PPL IKPI Bahas Pentingnya Mengubah Perilaku Kepemimpinan

IKPI, Jakarta: Ratusan anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengikuti Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) Non-Struktural secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, Jumat (1/3/2024). Kegiatan dengan tema “Rahasia Menciptakan Perubahan Perilaku Kepemimpinan yang Permanen dengan Melibatkan para Stakeholder di Sekitar Kita” tersebut menghadirkan Kent Kurniawan Handi sebagai narasumber dan Nih Luh Putu Ayu Rediastuti (anggota IKPI Cabang Bogor) sebagai host/moderator.

Dalam kesempatan tersebut, sebagai narasumber Kent menyampaikan betapa pentingnya perubahan perilaku kepemimpinan oleh seseorang, khususnya untuk menggapai kesuksesan berkelanjutan baik itu secara karir maupun ekonomi.

(Foto: Tangkapan layar Zoom)

Menurut Kent, ada satu masalah krusial yang biasanya dimiliki oleh hampir semua orang sukses khusus yang pernah ditemuinya dalam melakukan perubahan perilaku kepemimpinan. 

Dia mencontohkan, seseorang akan merasa tidak ada yang salah dengan perilaku kepemimpinannya apalagi di saat bisnis yang mereka jalankan sukses. “Karena, mereka menganggap perilaku/pola kepemimpinan yang dijalankannya sudah mampu membuat mereka sukses. Ini dibuktikan dengan bisa menggaet perusahaan-perusahaan multinasional dan sebagainya,” kata Kent.

(Foto: Tangkapan layar Zoom)

Dengan demikian menurut Kent, kebanyakan orang berpikiran dengan cara membangun kehidupan/karir yang selama ini dijalani pola kerja/kepemimpinan yang mereka jalankan itu sudah cukup baik. Buktinya, mereka bisa sukses menjalankan karir dan mengangkat perekonomian dengan pola yang dikerjakan saat ini.

“Tetapi ternyata sebenarnya tidak demikian. Saya menganalogikan jika seseorang memimpin organisasi dengan jumlah anggota 20 orang tentunya berbeda dengan memimpin organisasi dengan anggota yang hanya terdiri dari lima orang.  Karena, semakin banyak sumber daya manusia di dalam satu kelompok/organisasi maka akan semakin banyak juga pemikiran yang keluar dari masing-masing orang. Karenanya, pola kepemimpinan itu juga bisa menentukan hasil dari pemikiran-pemikiran tersebut,” katanya.

(Foto: Tangkapan layar Zoom)

Dia menegaskan, bentuk kepemimpinan di masa lalu tidak akan mungkin bisa disamakan dengan masa depan, karena di masa depan seseorang maupun bisnisnya sudah mengalami perubahan atau menjadi lebih maju dengan memiliki SDM yang lebih banyak. “Mungkin jika pola kepemimpinan itu tetap dijalankan di organisasi yang sudah menjadi besar, maka akan banyak hal/kebijakan yang sudah tidak cocok diterapkan,” ujarnya.

Namun demikian, Kent mengatakan bahwa masalahnya untuk orang sukses itu tidak gampang melihat kondisi tersebut. Karena mereka berpendapat apa yang sudah dilakukan selama ini sudah membawa dirinya dalam kesuksesan. Jadi, mereka akan berpikiran jika hal itu tetap diterapkan maka akan terus membawanya kepada kesuksesan yang berkelanjutan. 

(Foto: Tangkapan layar Zoom)

“Saya rasa pola pikir seperti itu salah. Karena dalam sebuah kepemimpinan pasti ada beberapa kasus yang mengharuskan adanya penyempurnaan atau perubahan cara kepemimpinan. Jadi perubahan perilaku itu memang perlu dilakukan untuk mengatasi kondisi-kondisi tertentu,” katanya.

