Suryo Utomo Sebut Bayar Pajak Bukan Sekadar Kewajiban, tapi Cerminan Gaya Hidup Modern

IKPI, Jakarta: Bayangkan kalau membayar pajak bukan lagi sesuatu yang bikin pusing kepala, tapi justru jadi bagian dari identitas kita sebagai warga negara yang sadar, keren, dan bertanggung jawab. Itulah pesan utama dari Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam orasi ilmiahnya yang disampaikan di acara Dies Natalis ke-65 Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Diponegoro (UNDIP), beberapa waktu lalu.

Dengan tajuk orasi “Pajak: Antara Kebutuhan dan Kepatuhan”, Suryo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengubah pola pikir tentang perpajakan—dari kewajiban administratif menjadi bagian dari gaya hidup.

“Kita perlu menjadikan kepatuhan pajak sebagai gaya hidup. Bukan hanya karena itu kewajiban, tapi karena kita semua membutuhkan pajak untuk menjaga stabilitas ekonomi,” ujarnya.

Kalimat ini tidak sekadar seruan kosong. Suryo menyampaikan bahwa lebih dari 80 persen penerimaan negara bergantung pada pajak dan kepabeanan, yang digunakan untuk mendanai hampir seluruh aktivitas pemerintahan—mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menurut laporan APBN KiTa edisi Desember 2024, penerimaan pajak sepanjang 2024 mencapai Rp1.932,4 triliun, sementara penerimaan dari kepabeanan dan cukai menyentuh Rp300,2 triliun. Angka-angka ini tidak hanya menunjukkan performa, tapi juga jadi bukti bahwa kontribusi wajib pajak punya peran strategis di tengah tantangan ekonomi global.

Di tempat terpisah, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa belanja negara yang dibiayai dari penerimaan pajak juga berperan sebagai “tameng ekonomi” menghadapi gejolak global.

“Kami menggunakan belanja negara sebagai shock absorber di tengah risiko ketidakpastian. Termasuk lewat bantuan sosial, subsidi energi, hingga pelaksanaan pemilu serentak 2024,” ujarnya.(alf)

 

Trump Murka! Harvard Dicoret dari Daftar Bebas Pajak

IKPI, Jakarta: Drama panas meletus di dunia akademik Amerika! Presiden AS, Donald Trump, akhirnya benar-benar mencoret Universitas Harvard dari daftar institusi bebas pajak. Keputusan ini diumumkan sehari setelah ancaman pedasnya menghantam media sosial.

Dilansir AFP, Kamis (17/4/2025), sumber dari media seperti CNN dan Washington Post menyebut IRS langsung tancap gas menyusun rencana aksi, setelah Trump resmi menginstruksikan pencabutan fasilitas pajak tersebut.

Alasannya, Trump menyebut Harvard bukan lagi tempat “elit intelektual”, melainkan “lelucon” yang mengajarkan kebencian dan kebodohan. Dalam unggahan garangnya di Truth Social, ia berkata “Harvard is a JOKE, mengajarkan kebencian dan kebodohan, dan tidak boleh lagi menerima dana federal”.

Diketahui, Trump geram karena Harvard menolak sederet tuntutan dari Gedung Putih. Di antaranya: stop penerimaan mahasiswa berdasarkan ras, hentikan rekrutmen staf berdasar agama atau jenis kelamin, batasi suara mahasiswa dalam kebijakan kampus, dan audit besar-besaran untuk mendeteksi “bias”.

Tak tinggal diam, Presiden Harvard Alan Garber angkat bicara: Harvard menolak tunduk pada tekanan pemerintah dan tidak akan mengorbankan hak konstitusionalnya.

Sengketa ini menambah panjang daftar bentrokan Trump dengan institusi liberal. Tapi siapa sangka, universitas yang melahirkan 162 pemenang Nobel bisa jadi target utama serangan Gedung Putih. (alf)

KPP Pratama Depok Cimanggis Apresiasi IKPI Depok Gelar Bimtek SPT Gratis untuk UMKM

IKPI, Depok: Sebanyak 50 pelaku UMKM berbadan hukum di Kota Depok mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) pengisian SPT Tahunan PPh Badan yang digelar secara gratis oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok di Kantor Sekretariat IKPI Depok, Grha Arka, Kamis (17/4/2025).

Kegiatan ini mendapat apresiasi dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Depok Cimanggis, Eko Pandoyo, yang turut hadir dan memberikan sambutan dalam acara tersebut.

