Ketum Vaudy Starworld akan Kembalikan Garis Koordinasi IKPI Bekasi ke Pengda Jawa Barat

IKPI, Bogor: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menegaskan bahwa Cabang Bekasi akan dikembalikan pengkoordinasiannya kepada Pengurus Daerah (Pengda) Jawa Barat. Pernyataan ini disampaikan dalam acara pelantikan pengurus IKPI Pengda Jawa Barat di Bogor, Senin (3/1/2025).

Dikatakan Vaudy, keputusan ini didasarkan pada Anggaran Rumah Tangga (ART) IKPI, khususnya Pasal 16 ayat (10) huruf b, yang mengatur bahwa tugas Pengda adalah melakukan koordinasi dengan pengurus cabang di wilayah kerjanya. Dengan demikian, seluruh cabang yang berada di Jawa Barat, termasuk Bandung, Cirebon, Bogor, Bekasi, dan Depok, harus berada dalam koordinasi Pengda Jawa Barat.

“Saat ini, salah satu cabang yang berada di luar wilayah seharusnya adalah Pengcab Bekasi, yang bergabung dengan Pengda DKI Jakarta. Namun, ke depan, Pengcab Bekasi akan dikembalikan ke Pengda Jawa Barat agar sesuai dengan ketentuan ART,” ujar Vaudy.

Ia menjelaskan bahwa pada awal berdirinya, Cabang Bekasi diprakarsai oleh Emanuel Ali dan Robert Hutapea, yang kala itu meminta agar cabang tersebut bergabung dengan Pengda DKI Jakarta. Alasannya, saat itu Ketua Pengda Jawa Barat berdomisili di Bandung, sementara jarak dari Bekasi ke Bandung dinilai cukup jauh.

Namun kata Vaudy, dengan perubahan domisili Ketua Pengda ke Bogor dan kemajuan teknologi yang mempermudah komunikasi, alasan jarak tidak lagi menjadi kendala.

Lebih lanjut, ahli Kepabeanan dan Kuasa di Pengadilan Pajak ini menyampaikan bahwa jika di kemudian hari terbentuk Cabang Kabupaten Bekasi, maka secara otomatis cabang tersebut akan masuk ke dalam wilayah Pengda Jawa Barat.

Keputusan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan konsolidasi organisasi di tingkat daerah, sejalan dengan ketentuan yang telah diatur dalam ART IKPI. (bl)

Perubahan Data Alamat Wajib Pajak Melalui Coretax DJP

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini semakin mempermudah Wajib Pajak dalam memperbarui data alamat melalui sistem Coretax DJP. Dengan adanya fitur baru ini, Wajib Pajak tidak perlu lagi datang ke Kantor Pajak untuk mengurus perubahan alamat, melainkan dapat melakukannya secara daring dengan beberapa langkah mudah.

Melalui portal Coretax DJP, Wajib Pajak cukup masuk menggunakan ID Pengguna dan Kata Sandi, lalu mengakses menu Perubahan Data. Selanjutnya, Wajib Pajak dapat memilih opsi Perubahan Alamat Utama dan mengisi formulir dengan informasi alamat terbaru, termasuk RT, RW, provinsi, kota, kecamatan, hingga kode pos.

Untuk validasi data, sistem juga mewajibkan Wajib Pajak mengunggah dokumen pendukung, seperti foto KTP terbaru, dalam format PDF. Setelah semua data terisi dengan benar, Wajib Pajak dapat menyetujui pernyataan kebenaran data dan menekan tombol Simpan.

Setelah pengajuan selesai, sistem akan menampilkan Nomor Kasus sebagai bukti bahwa permohonan telah berhasil diproses. Wajib Pajak juga akan menerima Bukti Penerimaan Surat, yang dapat diunduh langsung dari akun Coretax DJP atau dikirimkan melalui email yang terdaftar.

Dengan adanya fitur ini, DJP berharap dapat meningkatkan efisiensi layanan perpajakan dan memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban administrasi tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. (alf)

Deflasi Januari 2025 Catatkan Penurunan 0,76 Persen, BPS: Ini Deflasi Pertama Sejak September 2024

IKPI, Jakarta: Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa Indonesia mengalami deflasi sebesar 0,76 persen pada Januari 2025 dibandingkan bulan sebelumnya (month to month). Secara tahunan, inflasi tercatat 0,76 persen (year on year/yoy).