Dalam pemaparannya, Ken mencontohkan gambar Burung Phoenix sebagai lambang transformasi perubahan. Sebenarnya setiap orang mengerti kalau mereka ingin melakukan perubahan pada diri masing-masing, tentunya ke arah yang lebih positif. Tetapi entah kenapa seringkali ketika dijalankan mengalami kegagalan dan inkonsistensi dalam melakukan perubahan tersebut. 

(Foto: Tangkapan layar Zoom)

“Apa sih sebenarnya masalahnya yang merintangi seseorang untuk melakukan perubahan untuk menjadi lebih baik?,” kata Kent seraya bertanya kepada peserta PPL..

Diungkapkannya, hasil studi ilmiah menunjukan perubahan perilaku pada orang dewasa adalah hal tersulit untuk dilakukan di muka bumi ini. “Jadi, kenyataannya memang berubah itu tidak semudah yang dibayangkan dan sebenarnya adalah masalah itu ada pada diri sendiri,” ujarnya.

Menurutnya, ada beberapa fakta yang bisa ditemukan apa saja penghambat/halangan bagi seseorang untuk melakukan perubahan. Alasan pertama biasanya seseorang tidak bisa mengakui bahwa dirinya itu perlu melakukan perubahan perilaku, karena mereka biasanya menganggap apa yang sudah dilakukan selama ini itu baik-baik saja.

(Foto: Tangkapan layar Zoom)

“Nah jika kondisinya seperti ini, maka akan sangat sulit untuk melakukan perubahan. Kecuali keinginan itu datang langsung dari diri orang tersebut,” katanya.

Kedua, perubahan perilaku biasanya dilakukan berdasarkan kepercayaan diri seseorang. “Jadi untuk kasus ini, biasanya orang tersebut sudah memahami masalah sekaligus cara menyelesaikannya. Tetapi untuk melakukan perubahan perilaku seperti itu, tetapi dibutuhkan kemauan dari orang tersebut,” katanya.

Dia mencontohkan, seseorang mengetahui kalau dirinya mengalami kurang tidur karena sibuk dengan pekerjaan atau hal lainnya. Padahal, secara sadar dia mengetahui kondisi itu tidak sehat bagi dirinya, tetapi hal itu terus dilakukan setiap hari.

(Foto: Tangkapan layar Zoom)

Ketiga, seseorang mempunyai kemauan yang kuat tetapi selalu kalah dengan godaan yang selalu datang menghampiri. Contohnya, seseorang sudah berniat untuk hidup sehat dengan melakukan perubahan pola makan. Tetapi, saat itu mau dilakukan ada saja godaan yang datang untuk menggagalkan niatnya seperti kembali memakan makanan yang digoreng atau makanan yang dianggap tidak sehat lainnya. (bl)

 

Pemerintah Pastikan Implementasi Core Tax Juli 2024

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan implementasi sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) alias core tax administration system (CTAS) akan tetap berjalan pada 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti mengatakan implementasi core tax akan dilakukan pada pertengahan tahun ini. Sejalan dengan persiapan itu, DJP terus mengimbau pada wajib pajak untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan NPWP.

“Sampai saat ini kami yakin pertengahan tahun, tetep di Juli,” kata Dwi, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (1/3/2024).

Pemadanan NIK dan NPWP ini sebenarnya sudah ditargetkan hingga 31 Desember 2023. Namun, proses tersebut diperpanjang hingga 30 Juni 2024.

Menurutnya, dengan implementasi coretax, wajib pajak akan banyak mendapatkan kemudahan. Melalui sistem core tax itu, para wajib pajak akan memperoleh layanan tax payer account yang berisi data kewajiban perpajakan dan sejenisnya.

DJP akan mengumpulkan data wajib pajak dari berbagai pihak, internal dan eksternal DJP, termasuk data perbankan dimulai dari bank pemerintah (Himbara).

“Data yang digunakan tersebut berhubungan dengan interoperabilitas DJP dengan para pihak terkait,” kata Dwi sebelumnya. (bl)

Marak Modus Penipuan Pajak, DJP Minta Masyarakat Waspada

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat agar berhati-hati saat menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP. Itu karena, maraknya penipuan bermodus pajak yang terjadi di tengah masyarakat.

