IKPI Imbau Anggota Segera Lapor SIKOP 2024 untuk Hindari Sanksi dari Regulator

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengimbau seluruh anggotanya untuk segera menyampaikan Laporan Tahunan Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP) tahun 2024 sebelum batas akhir yang ditentukan yaitu tanggal 30 April 2025. Hal ini disampaikan oleh Ketua Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota IKPI, Donny Rindorindo, menanggapi informasi terbaru dari Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan.

Menurut Donny, berdasarkan informasi dari PPPK, hingga minggu ketiga April 2025, jumlah Laporan Tahunan SIKOP Tahun 2024 yang masuk dari para konsultan pajak masih tergolong sangat rendah. Padahal, pelaporan ini merupakan kewajiban tahunan yang harus dipenuhi oleh setiap konsultan pajak terdaftar yang mempunyai ijin praktek.

“Diimbau kepada seluruh anggota IKPI untuk segera melakukan pelaporan SIKOP tahun 2024 sebelum batas akhir atau paling lambat tanggal 30 April 2025. Keterlambatan atau kelalaian dalam pelaporan ini dapat mengakibatkan dikeluarkannya surat teguran hingga dikenakan sanksi administratif sampai pencabutan ijin praktek oleh regulator sesuai aturan yang berlaku, dalam hal ini PPPK,” kata Donny, Senin (28/4/2025).

Lebih lanjut, Donny meminta agar seluruh Pengurus Daerah (Pengda) dan Pengurus Cabang (Pengcab) IKPI untuk mengingatkan kembali kewajiban ini kepada anggotanya. “Kami mengimbau kepada seluruh Pengda dan Pengcab untuk membantu memberikan informasi kewajiban pelaporan SIKOP ini kepada seluruh anggota agar mereka dapat menyampaikannya tepat waktu,” ujarnya.

Risiko Sanksi Bagi yang Tidak Melaporkan

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.01/2014 tentang Konsultan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 36/PMK.01/2023, konsultan pajak wajib memenuhi kewajiban administrasi termasuk pelaporan melalui SIKOP. Apabila tidak melaporkan tepat waktu, konsekuensi yang dapat diterima meliputi:

• Surat Teguran: PPPK akan mengirimkan surat teguran resmi kepada konsultan pajak yang belum memenuhi kewajibannya.

• Sanksi Administratif: Jika setelah teguran masih belum ada penyampaian laporan, konsultan pajak dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi ini berupa pembekuan izin praktik sementara, hingga pencabutan izin praktik secara permanen.

• Evaluasi Kinerja: Pelanggaran administrasi dapat mempengaruhi hasil evaluasi kinerja konsultan pajak, yang berpotensi berdampak pada reputasi dan peluang bisnis di kemudian hari.

Adapun laporan tahunan SIKOP meliputi informasi kegiatan konsultan pajak selama satu tahun kalender, termasuk daftar klien yang ditangani, jenis layanan perpajakan yang diberikan, serta pembaruan data pribadi dan kantor.

Ditegaskan Donny, IKPI sebagai organisasi profesi tetap berkomitmen untuk mendukung anggotanya dalam memenuhi seluruh ketentuan regulasi. “Kami berharap seluruh anggota memanfaatkan waktu yang tersisa untuk segera melengkapi kewajiban ini. Ini bukan hanya soal kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari menjaga integritas dan profesionalisme profesi konsultan pajak di Indonesia, dan yang terpenting adalah ijin praktik sebagai konsultan pajak merupakan bagian dari eksistensi pekerjaan kita sebagai konsultan pajak yang sah dan diakui oleh regulator,” ujarnya.

Donny juga meminta Pengda dan Pengcab untuk tidak bosan mengingatkan anggotanya terkait kewajiban pelaporan tersebut dalam waktu yang tersisa beberapa hari lagi dalam minggu ini. (bl)

Perpajakan untuk Dorong Kelancaran Perdagangan Indonesia-AS

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia tengah memperkuat upaya meningkatkan impor komoditas strategis dari Amerika Serikat, termasuk minyak, gas alam cair (LNG), dan produk pertanian seperti gandum, kedelai, dan jagung. Namun, lebih dari sekadar perdagangan barang, Sri Mulyani juga menyoroti pentingnya reformasi perpajakan untuk mendukung kelancaran perdagangan internasional.