Plt Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menyampaikan bahwa deflasi ini merupakan deflasi pertama setelah terakhir kali terjadi pada September 2024 lalu. “Pada Januari 2025, secara bulanan atau month to month dan tahun kalender year to date, terjadi deflasi sebesar 0,76 persen. Indeks Harga Konsumen (IHK) turun dari 106,80 pada Desember 2024 menjadi 105,99 pada Januari 2025,” ungkap Amalia dalam konferensi pers, Senin (3/2).

Amalia menjelaskan bahwa kelompok penyumbang deflasi terbesar berasal dari sektor perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga yang mengalami penurunan harga sebesar 9,16 persen. Kelompok ini memberikan andil deflasi sebesar 1,44 persen. Salah satu komoditas utama yang berperan dalam deflasi adalah tarif listrik, yang memiliki andil deflasi sebesar 1,47 persen.

Selain itu, beberapa komoditas lainnya turut memberikan kontribusi pada deflasi, di antaranya adalah tomat dengan deflasi 0,03 persen, ketimun, tarif kereta api, dan tarif angkutan udara yang masing-masing memberikan andil deflasi sebesar 0,01 persen.

BPS juga mencatat bahwa deflasi terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia, dengan 34 dari 38 provinsi mengalami deflasi. Sementara itu, empat provinsi lainnya tercatat mengalami inflasi. Papua Barat menjadi provinsi dengan deflasi terdalam sebesar 2,29 persen, sementara Kepulauan Riau mencatat inflasi tertinggi sebesar 0,43 persen.

Dengan deflasi yang terjadi pada Januari 2025, BPS berharap dapat membantu menjaga daya beli masyarakat di tengah berbagai dinamika ekonomi yang ada. (alf)

OJK Ungkap Perkembangan Penerapan Asuransi TPL untuk Kendaraan Bermotor Mulai 2025

IKPI, Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan perkembangan terbaru terkait penerapan aturan asuransi third party liability (TPL) yang akan menjadi kewajiban bagi seluruh kendaraan bermotor mulai 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa penerapan asuransi wajib ini sudah diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), namun masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum untuk implementasinya.

Dalam acara PPDP Regulatory Dissemination Day 2025 yang berlangsung di Hotel Kempinski Jakarta pada Senin (3/2/2025), Ogi menjelaskan, “Peraturan Pemerintah itu domainnya pemerintah, bukan OJK. Kami akan terus mengawal dan menindaklanjuti Peraturan Pemerintah tersebut.”

Saat ini, asuransi TPL telah diterapkan pada kendaraan bermotor yang dimiliki dengan skema pinjaman, baik dari bank maupun lembaga multifinance. Namun, untuk kendaraan yang tidak memiliki pinjaman, Ogi mengungkapkan bahwa mereka harus menunggu terbitnya PP yang akan menjadi acuan untuk kewajiban asuransi ini.

Ogi juga mengomentari kritik yang muncul terkait kewajiban asuransi kendaraan bermotor tersebut. Menurutnya, kebijakan ini sudah sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UU PPSK dan Indonesia sejatinya sudah tertinggal dibandingkan dengan negara-negara lain yang lebih dulu menerapkan kebijakan serupa.

“Indonesia ketinggalan dalam hal ini. Ketika terjadi kecelakaan, siapa yang akan bertanggung jawab untuk mengganti kerugian? Hal ini perlu perhatian lebih. Formulasi dan langkah-langkah lebih lanjut masih menunggu Peraturan Pemerintah,” tambah Ogi.

Mulai Januari 2025, seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib memiliki asuransi TPL. TPL sendiri adalah produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung dirugikan akibat kendaraan bermotor yang diasuransikan, berdasarkan risiko yang tercantum dalam polis.

