Pengenaan dan Keberpihakkan Pajak UMKM

Belum genap 1 bulan setelah pelantikan sebagai Presiden Republik Indonesia pada tanggal 20 Oktober 2024, Presiden Prabowo Subianto telah membuat banyak gebrakan, mulai dari dimulainya pemberantasan korupsi, pemberantasan judi online, pencanangan Gerakan Solidaritas Nasional untuk mempersatukan kekuatan bangsa, dan yang terakhir ialah penghapusan utang UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah) sebagai simbol keberpihakan pemerintah kepada para masyarakat kecil sebagai pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya, dengan dihapusnya piutang macet maka pelaku UMKM mempunyai akses lagi ke dunia perbankan.

Tentunya gebrakan-gebrakan yang dibuat oleh Presiden Prabowo membawa angin segar dan harapan yang sangat besar bagi masyarakat, khususnya bagi masyarakat marginal untuk keluar dari kesulitan yang mereka alami, sehingga gebrakan Presiden Prabowo patut diacungi jempol.

Setiap kebijakan yang berpihak kepada masyarakat marginal dan pelaku usaha UMKM merupakan salah satu cara untuk mewujudkan salah satu butir Pancasila, yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Bicara mengenai UMKM, menjelang akhir tahun 2024 para pelaku usaha UMKM yang jumlahnya relatif banyak menunggu dengan cemas terkait dengan berakhirnya masa berlaku penerapan tarif pajak PPh Final Bruto tertentu sebesar 0,5% atau yang lebih dikenal tarif pph final UMKM, ditambah terkait rencana kenaikan tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dari 11% menjadi 12%.

Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UMKM, jumlah UMKM di Indonesia pada tahun 2024 mencapai lebih dari 65 juta unit, UMKM ini tersebar di berbagai sektor, termasuk kuliner, fashion, kerajinan tangan, hingga teknologi digital[1]. Jumlah 65 juta unit tersebut bukanlah jumlah yang sedikit, apalagi para pelaku usaha UMKM tersebut juga sebagai penyerap tenaga kerja informal yang tidak sedikit.

Kecemasan para pelaku usaha UMKM tersebut dapat dimaklumi, karena berakhirnya peraturan terkait PPh Final Bruto Tertentu nantinya mempunyai efek yang  besar bagi mereka, akan terjadi lonjakan pembayaran pajak yang harus mereka tanggung dengan menggunakan skema perhitungan yang baru. Sebagai informasi untuk menghitung berapa pajak yang harus dibayar, maka Wajib Pajak dapat memilih cara perhitungannya, di antaranya : 1) Memilih melakukan pembukuan dalam menghitung berapa keuntungan / kerugiannya, dengan mengetahui keuntungan baru akan dapat dihitung berapa pajak yang terutang, kelebihan dari metode pembukuan ini lebih fair / adil karena benar-benar menghitung secara riil, apakah usaha yang dilakukan Wajib Pajak tersebut untung atau rugi, namun kesulitannya bagi pelaku usaha yang kurang paham adalah terasa rumit dan ribet.

Selain itu, membutuhkan keahlian dalam membuat laporan keuangan sesuai dengan prinsip standar akuntansi di Indonesia, tidak mudah bagi orang awam untuk dapat membuat pembukuan; 2) Memilih menggunakan norma perhitungan penghasilan neto (NPPN), arti  norma perhitungan ialah suatu tarif tertentu yang telah ditentukan oleh Pemerintah untuk menentukan berapa persentase keuntungan dari setiap bidang usaha, kelebihannya sederhana dalam menghitung, kekurangannya beban pajak yang besar dan tidak menunjukkan kondisi riil dari wajib pajak; 3) Menggunakan tarif PPh Final Bruto Tertentu untuk UMKM tertentu (untuk umkm yang memiliki omzet sampai dengan Rp. 4,8 Milyar setahun). Berikut tabel kelebihan dan kekurangan dari ketiga cara menghitung pajak tersebut.