DJP menyatakan, peningkatan jumlah penipuan biasa terjadi semasa periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. “Kami mengingatkan masyarakat agar melakukan crosscheck apabila menerima pesan terkait perpajakan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti seperti dikutip Republika.co.id, Jumat (1/3/2024).

Dwi menambahkan, bentuk penipuan yang mengatasnamakan DJP tidak hanya melalui email. Melainkan juga melalui media lain seperti pishing situs resmi DJP,pengiriman file berekstensi apk lewat aplikasi pengiriman pesan (Whatsapp), email berisi imbauan pelunasan tagihan pajak, dan melalui modus lainnya.

Ditegaskan, penipuan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian materiil bagi masyarakat. DJP menyebutkan, berikut ini yang dapat dilakukan masyarakat jika menerima pesan informasi yang mengatasnamakan DJP:

1. Apabila menerima pesan melalui Whatsapp, periksa nomor Whatsapp di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Tautan seluruh KPP dapat dilihat di pajak.go.id/unit-kerja.

2. Apabila menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id. Apabila domain tersebut bukan @pajak.go.id, maka kami pastikan email tersebut bukan dari DJP.

3. Apabila menerima pesan bermuatan file berekstensi apk dan mengatasnamakan DJP, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim file berekstensi apk.

4. Apabila menerima pesan yang memuat tautan selain berakhiran pajak.go.id, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim tautan situs selain berakhiran pajak.go.id

“Bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, silahkan menghubungi salurah pengaduan DJP melalui kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, X @kring_pajak, website pengaduan.pajak.go.id, dan chat pajak www.pajak.go.id,” ujarnya. Dwi pun meminta masyarakat selalu menjaga kerahasiaan data perpajakannya. (bl)

Implementasi Kerja Sama, IKPI Segera Gelar Kursus Brevet di Universitas Atma Jaya Yogyakarta

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kursus Sertifikasi Brevet Konsultan Pajak dengan Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Kamis (29/2/2024).

Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum IKPI bersama Dekan Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Atma Jaya Yogyakarta Mahestu Noviandra Krisjanti, yang disaksikan Ketua IKPI Cabang Yogyakarta Albertus M Santosa dan Ketua Tax Center universitas tersebut Raymundo Patria.

(Foto: Dok. Departemen Pendidikan, IKPI)

Ketua Departemen Pendidikan IKPI Lisa Purnamasari mengatakan, kedua belah pihak sepakat mengimplementasikan perjanjian tersebut pada 4 Maret 2024. “Nantinya kursus Brevet Konsultan Pajak ini akan diikuti oleh mahasiswa/i dari Program Studi Akuntansi,” kata Lisa melalui keterangan tertulisnya, Jumat (1/3/2024).

Lisa mengungkapkan, dalam kegiatan tersebut pihak universitas sangat menyambut baik dengan antusiasme yang tinggi. Hal itu terlihat oleh banyaknya pertanyaan yang dilontarkan oleh mahasiswa dan dosen kepada Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan.

(Foto: Dok. Departemen Pendidikan, IKPI)

“Kegiatan itu juga diisi dengan kuliah umum tentang peluang dan tantangan karir di bidang perpajakan, dan sekitar 200 mahasiswa/i ikut menghadiri. Kuliah disampaikan langsung Pak Ruston dan Pak Noritomo (dosen di kampus itu),” kata Lisa.

Sekadar informasi, sampai dengan Februari 2024 IKPI telah menandatangani kerja sama bidang pendidikan dengan empat perguruan tinggi di Indonesia yakni Universitas Tarumanagara Jakarta, Politeknik Negeri Balikpapan, Universitas Atma Jaya Yogyakarta dan Universitas Wahid Hasyim Semarang.

“Saya menargetkan untuk 2024 ini IKPI bisa menjalin kerja sama dengan 10 perguruan tinggi di Indonesia,” ujarnya.