“Hari ini kita patut bersyukur, karena ilmu yang dibagikan dalam bimtek ini sangat berharga. Tidak semua mendapat kesempatan seperti ini. Kehadiran teman-teman UMKM hari ini adalah bentuk kesadaran tinggi atas pentingnya memahami kewajiban perpajakan,” ujar Eko.

Eko menjelaskan bahwa pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak, khususnya di unit Business Development Services (BDS) Kementerian Keuangan, terus berupaya membina dan mendorong pertumbuhan UMKM, termasuk melalui edukasi perpajakan.

“Kita ingin UMKM bukan hanya taat pajak, tapi juga naik kelas. Kegiatan seperti ini adalah bentuk nyata bagaimana UMKM dimanjakan melalui program-program pembinaan yang terus digencarkan,” lanjutnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa edukasi serupa telah rutin dilakukan, salah satunya tahun lalu yang mengangkat tema sertifikasi halal dan pelatihan pembuatan laporan keuangan sederhana.

Meski tantangan masih dihadapi, terutama dalam meningkatkan partisipasi wajib pajak dalam kegiatan sosialisasi, Eko menegaskan pihaknya akan terus mencari cara-cara kreatif agar edukasi perpajakan bisa lebih diterima masyarakat.

“Pajak itu seringkali dihindari karena kurang dipahami. Tapi kalau masyarakat tahu manfaatnya, pajak justru bisa menjadi kekuatan ekonomi, terutama bagi pelaku usaha yang ingin berkembang lebih jauh,” jelasnya.

Eko juga mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan IKPI Depok ini dan berharap kegiatan serupa bisa terus berlanjut.

“Kami sangat terbantu oleh mitra kami, IKPI Kota Depok. Dukungan seperti inilah yang akan membawa UMKM kita semakin kuat dan berdaya saing,” ujarnya. (bl)

 

 

UU Keuangan Negara Jadi Simbol Reformasi Pascakrisis, Sri Mulyani Soroti Pentingnya Warisan Ilmu

IKPI, Jakarta: Reformasi pengelolaan keuangan negara pascakrisis ekonomi 1997–1998 bukan sekadar catatan sejarah, tetapi titik balik yang harus terus dipelajari lintas generasi. Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam unggahannya di Instagram, Kamis (17/4/2025), usai berdiskusi dengan jajaran Direktorat Jenderal Anggaran (DJA).

Menurut Sri Mulyani, lahirnya Undang-Undang Keuangan Negara (UU No.17/2003) menjadi pijakan utama dalam membangun tata kelola keuangan yang lebih transparan dan akuntabel, sekaligus menandai perubahan besar di tubuh Kementerian Keuangan pascakrisis.

“Dari krisis, kita selalu mendapatkan pelajaran berharga. Dokumentasikan dengan baik agar dapat menjadi narisan ilmu untuk generasi-generasi berikutnya,” tulisnya di akun @smindrawati.

Ia menyoroti pentingnya Hari Anggaran, yang diperingati setiap 5 April, bukan sekadar perayaan tahunan, tetapi sebagai momentum refleksi atas perjalanan panjang reformasi keuangan negara. UU Keuangan Negara disebut sebagai fondasi utama yang membentuk struktur dan budaya kerja Kemenkeu saat ini.

Sri Mulyani juga mendorong seluruh insan DJA untuk terus mengasah kapasitas diri, menjaga integritas, dan tetap membumi dalam menjalankan peran strategisnya.

“DJA harus mampu menjadi institusi yang berdaya, tangguh, dan dapat diandalkan, namun juga tetap menjaga kerendahan hati dan humanity,” tutupnya. (alf)

 

 

DJP Kembali Ingatkan Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Manfaatkan Sistem Coretax

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan institusi mereka. Peringatan ini muncul seiring maraknya aksi kejahatan digital seperti phishing, sniffing, dan social engineering yang semakin canggih dan menyasar berbagai lapisan masyarakat.

Dalam beberapa waktu terakhir, DJP mencatat adanya peningkatan laporan terkait penipuan yang memanfaatkan momen implementasi sistem Coretax DJP. Pelaku kejahatan kerap menyamar sebagai petugas pajak, baik melalui telepon, pesan singkat, email, hingga situs dan aplikasi palsu, untuk mengelabui korban agar memberikan informasi pribadi atau mentransfer sejumlah uang.

“Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengaku dari DJP, terlebih jika mereka meminta data pribadi seperti nomor NPWP, NIK, atau informasi rekening bank. DJP tidak pernah meminta data pribadi atau pembayaran pajak melalui saluran tidak resmi,” tegas pernyataan resmi dari Instagram resmi DJP, dikutip Kamis (17/4/2025).