Keistimewaan dari tarif pajak final bruto tertentu (Pajak UMKM) selain sederhana, juga tarif pajak yang relatif rendah, pada awalnya berdasarkan PP No 46 Tahun 2013 Tarif PPh Final Bruto Tertentu adalah sebesar 1%, namun kemudian diubah menjadi yaitu sebesar 0,5% berdasarkan PP 23 Tahun 2018, dan kemudian mendapatkan fasilitas tambahan untuk omzet sampai dengan 500 juta tidak dikenakan pajak. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Perpajakan, Pasal 59 disebutkan sbb :

Pasal 59

(1)      Jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) paling lama:

  1. 7 (tujuh) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi;
  2. 4 (empat) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan

                     yang didirikan oleh 1 (satu) orang; dan

  1. 3 (tiga) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas.

Perhitungan jangka waktu 7 tahun untuk orang pribadi sebagai mana huruf a, dihitung sejak Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018, sehingga bagi Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP sebelum tahun 2018, jangka waktu 7 tahun akan berakhir di tahun 2024. Sedangkan jangka waktu wajib pajak badan (huruf b dan c) dihitung sejak berdirinya wajib pajak badan tersebut.

Jika tidak ada perubahan atas Peraturan Pemerintah No 55 tersebut, maka pada tahun 2025, Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah menggunakan tarif tersebut harus memilih metode perhitungan dalam menghitung laba dan membayar pajaknya. Metode tersebut ialah menggunakan pembukuan, atau menggunakan norma perhitungan penghasilan neto (NPPN). Sebagai perbandingan dapat dilihat berapa jumlah pajak yang harus dibayar pada tahun 2025 dengan asumsi omzetnya sama,  berdasarkan ketiga metode tersebut.

Contoh penggunaan metode dapat dijelaskan sebagai berikut :

A. Tuan Amir status K/3 (Kawin memiliki 3 tanggungan) memulai usaha sebagai pemilik toko bahan bangunan di Jakarta Selatan sejak tahun 2017, pada tahun 2024 memiliki omzet peredaran usaha sebesar Rp. 3.600.000.000,- (Tiga Milyar Enam Ratus Juta Rupiah), dengan perincian sebagai berikut :

Jumlah pajak yang harus dibayar oleh Tuan Amir pada tahun 2024 sebesar Rp. 15.500.000,-. Namun pada tahun 2025 Tuan Amir tidak boleh menggunakan tarif final UMKM 0,5%, karena Tuan Amir sudah menggunakan tarif final UMKM 7 tahun lamanya yaitu sejak 2018 sd 2024.

Tahun 2025 dan seterusnya Tuan Amir harus menghitung labanya dengan memilih menggunakan pembukuan atau menggunakan norma perhitungan penghasilan neto (NPPN), dan menggunakan tarif pajak Pasal 17 UU PPh yaitu tarif pajak progresif dengan skema sbb :

Lalu jika kita simulasikan pada tahun 2025 seandainya Tuan Amir memilki omzet yang sama dengan tahun 2024 yaitu sebesar Rp. 3.600.000.000,-

B. Jika Tuan Amir menggunakan pembukuan, dengan asumsi omzet sebesar Rp. 3.600.000.000,- setahun, harga pokok penjualan sebesar Rp. 3.000.000.000,-, biaya operasional yang boleh dibiayakan sebesar Rp. 360.000.000,-. Maka perhitungan laba dan jumlah pajak yang harus dibayar adalah sbb :

C. Jika Tuan Amir memilih menggunakan norma perhitungan penghasilan neto (NPPN), dengan bidang usaha toko eceran bahan bangunan (KLU 47528), dan lokasi usaha Tuan Amir di daerah Jakarta Selatan, berdasarkan peraturan dirjen pajak no. 17 tahun 2015 tentang norma perhitungan penghasilan neto, nya adalah sebesar 30%.

Berdasarkan simulasi contoh kasus di atas, jika diperbandingan maka terlihat jumlah pajak yang berbeda dari ketiga metode perhitungan pajaknya, yaitu sbb :

Tentu dengan perbedaan jumlah pajak yang relatif besar akan membebani wajib pajak UMKM, yang dalam kondisi sekarang belum sepenuhnya pulih pasca pandemi covid-19, dan kondisi perekonomian yang tidak baik-baik saja.

