IKPI Sumbagteng Dorong Transformasi Pajak Daerah Lewat Workshop Coretax

IKPI, Batam: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng) kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong transformasi perpajakan daerah melalui kegiatan edukatif yang menyasar sektor pelayanan publik. Kali ini, IKPI Sumbagteng turut ambil bagian dalam Workshop Pemahaman Aplikasi Coretax: Era Baru Perpajakan Indonesia, yang digelar pada 6–9 Agustus 2025 di Aston Hotel Nagoya Thamrin City, Batam.

Workshop ini diikuti oleh 46 bendahara dan petugas pemungut pajak dari Puskesmas di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, Riau. Acara diselenggarakan oleh Koperasi Pemasaran Batobo KORPRI Kampar, bekerja sama dengan Forum Uji Kompetensi Indonesia (Fortukindo), IKPI, dan Universal Skill.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Sumatera Bagian Tengah)

Ketua IKPI Pengda Sumbagteng, Lilisen, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas digital dan literasi perpajakan di lingkungan pemerintah daerah, terutama di sektor kesehatan. “Dengan pemahaman yang kuat terhadap aplikasi Coretax, diharapkan proses administrasi pajak menjadi lebih efisien, akurat, dan sesuai regulasi terbaru,” ujarnya, Kamis (7/2025).

Menurutnya, pelatihan ini membekali peserta dengan keterampilan teknis dalam menggunakan aplikasi perpajakan terkini, seperti pembuatan e-Faktur, pelaporan PPh 21, PPh Unifikasi, SPT secara real-time, serta penginputan data ke sistem Coretax.

Ia mengakui bahwa transformasi ini tidak lepas dari tantangan, antara lain literasi digital yang masih rendah, kompleksitas regulasi perpajakan terbaru, serta akses internet yang belum merata di daerah.

Komitmen Berkelanjutan

IKPI Sumbagteng menargetkan agar workshop semacam ini menjadi program yang diterapkan di kabupaten/kota lain, di lingkungan Riau dan Sumatera Barat, dengan modul yang terus disesuaikan berdasarkan pemetaan kebutuhan dan regulasi terbaru.

Lilisen juga menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor, termasuk Kementerian Kesehatan, Direktorat Jenderal Pajak, lembaga akademik, dan sektor swasta, guna memperkuat tata kelola fiskal daerah.

“Kami juga tengah menghimbau instansi lain untuk melakukan workshop serupa sehingga dapat meningkatan kepatuhan pajak secara signifikan. Harapannya, semangat transparansi dan akuntabilitas fiskal ini bisa menjadi budaya di seluruh unit layanan publik,” ujarnya. (bl)

Ekonom INDEF Soroti Kontradiksi Pertumbuhan Ekonomi dan Penerimaan Pajak

IKPI, Jakarta: Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang dilaporkan mencapai 5,12% pada kuartal II-2025 menuai tanda tanya dari kalangan ekonom. Fadhil Hassan, ekonom senior dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), mengaku heran dengan angka tersebut karena tak sejalan dengan tren pelemahan pada sejumlah indikator utama perekonomian.

“Dari 12 indikator ekonomi kunci, mayoritas justru menunjukkan perlambatan dibandingkan triwulan yang sama tahun lalu,” ujar Fadhil dalam diskusi daring, Rabu (6/8/2025).

Ia menyoroti sektor konsumsi rumah tangga, aliran investasi asing langsung (FDI), penyaluran kredit perbankan, hingga maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang semestinya menjadi alarm dini bahwa pemulihan ekonomi belum kokoh. “Kondisi-kondisi ini mestinya tercermin dalam angka PDB,” tambahnya.

Pajak Konsumsi Menurun, Tax Ratio Turun

Fadhil juga menggarisbawahi adanya ketidaksinkronan antara klaim pertumbuhan ekonomi dan capaian penerimaan pajak. Data menunjukkan, realisasi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) justru turun signifikan dari Rp332,9 triliun pada semester I-2024 menjadi Rp267,3 triliun di periode yang sama tahun ini.

