Pengusaha Pariwisata Ikut Gugat Kenaikan Pajak Hiburan ke MK

IKPI, Jakarta: Setelah tempat karaoke keluarga Happy Puppy menggugat kenaikan pajak hiburan menjadi 40-75 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK), kini gugatan datang kembali. Kali ini diajukan oleh sejumlah pelaku industri pariwisata di Indonesia.

“Menyatakan UU Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 58 ayat 2 yang berbunyi ‘Khusus tarif PBJT (pajak barang dan hiburan tertentu) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa, ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen’ bertentangan dengan UU 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian bunyi permohonan pelaku pariwisata sebagaimana tertuang dalam salinan permohonan yang dilansir website MK, Senin (12/2/2024).

Dikutip dari Detik.com, DPP Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI). Organisasi ini merupakan induk organisasi industri pariwisata di Indonesia yang memiliki asosiasi sektoral yang merupakan anggota GIPI. Misalnya Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) yang memiliki anggota 2.471 hotel, 830 restoran, 59 lembaga pendidikan, dan lain-lain.

PT Kawasan Pantai Indah yang memiliki sektor bisnis jasa menyajikan makanan dan minuman di tempat, jasa kesenian panggung, dan usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman alkohol dan nonalkohol.

CV Puspita Nirwana, yang bergerak dalam bisnis penyediaan jasa layanan minum yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk menari dengan diiringi musik hidup, atraksi pertunjukan lampu, serta pramuria.

PT Serpong Abadi Sejahtera, distributor yang bergerak dalam bisnis usaha distribusi minuman nonalkohol.

CV Citra Kreasi Terbaik, yang bergerak dalam bidang usaha pertunjukan kesenian.
PT Serpong Kompleks Berkarya, yang bergerak dalam bidang usaha pertunjukan kesenian.

“Frase ‘pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa’ dengan reklasifikasi yang keliru, ambigu, dan tidak otentik sebagai kualitas jasa hiburan khusus, namun adalah nama jenis usaha bersifat umum yang tidak identik diklaim bersifat mewah (luxury) dan dituduh yang perlu dikendalikan,” urainya.

Menurut para penggugat, pasal yang digugat bertentangan dengan Pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan Pasal 28I ayat 2 UUD 1945.

“Akibatnya, para pemohon mengalami perlakukan diskriminatif dalam pengenaan tarif pajak hiburan tertentu sehingga melanggar hak konstitusional pemohon atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil,” ucapnya.

Pemohon juga menilai pasal a quo bertentangan dengan Pasal 28H ayat 1 UUD 1945. Termasuk juga bertentangan dengan Pasal 27 ayat 2 UUD 1945.

“Norma objek uji materiil a quo keliru mengidentifikasi kenyataan empiris dan konsep hukum pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa yang diasumsikan sebagai jasa hiburan yang sifatnya mewah/luxury dan sifatnya perlu dikendalikan,” tegasnya.

Permohonan ini sudah didaftarkan di MK dan sedang diproses kepaniteraan. (bl)

Ini Cara Buat dan Lapor Bukti Potong PPh 21

IKPI, Jakarta: Pemerintah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26.

Peraturan ini terbit pada tanggal 19 Januari 2024 serta mulai berlaku sejak masa pajak Januari 2024. Aturan ini merupakan peraturan pengganti atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013.

PER-2/PJ/2024 mencakup beberapa pengaturan terkait pembuatan bukti potong dan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26. “Dengan aplikasi e-Bupot 21/26, kini pemberi kerja tidak harus datang ke kantor pajak untuk lapor SPT. Pelaporan SPT yang sebelumnya harus dilakukan di kantor pajak dengan cara mengunggah dokumen di TPT, kini dapat dilakukan dari mana saja melalui koneksi internet,” ujar Dwi seperti dikutip dari Liputan6.com.