Lalu yang menjadi pertanyaan, apakah penerapan pajak final umkm ini hanya berlaku di Indonesia saja ? ternyata berdasarkan data OECD ada banyak negara yang juga memberlakukan tarif pajak final dengan tujuan untuk mengurangi biaya kepatuhan bagi pelaku usaha kecil dan mikro sebagaimana dikutif dalam artikel OECD yang berjudul “The Design of Presumtive Tax Regimes in Selected Countries”. Karena untuk menghitung berapa pajak yang harus dibayar, dibutuhkan biaya kepatuhan yang relatif tinggi sehingga menimbang hal tersebut, dikeluarkanlah kebijakan pajak yang lebih sederhana sehingga wajib pajak dapat mudah membayar pajaknya.

Jika dilihat alasan penerapan pajak final bruto tertentu (berdasarkan PP 23 Tahun 2018) di Indonesia dengan pertimbangan “untuk mendorong masyarakat berperan serta dalam kegiatan ekonomi formal, dengan memberikan kemudahan dan lebih berkeadilan kepada Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu untuk jangka waktu tertentu, perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu;

Melihat kondisi masyarakat Indonesia khususnya pelaku usaha UMKM yang masih minim pengetahuan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, maka perlu dipikirkan kembali untuk memperpanjang ketentuan mengenai penerapan PPh Final UMKM, malah kalau bisa aturan PPh Final UMKM tersebut berlaku selamanya, namun mengingat negara juga memerlukan dana dari pajak, dan agar kebijakan PPh Final UMKM tersebut tidak disalahgunakan oleh mereka yang memang memiliki peredaran usaha yang relative besar, ada baiknya batas peredaran usaha yang dapat diklasifikasikan sebagai pelaku usaha UMKM ditinjau ulang, sekarang ini batas omzet yang masih dapat dikategorikan sebagai pelaku UMKM adalah sebesar Rp4.800.000.000,- / tahun. Jika kita bandingkan batas peredaran usaha yang masuk klasifikasi penghasilan umkm, maka batas peredaran omzet UMKM di Indonesia termasuk yang paling tinggi, berikut publikasi IMF yang berjudul How to Design a Presumtive Income Tax for Micro and Small Enterprises.

Penulis adalah  Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

Pino Siddharta, S.E, S.H, M.Si

Disclaimer : Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Pemberian Insentif Pajak Sektor Padat Karya Dialihkan ke BKPM, Ini Komponennya

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan mengalihkan wewenang pemberian insentif pajak untuk sektor padat karya seperti tekstil kepada Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dengan adanya aturan ini, maka wewenang pemberian fasilitas diskon pajak penghasilan tersebut bukan lagi di Menteri Keuangan, melainkan Menteri Investasi.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Pasal 423 PMK 81/2024 itu menyebutkan wajib pajak yang melakukan penanaman modal pada industri padat karya dapat diberikan fasilitas PPh berupa pengurangan penghasilan neto sampai tingkat dan waktu tertentu. Ayat (2) pasal yang sama menyebutkan pengurangan penghasilan neto itu sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap hingga jangka waktu 6 tahun.

“Pengurangan penghasilan neto… sebesar 60% dari jumlah Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama, dibebankan selama 6 tahun sejak Tahun Pajak Saat Mulai Berproduksi Komersial masing-masing sebesar 10% per tahun,” seperti dikutip dari salinan PMK tersebut pada Senin, (11/11/2024).

Selanjutnya Pasal 423 Ayat (3) PMK 81/2024 menyatakan industri padat karya yang bisa mendapatkan fasilitas tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya, mempekerjakan tenaga kerja Indonesia paling sedikit 300 orang.

Semua ketentuan pemberian fasilitas PPh tersebut sebenarnya masih sama dengan aturan lama, yakni PMK 16/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto Atas Penanaman Modal Baru atau Perluasan Usaha pada Bidang Usaha Tertentu yang merupakan Industri Padat Karya.

Namun perbedaannya, pada PMK 81/2024 pemberian fasilitas tersebut menjadi wewenang Menteri Investasi bukan lagi Menteri Keuangan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 426 Ayat (1).

“Pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423 ayat (1) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal.”

Perlu pula dicatat, bahwa ketentuan yang diatur dalam PMK 81/2024 belum berlaku saat ini. Sebab, PMK 81/2024 yang diterbitkan Sri Mulyani pada Oktober lalu baru resmi berlaku pada 1 Januari 2025, termasuk ketentuan mengenai pemberian fasilitas terkait PPh industri padat karya ini.