“Kalau ekonomi benar tumbuh, logikanya penerimaan dari pajak konsumsi juga meningkat. Tapi yang terjadi malah sebaliknya,” tegasnya.

Meski secara bruto penerimaan pajak tumbuh 2,3% menjadi Rp1.087,8 triliun, penerimaan bersih (neto) tercatat turun hingga 7% menjadi Rp831,3 triliun. Hal ini berdampak pada penurunan tax ratio dari 8,4% menjadi hanya 7,1%.

Atas ketimpangan data tersebut, Fadhil mendesak pemerintah agar lebih terbuka dalam menjelaskan metode dan basis data yang digunakan dalam penghitungan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kalau ada kesalahan dalam metodologi atau pencatatan PDB, dampaknya bukan hanya pada kredibilitas data, tetapi juga memperburuk persepsi terhadap kinerja fiskal dan perpajakan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa ketidaksesuaian antara pertumbuhan ekonomi dan performa penerimaan pajak bukan hal yang sepele. “Ini bisa jadi sinyal bahwa struktur pertumbuhan kita bermasalah, atau ada data yang perlu dikoreksi,” ujarnya. (bl)

 

Belanja APBN Rp 2.121 Triliun Siap Digeber, Sri Mulyani: Harus Bebas Korupsi!

IKPI, Jakarta: Pemerintah masih mengantongi anggaran jumbo senilai Rp 2.121 triliun yang siap digelontorkan dalam enam bulan terakhir 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa belanja negara ini akan difokuskan untuk mengerek laju pertumbuhan ekonomi nasional, asalkan penggunaannya tepat sasaran dan bebas dari praktik korupsi.

“APBN pada semester kedua ini masih memiliki ruang belanja Rp 2.121 triliun. Ini akan kita dorong untuk dibelanjakan hingga akhir tahun guna menjaga momentum pertumbuhan,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (5/8/2025).

Salah satu upaya untuk menjaga geliat ekonomi yakni lewat penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diproyeksikan mencapai Rp 287,8 triliun hingga akhir tahun. Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan tambahan stimulus ekonomi sebesar Rp 10,8 triliun pada kuartal III.

“Stimulus ini kami harapkan bisa mendorong aktivitas ekonomi di Juli dan menjaga momentumnya hingga Agustus,” ujarnya.

Namun, Menkeu menekankan bahwa besarnya anggaran bukan jaminan jika tak diiringi dengan pengelolaan yang baik. Ia mengingatkan seluruh pihak agar belanja APBN dijalankan dengan tata kelola yang akuntabel.

“Yang penting adalah kualitas belanja, bukan hanya kuantitas. Tidak boleh ada penyimpangan atau korupsi. Angka Rp 2.121 triliun harus betul-betul dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.

Di sisi lain, Sri Mulyani juga mengungkap potensi pelebaran defisit APBN 2025 yang diperkirakan mencapai Rp 662 triliun atau setara 2,78% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini lebih besar dari target awal yang hanya 2,53%.

“Defisit ini memang melebar, tapi masih dalam batas yang dapat dikelola,” jelasnya saat rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR, Selasa (1/7/2025).

Hingga akhir Juni 2025, realisasi defisit tercatat sebesar Rp 204,2 triliun atau 0,84% dari PDB. Pelebaran ini sebagian besar disebabkan oleh penurunan penerimaan negara, khususnya dari sektor pajak.

Sri Mulyani memproyeksikan pendapatan negara hingga akhir tahun hanya mencapai Rp 2.865,5 triliun, lebih rendah dari target Rp 3.005,1 triliun. Sedangkan belanja negara diperkirakan mencapai Rp 3.527,5 triliun, sedikit lebih rendah dari estimasi awal Rp 3.621,3 triliun.