(Foto: Dok. Departemen Pendidikan, IKPI)

Adapun tujuan dari kegiatan tersebut kata Lisa, adalah mensyiarkan nama IKPI dalam lingkungan masyarakat dan berpartisipasi serta berperan aktif dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, khususnya di bidang perpajakan melalui kerja sama di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat.

Hadir dalam kegiatan tersebut, dari IKPI: Ketua Umum Ruston Tambunan, Ketua Departemen Pendidikan Lisa Purnamasari, Ketua Departemen Humas Henri PD Silalahi, Ketua Departemen Litbang dan FGD Lani Dharmasetya dan Ketua Bidang Pendidikan Brevet Iman Santoso.

Hadir juga Ketua Pengda IKPI Jawa Tengah dan Yogyakarta Slamet Umbaran, Ketua Cabang Yogyakarta Albertus M Santosa, Ketua Cabang Sleman Hersona Bangun, Ketua Cabang Bantul Mardiyanto dan Ketua Cabang Semarang, Jan Prihadi. (bl)

 

 

 

Korsel Beri Keringanan Pajak Investasi Industri Militer

IKPI, Jakarta: Pemerintah Korea Selatan akan memberikan keringanan pajak bagi investasi baru di bidang teknologi militer, seperti mesin pesawat terbang, satelit, dan sistem integrasi drone, guna meningkatkan pengembangan sistem persenjataan canggih.

“Insentif pajak ini diharapkan dapat memfasilitasi investasi di sektor pertahanan dan mengurangi risiko terkait ekspor senjata,” kata Komisaris Badan Pengadaan Senjata Korsel (DAPA) Seok Jong-gun dalam keterangan resminya di kutip dari AntaraNews.com, Kamis (29/2/2024).

Dia mengatakan kontraktor pertahanan yang berinvestasi dalam penelitian dan pengembangan serta peralatan sistem persenjataan canggih akan memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif pajak sebesar 6-18 persen yang mulai berlaku pada hari yang sama.

Berdasarkan kebijakan itu, investasi yang akan mendapat keringanan pajak adalah pengembangan teknologi yang diperlukan untuk merancang, membangun, merakit, mengeluarkan sertifikasi dan menguji mesin turbo pesawat, satelit militer dan integrasi sistem senjata berawak dan tak berawak.

Insentif pajak bagi teknologi inovatif dalam industri pertahanan mencakup penelitian dan pengembangan serta investasi di sektor tersebut.

Sebelumnya, Korsel berjanji memberikan keringanan pajak dan menyederhanakan peraturan tentang pengembangan dan produksi senjata.

Langkah tersebut bertujuan agar negara itu menjadi eksportir senjata terbesar keempat di dunia pada 2027 untuk mengoptimalkan permintaan yang tinggi terhadap artileri, tank, dan jet tempur buatan Korsel. (bl)

 

DJP Ingatkan Wajib Pajak Lapor SPT Tepat Waktu

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Kalimantan Selatan dan Tengah (DJP Kalselteng) mengingatkan para wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tepat waktu guna mencegah layanan pada gangguan teknis (server error).

“Saya mengimbau wajib pajak lalukan segera pelaporan SPT tahunan, jangan menunggu batas akhir Maret-April 2024,” kata Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar seperti dikutip dari AntaraNews.com, Rabu (29/2/2024).

Ia menyebutkan batas terakhir pelaporan SPT tahunan untuk tahun pajak 2023 bagi orang pribadi, yakni hingga 31 Maret 2024. Sedangkan untuk lembaga atau badan, hingga 30 April 2024.

“Jangan menunggu pas mendekati batas waktu terakhir, nanti server error jika masyarakat serentak mengakses secara bersamaan situs pelaporan SPT tahunan,” ucapnya.

Syamsinar menuturkan jika wajib pajak semakin menumpuk melaporkan SPT, masyarakat akan mengalami kendala sehingga dapat menghambat proses pelaporan.