Kemenkeu Catat Kenaikan Penerimaan Pajak Karyawan

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat kenaikan realisasi penerimaan dari jenis Pajak Penghasilan (PPh) 21 pada Oktober 2024. Kenaikan penerimaan dari pajak gaji karyawan ini mengindikasikan banyak pegawai di RI yang gajinya naik.

“PPh 21 itu tumbuh konsisten double digit,” kata Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu dalam konferensi pers APBN Kita edisi Oktober, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin, (11/11/2024).

Dikutip dari paparan Kemenkeu, realisasi penerimaan dari PPh 21 pada 31 Oktober 2024 mencapai Rp 206,99 triliun. Angka ini berkontribusi 13,6% dari seluruh penerimaan pajak yang berhasil dikumpulkan Kemenkeu.

Adapun, Kemenkeu mencatat penerimaan dari PPh 21 hingga Oktober ini mengalami pertumbuhan neto maupun bruto mencapai 23,1% year-on-year. Pada Oktober 2023, penerimaan pajak jenis PPh 21 juga mengalami pertumbuhan bruto sebesar 16,8% yoy.

Anggito menjelaskan pertumbuhan penerimaan dari PPh 21 ini mengindikasikan terjadinya kenaikan gaji para pegawai di Indonesia dibandingkan tahun lalu. Dia mengatakan kenaikan setoran PPh 21 ini juga menunjukan penyerapan tenaga kerja di Indonesia masih terjaga baik.

“Ini sebetulnya menunjukan pembayaran gaji secara nominal itu meningkat dibandingkan bulan yang sama tahun lalu, jadi ada peningkatan dari sisi pendapatan yang diterima karyawan atau mungkin ada utilisasi tenaga kerja dan upah yang masih terjaga baik,” kata dia.

 

 

DPR Apresiasi Rencana Peluncuran Coretax

IKPI, Jakarta: Anggota Komisi XI DPR RI, H. Fathi, apresiasi inisiatif pemerintah mempermudah masyarakat dalam melaporkan pajak. Melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berencana meluncurkan sistem baru bernama Coretax pada Januari 2025.

Inovasi ini diharapkan dapat mengurangi beban administrasi wajib pajak. Dengan begitu diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

“Sebetulnya, banyak masyarakat yang masih kesulitan melaporkan pajaknya karena proses pengisian SPT yang dianggap rumit. Saya berharap dengan adanya kemudahan ini membuat masyarakat lebih tergerak untuk taat pajak dan berkontribusi bagi negara,” ujar Fahi, Minggu, (10/11/2024).

Sebelumnya dijelaskan Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, bahwa sistem Coretax akan menyajikan data secara otomatis melalui fitur pre-populated data. Artinya pengisian SPT wajib pajak badan akan dilakukan sistem berdasarkan data yang sudah ada.

Hal ini memungkinkan wajib pajak hanya perlu memverifikasi kebenaran data yang tercatat di dalam sistem. Cara itu dinilai sangat-sangat memudahkan buat wajib pajak dalam melaporkannya.

Suryo menambahkan dengan adanya pre-populated data, wajib pajak badan yang memiliki bukti potong atau bukti pungut pajak dari pihak lain, tinggal melihat data potongan dan pungutan pajaknya yang tersaji di dalam SPT-nya. Sebab, data otomatis disiapkan melalui sistem e-filing, sehingga mempercepat dan menyederhanakan proses pelaporan.

Direktorat Jenderal Pajak juga berencana menerbitkan aturan baru mengenai kriteria wajib pajak yang tidak perlu lagi melaporkan SPT Tahunan. Itu jika mereka memenuhi persyaratan tertentu.

Aturan ini telah dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 sebagai bagian dari penerapan sistem Coretax. Beberapa kriteria yang dibebaskan dari kewajiban pelaporan SPT antara lain wajib pajak yang tidak lagi memiliki penghasilan, pensiunan, serta pengusaha yang berhenti menjalankan usaha.