Adapun pokok pengaturan PER-2/PJ/2024 disajikan pada tabel sebagai berikut:

  • Adanya perubahan aplikasi pelaporan elektronik, dari aplikasi berbasis  desktop (e-spt)  ke aplikasi berbasis web  (e-Bupot21/26).
  • Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dalam bentuk DokumenElektronik dibuat menggunakan Aplikasi e-Bupot 21/26 yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
  • SPT  Masa  Pajak  Penghasilan  Pasal  21/26  dalam  bentuk Dokumen   Elektronik   yang   telah   ditandatangani   secara elektronik dengan Tanda Tangan Elektronik, disampaikan oleh Pemotong Pajak melalui:
  1. Aplikasi e-Bupot 21/26 di laman milik Direktorat Jenderal Pajak
  2. Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
  • Adanya  penyesuaian  bentuk  formulir  untuk  mengadopsi kebutuhan  Peraturan  Menteri  Keuangan  Nomor  168  Tahun 2023 dan fasilitas perpajakan.
  • Adanya penambahan bukti potong bulanan yang di ketentuan sebelumnya belum diatur.
  • Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dan SPTMasa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dibuat dan dilaporkandalam bentuk formulir kertas atau dokumen elektronik.
  • Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dan SPTMasa  Pajak  Penghasilan  Pasal  21/26  yang  dibuat  dalam bentuk:
  1. Formulir  kertas ditandatangani  Pemotong Pajak  dandibubuhi cap
  2. Dokumen Elektronik ditandatangani secara elektronik dengan Tanda Tangan Elektronik.

Ketentuan mengenai PPh lebih lengkap dapat dilihat pada Salinan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen Pajak) Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26. (bl)

IKPI Palembang Bahas Pemilihan Ketua Cabang hingga Kongres ke-XII

IKPI, Palembang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Palembang menggelar rapat anggota di Hotel Swarna Dwipa, Kambang Iwak, Palembang, Senin (12/2/2024). Dalam rapat tersebut para pengurus dan puluhan anggota yang hadir banyak berdiskusi dan beradu argumentasi mengenai penyewaan kantor kesekretariatan hingga persiapan pemilihan ketua cabang untuk masa bakti 2024-2029.

Ketua IKPI Palembang Andreas Budiman mengatakan antusiasme peserta rapat sangat tinggi, khususnya saat membahas mengenai persiapan pemilihan ketua cabang IKPI Palembang periode 2024-2029. “Tadi disosialisasikan persyaratan untuk ikut berkontestasi menjadi ketua cabang dan pengurus cabang sesuai AD/ART IKPI Kongres Malang. Yang terpenting Calon Ketua Cabang Harus Loyal dan aktif terhadap Kegiatan kegiatan IKPI .Ternyata antusiasme anggota sangat besar,” kata Andreas melalui keterangan tertulisnya, Selasa (13/2/2024).

(Foto: Dok. IKPI Cabang Palembang)

Andreas berharap, dalam pemilihan ketua cabang nanti seluruh anggota IKPI Palembang bisa ikut berpartisipasi dan menentukan pilihan mereka. “Partisipasi dan pilihan anggota kepada calon ketua cabang sangat menentukan eksistensi IKPI selama lima tahun kedepan, khususnya di wilayah Palembang,” ujarnya.

Dalam hajatan besar, kongres nanti IKPI Palembang ini kata Andreas, di dalam rapat tersebut juga diputuskan bahwa peserta Kongres harus berpenampilan menarik. Dengan demikian, nantinya seluruh peserta kongres di bawah Pengda Sumabgsel Babel akan menggunakan seragam batik. “Untuk urusan pengadaan seragam, kami telah menunjuk ibu Natalia, ibu lenny , ibu Isnaini, ibu Hermaini sebagai PIC seragam pengda,” katanya.

Lebih lanjut Andreas mengatakan bahwa masa penyewaan kantor kesekretariatan IKPI Palembang akan habis pada 28 Februari 2024. “Ada beberapa opsi yang ditawarkan, tetapi kami menyarankan agar kantor kesekretariatan tetap ada,” ujarnya.

(Foto: Dok. IKPI Cabang Palembang)

Andreas juga menyatakan bahwa jajaran pengurus dan anggota IKPI Palembang sangat mencintai organisasi yang mereka naungi tersebut. “Untuk menunjukan kecintaan kami kepada IKPI, Cabang Palembang menargetkan 55 anggota bisa ikut berpartisipasi dalam Kongres ke-XII IKPI di Bali pada Agustus tahun ini,” ujarnya.

Optimisme bisa menghadirkan puluhan orang itu disampaikan Andreas adalah berkaca dari Kongres IKPI di Malang lima tahun lalu, di mana IKPI Palembang mampu menghadirkan 33 anggotanya untuk ikut berpartisipasi dalam hajatan besar lima tahunan tersebut.

