IKPI Segera Gelar Rakor 2025, Ketum Vaudy Minta Pengurus se-Indonesia Satukan Visi-Misi Organisasi

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) segera menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) tahunan di Jambuluwuk Resort, Bogor pada 17 hingga 19 Januari 2025. Rakor ini akan melibatkan seluruh jajaran pengurus IKPI dari 13 Pengda dan 45 Pengcab di seluruh Indonesia.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld menyatakan, Rakor tahunan ini digelar bertujuan untuk memperkuat sinergi dan menyatukan visi serta misi organisasi.

“Ada penambahan peserta Rakor pada tahun ini, yakni 1 Pengda (DIY) dan 3 cabang (Buleleng, Bitung, dan Kabupaten Bekasi). Untuk Cabang Buleleng proses administrasinya sudah selesai tinggal menunggu pemilihan Ketua Cabang dan pembentukan Pengurus Cabang Buleleng. Untuk Cabang Bitung, Ketua Umum dan Ketua Departemen Pengembangan Organisasi akan ke Bitung untuk bertemu dengan anggota wilayah kerja Bitung terlebih dahulu. Khusus untuk Kabupaten Bekasi plenonya akan segera dilakukan. Diharapkan Pengda dan Pengcab baru ini administrasinya selesai sebelum pelaksanaan Rakor ,” kata Vaudy.

Adapun agenda utama pada Rakor tersebut antara lain:

1. Fokus pertama dalam Rakor adalah penyelarasan program kerja untuk tahun 2025. Ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa seluruh program yang akan dijalankan oleh IKPI di berbagai tingkatan organisasi, baik pengurus pusat, daerah, cabang, hingga sekretariat agar dapat selaras dan berjalan sesuai dengan tujuan bersama.

2. Program pelatihan soft skill akan menjadi bagian penting dari Rakor 2025. Dengan perkembangan dunia perpajakan yang terus berubah dan menuntut profesionalisme lebih tinggi, pelatihan ini bertujuan untuk memperkuat kemampuan personal anggota IKPI dalam berkomunikasi, bekerja dalam tim, serta menghadapi tantangan profesional di era digital.

3. Sesi berikutnya adalah character building, yang akan difokuskan pada pembentukan karakter kepemimpinan yang kuat dan berbasis profesionalisme. Hal ini diharapkan dapat memperkuat integritas dan kapasitas setiap anggota IKPI dalam menjalankan tugas mereka, serta memberikan dampak positif pada kemajuan organisasi secara keseluruhan.

Dikatakan Vaudy, adapun peserta Rakor tahun ini akan dihadiri oleh berbagai elemen penting dari IKPI, yang meliputi:

– Pengurus Pusat

– Dewan Penasihat

– Pengawas

– Dewan Kehormatan

– Pengurus Daerah

– Pengurus Cabang

– Sekretariat

Lebih lanjut Vaudy menjelaskan, penyatuan visi dan misi organisasi menjadi tujuan utama dari Rakor ini. Seluruh organ perkumpulan masa bakti 2024-2029 akan memastikan bahwa mereka memiliki pandangan yang seragam mengenai arah dan tujuan yang akan dicapai, sehingga seluruh program dan langkah yang diambil selama periode tersebut dapat dijalankan dengan lebih efektif dan terkoordinasi.

“Rakor tahun ini sangat krusial bagi kelangsungan IKPI, karena kami ingin memastikan bahwa setiap bagian dari organisasi memiliki kesamaan tujuan dan pemahaman yang jelas tentang arah yang ingin kami capai. Tahun 2024 menjadi titik awal yang penting untuk memperkuat keberadaan IKPI di dunia perpajakan Indonesia, dan melalui rakor tahun 2025 ini, kami berharap dapat menyusun strategi yang solid untuk menyongsong masa depan yang lebih baik untuk kemajuan IKPI, anggota, dan bangsa,” kata Vaudy di Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Ia juga menyampaikan, sebagai program kerja yang telah diputuskan pada kongres ke-12 IKPI di Bali, salah satunya akan fokus pada peningkatan kualitas diri anggota, baik dalam aspek teknis perpajakan maupun softskill yang sangat diperlukan dalam dunia profesional saat ini.

