Masuk Batas Akhir Pelaporan SPT Orang Pribadi, Banyak Wajib Pajak Alami Kendala Lupa EFIN

IKPI, Jakarta: Hari ini menjadi batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024. Menjelang tenggat waktu tersebut, banyak wajib pajak, khususnya karyawan swasta yang merupakan wajib pajak orang pribadi, terlihat sibuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Namun, salah satu kendala umum yang kembali mencuat adalah lupa terhadap Electronic Filing Identification Number (EFIN).

EFIN merupakan nomor identifikasi unik yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk mengakses berbagai layanan elektronik, termasuk e-Filing melalui situs resmi DJP di https://pajak.go.id. Nomor ini bersifat tetap dan pribadi, kecuali dilakukan permohonan resmi untuk penerbitan ulang.

Menanggapi permasalahan ini, DJP telah menyediakan berbagai kanal digital yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mengurus EFIN tanpa perlu datang ke kantor pajak. Mengutip laman resmi DJP per 5 Februari 2024, berikut beberapa cara yang bisa dilakukan jika lupa EFIN:

• Live Chat DJP

Fitur ini tersedia di situs https://pajak.go.id, memungkinkan wajib pajak berbicara langsung dengan petugas DJP.

• Kring Pajak 1500200

Layanan ini memberikan bantuan seputar informasi perpajakan, termasuk permasalahan lupa EFIN.

• Email ke lupa.efin@pajak.go.id

Wajib pajak dapat mengirim permohonan dengan subjek “LUPA EFIN” dan mencantumkan informasi berikut:

• NPWP

• Nama lengkap

• Alamat terdaftar

• Email terdaftar di DJP

• Nomor telepon/ponsel terdaftar

Penting untuk diingat, permohonan hanya akan diproses jika dikirim dari alamat email yang sesuai dengan data di sistem DJP. Jika tidak sesuai, wajib pajak akan diminta menggunakan kanal lain, termasuk datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak.

Dengan berbagai kemudahan yang telah disediakan, DJP berharap masyarakat dapat lebih cepat dan mudah menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Wajib pajak diimbau untuk segera melaporkan SPT agar terhindar dari sanksi administratif. (alf)

Hari Ini Terakhir Lapor SPT Orang Pribadi, Sanksi Menanti Jika Terlambat

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan bahwa hari ini, Jumat (11/4/2025), adalah kesempatan terakhir bagi wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2024. Jika terlambat, siap-siap dikenakan sanksi administrasi.

Melalui akun Instagram resminya, @ditjenpajakri, DJP menegaskan bahwa perpanjangan waktu pelaporan ini diberikan sebagai bentuk relaksasi karena adanya libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1446 H serta Nyepi 2025. Semestinya, batas pelaporan berakhir pada 31 Maret 2025, namun pemerintah memperpanjang tenggat hingga 11 April 2025 sesuai Keputusan Dirjen Pajak Nomor 79/PJ/2025.

“Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan keterlambatan pelaporan, sehingga kami memberikan kelonggaran tanpa sanksi administrasi,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP, Dwi Astuti.

Meski diperpanjang, antusiasme pelaporan masih belum maksimal. Dari total 19,77 juta wajib pajak, baru 12,34 juta yang melaporkan SPT hingga Kamis (10/4/2025) dini hari.

Pelaporan SPT Tahunan 2024 dapat dilakukan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau secara online melalui e-Filing dan e-Form di laman resmi DJP. Wajib pajak diimbau untuk segera melapor hari ini juga agar terhindar dari denda keterlambatan. (alf)

 

Ketum IKPI Tekankan Konsultan Pajak sebagai Pilar Ekosistem Perpajakan Berkeadilan

IKPI. Yogyakarta: Dalam kuliah umum yang digelar di Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Kamis (10/4/2025), Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (Ketum IKPI), Vaudy Starworld, menegaskan pentingnya membangun ekosistem perpajakan yang adil, efisien, dan ramah bagi wajib pajak. Konsultan pajak, menurutnya, merupakan bagian sentral dalam mewujudkan hal tersebut.