Ogi juga menjelaskan bahwa asuransi kendaraan bermotor yang sifatnya wajib ini berbeda dengan asuransi sukarela yang diterapkan saat ini. Meski begitu, ia meyakini bahwa premi yang harus dibayar peserta akan lebih murah dibandingkan dengan premi asuransi sukarela yang ada saat ini, terutama jika jumlah peserta yang mengikuti asuransi ini semakin banyak.

“Semakin banyak peserta, premi yang dikenakan akan lebih terjangkau. Saya yakin premi yang diterapkan akan lebih murah daripada yang sekarang,” pungkas Ogi. (alf)

Catat, Ini Wajib Pajak yang Dikecualikan Melapor SPT

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah membuka pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak sejak Januari 2025. Pelaporan ini akan ditutup pada 31 Maret 2025 bagi wajib pajak orang pribadi. Sesuai kebijakan terbaru, seluruh wajib pajak diwajibkan melaporkan SPT melalui sistem DJP Online.

Namun, DJP juga memberikan kelonggaran bagi wajib pajak tertentu dengan membebaskan mereka dari kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Ketentuan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, yang mengatur tentang ketentuan perpajakan dalam implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (coretax).

Dalam Pasal 180 PMK 81/2024, disebutkan bahwa wajib pajak penghasilan (PPh) tertentu dapat dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT. Kriteria pasti mengenai siapa saja yang mendapatkan pengecualian ini masih dalam proses penyusunan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Wajib Pajak yang Berpotensi Dibebaskan dari Kewajiban Lapor SPT

Merujuk pada aturan sebelumnya, yaitu PMK-147/PMK.03/2017 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, beberapa kategori wajib pajak yang dapat berubah status menjadi Non-Efektif (NE) dan tidak wajib melaporkan SPT antara lain:

• Wajib pajak dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

• Pengusaha yang sudah berhenti melakukan kegiatan usaha.

• Pekerja yang sudah tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan.

• Pensiunan yang tidak lagi memiliki penghasilan.

Jika aturan baru mengikuti pola kebijakan sebelumnya, wajib pajak dalam kategori di atas kemungkinan tidak perlu lagi menyampaikan SPT dan tidak akan mendapat surat teguran jika tidak melaporkannya.

Selain pelaporan individu, DJP juga memperkenalkan sistem coretax, yang bertujuan untuk menyederhanakan proses pengisian SPT, terutama bagi wajib pajak badan. Sistem ini menawarkan fitur pre-populated data SPT, yang akan secara otomatis mengisi data pelaporan pajak berdasarkan bukti potong atau bukti pungut pajak yang diterbitkan oleh pihak lain.

“Ini yang mungkin menjadi kemudahan yang ditawarkan ketika coretax diimplementasikan,” ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo beberapa waktu lalu.

Dengan skema pre-populated SPT, data pemotongan dan pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga akan langsung tersaji dalam sistem e-filing, sehingga wajib pajak badan hanya perlu mengonfirmasi kebenarannya. Inovasi ini diharapkan mempercepat, mempermudah, dan meningkatkan akurasi pelaporan pajak di Indonesia.

Meskipun kriteria wajib pajak yang dibebaskan dari kewajiban lapor SPT masih dalam tahap finalisasi, DJP menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak. (alf)

 

 

IKPI Perkuat Sinergi dan Kepedulian terhadap Anggota

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus berkomitmen untuk memperkuat peran serta profesionalisme anggotanya dalam dunia perpajakan Indonesia. Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika IKPI, Robert Hutapea, memaparkan langkah-langkah strategis yang akan diambil untuk mendukung anggota dan meningkatkan kualitas profesi konsultan pajak di tanah air.

Salah satu langkah utama yang disoroti Robert, adalah pentingnya membuka ruang diskusi antar anggota terkait permasalahan yang dihadapi dalam praktik perpajakan sehari-hari. Menurutnya, para konsultan pajak seringkali dihadapkan pada tantangan dan perubahan regulasi yang cepat.