Beberapa modus yang sering digunakan di antaranya adalah pengiriman tautan yang mengarahkan korban ke situs palsu (phishing), aplikasi berbahaya yang menyamar sebagai layanan resmi DJP, hingga teknik manipulasi psikologis atau social engineering yang membuat korban merasa harus segera mengambil tindakan.

Untuk itu, DJP menegaskan pentingnya hanya berinteraksi melalui saluran resmi, yaitu:

  • Kring Pajak 1500200
  • Kantor Pajak terdekat
  • Situs resmi pengaduan: pengaduan.pajak.go.id

Jika menerima pesan atau panggilan yang mencurigakan, masyarakat diminta tidak langsung menanggapi, dan disarankan segera mengonfirmasi kebenarannya melalui saluran resmi tersebut.

“Kesadaran digital harus menjadi bagian dari kewaspadaan sehari-hari. Jangan sampai niat baik masyarakat untuk patuh pajak justru dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar DJP.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak mengunduh aplikasi selain dari sumber resmi, serta selalu memeriksa kembali alamat situs yang dikunjungi, mengingat penipu kerap menggunakan domain yang mirip dengan situs DJP untuk mengecoh korban. (alf)

 

 

 

Sebanyak 50 UMKM Diajak Melek Pajak, IKPI Depok Gelar Bimtek SPT Badan

IKPI, Depok: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Depok menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kegiatan yang digelar di Kantor Sekretariat IKPI Depok, Grha Arka, Kamis (17/4/2025), ini diikuti oleh 50 pelaku UMKM dari berbagai sektor.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional yang dicanangkan oleh Pengurus Pusat IKPI, yang mewajibkan seluruh cabang IKPI di Indonesia untuk menyelenggarakan Bimtek serupa.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan literasi perpajakan di kalangan pelaku UMKM sekaligus mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Ketua IKPI Cabang Kota Depok, Hendra Damanik, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan Bimtek ini sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada pelaku UMKM terkait kewajiban dan hak mereka dalam perpajakan, khususnya dalam pelaporan SPT Tahunan Badan.

“Hari ini kita melaksanakan bimbingan teknis terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan Badan UMKM. Kegiatan ini merupakan bagian dari program IKPI Pusat yang wajib dilaksanakan oleh seluruh cabang di Indonesia. Di Depok, kita laksanakan hari ini sebagai hari terakhir dari rangkaian kegiatan,” ujar Hendra di lokasi acara.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/ Bayu Legianto)

Ia menjelaskan, jumlah peserta dibatasi hanya 50 pelaku UMKM karena keterbatasan kapasitas ruangan. Meski begitu, antusiasme peserta sangat tinggi, dan mereka terlihat aktif dalam sesi diskusi maupun praktik langsung pengisian SPT.

Dalam kegiatan tersebut, hadir pula Ketua Departemen Pengembangan Organisasi Pengurus Pusat IKPI, Nuryadin Rahman, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Depok Cimanggis, Eko Pandoyo, serta perwakilan dari Dinas Koperasi dan UMKM Kota Depok, Iskandar Jolkarnain, yang hadir mewakili Kepala Dinas, Tamrin.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Alhamdulillah, para undangan juga sangat mendukung kegiatan ini dan memberikan masukan positif terkait manfaat bimbingan teknis ini. Kehadiran langsung dari Kepala KPP Depok Cimanggis menjadi bentuk sinergi yang luar biasa antara IKPI dan Direktorat Jenderal Pajak,” kata Hendra.

Ia menegaskan bahwa dengan mengikuti Bimtek ini, para pelaku UMKM diharapkan dapat menyadari pentingnya pemenuhan kewajiban perpajakan serta memahami hak-hak mereka sebagai wajib pajak.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Pajak itu bukan hanya kewajiban, tetapi juga ada fasilitas dan keringanan yang bisa dimanfaatkan UMKM, sepanjang mereka paham dan tahu caranya. Di sinilah peran edukasi perpajakan sangat penting. Dengan memahami perpajakan, pelaku UMKM bisa menjalankan usahanya dengan lebih tertib dan siap menghadapi sistem perpajakan modern seperti coretax yang sudah mulai diterapkan,” jelasnya.

Selain Bimtek PPh Badan, sebelumnya IKPI Depok juga telah menyelenggarakan kegiatan pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi (SPTOP) yang berlangsung selama tujuh hari, dari 17 hingga 23 Maret 2025. Dalam kegiatan tersebut, para pengurus IKPI Depok melayani langsung 250 wajib pajak yang datang untuk konsultasi dan pengisian SPT Tahunan mereka.