“Perpajakan bukan sekadar alat fiskal, tetapi juga mencerminkan kontrak sosial antara negara dan warganya. Oleh karena itu, sistem pajak harus bisa dipahami, dijalankan, dan diawasi dengan baik oleh semua pihak,” tutur Vaudy.

Dalam ekosistem tersebut, konsultan pajak berperan sebagai intermediaries yang membantu menjembatani kesenjangan pengetahuan antara wajib pajak dan sistem perpajakan. Mereka tidak hanya memberikan konsultasi teknis, tetapi juga menjadi mitra pemerintah dalam edukasi, penyusunan kebijakan, dan pengawasan pajak.

IKPI, sebagai organisasi profesi yang telah berdiri sejak 1965, kini memiliki lebih dari 7.000 anggota aktif yang tersebar di seluruh Indonesia. IKPI terus berupaya meningkatkan kompetensi dan integritas anggotanya melalui pelatihan, sertifikasi, dan standar profesi yang ketat.

Vaudy juga menyampaikan bahwa IKPI berkomitmen untuk terus menjalin kerja sama dengan lembaga pendidikan, dunia usaha, dan instansi pemerintah guna memperkuat kemitraan dan meningkatkan kesadaran perpajakan di masyarakat.

“Dengan kolaborasi yang erat antara semua pemangku kepentingan, kita bisa menciptakan sistem perpajakan yang tidak hanya berfungsi optimal, tetapi juga dipercaya dan didukung oleh masyarakat luas,” katanya. (bl)

Pemeriksaan Pajak Dipangkas, Wajib Pajak Kini Bisa Dapat Kepastian Lebih Cepat

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi memangkas jangka waktu pemeriksaan pajak, demi meningkatkan efisiensi dan memberikan kepastian hukum yang lebih cepat bagi wajib pajak (WP). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025.

Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa pemeriksaan reguler kini hanya memakan waktu maksimal 6 bulan dari sebelumnya 12 bulan. Sementara itu, untuk pemeriksaan grup usaha dan transfer pricing, durasi dipangkas dari maksimal 24 bulan menjadi 10 bulan.

“Pemangkasan ini tidak membebani WP, karena mereka kini juga diberi kesempatan menyampaikan klarifikasi lebih awal, pada tahap pembahasan temuan sementara,” ujar Dwi, Rabu (9/4/2025). Tahapan baru ini memungkinkan WP memberikan tanggapan sebelum Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) diterbitkan.

Lebih lanjut, waktu klarifikasi atas SPHP juga dipangkas dari 7 hari kerja menjadi 5 hari. Meski demikian, Dwi menegaskan, dengan adanya tahapan baru, WP dapat lebih fokus menyusun tanggapan SPHP yang sifatnya formal dan yuridis.

Untuk mendukung percepatan ini, DJP juga telah menyosialisasikan PMK 15/2025 ke seluruh jajaran pemeriksa dan memperkenalkan sistem digital baru bernama Coretax. Sistem ini diklaim akan meningkatkan kualitas dan kuantitas pemeriksaan pajak secara signifikan.

“Dengan sistem dan proses baru ini, produktivitas pemeriksa pajak bisa meningkat. Mereka dapat menyelesaikan lebih banyak pemeriksaan dalam setahun,” tambah Dwi.

 

 

 

IKPI Dorong Kolaborasi dan Transformasi Perpajakan Digital untuk Dukung Target Penerimaan Negara 2025

IKPI, Yogyakarta: Pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.189,3 triliun dalam APBN 2025. Untuk mencapai angka ambisius ini, Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, dalam kuliah umumnya di Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Kamis (10/4/2025) menekankan pentingnya modernisasi sistem perpajakan dan penguatan kolaborasi antara pemerintah, konsultan pajak, serta pemangku kepentingan lainnya.