“Pada kuartal pertama 2025, tekanan terbesar datang dari sisi penerimaan negara, terutama pajak,” jelasnya.

Belanja Jadi Kunci Pemulihan

Di tengah ketidakpastian global dan tekanan fiskal, pemerintah menaruh harapan besar pada belanja negara sebagai motor penggerak ekonomi. Dengan catatan, setiap rupiah yang dibelanjakan harus menghasilkan multiplier effect yang nyata bagi rakyat.

“APBN harus jadi instrumen fiskal yang efektif. Kami ingin memastikan belanja negara bukan hanya terserap, tapi juga produktif dan berkualitas,” kata Sri Mulyani. (alf)

 

KY Gelar Wawancara Terbuka CHA, Anggota IKPI Dr Arifin Halim Jadi Calon Kuat

IKPI, Jakarta: Komisi Yudisial (KY) memulai tahapan wawancara terbuka terhadap 20 calon hakim agung (CHA) dan 3 calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) Mahkamah Agung (MA), yang digelar sejak Rabu (6/8/2025) hingga Sabtu (9/8/2025) di Auditorium KY, Jakarta. Dari sederet nama yang ikut serta, salah satu sorotan jatuh kepada Dr. Arifin Halim, konsultan pajak yang juga anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), masuk menjadi kandidat hakim agung untuk Kamar TUN Khusus Pajak.

Wawancara terbuka ini menjadi tahap akhir dari rangkaian uji kelayakan calon hakim agung yang telah berlangsung sejak April 2025. Ketua KY Amzulian Rifai menegaskan pentingnya tahap ini dalam menggali secara mendalam integritas, visi, serta kompetensi teknis para calon.

“Kami ingin memastikan bahwa para kandidat yang kami rekomendasikan benar-benar memiliki kapasitas, moralitas, dan integritas tinggi,” ujarnya dalam pembukaan acara.

Praktisi Pajak Menuju Kursi MA

Masuknya Dr. Arifin Halim sebagai salah satu dari enam kandidat di kamar pajak menarik perhatian banyak pihak. Sosok yang telah lama berkecimpung sebagai praktisi pajak ini dikenal aktif memberikan edukasi perpajakan serta advokasi kepada wajib pajak. Dengan latar belakang akademik dan pengalaman mendalam dalam bidang hukum pajak, Arifin diharapkan membawa perspektif baru di Mahkamah Agung, khususnya dalam menyelesaikan sengketa pajak yang semakin kompleks.

Selain Arifin, lima nama lain di Kamar TUN Khusus Pajak meliputi hakim pengadilan pajak dan pejabat otoritas pajak, yakni Agus Suharsono, Budi Nugroho, Diana Malemita Ginting, Triyono Martanto, dan Wahyu Widodo.

Menurut Amzulian, keberadaan hakim agung di kamar pajak memiliki peran strategis dalam menciptakan kepastian hukum dan keadilan fiskal di tengah meningkatnya jumlah perkara perpajakan.

“Kami melihat kamar ini sebagai kunci dalam mendukung iklim perpajakan yang adil dan profesional,” ujarnya.

Tahapan wawancara dapat disaksikan masyarakat secara daring melalui kanal YouTube resmi KY. Hal ini merupakan bentuk keterbukaan proses seleksi sekaligus upaya untuk membangun kepercayaan publik terhadap kualitas calon hakim yang akan dipilih.

Sebanyak 23 peserta yang mengikuti wawancara terdiri dari 20 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc HAM. Para peserta diuji oleh panelis yang terdiri dari tujuh anggota KY, satu pakar hukum kenegaraan, dan satu pakar teknis hukum sesuai bidang masing-masing.

Seleksi ini dibuka untuk mengisi 17 posisi kosong hakim agung di MA, termasuk lima kursi di Kamar TUN Khusus Pajak, jumlah terbanyak dari semua kamar yang tersedia.