“Untuk Kongres ke-XII, IKPI Palembang akan memberikan kejutan. Sedangkan untuk pemilihan ketua cabang, saya berharap ada figur calon ketua yang bisa melanjutkan program ketua cabang lama”, ujarnya. (bl)

Jelang Kongres IKPI, Partisipasi Anggota Tentukan Masa Depan Organisasi

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) tidak lama lagi akan menggelar Kongres ke-XII di Pulau Dewata, Bali pada Agustus 2024. Hajatan besar lima tahunan ini, nantinya akan memilih pasangan ketua umum dan wakil ketua umum untuk periode 2024-2029.

Koordinator Seksi Humas, Publikasi, dan Dokumentasi Kongres ke-XII IKPI Hijrah Hafiduddin mengatakan, dalam waktu enam bulan jelang pelaksanaan kongres seluruh panitia sedang mempersiapkan seluruh acara kegiatan. “Persiapan enam bulan ini kami lakukan agar mendapatkan hasil yang maksimal saat hari pelaksanaan,” kata Hijrah melalui keterangan tertulisnya, Senin (12/2/2024).

Hijrah berharap dalam kongres nanti sedikitnya 1.500 peserta bisa ikut berpartisipasi untuk menggunakan hak pilihnya. “Partisipasi anggota ini menentukan masa depan IKPI. Jadi kami berharap kehadirannya untuk menyukseskan kongres ini,” kata Hijrah.

Sekedar informasi, saat ini IKPI dipimpin oleh Ruston Tambunan sebagai Ketua Umum dan Jetty sebagai Sekretaris Umum.

Lebih lanjut Hijrah mengungkapkan, untuk melaksanakan Kongres ke-XII Pengurus Pusat IKPI telah membentuk kepanitiaan pada 5 Desember 2023 yang ditetapkan melalui KEP PP Nomor: KEP-10/PP.IKPI/XII/2023. “Kami di kepanitiaan terus marathon melakukan rapat untuk menyukseskan kongres ini,” kata Hijrah.

Berikut susunan kepanitian Kongres ke-XII IKPI:

 

Mulai 14 Februari Bali Berlakukan Pajak Pariwisata Hijau untuk Wisman

IKPI, Jakarta: Mulai tanggal 14 Februari 2024, setiap wisatawan manca negara (wisman) yang melakukan perjalanan ke Bali diwajibkan membayar pajak yang berkontribusi terhadap pelestarian budaya dan lingkungan alam Bali.

Seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (12/2/2024), Love Bali, menyarankan wisatawan untuk melakukan pembayaran sebesar Rp 150.000 atau ekuivalen 9,60 dollar AS per orang, sebelum kedatangan mereka di Bali untuk memfasilitasi proses perjalanan yang lebih lancar.

Wisatawan dapat mengunjungi situs resmi Love Bali atau mengunduh aplikasinya dengan tautan berikut ini https://lovebali.baliprov.go.id atau Love Bali dari Playstore atau Appstore. Masukkan informasi dan pembayaran. Kemudian berikan nomor paspor, nama, email, dan tanggal kedatangan, lalu pilih metode pembayaran.

Selanjutnya, wisawatan akan menerima voucher retribusi melalui alamat email yang dikirimkan. Saat tiba di Bali, wisatwan tinggal memindai voucher tersebut di pos pemeriksaan atau menunjukkan voucher retribusi untuk dipindai di pos pemeriksaan.

Berdasarkan dokumen yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali, retribusi wisata internasional ini tidak hanya akan digunakan untuk melaksanakan inisiatif berkelanjutan tetapi juga untuk meningkatkan kualitas layanan dan fasilitas Bali. Mencakup pengelolaan pariwisata yang lebih baik, mempertahankan budaya dan tradisi, membersihkan lingkungan untuk menjaga keindahannya, meningkatkan kebersihan, ketertiban, kenyamanan dan keamanan di Bali.

Kemudian meningkatkan prasarana dan sarana transportasi umum, meningkatkan pelayanan informasi pariwisata budaya, dan layanan manajemen bencana di Bali. Baca juga: BCA Perkuat Pariwisata Berkelanjutan lewat Desa Bakti BCA Love Bali sendiri merupakan gerakan yang dimulai oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk memberlakukan kebijakan baru yaitu Rencana Pembangunan Menyeluruh.

Tujuannya untuk menjaga keutuhan dan keseimbangan alam Bali, masyarakatnya, dan budayanya. Melestarikan alam dan budaya Bali Retribusi Wisatawan Mancanegara Atas Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, merupakan bentuk dukungan terhadap upaya pelestarian alam dan budaya Bali.