Dengan peraturan ini, masyarakat berpenghasilan di bawah Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun dapat mengajukan status sebagai wajib pajak non-efektif (NE). Dengan begitu mereka tidak lagi diwajibkan melaporkan SPT tahunan.

Bagi banyak orang, ini akan menjadi kemudahan yang sangat signifikan. Khususnya bagi mereka yang secara finansial berada di bawah ambang Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Beberapa daftar wajib pajak yang biasanya bisa mengubah status menjadi wajib pajak NE adalah yang penghasilannya turun menjadi di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kemudian pengusaha yang sudah berhenti melakukan kegiatan usaha, pekerja yang sudah tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan, serta pensiunan yang tidak lagi memiliki penghasilan

Fathi menilai langkah ini menjadi bukti upaya pemerintah menciptakan sistem perpajakan yang inklusif dan efisien. “Saya mengapresiasi kebijakan ini,” ucapnya.

Sekarang Tak Semua Wajib Pajak Harus Lapor SPT Tahunan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan membuat peraturan baru mengenai kriteria Wajib Pajak (WP) yang tak perlu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak saat sistem inti administrasi perpajakan atau core tax system dirilis. Hal tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

PMK 81/2024 tersebut menyatakan sebagai tindak lanjut terbitnya aturan ini, maka perlu dibuat sejumlah aturan teknis mengenai pelaksanaannya. Salah satunya adalah mengenai kriteria WP yang tak wajib melaporkan SPT.

“Kriteria Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (2),” seperti dikutip dari Pasal 465 huruf s PMK 81/2024, Jumat, (8/11/2024).

Sebelumnya, pengecualian bagi WP yang tidak perlu membuat SPT diatur dalam PMK-147/PMK.03/2017 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.

Aturan tersebut mengatur bahwa wajib pajak yang masuk kategori Non-Efektif (NE), maka ia tak wajib lapor SPT Tahunan dan juga tak akan diberikan surat teguran meski tidak menyampaikan SPT nya.

Berikut ini daftar wajib pajak yang biasanya bisa mengubah status menjadi wajib pajak NE adalah:

– Yang penghasilannya turun menjadi di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

– Pengusaha yang sudah berhenti melakukan kegiatan usaha

– Pekerja yang sudah tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan

– Pensiunan yang tidak lagi memiliki penghasilan

Mengenai penghasilan di bawah PTKP, hal ini diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Aturan tersebut mengatur batas PTKP yang berlaku saat ini yakni Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.

Dengan perhitungan ini, maka masyarakat yang gajinya di bawah Rp 4,5 juta per bulan dibolehkan untuk tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Tetapi, ada syarat yang harus dipenuhi. Adapun syarat untuk bisa bebas dari lapor SPT Tahunan adalah mengajukan permohonan Non-Efektif (NE). Dengan masuk kategori NE, maka wajib pajak tak perlu lapor SPT setiap tahunnya.

 

 

Menkeu Ubah Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Pajak

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani mengubah tanggal jatuh tempo untuk penyetoran beragam jenis pajak pada saat Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax System. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Pasal 94 Ayat (2) PMK 81/2024 menyebutkan pembayaran dan penyetoran pajak terutang, dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Aturan dalam PMK ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

“Pembayaran dan penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak,” dukutip dari salinan PMK tersebut pada Jumat, (8/11/2024).

Lebih lanjut, PMK tersebut menyebutkan beberapa jenis pajak yang memiliki jatuh tempo pada tanggal 15. Berikut ini merupakan daftarnya:

a. Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)

b. Pajak Penghasilan Pasal 15

c. Pajak Penghasilan Pasal 21

d. Pajak Penghasilan Pasal 22

e. Pajak Penghasilan Pasal 23

f. Pajak Penghasilan Pasal 25

g. Pajak Penghasilan Pasal 26

h. Pajak Penghasilan minyak bumi dan/atau gas bumi dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/ atau gas bumi yang dibayarkan setiap Masa Pajak

i. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean

j. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas

kegiatan membangun sendiri

k. Bea Meterai yang dipungut oleh pemungut Bea Meterai

l. Pajak Penjualan

m. Pajak Karbon yang dipungut oleh pemungut Pajak Karbon.