Vaudy menjelaskan bahwa penerimaan pajak nasional sangat bergantung pada efektivitas kebijakan dan implementasi reformasi perpajakan yang sejalan dengan perubahan struktur ekonomi Indonesia. “Pergeseran dari sektor manufaktur ke sektor jasa, terutama digital, membutuhkan respons cepat dari sistem perpajakan kita,” ujarnya.

IKPI mendukung penuh implementasi sistem Core Tax Administration System (CTAS) yang dinilai mampu meningkatkan kualitas pengawasan, transparansi, dan pelayanan kepada wajib pajak. Lebih dari itu, IKPI juga mendorong penguatan SDM dan organisasi pajak untuk mengimbangi dinamika digitalisasi ekonomi.

“Penting bagi pemerintah dan pelaku usaha memahami bahwa insentif fiskal dan kebijakan pajak bukan hanya soal pemungutan, tetapi juga alat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi hijau, UMKM, dan investasi jangka panjang,” tambah Vaudy.

Vaudy juga menekankan perlunya penegakan hukum yang adil dan akuntabel terhadap wajib pajak yang tidak patuh, khususnya kelompok high wealth individual (HWI) dan perusahaan dengan transaksi afiliasi yang kompleks.(bl)

Dihadapan Mahasiswa Atma Jaya, Ketua Umum IKPI Beberkan Peran Strategis Konsultan Pajak 

IKPI. Yogyakarta: Dalam kuliah umum di Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Atma Jaya Yogyakarta bertema “Peluang dan Tantangan Perpajakan di Era Pemerintahan Prabowo-Gibran”, Kamis (10/4/2025), Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menekankan peran strategis konsultan pajak dalam mendorong kepatuhan pajak masyarakat.

Menurut Vaudy, profesi konsultan pajak menjadi jembatan penting antara wajib pajak dan otoritas perpajakan, khususnya dalam menghadapi kompleksitas peraturan dan dinamika sistem perpajakan yang terus berkembang.

(Foto: Istimewa)

“Banyak wajib pajak, terutama UMKM dan individu, masih kesulitan memahami hak dan kewajiban perpajakan mereka. Di sinilah peran konsultan pajak sebagai pendamping dan penasihat menjadi krusial,” kata Vaudy, kepada ratusan mahasiswa yang ikut di dalam kelas tersebut.

Data terbaru menunjukkan bahwa per Februari 2025, Indonesia memiliki lebih dari 74 juta wajib pajak orang pribadi dan lebih dari 2 juta wajib pajak badan. Namun, jumlah konsultan pajak hanya sekitar 7.400 orang. Rasio ini menandakan betapa masih kurangnya tenaga profesional di bidang ini, sementara kebutuhan terus meningkat.

(Foto: Istimewa)

Dalam paparannya, Vaudy juga menggarisbawahi pentingnya reformasi perpajakan dan dukungan terhadap sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi seperti Coretax. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelaporan, kualitas layanan, dan kepatuhan wajib pajak melalui digitalisasi proses pajak. (bl)

Tarif PPh Impor RI untuk Elektronik hingga Ponsel  hanya 0,5%

IKPI, Jakarta: Pemerintah terus melakukan langkah strategis untuk menjaga daya saing industri dalam negeri di tengah meningkatnya tekanan eksternal. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan rencana penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Impor dan penyesuaian bea masuk untuk sejumlah produk impor strategis.

Dalam pernyataannya, Sri Mulyani menyebut bahwa tarif PPh Impor untuk produk tertentu seperti elektronik, ponsel, dan laptop akan diturunkan dari 2,5% menjadi 0,5%. “Langkah ini setara dengan pelonggaran pungutan sebesar 2%,” ujar Menkeu di acara Sarasehan Ekonomi bersama Presiden Prabowo, baru-baru ini.