Oleh karena itu, memiliki platform yang memungkinkan pertukaran pengalaman dan pemecahan masalah secara kolektif sangat krusial. “Kami ingin memberikan ruang bagi anggota untuk berbagi pengalaman dan berdiskusi mengenai solusi atas tantangan yang mereka temui dalam berpraktek. Dengan saling mendukung, kami berharap kualitas layanan dan pemahaman di antara anggota bisa terus meningkat,” jelas Robert, kata Robert, Senin (27/1/2025).

Robert juga mengungkapkan pentingnya keterlibatan IKPI dalam mengusulkan kepada regulator untuk membuka kembali pendaftaran bagi konsultan pajak yang tidak terdaftar ketika berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 111/PMK.03/2014. Menurutnya, kebijakan ini akan memberikan kesempatan bagi mereka yang belum terdaftar untuk melakukan pendaftaran dan mengikuti prosedur yang benar, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan.

“Kami berharap pihak berwenang dapat mempertimbangkan dan membuka kembali pendaftaran tersebut, guna mendukung profesionalisme dan kredibilitas profesi konsultan pajak di Indonesia,” imbuhnya.

Menghadapi tantangan dunia perpajakan yang semakin kompleks, IKPI juga memberikan perhatian khusus pada anggota baru dengan memberikan pembekalan yang mendalam. Salah satu agenda penting yang diusung oleh departemen ini adalah memperkenalkan profesi konsultan pajak secara lebih luas, termasuk pemahaman tentang organisasi IKPI itu sendiri.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap anggota baru tidak hanya memahami tugas dan tanggung jawab mereka sebagai konsultan pajak, tetapi juga memahami nilai-nilai yang dipegang teguh oleh Anggota IKPI dalam menjalankan profesinya,” kata Robert.

IKPI juga menunjukkan komitmennya untuk memberikan dukungan kepada anggota yang sedang menghadapi masa sulit. Dalam upaya membantu anggota yang meninggal dunia, Robert menyampaikan bahwa IKPI telah menyiapkan konsultan pajak pendamping bagi klien-klien yang ditinggalkan oleh anggota yang wafat.

“Kami berusaha memastikan bahwa klien-klien yang ditinggalkan tidak merasa terbengkalai. Dengan menyediakan konsultan pajak pendamping, kami ingin menjaga kelangsungan layanan perpajakan yang baik bagi mereka,” ungkapnya.

Selain itu, sebagai bentuk kepedulian, IKPI juga memberikan santunan duka berupa uang tunai kepada anggota yang meninggal dunia. Langkah ini diambil sebagai wujud solidaritas dan penghargaan terhadap kontribusi anggota yang telah mengabdi dalam profesi konsultan pajak.

“Kami berharap santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Ini adalah salah satu bentuk perhatian kami terhadap kesejahteraan anggota,” kata Robert.

Lebih lanjut Robert menegaskan, seluruh inisiatif yang diambil oleh IKPI bertujuan untuk memperkuat integritas, profesionalisme, dan solidaritas antar anggota. IKPI, menurutnya, akan terus berupaya untuk mendukung setiap anggota agar dapat menjalankan profesi dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan kode etik yang telah ditetapkan.

“Konsultan pajak adalah profesi yang sangat penting dalam memastikan kepatuhan pajak yang baik di Indonesia. Oleh karena itu, kami akan terus memperkuat ikatan antara anggota dan memberikan dukungan untuk kemajuan bersama,” ujarnya.

Dengan berbagai langkah yang terus dijalankan oleh IKPI, diharapkan profesi konsultan pajak di Indonesia dapat terus berkembang, beradaptasi dengan perkembangan regulasi, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan negara. (bl)

Pemerintah Perketat Pengawasan Pajak dengan Tiga Kategori AEoI

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus meningkatkan efektivitas pengawasan pajak melalui Pertukaran Informasi Keuangan secara Otomatis (AEoI). Mekanisme ini diterapkan dalam tiga kategori utama, yaitu withholding tax, laporan per negara (Country-by-Country Reporting/CbCR), dan Common Reporting Standard (CRS).

1. AEoI atas Data Withholding Tax

Kategori ini mencakup pertukaran informasi tentang transaksi penghasilan yang bersumber dari Indonesia atau negara mitra.

