatas pada dunia perpajakan, tetapi juga mencakup kontribusi sosial yang nyata.

Dengan dukungan PMI dan tokoh nasional seperti Jusuf Kalla, IKPI optimistis mampu melampaui target dan mencatatkan sejarah baru dalam kegiatan kemanusiaan berbasis profesi. (bl)

Pemprov DKI Jakarta Mulai Kenakan Pajak Alat Berat, Sasar Kemandirian Pendanaan Daerah

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memperkenalkan skema pajak baru yang menyasar kepemilikan alat berat di ibu kota. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, sebagai pelaksanaan dari amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi memperluas basis penerimaan daerah dan memperkuat pembiayaan pembangunan tanpa terlalu bergantung pada transfer dari pemerintah pusat.

“Jenis pajak ini berdiri sendiri, tidak lagi disatukan dengan Pajak Kendaraan Bermotor seperti sebelumnya. Kini, alat berat memiliki klasifikasi tersendiri,” kata Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, dalam pernyataan resminya, Senin (8/4/2025).

Siapa yang Kena Pajak?

Menurut aturan tersebut, siapa pun yang memiliki atau mengendalikan alat berat di wilayah DKI Jakarta, baik individu maupun badan usaha, wajib membayar pajak. Jenis alat berat yang dimaksud mencakup mesin-mesin seperti ekskavator, crane, bulldozer, dan sejenisnya, yang umumnya digunakan dalam proyek konstruksi, pertambangan, perkebunan, atau kehutanan.

Namun tidak semua instansi terkena kewajiban ini. Pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, militer, kepolisian, serta lembaga internasional tertentu dikecualikan, sebagaimana telah diatur dalam pasal pengecualian.

Pajak dikenakan berdasarkan nilai jual alat berat (NJAB) dengan tarif tetap sebesar 0,2% per tahun. Pembayaran dilakukan di awal tahun, dan besarnya disesuaikan dengan nilai alat berat yang bersangkutan.

“Jika alat berat ditaksir senilai Rp100 juta, maka pemilik wajib membayar Rp200 ribu per tahun. Ini berlaku selama alat tersebut masih dikuasai,” ujar Morris.

Untuk mempermudah proses, Pemprov DKI telah menyediakan sistem pelaporan daring melalui portal Pajak Online Jakarta. Dengan demikian, wajib pajak dapat melakukan pendaftaran maupun pembayaran tanpa harus datang ke kantor pelayanan.

Manfaat Langsung bagi Warga Jakarta

Dana yang dihimpun dari Pajak Alat Berat akan dialokasikan untuk mendukung pembangunan fisik dan sosial di wilayah DKI Jakarta. Mulai dari peningkatan jalan, pengadaan fasilitas umum, hingga penguatan layanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan.

“Penerapan pajak ini adalah salah satu upaya agar Jakarta bisa lebih mandiri secara fiskal. Ini bukan semata-mata tentang pungutan, tapi soal tanggung jawab bersama untuk memajukan kota ini,” tutup Morris.

Pemerintah daerah berharap kalangan pelaku usaha terutama sektor konstruksi dan industri ekstraktif dapat menyesuaikan diri dengan regulasi baru ini dan menjalankan kewajiban pajaknya tepat waktu. (alf)

 

 

 

IKPI Temui Jusuf Kalla, Dorong Lahirnya UU Konsultan Pajak sebagai Pilar Kepastian Hukum

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus menggalang dukungan agar profesi konsultan pajak memiliki payung hukum yang jelas dan setara dengan profesi lain khususnya di bidang perpajakan. Dalam kunjungan kehormatan ke Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, H.M. Jusuf Kalla, Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, didampingi sejumlah pengurus pusat IKPI secara khusus menyampaikan pentingnya pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak.

Dalam pertemuan yang digelar di kantor Jusuf Kalla, Jakarta, Senin (4/8/2025), Vaudy menekankan bahwa sudah saatnya konsultan pajak diatur dalam kerangka hukum yang tegas. Sebab hingga kini, meskipun telah berperan vital dalam sistem perpajakan nasional, profesi ini belum memiliki undang-undang tersendiri.

“Kami percaya, profesi konsultan pajak bukan hanya pelengkap dalam sistem perpajakan, tapi pilar penting yang membantu negara meningkatkan kepatuhan pajak. Namun ironisnya, hingga kini bahkan hampir 60 tahun IKPI berdiri profesi ini belum memiliki dasar hukum yang layak. Karena itu kami memohon Bapak Jusuf Kalla turut mendorong lahirnya Undang-Undang Konsultan Pajak,” ujar Vaudy.