Selain itu, pemerintah juga akan menyesuaikan tarif bea masuk terhadap produk-produk impor asal Amerika Serikat yang termasuk dalam kategori Most Favored Nation (MFN). Produk-produk tersebut mencakup besi dan baja, alat kesehatan, produk teknologi informasi, hingga barang tambang. Tarif bea masuknya akan dikurangi dari kisaran 5-10% menjadi 0-5%, yang berarti penurunan beban tarif hingga 5%.

“Ini berarti mengurangi lagi 5% beban tarif. Ini untuk produk-produk yang berasal dari Amerika Serikat yang masuk dalam most favored nation,” jelas Sri Mulyani.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu industri nasional dalam menjaga efisiensi dan daya saingnya, sekaligus menjadi bantalan terhadap dampak tekanan global yang semakin meningkat. (alf)

 

Sri Mulyani Longgarkan Pajak demi Lawan Tekanan Dagang AS, CPO hingga Laptop Dapat Angin Segar

IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia tengah menggodok sejumlah kebijakan relaksasi pajak dan tarif impor sebagai langkah strategis untuk menghadapi tekanan dagang dari Amerika Serikat. Salah satu sorotan utamanya adalah penyesuaian tarif bea keluar untuk produk unggulan tanah air seperti minyak kelapa sawit mentah alias crude palm oil (CPO).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa tarif bea keluar untuk CPO akan dibuat lebih fleksibel, berkisar dari 0% hingga maksimal 25%. “Bea keluar untuk CPO kita akan lakukan adjustment. Ini juga equivalent mengurangi beban hingga 5%,” kata Sri Mulyani dalam acara Sarasehan Ekonomi bersama Presiden Prabowo, yang digelar di Jakarta baru-baru ini.

Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah bergerak cepat menanggapi keputusan Presiden AS Donald Trump yang menetapkan tarif perdagangan baru sebesar 32% untuk produk asal Indonesia.

Namun tak hanya CPO yang mendapat angin segar. Pemerintah juga mempercepat proses penerbitan kebijakan Trade Remedies, seperti bea masuk anti-dumping, imbalan, dan safeguard. Jika sebelumnya butuh waktu 30 hari, kini prosesnya akan dipangkas jadi hanya 15 hari.

“Ini termasuk Pak Menteri Perdagangan dan Pak Menko Perekonomian, semua minta agar bea masuk anti dumping, imbalan, safeguard bisa dilakukan dan dipercepat hanya dalam waktu 15 hari,” tegas Sri Mulyani.

Tak berhenti di situ, pemerintah juga berencana menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Impor untuk produk-produk tertentu seperti elektronik, ponsel, dan laptop dari 2,5% menjadi 0,5%. Langkah ini setara dengan pelonggaran pungutan sebesar 2%.

Sementara itu, tarif bea masuk untuk produk-produk impor dari AS yang termasuk dalam kategori Most Favored Nation (MFN)—seperti besi baja, alat kesehatan, produk IT, hingga barang tambang juga akan disesuaikan. Tarifnya akan diturunkan dari kisaran 5-10% menjadi 0-5%, atau setara dengan pengurangan beban tarif hingga 5%.
“Ini berarti mengurangi lagi 5% beban tarif. Ini untuk produk-produk yang berasal dari Amerika Serikat yang masuk dalam most favored nation,” kata Menkeu.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menjaga daya saing industri dalam negeri sekaligus meredam dampak dari tekanan eksternal yang semakin intens. (alf)

IKPI Lanjutkan Edukasi Pajak: Gelar Pelatihan Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat. Kali ini, IKPI menggelar kegiatan Edukasi Pengisian SPT Tahunan PPh Badan yang digelar secara hybrid pada Kamis,(10/4/2025) di kantor Sekretariat Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan dan aplikasi Zoom Meeting. Hal ini sebagai bagian dari rangkaian program kerja organisasi.