Dalam aturan yang sama, ketentuan mengenai jatuh tempo ini tidak berlaku untuk beberapa jenis pajak. Pasal 94 Ayat (3) menyebutkan beberapa jenis pajak itu di antaranya Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor; Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu; dan beberapa jenis pajak lainnya.

 

 

Viral Kasus Pajak UD Pramono, IKPI Tekankan Pentingnya Kolaborasi dan Edukasi Pajak untuk UMKM

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) memberikan tanggapan terkait permasalahan pajak yang dialami oleh UD Pramono, pengepul susu sapi perah di Boyolali, yang terancam tutup akibat masalah tagihan pajak senilai Rp 671 juta. Kasus ini mengundang perhatian serius setelah rekening bank UD Pramono diblokir oleh kantor pajak, menyebabkan kesulitan dalam membayar untuk operasi usaha peternak sapi perah.

Ketua Departemen Humas IKPI Jemmi Sutiono, menyarankan agar pemerintah daerah berperan aktif sebagai mediator antara pelaku UMKM dan kantor pajak, sekaligus mengajak keterlibatan profesi Konsultan Pajak untuk pendampingan. Menurut Jemmi, peran pemerintah daerah ini sangat penting untuk memastikan bahwa UMKM di wilayahnya, seperti UD Pramono tidak hanya mendapatkan pemahaman yang cukup mengenai kewajiban perpajakannya, tetapi juga mendapatkan bantuan dalam menyelesaikan masalah administratif yang terjadi.

“Memang kolaborasi antara pemerintah daerah dan kantor pajak, termasuk dengan rekan-rekan konsultan pajak di daerah sangat diperlukan, terutama untuk menjembatani komunikasi dan menyelesaikan masalah administratif yang mungkin terjadi, seperti yang dialami oleh UD Pramono,” kata Jemmi di Jakarta, Kamis (7/11/2024).

Ia juga menekankan pentingnya edukasi pajak yang lebih intensif dan menyeluruh untuk pelaku UMKM. Banyak pelaku usaha kecil yang tidak sepenuhnya memahami peran mereka sebagai wajib pajak, meskipun telah memiliki NPWP. Terlebih nantinya pasca pemberlakuan coretax system management.

Edukasi yang tidak memadai, kata Jemmi, dapat menyebabkan kesalahpahaman dan keterlambatan bahkan kesalahan dalam pemenuhan kewajiban pajak. “Edukasi dan sosialisasi mengenai pajak harus lebih digalakkan, terutama untuk UMKM yang memiliki keterbatasan pengetahuan dan kemampuan teknis tentang kewajiban perpajakan mereka,” ujarnya.

Jemmi juga menggarisbawahi pentingnya pendekatan yang lebih manusiawi dan transparan dalam pelaksanaan hukum pajak. Jika terjadi masalah administrasi seperti tagihan pajak yang tertunda atau tidak terbayar, seharusnya ada mekanisme komunikasi yang jelas dan proses negosiasi yang lebih fleksibel antara wajib pajak dan petugas pajak. Hal ini akan membantu UMKM untuk tetap beroperasi sambil menyelesaikan kewajiban perpajakannya, sesuai azas ultimum remedium.

“Sangat disayangkan jika kasus seperti ini membuat UMKM terancam bangkrut, padahal mereka berperan besar dalam perekonomian lokal dengan porsi kontribusi UMKM terhadap perekonomian nasional (PDB) sebesar 61,1% (data Maret 2021), porsi yang sangat besar di tanah air. Oleh karena itu, kantor pajak dan pemerintah daerah serta rekan-rekan konsultan pajak daerah perlu bekerja sama lebih erat untuk memberikan solusi yang menguntungkan kedua belah pihak, wajib pajak dan otoritas perpajakan,” ujarnya.

Diungkapkannya, dengan semakin pentingnya peran UMKM dalam perekonomian Indonesia, ia berharap agar sistem perpajakan ke depannya dapat lebih adaptif, responsif, dan implementatif terhadap kondisi yang dihadapi oleh pelaku usaha kecil, sehingga tidak ada yang terhambat dalam menjalankan usahanya. (bl)

Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor akan Didatangi Petugas Samsat

IKPI, Jakarta: Tim pembina Samsat bakal mendatangi rumah pemilik kendaraan yang nunggak pajak. Nantinya pemilik kendaraan akan diingatkan untuk membayar kewajibannya.