Menkeu mengungkapkan bahwa selain tarif yang relatif rendah, hambatan non-tarif seperti prosedur perpajakan masih menjadi perhatian. “Kita mengakui bahwa proses administrasi, termasuk perpajakan saat mengimpor barang, dapat menjadi kendala yang perlu kita benahi,” ujarnya, Senin (28/4/2025).

Sri Mulyani menekankan bahwa Pemerintah secara berkelanjutan mengevaluasi prosedur perpajakan impor, termasuk pengenaan pajak bea masuk, PPN impor, serta tata cara pelaporan yang dinilai bisa memperlambat arus barang. Penyederhanaan proses ini, menurutnya, penting untuk meningkatkan daya saing Indonesia di mata mitra dagang internasional, terutama Amerika Serikat.

“Kita ingin memastikan sistem perpajakan kita mendukung efisiensi, tanpa mengorbankan kepatuhan dan penerimaan negara. Ini juga bagian dari reformasi besar perpajakan nasional yang tengah kita lakukan,” tegas Menkeu.

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengaitkan pentingnya kerja sama dagang dengan AS pada kebutuhan domestik Indonesia akan energi dan pangan. Impor produk seperti LNG dan komoditas pertanian dinilai vital bagi ketahanan energi dan pangan nasional. Di sisi lain, dengan reformasi perpajakan yang lebih ramah perdagangan, Indonesia berharap dapat mempersempit defisit perdagangan sekaligus meningkatkan investasi asing.

Dalam konteks hubungan bilateral, Sri Mulyani juga menyinggung perlunya negosiasi yang adil, khususnya setelah kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump berdampak pada arus perdagangan global. Ia menegaskan bahwa penyempurnaan prosedur bea cukai dan perpajakan adalah bagian dari upaya menjaga kepercayaan mitra dagang seperti Amerika Serikat.

“Dengan proses administrasi dan perpajakan yang lebih sederhana, transparan, dan akuntabel, kita tidak hanya memperlancar perdagangan, tetapi juga menunjukkan komitmen Indonesia sebagai negara yang pro-investasi dan pro-perdagangan bebas,” ujarnya. (alf)

 

Kanwil DJP Jabar II Sita Truk, Emas, hingga Rekening Bank Senilai Rp1,9 Miliar

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II menggelar kegiatan Pekan Sita Serentak pada 23–24 April 2025. Dalam aksi ini, sejumlah aset milik penunggak pajak disita, mulai dari truk, logam mulia, hingga rekening bank, dengan total taksiran nilai mencapai Rp1,9 miliar.

Berdasarkan informasi dari situs resmi DJP, Senin (28/4/2025), penyitaan dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari sembilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat II. Tindakan ini diambil setelah berbagai upaya persuasif sebelumnya tidak membuahkan hasil.

“Upaya persuasif telah kami tempuh maksimal, mulai dari penyampaian Surat Teguran, Surat Peringatan, hingga Surat Paksa. Karena tunggakan tetap tidak dilunasi, kami melaksanakan penyitaan,” tulis DJP dalam keterangannya.

Rincian aset yang disita meliputi:

• 1 unit truk Mitsubishi Colt Diesel

• 1 unit Baby Roller

• 1 unit Nissan Livina

• 1 keping emas logam mulia 10 gram

• 1 unit truk Mitsubishi Fuso tahun 2018

• 1 unit truk Mitsubishi Colt Diesel tahun 2019

• 1 unit mobil Corolla tahun 1994

• 1 keping emas logam mulia 1 gram

• 1 unit telepon genggam baru Oppo A3X

• 1 unit truk Dyna 110ST

• 1 unit Vespa Sprint 16 ET 150

• 1 unit Honda T4G02T31L0

• 1 unit Ford Ecosport

• 1 unit Honda Blade

• 7 rekening bank

DJP berharap melalui langkah tegas ini, para wajib pajak semakin sadar dan patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Kanwil DJP Jawa Barat II mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera memenuhi kewajiban perpajakan sebelum tindakan penegakan hukum dilakukan. Kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif, namun akan bertindak tegas terhadap yang mengabaikan kewajibannya,” tegas DJP.