Sementara itu, Ketua Panitia Rakor IKPI 2025, menambahkan, penyelenggaraan Rakor kali ini akan jauh lebih dinamis dan interaktif. “Kami ingin setiap peserta bukan hanya mendapatkan pembaruan informasi, tetapi juga dapat langsung berdiskusi, berbagi pengalaman, serta memberikan masukan yang konstruktif untuk perbaikan dan pengembangan IKPI kedepannya,” ujarnya.

Menurut Nuryadin, Pelatihan dan penguatan karakter akan menjadi elemen penting yang kami masukkan dalam rakor ini, karena kami percaya bahwa kualitas organisasi sangat ditentukan oleh kualitas individu anggotanya. Ini adalah saat yang tepat untuk mempersiapkan diri menghadapi tantangan global dalam dunia perpajakan yang semakin dinamis dan kompleks.

“Kami akan mempersiapkan kegiatan ini dengan sebaik-baiknya, sehingga di akhir kegiatan seluruh pengurus IKPI se-Indonesia bisa mempunyai kesamaan energi dan sinergi (chemistry) yang kuat dan menjalankan visi, misi, dan program kerja yang telah ditetapkan Ketua Umum dengan sebaik-baiknya,” kata Nuryadin.

Selain itu, Nuryadin juga mengimbau agar nantinya Ketua Pengda segera melaksanakan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) setelah penyelenggaraan Rakor. “Saya berharap semua itu bisa dilakukan secara estafet agar kepengurusan dari tingkat pusat, daerah, hingga cabang bisa terkoordinasi dengan baik dan seluruh program kerja IKPI segera terimplementasikan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Departemen Humas IKPI Jemmi Sutiono, mengungkapkan dirinya ingin agar Rakor ini bukan hanya menjadi ajang koordinasi formal, tetapi juga sebagai momen refleksi bagi seluruh anggota.

“Kami berharap setelah Rakor ini, IKPI akan semakin solid dan anggotanya dapat bekerja lebih efektif dan harmonis. Penting bagi kami untuk menjaga hubungan yang baik antar pengurus dan anggota, serta meningkatkan citra IKPI sebagai organisasi yang profesional, berintegritas tinggi, dan memiliki kemapanan dalam berpikir, bersikap, dan bertindak,” ujarnya.

Menurut Jemmi, Rakor ini juga akan menjadi platform untuk membangun komunikasi yang lebih baik dan efektif, yang pada akhirnya dapat membawa dampak positif bagi perkembangan perpajakan di Indonesia.

Dengan berbagai agenda dan tujuan yang sudah disiapkan kata Jemmi, diharapkan Rakor IKPI 2025 dapat menciptakan langkah strategis yang tidak hanya memperkuat struktur internal organisasi, tetapi juga meningkatkan kontribusi IKPI terhadap dunia perpajakan di Indonesia. (bl)

IKPI Bali Dukung Program Ketua Umum Vaudy Starworld untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Pengurus Daerah Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Bali, Agus Ardika, menyatakan dukungannya terhadap program kerja Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, yang menginginkan agar asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia ini lebih dikenal oleh masyarakat dan wajib pajak sebagai organisasi yang bermanfaat bagi negara, masyarakat, dan anggota.

Agus menilai, pemekaran cabang-cabang IKPI yang telah dilakukan saat ini sudah sesuai dengan aturan dan menjadi solusi strategis untuk meningkatkan pengawasan, kualitas profesionalisme anggota, dan keaktifan organisasi dalam mendukung kepatuhan wajib pajak di Indonesia.

Ia menegaskan, peran IKPI dalam meningkatkan kesadaran pajak di masyarakat sudah cukup dikenal, namun masih perlu adanya peningkatan lebih lanjut. Salah satunya adalah melalui kerja sama dengan lembaga pendidikan untuk menjadi narasumber atau praktisi dalam memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat.

Selain itu, Pengda Bali juga mendorong setiap cabang IKPI untuk aktif melakukan sosialisasi perpajakan secara volunteer, memberikan konsultasi gratis, dan tarif khusus kepada wajib pajak UMKM.

“Kami akan mendorong pengurus cabang untuk bekerja sama dengan berbagai lembaga, termasuk Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP), guna meningkatkan pemahaman pajak di masyarakat. Selain itu, kami juga akan mengoptimalkan kegiatan cabang-cabang di bidang edukasi, sosial, dan profesionalisme anggota,” ujar Agus, Kamis (28/11/2024).