Setelah seluruh proses wawancara selesai, KY akan merumuskan hasil penilaian dan menetapkan nama-nama yang layak untuk diajukan ke DPR RI. Para kandidat yang lolos akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan lanjutan di Komisi III DPR sebelum resmi dilantik sebagai hakim agung.

Dengan masuknya nama Dr. Arifin Halim dalam daftar kandidat, kalangan profesi konsultan pajak memberikan dukungan dan harapan agar perwakilan praktisi juga dapat berkontribusi nyata dalam lembaga peradilan tertinggi di Indonesia. (bl)

 

 

OJK Sebut PMK 50/2025 Untungkan Industri Kripto Nasional 

IKPI, Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif terbitnya sejumlah peraturan pajak terbaru yang mengatur transaksi aset kripto. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyebut kehadiran PMK 50 Tahun 2025 sebagai langkah strategis dalam memperkuat daya saing industri kripto dalam negeri.

“Pada prinsipnya kami menyambut baik telah terbitnya PMK 50/2025 yang kami pandang sebagai bagian dari reformasi fiskal dalam upaya untuk memberikan kepastian dan pengaturan atas aset kripto,” kata Hasan, Selasa (6/8/2025).

Selain PMK 50/2025, pemerintah juga menerbitkan dua regulasi pendukung lainnya, yaitu PMK 53/2025 dan PMK 54/2025. Ketiga peraturan tersebut resmi berlaku mulai 1 Agustus 2025, menandai era baru perpajakan aset digital di Indonesia.

Salah satu poin penting dalam kebijakan ini adalah penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas aset kripto. Aset kripto kini dikategorikan sebagai aset keuangan setara surat berharga, sehingga tak lagi dikenai PPN.

Namun demikian, penghasilan dari transaksi kripto tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final Pasal 22. Besaran tarifnya bervariasi tergantung asal platform:

• 0,21% untuk transaksi melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri.

• 1% untuk transaksi melalui PPMSE luar negeri.

Menurut Hasan, diferensiasi tarif ini menunjukkan adanya keberpihakan kebijakan fiskal terhadap platform domestik. “Tentu harapannya berbagai pihak terus akan mengedepankan kebijakan dan insentif yang mendukung tumbuhnya industri aset keuangan digital dan kripto nasional, apalagi di tahap awal pengembangannya yang masih memerlukan dukungan kuat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hasan menekankan pentingnya menciptakan level playing field yang sehat bagi pelaku industri kripto lokal agar mampu bersaing di kancah regional dan global.

“Kami dari OJK terus mendorong semua pihak agar memastikan regulasi dan ekosistem industri kripto tumbuh secara adil, seimbang, dan kompetitif,” ujarnya. (bl)

 

Ini Alasan Bupati Pati Naikkan PBB-P2 hingga 250%

IKPI, Jakarta: Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, resmi menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250%, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 17 Tahun 2025. Kebijakan ini mencuatkan perhatian publik lantaran besarnya kenaikan, namun Bupati Pati, Sudewo, menegaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada kebutuhan yang mendesak dan data objektif.

Menurut Sudewo, tarif PBB di Pati sudah 14 tahun tidak mengalami penyesuaian, padahal kebutuhan anggaran pembangunan daerah semakin meningkat. Ia menyebut bahwa pendapatan dari sektor PBB saat ini masih jauh tertinggal dibanding kabupaten lain di sekitarnya.

“PBB Kabupaten Pati hanya sekitar Rp29 miliar. Sementara Jepara Rp75 miliar, Rembang dan Kudus masing-masing Rp50 miliar. Padahal secara wilayah, Pati lebih luas dan potensinya lebih besar,” jelasnya dalam keterangan resmi di laman Humas Kabupaten Pati.

Sudewo menjelaskan, peningkatan PBB ini sangat penting untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Salah satu prioritas utama adalah pembenahan RSUD RAA Soewondo dan peningkatan fasilitas umum lainnya yang membutuhkan dana besar.