 

 

Rakorda dan Halalbihalal IKPI Jateng: Konsolidasi dan Penyusunan Program Kerja 2025

IKPI, Semarang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah (Pengda) Daerah Jawa Tengah menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) dan halalbihalal bersama pengurus cabang IKPI se-Jawa Tengah di Hotel Novotel Semarang, Sabtu (26/4/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari Cabang Semarang, Surakarta, Tegal, dan Banyumas di bawah koordinasi Pengda Jateng, dengan total peserta sebanyak 25 orang.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Jawa Tengah)

Ketua IKPI Pengda Jateng, Umbaran, dalam kesempatan tersebut menyampaikan pentingnya sinergi antar pengurus daerah dan cabang untuk memperkuat peran konsultan pajak di tengah dinamika perpajakan nasional.

“Rakorda dan halalbihalal ini menjadi momentum strategis untuk menyatukan visi dan memperkuat kolaborasi guna menghadapi tantangan tahun 2025,” ujar Umbaran, Minggu (27/4/2025).

Agenda utama Rakorda adalah membahas program kerja IKPI untuk satu tahun ke depan, termasuk perencanaan dan plotting kegiatan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) di masing-masing cabang. Sesuai pola tahun sebelumnya, PPL di wilayah Pengda Jateng akan dilaksanakan sebanyak 8 kali, yang dibagi merata ke empat cabang peserta.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Jawa Tengah)

Kegiatan PPL ini direncanakan mulai bergulir pada bulan Mei 2025, dengan tujuan meningkatkan kapasitas anggota IKPI dalam menghadapi perkembangan regulasi dan praktik perpajakan yang terus berubah.

“Melalui konsolidasi yang kuat ini, kita berharap peran konsultan pajak semakin profesional dan dipercaya, tidak hanya di daerah tetapi juga secara nasional,” kata Umbaran.

Rakorda yang berlanjut dengan halalbihalal juga mempererat hubungan kekeluargaan antar pengurus, memperkuat tekad bersama untuk membawa IKPI semakin maju di masa mendatang. (bl)

Presiden AOTCA Ungkap Dampak Potensial Penarikan Diri AS Terhadap Reformasi Perpajakan Internasional

IKPI, Brussels: Dalam konferensi perpajakan internasional bergengsi CFE’s 2025 Forum yang diselenggarakan di Brussels, Belgia, President Asia Oceania Tax Consultants’ Association (AOTCA), Ruston Tambunan mengingatkan dunia akan potensi dampak besar terhadap masa depan perpajakan internasional jika Amerika Serikat menarik diri dari kesepakatan OECD mengenai Two Pillars Solution.

Berbicara di hadapan para pakar perpajakan global, Ruston menjelaskan, jika Amerika Serikat mundur, maka implementasi Pilar 1 yang selama ini dirancang untuk mengalokasikan hak pemajakan secara adil di negara pasar sangat mungkin gagal direalisasikan.

(Foto: DOK. Pribadi)

Ia menekankan bahwa keberhasilan Pilar 1 sangat bergantung pada ratifikasi Multilateral Convention (MLC), yang membutuhkan dukungan dari negara AS karena perusahaan-perusahaan multinasional yang bergerak di bidang ekonomi digital sebagian besar berkedudukan di sana.

Ruston juga mengingatkan bahwa kegagalan ini bisa memicu banyak negara, termasuk India dan negara-negara di Uni Eropa dan Amerika Latin, untuk memberlakukan pajak layanan digital secara unilateral. “Situasi seperti ini bisa memicu ketegangan global baru di bidang ekonomi digital,” ujarnya, Senin (28/4/2025).

(Foto: DOK. Pribadi)

Ruston juga mengulas dinamika terkait Pilar 2 mengenai Global Minimum Tax. Ia menilai banyak negara anggota AOTCA, termasuk Indonesia, memilih bersikap “wait and see” sebelum memutuskan implementasi pajak minimum global sebesar 15%. “Jika negara-negara memberlakukan secara unilateral tanpa keterlibatan AS, potensi retaliasi tarif dari AS sangat besar, yang bisa berujung pada semakin sengitnya perang dagang” jelasnya.