Sekretaris Umum IKPI, Associate Professor Edy Gunawan, menyampaikan apresiasi atas kehadiran para peserta yang memenuhi undangan kegiatan edukatif ini. Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan kelanjutan dari program serupa yang sebelumnya dilaksanakan pada 8 Maret 2025, yang fokus pada pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

“Kami menyadari bahwa menjelang akhir masa pelaporan pajak, Wajib Pajak Badan memerlukan panduan dan pemahaman lebih dalam mengenai proses penyusunan dan pengisian laporan tahunan pajak. Untuk itu, kehadiran kami di tengah masyarakat diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata,” ujar Edy.

Ia juga menekankan pentingnya kesinambungan dalam edukasi perpajakan. “Kegiatan seperti ini tidak cukup dilakukan satu-dua kali saja. Harus ada konsistensi dan pemilihan topik yang relevan dengan kebutuhan dunia usaha dan isu perpajakan yang berkembang,” tambahnya.

Sebagai bentuk komitmen berkelanjutan, IKPI telah merancang program pro bono bagi masyarakat umum dalam bentuk edukasi perpajakan yang akan digelar secara rutin. Peserta yang telah bergabung dalam kegiatan IKPI akan terus mendapatkan informasi terbaru mengenai agenda edukasi yang akan datang.

Edy mengungkapkan, hingga saat ini IKPI menaungi 7.077 anggota, di mana 6.597 di antaranya telah memiliki izin praktik dari Kementerian Keuangan, mencakup 89,17% dari total konsultan pajak yang terdaftar secara nasional. Organisasi ini memiliki jaringan yang luas dengan 13 pengurus daerah dan 45 pengurus cabang di seluruh Indonesia.

Ia juga menegaskan bahwa IKPI terus membangun kerja sama dengan berbagai pihak, mulai dari perguruan tinggi hingga dunia usaha, guna meningkatkan kompetensi perpajakan nasional. Ia berharap para peserta dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperdalam wawasan perpajakan dari para narasumber yang hadir.

“Silakan gali ilmu sebanyak-banyaknya, semoga kegiatan ini memberi manfaat besar bagi Bapak/Ibu dalam memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih baik,” katanya. (bl)

Pemerintah Siap Revisi Aturan Pajak demi Permudah Merger dan Akuisisi

IKPI, Jakarta: Pemerintah memberi sinyal akan merevisi aturan perpajakan, khususnya terkait merger dan akuisisi, untuk meringankan beban pelaku usaha yang tertekan oleh situasi global, termasuk kebijakan dagang Presiden AS Donald Trump yang kian protektif.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa pemerintah telah menerima banyak masukan dari dunia usaha soal hambatan perpajakan dalam proses merger dan akuisisi.

Menurutnya, di tengah tekanan ekonomi global, perusahaan membutuhkan ruang gerak lebih lincah.

“Dalam situasi seperti ini, merger dan akuisisi perlu dipercepat. Namun seringkali terhambat karena kebijakan pajak yang ada,” ujar Sri Mulyani dalam acara Sarasehan Ekonomi Bersama PresidenPrabowo di Jakarta, baru-baru ini.

Saat ini, sesuai dengan UU Pajak Penghasilan (UU PPh), keuntungan dari proses merger, peleburan, atau pengambilalihan usaha tetap dikenai pajak. Bahkan dalam aturan turunan seperti PMK No. 43/PMK.03/2008, meskipun ada opsi menggunakan nilai buku, proses merger tetap memiliki beban administratif dan fiskal tersendiri.

Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah siap membuka ruang evaluasi agar proses merger dan akuisisi tidak lagi terkendala pajak. “Kami ingin perusahaan-perusahaan bisa lebih agile. Kalau situasinya memang menuntut untuk bergabung, ya jangan sampai pajak malah jadi hambatan,” tegasnya.

Langkah ini diharapkan bisa menjadi angin segar bagi pelaku usaha yang sedang berstrategi menghadapi tantangan ekonomi global. (alf)

 

id_ID