Pemilik sertifikat ahli kepabeanan dan kuasa hukum di Pengadilan Pajak ini menegaslan, ketiadaan undang-undang telah menyebabkan ketidakpastian hukum, baik bagi konsultan pajak maupun bagi wajib pajak. Padahal, dalam praktiknya, konsultan pajak tidak hanya berfungsi sebagai pendamping teknis, tetapi juga berperan strategis dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan hak wajib pajak bahkan membantu dalam penerimaan negara.

“UU ini akan menjadi landasan perlindungan hukum, etika profesi, pengawasan, dan kepastian peran konsultan pajak dalam sistem administrasi perpajakan,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Jusuf Kalla menyatakan dukungannya terhadap urgensi pembentukan regulasi yang mengatur profesi konsultan pajak. Ia menilai bahwa kontribusi konsultan pajak dalam meningkatkan kepatuhan dan edukasi kepada wajib pajak sangat besar, sehingga sudah semestinya mendapat pengakuan hukum yang jelas.

“Kalau negara menggantungkan 85 persen pendapatannya dari pajak, maka orang-orang yang bekerja membantu tercapainya penerimaan itu harus punya perlindungan hukum. Konsultan pajak adalah mitra penting pemerintah. UU Konsultan Pajak sudah sangat layak untuk dibahas dan disahkan,” ujar Jusuf Kalla.

Ia juga menambahkan bahwa profesi konsultan pajak membutuhkan integritas tinggi, kode etik yang terstandardisasi, serta sistem akreditasi dan pengawasan yang harus ditetapkan dalam kerangka perundang-undangan, agar tidak menjadi lahan abu-abu atau tempat pelarian bagi praktik yang merugikan penerimaan negara maupun wajib pajak.

Pertemuan yang berlangsung hangat tersebut dihadiri oleh sejumlah pengurus pusat IKPI, di antaranya:

• Associate Professor Edy Gunawan – Sekretaris Umum

• Emanuel Ali – Bendahara Umum

• Nuryadin Rahman – Ketua Departemen Pengembangan Organisasi

• Ratna Febrina – Ketua Departemen Hukum

• Asih Ariyanto – Direktur Eksekutif

Langkah IKPI menjalin komunikasi dengan tokoh-tokoh bangsa seperti Jusuf Kalla menjadi bagian dari strategi advokasi organisasi dalam mewujudkan reformasi kelembagaan profesi konsultan pajak.

Dengan usia yang memasuki enam dekade, IKPI ingin menegaskan bahwa profesionalisme dalam perpajakan hanya bisa ditegakkan jika disertai dengan kepastian hukum, perlindungan, dan pengakuan negara terhadap peran para profesional yang bekerja di sektor strategis ini.

Vaudy optimistis dukungan dari berbagai pemangku kepentingan akan mempercepat terwujudnya Undang-Undang Konsultan Pajak.

“Ini bukan hanya untuk kepentingan konsultan pajak, tapi untuk memperkuat sistem perpajakan Indonesia agar semakin kredibel, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya. (bl)

PMK Baru: Impor Emas Batangan Kini Kena PPh 22, Tarif Turun Jadi 0,25%

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi mengubah ketentuan perpajakan atas impor emas batangan melalui terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025. Aturan ini menetapkan bahwa emas batangan kini dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif tunggal sebesar 0,25% dari nilai impor, berlaku baik untuk importir dengan maupun tanpa Angka Pengenal Impor (API).

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 1 PMK 51/2025, dan pungutannya dilakukan langsung oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama, menilai ketentuan baru ini sebagai bentuk pelonggaran atau relaksasi dari kebijakan sebelumnya.

“Sebelum PMK ini, tarif PPh 22 impor emas batangan mencapai 2,5% bagi pemilik API, dan 7,5% untuk yang tidak punya API. Bahkan untuk jenis minted bar, tarifnya bisa menyentuh 10%. Sekarang semua diseragamkan menjadi 0,25%,” jelas Hestu, baru-baru ini.

Namun demikian, relaksasi tarif ini juga diikuti dengan pencabutan fasilitas pengecualian PPh 22 atas impor emas batangan yang digunakan untuk produksi perhiasan berorientasi ekspor. Fasilitas ini sebelumnya diatur dalam Pasal 219 ayat (1) PMK Nomor 81 Tahun 2024, yang memungkinkan pengecualian jika wajib pajak mengantongi Surat Keterangan Bebas (SKB) dari DJP.

Menurut Hestu, fasilitas SKB tetap dapat digunakan, namun hanya dalam konteks penghasilan yang diperkirakan menurun dan berpotensi menimbulkan kelebihan bayar pajak.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menyederhanakan dan menyeimbangkan iklim fiskal, sekaligus memperkuat kontrol atas aktivitas impor logam mulia yang memiliki nilai strategis dan potensi besar dalam penerimaan pajak. (alf)

 

 

 

id_ID