Ia juga menegaskan bahwa penyesuaian tarif ini sudah melalui proses pembahasan dengan para camat serta Paguyuban Solidaritas Kepala Desa dan Perangkat Desa (PASOPATI), yang secara umum menyepakati besaran kenaikan hingga 250%.

Aturan Penyesuaian NJOP

Penyesuaian tarif ini didasarkan pada perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) hingga (8) Perbup Pati 17/2025. Beberapa faktor yang dijadikan dasar penentuan NJOP antara lain:

• Kenaikan nilai pasar properti,

• Pemanfaatan objek pajak seperti rumah tinggal, usaha, atau lahan kosong,

• Klasterisasi NJOP berdasarkan lokasi dan kondisi sekitar.

Kenaikan NJOP ini akan tercantum secara rinci dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan dilampirkan dalam dokumen resmi peraturan bupati.

Meski pemkab menyebut kebijakan ini rasional, sebagian masyarakat menyuarakan kekhawatiran atas beban yang ditimbulkan, terutama bagi warga pedesaan dengan penghasilan tetap. Namun, Pemkab menegaskan bahwa penyesuaian dilakukan secara terukur dan proporsional.

“Kami tidak ingin membebani masyarakat secara tiba-tiba. Tetapi pembangunan harus terus berjalan. Penyesuaian ini demi keadilan dan pemerataan fiskal,” pungkas Sudewo. (alf)

 

Kanwil DJP Nusa Tenggara Luncurkan Piagam Wajib Pajak, Dorong Kepatuhan Sukarela dan Transparansi

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Nusa Tenggara resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charter) dalam sebuah seremoni yang digelar di Aula Rinjani, Kanwil DJP Nusa Tenggara, Selasa (5/8/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan wajib pajak besar, asosiasi, akademisi, Tax Center, unsur Forkopimda NTB, Perwakilan Kemenkeu NTB, dan media lokal dari Pulau Lombok.

Piagam Wajib Pajak merupakan dokumen publik yang memuat delapan hak dan kewajiban wajib pajak, serta komitmen otoritas pajak dalam memberikan pelayanan yang adil, transparan, dan akuntabel. Piagam ini disusun berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025, yang mulai berlaku sejak 14 Juli 2025.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara Samon Jaya menegaskan bahwa peluncuran ini menjadi tonggak penting dalam membangun hubungan yang lebih harmonis antara otoritas pajak dan masyarakat.

“Piagam ini bertujuan membina hubungan saling percaya, saling menghormati, dan bertanggung jawab antara wajib pajak dan negara. Ini juga menjadi jembatan komunikasi antara DJP dan masyarakat guna menciptakan keadilan dan kepastian hukum dalam sistem perpajakan,” ujar Samon.

Ia menambahkan, keberhasilan sistem pajak nasional sangat bergantung pada partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat, baik individu, badan usaha, maupun lembaga pemerintahan.

“Setiap rupiah yang dibayarkan oleh wajib pajak adalah darah dan denyut nadi pembangunan nasional. Karena itu, peluncuran piagam ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran pajak dan mendorong kepatuhan sukarela,” imbuhnya.

Peluncuran Piagam Wajib Pajak secara nasional sebelumnya telah dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak pada 22 Juli 2025. Untuk tingkat daerah, pelaksanaan kegiatan ini merujuk pada instruksi Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat melalui Nota Dinas Nomor ND-1318/PJ.09/2025 tertanggal 24 Juli 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Kanwil DJP Nusa Tenggara juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk asosiasi profesi, akademisi, Tax Center, media, dan para mitra strategis atas kontribusi mereka dalam mendukung edukasi perpajakan di tengah masyarakat.