Oleh karena itu, dia meminta wajib pajak memanfaatkan sisa waktu yang ada sekitar satu hingga dua bulan lagi agar segera menyelesaikan kewajiban dalam pelaporan SPT tahunan.

Syamsinar menyampaikan penerapan tarif efektif rata-rata pemotongan PPh Pasal 21 dalam SPT tahunan, berpedoman pada dua peraturan.

Pedoman pertama, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Pribadi.

“Kami bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan tentu selalu mengkaji terlebih dahulu kebijakan yang sekiranya dapat memberikan keadilan bagi para wajib pajak,” ungkapnya. (bl)

 

Sebanyak 5,4 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sudah 5.409.238 wajib pajak (WP) menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan per 28 Februari 2024. Realisasi itu tumbuh 1,63% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

“Total SPT (yang) sudah kita terima 5.409.238 sampai hari ini,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Dwi Astuti, seperti dikutip dari Detik Finance, Kamis (29/2/2024).

Dari 5.409.238 wajib pajak yang sudah lapor SPT Tahunan, 5.242.972 orang di antaranya berasal dari wajib pajak orang pribadi dan sisanya 166.266 orang merupakan wajib pajak badan.

Dari jumlah tersebut, rupanya masih ada yang melaporkan secara manual atau offline sebanyak 104.649 wajib pajak. DJP memang masih menerima pelaporan SPT Pajak secara offline meski diimbau untuk dilakukan secara online.

“Ada (yang manual) sebanyak 104.649 orang di seluruh Indonesia. Mungkin teman-teman kita masih ada yang ‘yaudah lah lebih enak manual deh atau berupa kertas, nggak apa juga kami masih layani,” ucap wanita yang akrab disapa Ewie.

Untuk diketahui, SPT Tahunan 2023 sudah dapat dilaporkan mulai 1 Januari 2024. Pelaporan dilakukan melalui laman djponline.pajak.go.id.

Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak alias dalam hal ini 31 Maret 2024. Sementara untuk SPT Tahunan wajib pajak badan, paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.

Cara lapor SPT Tahunan pajak:

1. Buka laman http://djponline.pajak.go.id/

2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanan

3. Jika sudah login, maka klik ‘Lapor’ dan pilih layanan “e-filing’

4. Klik ‘Buat SPT’. Nanti akan muncul beberapa pertanyaan terkait status kamu yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai. Pilih form yang sesuai dengan penghasilan per tahun

5. Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal. Klik langkah selanjutnya

6. Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak dari pemberi kerja. Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-filing.

7. Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Klik ‘Di Sini’ untuk pengambilan kode verifikasi. Tunggu sampai kode verifikasi dikirim ke email atau nomor ponsel kamu.

8. Setelah itu, masukkan kode verifikasi yang sudah didapat ke kolom yang sudah disediakan dan klik ‘Kirim SPT’.

9. Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP dan bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email.

 

 

Ini Syarat dan Cara Mudah Buat NPWP Online

IKPI, Jakarta: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) online adalah identitas wajib pajak yang diperoleh dengan klik langsung situs Direktorat Jenderal Pajak. NPWP terdiri dari rangkaian nomor yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Keuangan.

Sebagai identitas, NPWP terdiri dari 15 angka yang punya makna. Sembilan digit pertama adalah kode unik identitas wajib pajak, tiga digit berikutnya merujuk pada kode tempat wajib pajak ketika mendaftar, dan tiga digit terakhir menandakan status si wajib pajak.

Syarat Membuat NPWP Online

Persyaratan untuk NPWP online dibuat dalam versi soft copy. Pemohon NPWP online juga harus menyiapkan email aktif. Berikut syarat lainnya untuk pembuatan NPWP lain.

1. Untuk Pribadi dengan Pekerjaan Bebas (Tidak Menjalankan Usaha)

WNI cukup menyiapkan soft file KTP untuk memperoleh NPWP online. Sedangkan bagi WNA yang termasuk wajib pajak harus menyiapkan paspor dan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) atau KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas).