Love Bali juga terus melakukan berbagai upaya progresif dan inovasi terkait peningkatan kualitas alam dan budaya melalui pelestarian, konservasi, dan revitalisasi. Selain itu, meningkatkan kualitas pelayanan, keamanan, dan kenyamanan wisatawan, dengan mengembangkan infrastruktur darat, laut, dan udara secara terpadu dan terkoneksi.

Wisatawan Diminta Ikut Peduli Love Bali secara formal diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Retribusi Bagi Wisatawan Mancanegara Dalam Rangka Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Dikuatkan melalui Peraturan Gubernur (PErgub) Bali Nomor 36 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran Retribusi Bagi Wisatawan Mancanegara. (bl)

Cara Mudah Wajib Pajak Buat NPWP

IKPI, Jakarta: Setiap wajib pajak harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang berguna sebagai tanda pengenal diri atau identitas individu dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Ditjen Pajak (DJP) menghimbau agar semua wajib pajak untuk memiliki NPWP. Adapun, cara mendapatkan NPWP sangatlah mudah.

DJP menegaskan ada tiga saluran yang bisa dipilih untuk dapat memperoleh NPWP. Pertama, datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/tempat kegiatan usaha.

Kedua, kirim pos yaitu dengan mengirimkan formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan ke KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/kegiatan usaha.

Ketiga, daftar online yaitu melalui lama e-registration Direktorat Jenderal Pajak pada https://ereg.pajak.go.id/ dan mengunggah dokumen yang disyaratkan. Dikutip dari situs DJP, berikut ini dokumen yang disyaratkan:

2. Bagi karyawan

Bagi WNI: fotokopi KTP

Bagi WNA:

Fotokopi paspor; dan

Fotokopi KITAS; atau

Fotokopi KITAP

2. Bagi Freelancer

Dokumen identitas diri

Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha:

Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau

Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak

Kemudian, bagi wanita kawin yang hidup terpisah dari suami berdasarkan keputusan hakim, dibutuhkan persyaratan berikut:

 

Dokumen identitas diri

Jika melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas maka dibutuhkan :

Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau

Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

Apabila wanita kawin dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah maka dibutuhkan:

Identitas perpajakan suami

Dokumen yang menyatakan hubungan perkawinan

Dokumen yang menyatakan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan istri dilakukan terpisah dari suami

Jika melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas maka dibutuhkan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha atau keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

Namun, pada dasarnya pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wanita kawin tergabung dengan suami, jadi Wajib Pajak wanita kawin tidak perlu mendaftakan NPWP lagi. (bl)

Ini Cara Hitung TER PPh 21 Pakai Kalkulator Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyediakan sistem kalkulator khusus bagi masyarakat yang ingin menghitung sendiri potongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 nya menggunakan skema baru, yakni tarif efektif rata-rata atau TER.

Dengan demikian, masyarakat khususnya karyawan yang bertanya-tanya mengenai perhitungan TER bisa mendapatkan gambaran jelas atas pajaknya.

Karyawan hanya perlu mengakses laman https://kalkulator.pajak.go.id/. Akses kalkulator pajak ini juga bisa melalui aplikasi M-Pajak. Adapun, penggunaannya cukup mudah.

Di dalam kalkulator pajak, para wajib pajak cukup memasukkan data-data ke dalam kolom-kolom yang sudah disediakan.

Kolom yang harus diisi di antaranya dengan memilih jenis pemotongan, kode objek pajak, skema penghitungan seperti gross atau gross up, penghasilan bruto, PTKP berdasarkan tabel TER A, B, atau C dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, serta kode keamanan yang telah tertera.

Menurut DJP, kalkulator pajak juga memiliki fitur yang memungkinkan wajib pajak menghitung PPh Pasal 21 dengan alternatif pemotongan secara gross ditanggung karyawan atau gross up ditunjang pemberi kerja.

Agar lebih jelas, berikut ini cara penggunaan kalkulator pajak:

1. Buka Kalkulator Pajak

2. Pilih jenis pajak PPh Pasal 21

3. Pilih jenis pemotongan PPh Pasal 21 Bulanan

4. Pilih Objek Pajak Pegawai Tetap

5. Pilih Skema Penghitungan Gross Up

6. Pilih Penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 21 pada masa pajak yang sama, Tidak Ada

7. Isi Penghasilan Bruto, contoh Rp 10.000.000

8. Pilih PTKP sesuai skema TER A, misalnya TK/0, TK/1, atau K/0

9. Input kode keamanan sesuai yang tertera

10. Kemudian klik tombol hitung

11. Hasilnya klop, maka PPh Pasal 21 terutang sebesar 230.179

DJP pun mengingatkan jika perusahaan menggunakan alternatif pemotongan PPh 21 ditunjang pemberi kerja, maka wajib pajak dapat memilih skema penghitungan gross up. Pada sisi kanan, kalkulator pajak secara otomatis akan memunculkan data DPP penghasilan bruto karyawan yang sudah ditambah dengan PPh Pasal 21 ditunjang oleh pemberi kerja dan tarif TER sesuai dengan lapisan penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Lampiran PMK 168/2023.