Selain membahas solusi OECD, Ruston menyoroti alternatif yang tengah digagas oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui United Nations Framework Convention on International Cooperation. Menurutnya, konvensi ini bertujuan menciptakan sistem perpajakan global yang lebih inklusif dan memperkuat kapasitas negara berkembang dalam mengatasi penghindaran pajak.

(Foto: DOK. Pribadi)

“Meskipun Amerika Serikat memilih keluar dari proses ini, mayoritas negara berkembang tetap berkomitmen untuk menyelesaikan perundingan hingga 2027,” katanya.

Ruston juga menggarisbawahi sikap beragam negara Asia terhadap konvensi PBB ini. Ia mencatat bahwa negara-negara seperti China, Indonesia, Malaysia, Vietnam, Filipina, Mongolia, dan Nepal mendukung penuh, sementara Australia, Jepang, dan Korea menentang.

“Negara-negara pendukung berharap suara mereka lebih didengar di forum global yang selama ini terlalu didominasi negara maju,” ujarnya. (bl)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Nuryadin Rahman Serukan Pengurus IKPI se-Indonesia Tiru Semangat Ketua Umum 

IKPI, Depok: Ketua Departemen Pengembangan Organisasi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Nuryadin Rahman, mengungkapkan harapannya agar semangat dan komitmen Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, dalam membangun organisasi dapat menjadi inspirasi bagi seluruh jajaran pengurus, mulai dari pusat, daerah hingga cabang.

Hal tersebut disampaikannya dalam acara Halalbihalal IKPI Cabang Kota Depok, Sabtu (26/4/2025), yang berlangsung hangat dan penuh semangat kebersamaan.

Dalam sambutannya, Nuryadin menekankan bahwa keberhasilan organisasi tidak hanya bertumpu pada program kerja yang disusun, melainkan juga pada semangat kolektif dan kerja sama yang solid di antara pengurus. Ia menilai, salah satu kunci penting dalam memajukan organisasi adalah meneladani langkah-langkah nyata yang telah dilakukan Vaudy.

Menurut Nuryadin, Vaudy tidak hanya fokus membangun IKPI melalui pembentukan dan pemekaran pengurus daerah (pengda) dan cabang baru di berbagai wilayah, tetapi juga memperkuat pondasi organisasi dengan membangun komunikasi yang intensif dengan seluruh pengurus se-Indonesia.

“Pak Vaudy memahami bahwa komunikasi adalah kunci utama agar roda organisasi berjalan sesuai tujuan. Karena itu, komunikasi dilakukan bukan hanya lewat pertemuan tatap muka, tetapi juga melalui berbagai saluran online, sehingga koordinasi dapat terus terjaga kapan pun dan di mana pun,” ujar Nuryadin.

Melalui pola komunikasi yang aktif ini, Ketua Umum IKPI dapat mengetahui secara langsung kebutuhan, permasalahan, dan aspirasi para pengurus di daerah. Dengan demikian, pengurus pusat dapat memberikan dukungan yang tepat dan responsif terhadap kebutuhan cabang dalam upaya memajukan organisasi di wilayah masing-masing.

“Pendekatan seperti ini membuat seluruh pengurus merasa lebih diperhatikan, lebih bersemangat, dan memiliki arah yang jelas dalam membawa IKPI menjadi lebih kuat di tengah tantangan perubahan dunia perpajakan,” tambah Nuryadin.

Acara Halalbihalal IKPI Cabang Depok yang dihadiri oleh puluhan anggota, juga menjadi momen penting untuk mempererat hubungan antaranggota serta menguatkan komitmen bersama dalam membesarkan organisasi.

Nuryadin menutup sambutannya dengan ajakan kepada seluruh pengurus untuk tetap menjaga semangat kebersamaan, terus memperkuat komunikasi, dan tidak berhenti berinovasi. “Dengan semangat, komunikasi, dan kerja nyata, saya yakin IKPI akan terus berkembang, menjadi organisasi profesi konsultan pajak yang lebih profesional dan diperhitungkan, baik di tingkat nasional maupun internasional,” pungkasnya.