Acara diakhiri dengan penyerahan simbolis Piagam Wajib Pajak dan sesi foto bersama, yang menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor demi mendorong pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan melalui kontribusi pajak. (alf)

 

 

PP IKPI Imbau Pengurus Daerah dan Cabang Aktif Lapor Kegiatan ke Humas Pusat

IKPI. Jakarta: Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (PP IKPI) mendorong seluruh Pengurus Daerah (Pengda) dan Pengurus Cabang (Pengcab) untuk mengakselerasi pelaksanaan program kerja dan mengoptimalkan peran kehumasan di lingkungan organisasi. Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Pengurus Pusat IKPI Nomor: S-196/PP.IKPI/VI/2025, yang diterbitkan pada 26 Juni 2025 dan ditandatangani oleh Ketua Umum Vaudy Starworld serta Sekretaris Umum Associate Professor Edy Gunawan.

Ketua Departemen Humas IKPI, Jemmi Sutiono menegaskan bahwa publikasi kegiatan merupakan bagian penting dari transparansi organisasi sekaligus bentuk pertanggungjawaban kepada publik dan anggota. Oleh karena itu, seluruh Pengda dan Pengcab diminta secara aktif melaporkan kegiatan-kegiatannya kepada Departemen Humas Pusat agar dapat dipublikasikan secara nasional melalui website resmi IKPI di ikpi.or.id.

“Keaktifan Pengda dan Pengcab dalam menyampaikan kegiatan ke Humas Pusat akan memperkuat eksistensi organisasi secara nasional. Selain itu, ini juga menjadi sarana edukasi publik dan penyemangat antarcabang untuk saling berinovasi,” kata Jemmi, Rabu (6/8/2025).

Selain menyampaikan kegiatan, surat edaran tersebut juga mengatur beberapa poin penting dalam optimalisasi kehumasan, antara lain:

• Pengda dan Pengcab diimbau aktif membagikan informasi dan berita IKPI di grup WhatsApp masing-masing untuk memperkuat arus informasi dan komunikasi internal;

• Mendorong anggota IKPI untuk menulis artikel atau opini yang dapat dimuat di website organisasi IKPI Pusat;

• Melaksanakan edukasi perpajakan kepada masyarakat umum secara daring (Zoom meeting) dengan narasumber dari anggota cabang, difasilitasi oleh Humas Pusat dalam bentuk media promosi seperti flyer.

Langkah ini sejalan dengan komitmen IKPI untuk terus memperkuat peran strategis konsultan pajak dalam edukasi publik dan penguatan kelembagaan di tengah dinamika perpajakan nasional. (bl)

Notes :

1. Informasi dan Data berupa catatan KaPengda/SekPengda dan/atau KaPengcab/SekPengcab termasuk foto-foto dokumentasi disampaikan melalui email : redaksi-humas@ikpi.or.id atau PIC BL 081212373781

2. Isi laporan kegiatan antara lain:

  • Tema/Topik Acara;
  • Waktu dan Tempat Acara;
  • Narasumber atau Pembicara;
  • Rangkaian pendahulu (jk ada);
  • Tujuan dan Fokus acara/kegiatan

Pengda dan Pengcab IKPI Diimbau Ramaikan Seminar Nasional 2025, Target 1.000 Peserta

IKPI, Jakarta: Menjelang puncak perayaan HUT ke-60 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang akan dilaksanakan di Hotel Pullman, Jakarta pada 27 Agustus 2025, Koordinator Humas Panitia HUT, Ronsianus B. Daur, kembali mengimbau seluruh Pengurus Daerah (Pengda) dan Pengurus Cabang (Pengcab) agar aktif mengajak anggotanya untuk berpartisipasi dalam Seminar Nasional.

Seminar Nasional yang akan digelar pada 26 Agustus 2025 secara hybrid, luring di Ballroom Pullman Jakarta Central Park dan daring via Zoom menjadi agenda strategis dalam penguatan kapasitas profesi konsultan pajak. Panitia menargetkan kehadiran 1.000 peserta dari seluruh Indonesia.