Sehingga pemberi kerja dalam menghitung PPh Pasal 21 karyawan semakin mudah karena tanpa melihat tabel tarif TER pada lapisan penghasilan bruto Lampiran PMK 168/2023.

Namun, wajib pajak perlu tahu bahwa penghitungan PPh 21 melalui kalkulator pajak ini hanya dilakukan pada satu karyawan. (bl)

Tak Ingin Pecat Pekerja, Pengusaha Hiburan Tetap Terapkan Tarif Pajak Lama

IKPI, Jakarta: Kalangan pengusaha menilai aturan pajak hiburan 40%-75% berisiko menghambat investasi dan kontraproduktif terhadap pertumbuhan sektor pariwista.

Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Hariyadi Sukamdani, mengatakan, penerapan pajak yang terlalu tinggi secara jangka panjang akan membuat industri hiburan semakin redup.

Bahkan, dia menyebut risiko terburuk dari kenaikan pajak hiburan yang signifikan bisa membuat investor hengkang dari Indonesia.

“Secara alamiah dia [investor] akan hilang sendiri. Kalau kita mau dorong pariwista itu [pajak hiburan terbaru] sangat kontraproduktif,” ujar Hariyadi seperti dikutip dari Bisnis.com, Senin (12/2/2024).

Di sisi lain, pengenaan pajak hiburan sebesar 40%-75%, kata Hariyadi, juga berisiko menimbulkan praktik usaha ilegal hingga penyimpangan di kalangan aparat penegak hukum.

Padahal, selama ini para pelaku usaha di sektor hiburan yang terdampak pajak terbaru UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yakni bar, klub malam, deskotek, spa, dan karaoke telah menjalankan bisnis dengan tertib aturan.

“Makanya sekarang jangan sampai negara buat aturan yang bisa bikin orang menyimpang,” tuturnya.

Oleh karena itu, para pelaku usaha sektor hiburan ramai-ramai mengajukan uji materil atau judicial review pasal 58 ayat 2 UU HKPD terkait dengan pajak hiburan 40%-75% ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka minta MK agar membatalkan pasal tersebut karena dianggap diskriminatif dan tidak berdasar. Seiring gugatan tersebut, Hariyadi menekankan bahwa para pengusaha tetap konsisten untuk tidak membayar pajak sesuai aturan yang dianggap bermasalah tersebut.

“Kita akan ngeyel, karena ini kan udah perkara hidup matinya perusahaaan. Kalau pemerintah baik tidak ingin masyarakatnya kehilangan pekerjaan jadi kita enggak ngemplang kita tetap bayar dengan tarif lama supaya bisa survive semua,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, menyebut ada tiga kementerian yang diperintahkan Presiden sebagai kuasa negara dalam menghadapi gugatan pengusaha hiburan di MK, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

“Sekarang sudah ada surat kuasa dari Presiden atas nama pemerintah Indonesia dan tiga Kementerian untuk menghadapi gugatan di MK,” kata Sandiaga.

Meskipun digugat oleh pengusaha, Sandiaga menuturkan pemerintah telah mengambil sikap untuk mengizinkan pemerintah daerah (pemda) memberikan insentif fiskal terhadap pelaku usaha yang keberatan atas pajak hiburan terbaru itu sesuai dengan pasal 101 UU HKPD.

“Beberapa daerah seperti di Bali dan Labuan Bajo sudah melakukan penyesuaian,” ungkap Sandiaga. (bl)

Bantu Perangi Stunting, Ekonom Minta Pemerintah Beri Insentif Pajak Pelaku Bisnis

IKPI, Jakarta: Ekonom Senior INDEF Aviliani menyatakan pemerintah perlu memberikan insentif pajak kepada para pelaku bisnis guna meningkatkan partisipasi mereka dalam mengatasi stunting (tengkes) dan mengurangi beban biaya kesehatan akibat penyakit bawaan.