2. Untuk Pribadi Yang Menjalankan usaha Tertentu

Sama dengan wajib pajak sebelumnya, yang memerlukan identitas KTP atau paspor dan KITAP/KITAS. Terdapat syarat tambahan berupa dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan instansi berwenang sekurang-kurangnya Lurah/ Kepala Desa.

3. Untuk Pribadi dengan Status Perempuan Kawin

Karena dikenai pajak terpisah dari suami, berikut adalah berkas yang wajib disiapkan yaitu KTP bagi WNI, paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA, softcopy NPWP suami, Kartu Keluarga, dan surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.

Cara Membuat NPWP Online

Pembuatan NPWP Online sangat mudah karena nomor dan kartu akan dikirimkan ke rumah melalui pos. Berikut proses pembuatannya dikutip dari situs Dashboard Pendaftaran NPWP Secara Online

Membuka laman resmi www.ereg.pajak.go.id

Menyiapkan NIK, KK, dan email aktif

Klik daftar akun dan masukkan email aktif beserta kode captcha yang terbaca

Klik daftar kemudian cek notifikasi email terdaftar

Buka link verifikasi yang dikirim via email untuk melakukan aktivasi akun

Setelah akun aktif, masukkan data diri secara lengkap berdasarkan data yang telah disiapkan

Klik daftar dan akun telah siap digunakan.

Setelah akun selesai dibuat, tahap berikutnya adalah mendaftarkan nomor NPWP yang dimiliki yakni:

Login pada laman dengan email dan password yang telah dibuat

Klik menu Pendaftaran NPWP

Isi data dengan lengkap dan teliti kemudian klik Next

Bacalah instruksi dengan teliti dan centang seluruh kolom di setiap pernyataan

Apabila penghasilan anda memiliki nilai bruto kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun, anda bisa memilih tarif sendiri

Jika sudah selesai, klik Simpan dan kirim permohonan

Ketika laman berpindah, klik Minta Token dan Isi Captcha

Pastikan semua telah tersimpan dan kirim hingga email verifikasi terkirim

Cek email masuk, kemudian salin dan tempel kode token di laman sebelumnya

Klik kirim dan permohonan NPWP online selesai.

Meskipun pembuatan online dan offline sama-sama tidak dipungut biaya, anda lebih bisa menghemat waktu dengan cara online. Setelah ini anda dapat membuat EFIN (Elektronik Filling Identifikasi Nomor) dan melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) dengan mudah. (bl)

Bappebti Minta Kemenkeu Evaluasi Penerapan Pajak Kripto

IKPI, Jakarta: Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) meminta Kementerian Keuangan yang dinakhodai Sri Mulyani untuk mengevaluasi penerapan pajak kripto.

Pemerintah sejak Mei 2022 diketahui mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0,11% untuk setiap transaksi kripto di Indonesia dari nilai transaksi pada exchanges yang terdaftar di Bappebti. Pungutan ini juga ditambah Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,1%.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya menyampaikan penerapan pajak tersebut merupakan konsekuensi dari status kripto yang dianggap sebagai komoditas atau aset.

Untuk itu, seiring dengan peralihan pengawasan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak diharapkan melakukan evaluasi terhadap pajak kripto.

“Karena nanti kripto menjadi sektor keuangan, kami harapkan nanti komitmen dari Dirjen Pajak untuk evaluasi pajak ini. Evaluasinya karena [peraturan] ini sudah lebih dari satu tahun. Tentu saja biasanya pajak itu ada evaluasi tiap tahun,” ujarnya dalam acara 10 Tahun Indodax yang digelar di Jakarta, Selasa (27/2/2024).

Menurut Tirta, industri kripto beserta regulasinya baru seumur jagung. Oleh karena itu, dia menilai sudah sepatutnya industri ini diberikan ruang untuk bertumbuh hingga akhirnya mampu memberikan kontribusi terhadap pendapatan negara melalui pungutan pajak.