Dengan pondasi kerja sama yang solid dan kepemimpinan yang visioner, ia optimis IKPI telah menyongsong masa depan yang lebih cerah dan penuh prestasi. (bl)

Ketua Umum IKPI Desak Pemerintah Beri Gelar Resmi untuk Konsultan Pajak Lulusan USKP

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, mendesak Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan agar segera memberikan gelar non-akademik kepada konsultan pajak yang telah lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP).

Vaudy menegaskan, gelar tersebut penting sebagai bentuk penghargaan negara atas proses panjang dan ketat yang telah dilalui para konsultan pajak dalam memperoleh sertifikasi USKP.

“Gelar atau sebutan apapun itu perlu diberikan sebagai tanda bahwa mereka telah melewati proses ujian yang diakui oleh negara,” kata Vaudy, Minggu (27/4/2025).

Selain sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan kepada profesional sektor keuangan, pemberian gelar khusus Konsultan Pajak juga bertujuan memberikan kejelasan bagi masyarakat umum. Dengan adanya gelar resmi, wajib pajak dapat lebih mudah membedakan lulusan sertifikasi konsultan pajak, yakni mereka yang telah bersertifikasi dari yang belum.

“Selama ini lulusan USKP tidak memiliki gelar yang formal. Ada yang menggunakan inisiatif pribadi seperti Bersertifikat Konsultan Pajak (BKP) tapi itu tidak didukung dokumen atau dasar hukum yang jelas. Sehingga kami minta agar negara hadir untuk memberikan rekognisi pada profesi kami,” ujar Vaudy.

Ia menambahkan, saat ini penggunaan gelar tidak seragam. Ada konsultan yang mencantumkan gelar, ada pula yang tidak, sehingga berpotensi membingungkan masyarakat dan menimbulkan pertanyaan soal legalitas.

Karena itu, IKPI meminta agar pengaturan pemberian gelar ini secara resmi dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). “Dengan masuk dalam PMK, ada kepastian hukum dan landasan resmi bagi pemberian gelar ini,” tegas Vaudy.

Permintaan ini, lanjut Vaudy, bukan baru kali ini disuarakan. Sejak Oktober 2024, IKPI secara konsisten mengajukan usulan tersebut, termasuk dalam pertemuan dengan Kepala PPPK, Erawati.

Ia berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk memperkuat pengakuan profesi konsultan pajak bersertifikat di Indonesia. “Konsultan pajak adalah mitra penting pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pajak. Sudah seharusnya ada penghargaan yang setara untuk mereka yang profesional dan kompeten,” kata Vaudy.

Selain itu, Vaudy menyatakan bahwa ujian sertifikasi konsultan pajak adalah ujian resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah. Dengan demikian, sudah selayaknya pemerintah memberikan pengakuan khusus, yakni dengan pemberian gelar non akademik bagi lulusannya.

Vaudy juga menekankan, gelar non-akademik untuk konsultan pajak sebaiknya tidak diserahkan ke asosiasi konsultan pajak. Hal ini mengingat saat ini terdapat empat asosiasi konsultan pajak yang berbeda, sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan dalam penggunaan gelar.

Ia menilai, asosiasi konsultan pajak juga agak sulit untuk menetapkan gelar sendiri karena hingga kini belum ada dasar hukum yang jelas yang mendukung pemberian gelar tersebut.

Sebagai perbandingan, beberapa profesi lain di Indonesia sudah diberikan gelar resmi, seperti MAPPI Cert. untuk profesi penilai, Akuntan (Ak.) untuk lulusan pendidikan profesi akuntansi, serta Certified Public Accountant (CPA) dan Certified Accountant (CA) untuk profesi akuntan bersertifikasi internasional.

Adapaun profesi Akuntan Publik memberikan gelar Certified Public Accountant (CPA), sedangkan Profesi Akuntan memberikan gelar Certified Accountant (CA). “Sudah seharusnya Konsultan Pajak yang lulus USKP juga mendapatkan pengakuan yang serupa,” tegas Vaudy. (bl)

UMKM Omzet Rp500 Juta Masih Bebas Pajak, Ini Aturannya!

IKPI, Jakarta: Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Indonesia masih bisa tersenyum masi. Hingga saat ini,  melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2023, tepatnya dalam Pasal 6, diatur bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) final.