Korlantas Polri sudah menyiapkan beberapa cara untuk membuat masyarakat patuh membayar pajak kendaraannya. Salah satunya dengan mendatangi rumah pemilik kendaraan yang tercatat belum membayar pajak. Bukan tanpa alasan, langkah itu ditempuh karena tingkat kepatuhan masyarakat melakukan perpanjangan STNK 5 tahun masih sangat minim. Dari total 165 juta unit kendaraan terdaftar, tak sampai separuhnya membayar pajak.

Diungkap Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak, tim pembina Samsat akan mendatangi rumah pemilik kendaraan. Nantinya, pemilik kendaraan tersebut akan diminta menunaikan kewajibannya.

“Pendekatan soft power artinya kita akan proaktif kepada pemegang kendaraan bermotor dengan mendatangi rumah-rumah door to door untuk mengingatkan pengguna sepeda motor ini ada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi salah satunya membayar pajak dan yang terpenting pengesahan STNK untuk validitas data kendaraan bermotor yang ada di kepolisian,” jelas Aan dikutip laman Korlantas Polri.

Ini bukan satu-satunya cara yang ditempuh Korlantas. Ada juga penegakan hukum yang disiapkan agar masyarakat lebih tertib membayar pajak. Di sisi lain, penegakkan kepatuhan membayar pajak kendaraan ini mempermudah Korlantas untuk mendapatkan data kendaraan yang lebih valid.

“Cara terkahir kita melakukan penegakan hukum pada para pengguna jalan sehingga kita mendapatkan data yang valid, mendapatkan peningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas maupun kepatuhan terhadap pembayaran pajak pengesahan STNK,”tutur Aan.

Untuk diketahui, membayar pajak kendaraan merupakan kewajiban seperti tercantum dalam Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dijelaskan pada pasal 4, wajib pajak kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor.

Namun nyatanya masih banyak masyarakat yang abai membayar pajak kendaraan. Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri mengungkap alasan terbesar para pemilik kendaraan enggan menunaikan kewajibannya lantaran mahalnya bea balik nama kendaraan.

“Yang paling utama permasalahan dari masyarakat adalah ‘Pak, bayar balik namanya mahal Pak’, ada budaya kita di Indonesia ini banyak membeli kendaraan bekas,” terang Yusri beberapa waktu lalu.

Padahal kata Yusri, masyarakat masih memiliki keinginan untuk membayar pajak. Namun biaya bea balik nama yang tinggi, membuat pemilik kendaraan mengurungkan niatnya itu. Alhasil, tidak sedikit yang justru menunda dan menantikan adanya pemutihan pajak kendaraan.

Pajak kendaraan bermotor sendiri termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari pajak daerah. Sehingga, kebijakan pemutihan pajak ada di Pemerintah Daerah.

Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak Properti hingga 2025

IKPI, Jakarta: Kebijakan insentif berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) kabarnya diperpanjang hingga 2025. Kebijakan tersebut memungkinkan pembelian properti seperti rumah hingga ruko dan kendaraan bermotor mendapatkan diskon pajak.

Mengenai hal tersebut, Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto mengatakan pihak Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman sedang mengusulkan kebijakan itu ke Kementerian Keuangan. Iwan menegaskan, hingga saat ini PPN DTP masih akan berlaku sampai Desember 2024.

“Ya kan sementara masih sampai Desember dan sedang diusulkan Kementerian Keuangan. Sekarang masih tetap berlaku sampai Desember,” kata Iwan seperti dikutip dari Detikproperti, Kamis (7/11/2024).

Untuk PPN DTP tahun 2025 sejumlah pengembang ada yang mengusulkan dapat berlaku untuk rumah inden juga. Namun, Iwan mengatakan masih perlu diskusi ke pihak Kementerian Keuangan. Sebab, dengan adanya kebijakan tersebut akan berpengaruh terhadap penerimaan negara.

“Ya itu harus dibicarakan bersama, bukan hanya dengan kami tapi juga dengan kementerian keuangan karena itu akan berpengaruh terhadap penerimaan negara dan itu nanti berpengaruh ke ketersediaan ruang fiskal untuk kita,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan detikFinance, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan melanjutkan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) DTP untuk Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB) serta perumahan pada 2025.