“Kalau pemerintah yang mengimplementasikan sendiri, sebagian anggarannya habis digunakan untuk proses birokrasi. Jadi, saya lebih setuju pemberian insentif potongan pajak sehingga pemerintah tidak perlu mengeluarkan uang, walaupun tentunya mengurangi penerimaan pajak” ujar Avilianiseperti dikutip dari AntaraNews.com, Rabu (7/2/2024).

Ia menuturkan bahwa insentif pajak tersebut dapat diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan program pemberdayaan masyarakat terkait pengentasan stunting dan pencegahan penyakit bawaan.

Menurutnya, skema ini dapat meningkatkan kesehatan masyarakat dengan lebih efektif karena biasanya upaya pengawasan yang dilakukan oleh suatu perusahaan terhadap program-program mereka lebih menyeluruh.

“Karena pengusaha tidak mau rugi kalau mereka sudah membiayai pelaksanaan suatu program, maka pasti diawasi dengan baik,” ucap Aviliani.

Selain dengan melibatkan pelaku bisnis, ia mengatakan bahwa upaya penurunan prevalensi stunting dan pencegahan penyakit bawaan dapat ditingkatkan dengan pengalihan anggaran.

Misalnya, anggaran pendidikan yang cukup besar, yaitu mencapai 20 persen dalam APBN 2024, dapat dialihkan sebagian untuk penanganan stunting dengan memenuhi kebutuhan nutrisi ibu hamil serta anak-anak.

Walaupun keduanya merupakan aspek yang penting bagi perkembangan anak, Aviliani menyatakan bahwa sektor kesehatan lebih penting daripada sektor pendidikan.

Menurutnya, anak yang mengalami stunting memiliki kemampuan berpikir yang lebih rendah dibandingkan anak normal sehingga penggunaan anggaran yang besar untuk menyediakan subsidi pendidikan pun tidak efektif mengatasi akar permasalahan yang menghambat pertumbuhan anak.

“Mungkin anggaran pendidikan perlu ditinjau kembali apakah efektif atau tidak karena menurut saya, anak bisa mendapatkan beasiswa kalau dia pintar. Kalau dia tidak pintar dan tidak bisa memahami dengan baik, walaupun diberikan pendidikan gratis, tetap tidak akan meningkatkan kualitasnya,” katanya.

Aviliani juga menyoroti diperlukannya pengalihan anggaran untuk upaya pencegahan penyakit agar dapat mengurangi beban biaya yang harus dikeluarkan pemerintah untuk BPJS Kesehatan.

“Pak (Menteri Kesehatan) Budi Sadikin menyampaikan bahwa sebenarnya ia juga lebih setuju dengan upaya preventif. Apalagi Kementerian Kesehatan berencana menggunakan tes DNA untuk mengetahui penyakit apa yang berpotensi diderita oleh seseorang,” ujarnya. (bl)

Ini yang Harus Dilakukan Jika Lupa EFIN

IKPI, Jakarta: Pada masa lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak, wajib pajak sering kali terkendala lupa nomor Electronic Filing Identification Number (EFIN). Layanan keluhan lupa EFIN bagi wajib pajak orang pribadi kini tidak bisa dilakukan melalui pesan singat di kun Kring Pajak di X atau yang sebelumnya dikenal dengan Twitter.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan akun Kring Pajak di X atau yang sebelumnya dikenal dengan Twitter tidak lagi dapat melayani keluhan lupa EFIN bagi wajib pajak orang pribadi. Kebijakan ini berlaku mulai 5 Januari 2024.

“Mulai 5 Februari 2024, layanan lupa EFIN beralih dari X/Twitter Kring Pajak ke email,” kata DJP di Instagram @ditjenpajakri, dikutip Rabu (7/2/2024).

Sebagai gantinya wajib pajak orang pribadi bisa melakukan permohonan lupa EFIN melalui email lupa.efin@pajak.go.id.

Jangan lupa juga bahwa satu email berlaku untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.

Permohonan lupa EFIN ini harus dilengkapi PORO. Jadi, ketika Anda mengirimkan email ke KPP, Anda wajib menyertakan dokumen di bawah ini:

  • Scan formulir permohonan EFIN, dan beri centang pada jenis permohonan cetak ulang. Formulirnya dapat Anda unduh langsung di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif.
  • Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
  • Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
  • Swafoto atau selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP

Apabila seluruh data sesuai, maka petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN lewat email.

id_ID