“Untuk SPT Orang Pribadi, kita laksanakan selama tujuh hari, dibagi shift agar lebih banyak wajib pajak yang bisa dilayani. Antusiasmenya luar biasa. Banyak yang berharap kegiatan ini terus ada setiap tahun karena sangat membantu mereka yang mungkin masih bingung dengan pelaporan pajak,” kata Hendra.

Ia berharap agar kegiatan edukasi perpajakan seperti ini dapat terus berlanjut dan semakin meluas cakupannya di masa mendatang. IKPI, menurutnya, siap menjadi mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak dalam mewujudkan kepatuhan pajak yang lebih baik, terutama di kalangan UMKM.

“Kami berharap, kegiatan ini tidak berhenti di sini. Pelaku UMKM butuh bimbingan dan pendampingan agar mereka tumbuh sebagai pelaku usaha yang taat pajak sekaligus mampu memanfaatkan fasilitas perpajakan yang ada. IKPI siap terus hadir untuk itu,” ujarnya. (bl)

SIKOP Alih Hosting ke Pusintek, Penggunaan Google Form Masih Jadi Solusi Sementara

IKPI, Jakarta: Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan integrasi sistem, mulai tahun 2022, aplikasi Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP) resmi dialihkan pengelolaannya dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK), dengan hosting kini berada di bawah Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan (Pusintek).

Hal ini disampaikan oleh Fachri Reza Kusuma, Analis Laporan Profesi Keuangan PPPK Kementerian Keuangan dalam sosialisasi teknis penggunaan SIKOP dan pelaporan tahunan konsultan pajak.

“Sejak 2022, SIKOP dialihkan ke PPPK dan dihosting di Pusintek. Aplikasi ini bukan hanya untuk pelaporan tahunan, tetapi juga pengajuan izin, perubahan data, dan peningkatan izin bagi konsultan pajak. Aksesnya dilakukan dengan akun yang diperoleh saat pertama kali mengajukan izin,” ujar Fachri, kata Reza di acara Sosialisasi bersama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) melalui aplikasi Zoom Meeting, Jumat (11/4/2025).

Namun demikian kata Reza, transformasi ini juga membawa sejumlah perubahan, termasuk hilangnya fitur otomatisasi data NPWP yang sebelumnya tersedia saat aplikasi masih di bawah DJP. Kini, pengisian data klien harus dilakukan secara manual satu per satu, tanpa opsi unggah massal (bulk upload), yang menambah beban administrasi bagi konsultan pajak.

Selain itu, karena keterbatasan fitur SIKOP yang saat ini hanya dapat menampung elemen laporan tahunan berupa daftar klien, PPPK masih menggunakan Google Form sebagai alat bantu untuk menyampaikan unsur pelaporan lainnya seperti Daftar Penyelenggaraan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) dan Kartu Tanda Anggota Asosiasi (KTA).

“Selama sistem baru belum sepenuhnya dikembangkan, penyampaian unsur lainnya tetap melalui Google Form. Kami juga sudah menyampaikan ini secara resmi kepada asosiasi konsultan pajak,” tambah Fachri.

Para konsultan pajak juga diimbau untuk memperhatikan ketentuan teknis pengisian laporan, terutama terkait tahun pelaporan dan angka PPh terutang yang harus ditulis tanpa simbol atau separator. Salah input bisa menyebabkan laporan tidak bisa disimpan di sistem.

Dengan perubahan ini, PPPK berharap para konsultan pajak tetap tertib dan teliti dalam menyampaikan laporan, serta menghindari kesalahan sistemik yang bisa berdampak pada keabsahan pelaporan. (bl/alf)

Survei KPK Tempatkan DJP Sebagai Lembaga Paling Berintegritas

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menorehkan prestasi membanggakan dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan skor integritas mencapai 79,86, DJP memperoleh predikat ‘Terjaga’, menunjukkan keberhasilan institusi ini dalam menjaga integritas dan mencegah praktik korupsi.

Tak hanya itu, skor indeks internal DJP mencapai 84,80, sementara indeks eksternal mencatat angka lebih tinggi lagi, yaitu 89,65. Hasil ini mencerminkan tingkat kepercayaan tinggi dari internal pegawai maupun pengguna layanan terhadap integritas lembaga pajak tersebut.

“Ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam menjaga transparansi dan integritas dalam setiap layanan,” tulis akun resmi Instagram @ditjenpajakri, Rabu (16/4/2025).