Aturan ini memperjelas dasar pengenaan pajak, yaitu jumlah peredaran bruto dari usaha setiap bulan, sebelum dipotong potongan penjualan atau diskon sejenis. Namun, untuk pelaku usaha dengan omzet kumulatif hingga Rp500 juta per tahun, pendapatan tersebut dibebaskan dari kewajiban membayar PPh final.

Menariknya, kemudahan ini juga berlaku bagi suami-istri yang memiliki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan tertulis, atau jika istri memilih menjalankan hak dan kewajiban pajaknya sendiri. Dalam kasus tersebut, batas Rp500 juta berlaku masing-masing, bukan digabungkan.

Bagi yang memiliki omzet di atas batas tersebut, PPh final tetap wajib dibayarkan atas kelebihan omzet, dihitung berdasarkan tarif yang sudah ditetapkan dalam peraturan ini. Pemerintah juga menyediakan contoh perhitungan lengkap dalam lampiran resmi PMK tersebut untuk memudahkan Wajib Pajak dalam menghitung kewajibannya.

Kebijakan ini diharapkan bisa semakin mendorong pertumbuhan usaha kecil dan menengah (UKM) di Indonesia, serta memperkuat kepatuhan pajak dengan prinsip keadilan yang lebih baik. (alf)

 

 

Warisan Tak Langsung Bebas Pajak, Ini Tanggung Jawab Ahli Waris Menurut PMK 81/2024

IKPI, Jakarta: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Dalam Pasal 32 regulasi tersebut ditegaskan, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan atas warisan yang belum terbagi menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari orang pribadi yang meninggalkan warisan.

PMK ini mengatur bahwa jika pewaris belum memiliki NPWP, wakil dari Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi yang dapat berupa ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak pengurus harta peninggalan wajib mendaftarkan Warisan Belum Terbagi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai wilayah tempat tinggal pewaris untuk memperoleh NPWP baru.

Selain itu, warisan yang memiliki kegiatan usaha juga harus dilaporkan untuk mendapatkan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) di KPP tempat NPWP terdaftar. Proses pendaftaran ini harus dilakukan paling lambat akhir bulan berikut setelah pewaris meninggal dunia.

Sesuai ketentuan dalam Pasal 32 ayat (6) PMK 81/2024, wakil yang ditunjuk bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dari warisan tersebut.

Dengan diberlakukannya aturan ini, pengelolaan warisan kini memiliki aspek administratif yang wajib dipenuhi untuk memastikan kepatuhan pajak tetap berjalan, bahkan setelah pewaris meninggal dunia. (alf)

 

 

 

Jangan Lewatkan! Tenggat Waktu Lapor SPT Badan Tinggal 3 Hari, Denda Siap Menanti!

IKPI, Jakarta: Wajib Pajak badan yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan diingatkan bahwa tenggat waktu pelaporan tinggal 3 hari lagi, yakni pada 30 April 2025. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengirimkan 1 juta Surat Imbauan kepada perusahaan-perusahaan untuk segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya sebelum terlambat.

Denda keterlambatan sebesar Rp1 juta mengancam bagi setiap perusahaan yang tidak menyampaikan SPT tepat waktu, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Dwi Astuti, menegaskan bahwa peraturan ini tak hanya mengatur denda, tetapi juga potensi tindakan hukum lebih lanjut bagi yang tetap tidak patuh.

Hingga 21 April 2025, DJP sudah menerima sekitar 483 ribu laporan SPT Tahunan Badan. Namun, masih banyak perusahaan yang belum melapor, dan DJP terus mengimbau Wajib Pajak untuk tidak menunggu hingga hari terakhir. “Lapor lebih awal, lebih nyaman,” ujar Dwi Astuti, sambil mendorong para wajib pajak untuk memanfaatkan kanal djponline.pajak.go.id guna melaporkan SPT.

Bagi yang menghadapi kesulitan dalam proses pelaporan, DJP menawarkan layanan asistensi melalui Kring Pajak 1500200, live chat di situs resmi pajak.go.id, serta penyediaan Pojok Pajak di berbagai lokasi. Bagi perusahaan yang lupa nomor EFIN, permohonan bisa diajukan melalui telepon atau livechat. (alf)

 

 

 

id_ID