“Seminar Nasional ini bukan hanya bentuk selebrasi ulang tahun, tetapi menjadi ruang edukasi sekaligus afirmasi peran penting konsultan pajak dalam membangun sistem perpajakan yang berintegritas. Saya mengajak seluruh pengurus daerah dan cabang untuk mendorong keterlibatan anggota,” ujar Ronsianus, Rabu (6/8/2025).

Seiring dengan itu, IKPI juga tengah menggalang aksi sosial donor darah berskala nasional sebagai bagian dari upaya pemecahan Rekor MURI, dengan target 5.000 pendonor.

Hingga awal Agustus 2025, kegiatan donor darah telah diselenggarakan oleh tiga cabang, yakni:

• IKPI Samarinda: 346 pendonor

• IKPI Batam: 297 pendonor

• IKPI Pekanbaru: 517 pendonor

Total sementara: 1.160 pendonor

“Capaian awal ini patut diapresiasi. Namun untuk mencapai target MURI, masih dibutuhkan dukungan besar dari 42 cabang dan Pengurus Pusat yang akan menyelenggarakan donor darah sepanjang bulan Agustus ini,” tambah Ronsianus.

Rangkaian HUT ke-60 IKPI dirancang tidak hanya sebagai ajang perayaan internal, tetapi juga sebagai bentuk kontribusi nyata kepada masyarakat, melalui kegiatan intelektual dan aksi kemanusiaan.(bl)

Sekretaris Umum IKPI: Dr. Arifin Halim adalah Sosok Langka yang Menyatukan Ilmu dan Praktik Hukum Pajak

IKPI, Jakarta: Dukungan untuk Dr. Arifin Halim, calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak, terus mengalir dari berbagai kalangan. Salah satu dukungan kuat datang dari akademisi sekaligus Sekretaris Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Associate Professor Edy Gunawan. Ia menilai pencalonan Dr. Arifin sebagai momen krusial bagi dunia perpajakan dan hukum di Indonesia.

“Sebagai seorang akademisi, saya melihat ini adalah momentum luar biasa,” ujar Associate Prof. Edy Gunawan dalam keterangannya, Selasa (5/8/2025). “Dr. Arifin bukan hanya praktisi yang andal, tetapi juga intelektual yang produktif dan bijaksana.”

Menurutnya, beliau adalah sosok langka yang mampu menjembatani teori dan praktik dalam bidang perpajakan. Pemahaman mendalamnya terhadap filsafat hukum, teori keadilan, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, dipadukan dengan pengalaman panjang sebagai konsultan pajak, menjadikannya figur yang sangat ideal untuk posisi hakim agung.

“Beliau tahu betul bagaimana hukum diterapkan di lapangan dan bagaimana ketidakjelasan aturan bisa berdampak pada masyarakat serta wajib pajak,” lanjut Edy. “Ini akan memastikan putusan-putusan beliau kelak lebih kontekstual dan adil secara substansi.”

Edy juga menekankan bahwa dalam berbagai forum akademik, diskusi, dan tulisan ilmiah, Dr. Arifin selalu konsisten mendorong pendekatan holistik terhadap hukum pajak. Menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) ini, hal tersebut menjadi pembeda penting karena peradilan pajak tidak hanya membutuhkan ketelitian terhadap teks hukum, tetapi juga sensitivitas terhadap realitas sosial dan ekonomi.

Lebih dari itu, Edy menyatakan bahwa pencalonan Dr. Arifin sebagai hakim agung adalah bukti nyata bahwa dedikasi, pengetahuan, dan rekam jejak seorang konsultan pajak diakui serta dibutuhkan di tingkat tertinggi sistem hukum nasional.

“Ini bukan hanya kehormatan pribadi bagi Dr. Arifin, tetapi juga kebanggaan bagi profesi konsultan pajak di seluruh Indonesia,” tutup Edy. “Kami mendukung penuh dan mendoakan beliau agar sukses melewati seluruh tahapan dan dapat memberikan kontribusi nyata bagi penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia.”

 

 

 

id_ID