Sebagai bentuk komitmen, DJP menegaskan penolakan terhadap segala bentuk gratifikasi, serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemui pelanggaran melalui kanal Kring Pajak 1500200, email kode.etik@pajak.go.id, atau website wise.kemenkeu.go.id. (alf)

 

 

JK Peringatkan Pemerintah tentang Utang dan Daya Beli Masyarakat 

IKPI, Jakarta: Di tengah angka utang pemerintah yang kian menggunung dan kini menembus Rp 8.909,14 triliun per Januari 2025, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla angkat bicara dengan nada resah. Menurutnya, beban utang yang semakin besar bukan hanya persoalan neraca fiskal, tapi sudah menjadi ancaman nyata terhadap daya beli masyarakat dan stagnasi ekonomi nasional.

“Meski APBN kita besar, sampai Rp 3.600 triliun, sepertiganya habis hanya untuk bayar utang dan bunga. Padahal itu bisa kita pakai untuk mendorong ekonomi rakyat,” kata JK dikutip dari Cuap Cuap Cuan CNBC Indonesia, Rabu (15/4/2025).

JK menyoroti efek domino yang jarang dibicarakan saat belanja negara terkunci untuk pembayaran utang, maka ruang fiskal untuk membangun ekonomi rakyat menyempit. Hasilnya, pemerintah kehilangan taring untuk menciptakan lapangan kerja, memperkuat daya beli, dan mempercepat pertumbuhan ekonomi.

Dalam struktur Produk Domestik Bruto (PDB) per kuartal I-2025, konsumsi rumah tangga masih mendominasi dengan 53%, sementara konsumsi pemerintah hanya berkontribusi sekitar 10%. Namun, JK mengingatkan bahwa belanja pemerintah dan investasi adalah dua motor utama yang menggerakkan konsumsi masyarakat.

Tanpa stimulus dari keduanya, pendapatan masyarakat stagnan, dan ekonomi terjebak di pertumbuhan 5% yang tak pernah naik sejak satu dekade terakhir.

“Kalau tidak ada pekerjaan, tidak ada penghasilan. Kalau tidak ada penghasilan, tidak ada konsumsi. Sederhana tapi fundamental,” tegas JK.

Lebih lanjut, JK menilai bahwa pengelolaan utang tidak bisa hanya dilihat dari rasio terhadap PDB semata. Besarnya nominal juga penting, karena langsung menyedot ruang fiskal produktif.

Ia menyayangkan bahwa belanja negara dalam lima tahun terakhir banyak digunakan untuk pos yang kurang mendongkrak ekonomi secara langsung, seperti pembangunan IKN, subsidi tak terarah, hingga biaya pemilu.

“Akibatnya, kemampuan anggaran untuk mendorong ekonomi rakyat justru melemah,” tutup JK. (alf)

 

Perseroan Perorangan Wajib Bayar Pajak, Ini Aturannya!

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-20/PJ/2022 yang membawa angin perubahan bagi pelaku usaha berbentuk perseroan perorangan. Lewat edaran ini, DJP menegaskan kewajiban baru terkait pendaftaran NPWP dan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) bagi jenis badan usaha tersebut.

Salah satu poin dalam surat edaran tersebut adalah bahwa perseroan perorangan tidak mendapatkan fasilitas bebas pajak atas omzet di bawah Rp500 juta seperti halnya Wajib Pajak orang pribadi dengan usaha mikro. Artinya, sejak rupiah pertama dari omzetnya, perseroan perorangan langsung dikenakan PPh final, tanpa batas tidak kena pajak.

Menurut aturan dalam PP 23 Tahun 2018, perseroan perorangan yang memiliki omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun, akan dikenakan PPh final sebesar 0,5% dari total omzet. Namun, jika omzetnya melebihi batas tersebut atau memilih tarif umum, perseroan perorangan dapat menikmati pengurangan tarif PPh sebesar 50% dari tarif normal, sesuai Pasal 31E UU PPh.

Kebijakan ini menjadi penting dalam upaya pemerintah memperluas basis pajak, sekaligus mendorong kesetaraan perlakuan antara berbagai bentuk badan usaha. Kini, dengan semakin banyak pelaku usaha yang memilih bentuk perseroan perorangan karena kemudahan pendiriannya, aturan pajak ini menjadi fondasi penting bagi tertib administrasi dan kontribusi pajak yang adil.

DJP juga mengimbau seluruh jajarannya untuk melakukan pengawasan aktif terhadap pelaksanaan edaran ini di seluruh wilayah Indonesia, guna memastikan penerapannya berjalan efektif dan sesuai ketentuan. (alf)

 

 

 

id_ID