“Untuk dilanjutkan ke tahun depan dan ini akan segera dibahas juga dengan Kementerian Keuangan,” kata dia dalam konferensi pers, di Hotel Four Seasons, Minggu (3/11/2024).

Alasan sejumlah insetif masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilanjutkan pada era Presiden Prabowo Subianto, Airlangga mengatakan untuk mendukung daya beli masyarakat yang diakui telah mengalami penurunan.

“Pertama, pertimbangannya kita lihat, daya beli masyarakat yang masih relatif rendah, sehingga kita perlu memacu untuk pertumbuhan,” jelas dia.

Menurut Airlangga insentif PPN DTP itu, adalah komponen yang sangat diperlukan oleh kelas menengah. Keperluan yang penting untuk kelas menengah menurutnya untuk pembelian rumah dan mobilitas.

“Oleh karena itu, kedua hal tersebut, kami akan usulkan untuk diperpanjang. Diperpanjangnya berapa lama? Itu masih akan diadakan pembahasan dengan Menteri Keuangan,” jelasnya. (Boy)

IKPI Batam Dukung Penuh Kebijakan Pusat Wujudkan Organisasi Konsultan Pajak Kelas Dunia

IKPI, Jakarta: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Batam Terpilih Periode 2024-2029 Bunandi menyatakan
mendukung penuh setiap kebijakan IKPI Pusat dalam mewujudkan organisasi kelas dunia yang dihargai dan diakui secara internasional. Selain itu, IKPI Cabang Batam berkomitmen untuk menjaga kekompakan antar anggota dan bersinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) demi kemajuan negara melalui sistem perpajakan yang kuat.

Untuk mewujudkan hal itu kata Bunandi, ada tiga misi utama menjadi fokus kerja IKPI Cabang Batam selama periode kepemimpinannya yakni:

1. Meningkatkan mental positif di kalangan anggota,

2. Peningkatan kompetensi dengan mengasah keterampilan anggota melalui berbagai pelatihan dan seminar,

3. Meningkatkan kolaborasi dengan pengusaha, asosiasi pengusaha, dan DJP.

“Untuk mencapai misi tersebut, kami akan mengutamakan ‘Membership Style’ yakni melibatkan seluruh anggota secara aktif dalam setiap kegiatan,” katanya, Kamis (7/11/2024).

Ia menegaskan, bahwa seluruh anggota IKPI harus selalu bersatu dan kompak untuk mengatasi tantangan besar di dunia perpajakan. Karena, kerja sama antara anggota dan pihak eksternal, seperti DJP dan pengusaha, akan menjadi kunci keberhasilan.

Kolaborasi dengan Pengusaha dan DJP

Selain itu, IKPI Cabang Batam berencana mengadakan seminar dan forum diskusi dengan pengusaha serta DJP untuk membahas isu perpajakan terkini. Dengan melibatkan asosiasi pengusaha seperti Apindo dan Gapensi, IKPI berharap dapat mempererat hubungan dengan dunia bisnis dan memberikan pemahaman lebih dalam mengenai kewajiban perpajakan.

Bunandi juga akan membentuk tim ahli untuk memperkuat komunikasi dan sinergi dengan Kantor Wilayah DJP Kepri dan seluruh KPP di wilayah tersebut.

Karenanya, ia berkomitmen untuk masuk ke dunia kampus guna meningkatkan kesadaran mahasiswa akan pentingnya perpajakan. Melalui pembentukan Tax Center di kampus-kampus serta mengadakan seminar-seminar perpajakan, IKPI berharap dapat menumbuhkan budaya sadar pajak pada generasi muda.

Ia berharap agar IKPI Cabang Batam dapat terus berkembang dan menjaga kekompakan antar anggota. “Kami yakin dengan semangat kebersamaan, kita dapat mewujudkan IKPI yang lebih baik, profesional, dan diakui oleh dunia pengusaha,” ujarnya.

Menurutnya, dengan visi dan misi yang jelas, IKPI Cabang Batam siap menghadapi tantangan dunia perpajakan Indonesia dan terus berkontribusi dalam pembangunan perekonomian negara. (bl)

id_ID