Pada Januari 2024, Dirjen Pajak telah mengantongi Rp71,7 miliar dari pemungutan pajak kripto dan bisnis layanan teknologi pembiayaan atau fintech.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengungkapkan bahwa penerimaan negara dari pajak tersebut berasal dari pajak kripto senilai Rp39,13 miliar, sementara pajak fintech senilai Rp32,59 miliar.

“Januari 2024 ini untuk pajak kripto saat ini sudah terkumpul di angka Rp39,13 miliar,” ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip Senin(26/2/2024).

Suryo memerinci, sebanyak Rp18,25 miliar berasal dari PPh Pasal 22 dan Rp20,88 miliar sisanya berasal dari PPN atas transaksi kripto sepanjang Januari 2024.

Adapun sepanjang tahun lalu, penerimaan negara dari pajak kripto dan fintech tercatat mencapai Rp1,11 triliun. Masing-masing terealisasi senilai Rp647,52 miilar dan Rp437,47 miliar hingga akhir tahun 2023.  (bl)

Ketua IKPI Palembang Sarankan WP Membangun Komunikasi Positif dengan Petugas Pajak. 

IKPI, Jakarta: Baru baru ini Kota Palembang, Sumatera Selatan dihebohkan dengan pengusaha pempek yang ditagih pajak Rp16 miliar. Merasa memperoleh tagihan pajak tidak wajar, pengusaha itupun menggandeng kuasa hukum untuk menolak besaran tagihan pajak tersebut.

Langkah kuasa hukum untuk mengajukan keberatan pajak pun membuahkan hasil. Setelah mengajukan keberatan, kantor pajak akhirnya menurunkan tagihan itu menjadi Rp 3,1 miliar. Namun, angka tagihan pajak itu dinilai masih sangat besar untuk seorang pengusaha pempek, sehingga kuasa hukum masih mengajukan banding atas nilai tersebut.

Menanggapi kasus ini, konsultan pajak yang juga merupakan Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Palembang Andreas Budiman menyarankan agar wajib pajak hendaknya membangun komunikasi positif dengan petugas pajak.

Dia menjelaskan, karena dalam aturan tentang pemeriksaan pajak, apabila wajib pajak (WP) sedang diperiksa maka wajib baginya untuk meminjamkan semua dokumen pendukung yang menjadi dasar dalam menghitung Pajak Penghasilan (PPh).

Bukan hanya itu saja lanjut Andreas. terlebih lagi apabila wajib pajak tersebut sudah wajib menggunakan pembukuan. Dalam kasus ini, patut diduga kemungkinan ada kebuntuan komunikasi dan informasi dimana wajib pajak dan pemeriksa pajak harus saling berkomunikasi tentunya yg positif, serta memberikan informasi sejelas jelasnya supaya dalam pemeriksaan semua bisa berjalan lancar dan objektif.

“Tujuan pemeriksaan adalah untuk mengetahui keadaan sebenarnya wajib pajak baik dari segi proses bisnis sampai margin keuntungan,” kata Andreas melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Dia menegaskan, reformasi perpajakan sampai saat ini berjalan sangat baik. Banyak regulasi regulasi perpajakan yg sudah “memihak” terhadap wajib pajak, misalkan Pajak Masukan saat ditemukan dalam pemeriksaan boleh dikreditkan sehingga menjadi pengurang PPN terutang.

Bahkan kata dia, apabila wajib pajak tidak menyelenggarakan pembukuan, masih ada metode lain untuk menentukan pajak terutang; benchmarking usaha sejenis atau rasio laporan keuangan wajib pajak tahun tahun sebelumnya.

“Jadi, ibarat ayam pajak itu tidak akan mengambil ayamnya namun hanya mengambil telurnya saja. Ini dilakukan agar ayam tersebut bisa menghasilkan telur lagi,” ujarnya. (bl)

Disclaimer: Berita ini merupakan pendapat pribadi dan bukan cerminan sikap organisasi dimana saat ini dia bernaung.

 

 

id_ID