• Pada 2023, DJP telah menerima dan mengirimkan data withholding tax dengan 5 negara/yurisdiksi mitra.

2. AEoI atas Laporan Per Negara (CbCR)

CbCR memuat informasi tentang alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, serta aktivitas usaha per negara atau yurisdiksi.

• Sepanjang 2023, DJP menerima laporan CbCR dari 56 negara/yurisdiksi mitra dan mengirimkan laporan CbCR ke 31 negara/yurisdiksi mitra.

3. AEoI atas Informasi Keuangan (CRS)

DJP mengumpulkan informasi dari lembaga keuangan dan secara otomatis menukarkan data dengan negara mitra setiap tahun.

• Tahun 2023, DJP telah menerima informasi keuangan dari 95 negara dan mengirimkan informasi keuangan ke 80 negara.

Saat ini, terdapat 8.558 lembaga keuangan yang terdaftar dan wajib melaporkan informasi keuangan nasabah sesuai standar Common Reporting Standard (CRS) dalam skema AEoI.

Melalui tiga mekanisme ini, DJP berupaya meningkatkan kepatuhan pajak Wajib Pajak Indonesia, mempersempit celah penghindaran pajak, serta memastikan transparansi keuangan di tingkat global. (alf)

DJP Perluas Kerja Sama AEoI ke 115 Negara untuk Tekan Penghindaran Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memperluas kerja sama dalam Pertukaran Informasi Keuangan secara Otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information/AEoI). Tahun ini, jumlah negara yang berpartisipasi bertambah dari 112 menjadi 115 yurisdiksi, sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-1/PJ/2025.

AEoI merupakan mekanisme global yang memungkinkan negara-negara berbagi informasi rekening keuangan secara otomatis guna mendeteksi potensi penghindaran pajak. Dengan partisipasi 115 yurisdiksi, DJP kini memiliki akses lebih luas untuk mengidentifikasi aset Wajib Pajak yang tersembunyi di luar negeri.

Sejumlah negara yang sebelumnya dikenal sebagai “surga pajak”, seperti Cayman Islands, Bermuda, dan Guernsey, telah bergabung dalam skema pertukaran informasi ini. Sementara itu, DJP juga berkewajiban melakukan pertukaran informasi secara otomatis dengan 89 yurisdiksi lainnya.

Menurut Laporan Tahunan DJP 2023, sepanjang tahun lalu, DJP telah menerima informasi keuangan dari 95 negara terkait pemegang rekening keuangan Indonesia serta mengirimkan data keuangan ke 80 negara terkait pemegang rekening keuangan asing di Indonesia.

Dengan kerja sama ini, DJP semakin memperkuat transparansi pajak internasional dan memastikan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaporkan aset mereka di luar negeri. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya global untuk menekan praktik penghindaran pajak dan meningkatkan penerimaan negara.(alf)

Ketua Umum IKPI Imbau Anggota Segera Laporkan Kegiatan 2024 Melalui SIKoP

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, mengimbau seluruh Konsultan Pajak untuk segera melaporkan kegiatan mereka selama tahun 2024 melalui Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKoP). Hal itu sesuai dengan Pasal 25 ayat (3) PMK 175/PMK.01/2022, laporan tahunan Konsultan Pajak wajib disampaikan secara elektronik kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan paling lambat akhir April 2025.

Vaudy menegaskan bahwa kepatuhan terhadap pelaporan SIKoP merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Konsultan Pajak.

Selain itu, ahli Kepabeanan dan Kuasa di Pengadilan Pajak ini juga mengingatkan agar para Konsultan Pajak segera melakukan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi tahun 2024, karena ini menjadi salah satu persyaratan dalam pelaporan SIKoP.

“Kami mengimbau seluruh Konsultan Pajak, khususnya anggota IKPI, untuk tidak menunda pelaporan kegiatan Konsultan Pajak tahun 2024 melalui SIKoP sebelum batas akhir April 2025. Kami juga mengingatkan bagi yang belum melaporkan kegiatan Konsultan Pajak untuk tahun-tahun sebelumnya agar segera menuntaskan kewajiban tersebut guna menghindari sanksi,” kata Vaudy saat membuka PPL IKPI Cabang Kota Tangerang, Minggu (2/2/2025).

Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan SIKoP dapat berakibat serius, mulai dari teguran tertulis, pembekuan izin praktik, hingga pencabutan izin praktik. Oleh karena itu, Vaudy berharap seluruh Konsultan Pajak dapat memenuhi kewajiban ini tepat waktu agar terhindar dari konsekuensi yang merugikan.(bl)

IKPI Kota Tangerang Sukses Gelar PPL “Manajemen SPT Masa PPN dan PPh pada Sistem Coretax”

IKPI, Tangerang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Tangerang sukses menyelenggarakan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) dengan tema “Manajemen SPT Masa PPN dan PPh pada Sistem Coretax”, di Hotel d’PRIMA, Jl. Benteng Betawi, Kota Tangerang, Minggu (2/2/2025). Kegiatan ini menghadirkan Lukman Nul Hakim sebagai narasumber yang juga perwakilan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dalam sambutannya, Ketua IKPI Cabang Kota Tangerang Edward Mias, menyampaikan bahwa pelatihan ini merupakan bagian dari kewajiban anggota IKPI untuk terus memperbarui pengetahuan dan keterampilan profesional di bidang perpajakan.

(Foto: Istimewa)

“Selain sebagai bentuk pemenuhan kewajiban profesi, materi yang dibahas dalam PPL ini sangat relevan dengan kebutuhan konsultan pajak dan wajib pajak, terutama dalam menghadapi tantangan teknis yang muncul dalam penggunaan sistem Coretax,” ujar Edward.

Diungkapkannya, Materi yang disampaikan narasumber mencakup berbagai aspek teknis terkait pengelolaan SPT Masa PPN dan PPh melalui sistem Coretax. Peserta juga diberikan pemahaman mendalam tentang kasus-kasus yang sering muncul dalam aplikasi Coretax, terutama sejak sistem ini mulai diterapkan secara luas bagi wajib pajak.

(Foto: Istimewa)

Ia menegaskan, antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan selama sesi diskusi. Beberapa peserta mengungkapkan bahwa mereka sering menghadapi kendala teknis dalam penggunaan Coretax, dan pelatihan ini menjadi solusi untuk menjawab kebingungan mereka.

Menurutnya, peserta sangat terbantu dengan penjelasan narasumber, terutama terkait kasus-kasus yang selama ini belum terjawab oleh penjelasan dari kantor pajak,.

Selain membahas aspek teknis, acara ini juga menjadi ajang diskusi dan berbagi pengalaman antar peserta, baik dari kalangan konsultan pajak maupun wajib pajak. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kolaborasi dan pemahaman bersama dalam menghadapi dinamika perpajakan di era digital.

Edward juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta, narasumber, dan panitia yang telah bekerja keras untuk kesuksesan kegiatan ini. “Kami berharap pelatihan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi semua pihak, baik dalam meningkatkan kompetensi profesi maupun dalam mendukung kepatuhan perpajakan nasional,” ujarnya.

Dikatakan Edward, IKPI Cabang Kota Tangerang berkomitmen untuk terus mengadakan kegiatan serupa guna mendukung peningkatan kapasitas anggotanya dan berkontribusi positif bagi perkembangan dunia perpajakan di Indonesia.

Sekadar informasi, hadir pada kegiatan tersebut, Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, Ketua Departemen PPL dan SDA IKPI Benny Buddhi Wibowo, Ketua IKPI Pengda Banten Kunto Wiyono, Ketua IKPI Cabang Kabupaten Tangerang Daniel Hutagalung, serta perwakilan dari Pengcab IKPI Kota Tangerang Selatan, Hendy.

“Kehadiran para undangan semakin menegaskan pentingnya kegiatan ini dalam mendukung peningkatan kompetensi anggota IKPI,” ujarnya.

Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh 66 peserta yang terdiri dari anggota IKPI Cabang Kota Tangerang, perwakilan cabang lain seperti Jakarta Barat, serta peserta umum. Selain itu, acara ini juga melibatkan 16 pengurus sebagai panitia penyelenggara. (bl)

id_ID