Strategi Memperkenalkan IKPI ke Masyarakat

Untuk lebih memperkenalkan IKPI, Agus mengimbau agar pengurus cabang bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk DJP, serta mengembangkan kegiatan-kegiatan yang menyentuh langsung masyarakat, seperti pelatihan perpajakan dan sosialisasi SPT. Ia juga menekankan pentingnya pemekaran atau pembentukan cabang baru di wilayah yang sudah memenuhi syarat, guna menjangkau lebih banyak masyarakat.

“Kegiatan edukasi perpajakan melalui sosialisasi pengisian SPT di tempat-tempat umum seperti taman kota dan mall akan terus dilakukan. Kami juga bekerja sama dengan lembaga pendidikan dan instansi pemerintah untuk mensosialisasikan peraturan perpajakan kepada UMKM,” ujarnya.

Kolaborasi dengan Pemerintah dalam Mendukung Kebijakan Pajak

Dalam mendukung kebijakan pajak pemerintah, IKPI berkomitmen untuk lebih aktif berkolaborasi dengan DJP dan instansi terkait lainnya. Agus menegaskan bahwa IKPI akan menjadi jembatan komunikasi antara wajib pajak dan DJP, serta melakukan diskusi dan Forum Group Discussion (FGD) untuk membahas isu-isu perpajakan yang relevan.

Selain itu, ia mengatakan bahwa di tengah perkembangan teknologi, dirinya juga menyoroti pentingnya memanfaatkan media sosial sebagai platform untuk menyebarkan informasi perpajakan yang lebih efisien. Ia mendorong pengurus cabang dan daerah untuk secara aktif menggunakan media sosial untuk meningkatkan kesadaran pajak di masyarakat.

Agus mengakui bahwa tantangan terbesar dalam mewujudkan visi Ketua Umum IKPI adalah peran aktif anggota yang masih perlu ditingkatkan. Untuk itu, pengurus cabang akan berfokus pada peningkatan kualitas profesionalisme anggota serta pengawasan administrasi keanggotaan.

Ia meyakini, dengan pemekaran cabang dan peningkatan jumlah anggota yang lebih terstruktur, peran IKPI akan lebih terasa di masyarakat.

Menurutnya, keberhasilan program-program IKPI akan diukur melalui partisipasi aktif anggota dan dampaknya bagi masyarakat.

Program-program yang melibatkan kolaborasi dengan berbagai pihak, seperti lembaga pendidikan dan DJP, diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan pemerintah.

Dengan semangat kebersamaan dan koordinasi yang baik antara pengurus cabang dan daerah, IKPI Bali berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam meningkatkan kesadaran pajak dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan perpajakan di Indonesia. (bl)

OECD Sebut Indonesia Bisa Dapat Tambahan PDB Rp 208 Triliun

IKPI, Jakarta: Organization for Economic Co-operation and Development atau OECD mengungkapkan bisa mendapatkan tambahan PDB sekitar 1%. Caranya dengan memperbaiki administrasi pajak. Hal ini terungkap dalam Survei Ekonomi OECD Indonesia 2024 yang dirilis pada Selasa (26/11/2024).

OECD mengatakan perbaikan administrasi pajak atau tax administration dapat mengerek pendapatan hingga 1% dari produk domestik bruto (PDB). Jika mengacu pada data BPS, yakni nilai PDB atas dasar harga berlaku (ADHB) 2023 sebesar Rp20.892,4 triliun. Maka tambahan pendapatan negara 1% tersebut sama setara dengan Rp208,924 triliun.

“Peningkatan penerimaan pajak lebih lanjut adalah hal yang penting. Seperti yang dikemukakan dalam survei-survei sebelumnya (dan oleh IMF). Strategi penerimaan jangka menengah akan memfasilitasi peningkatan rasio pajak terhadap PDB,” ungkap OECD dalam laporannya dikutip Kamis (27/11/2024).

Terkait dengan PPN, OECD mengkritisi kebijakan Indonesia mengenai batas omzet perusahaan yang terkena pajak. Perusahaan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar (US$ 300.000) selama ini tetap dibebaskan dari PPN.

“Ambang batas ini lebih tinggi dibandingkan di sebagian besar negara OECD dan jauh lebih tinggi dibandingkan di Thailand dan Filipina, yang mencapai sekitar US$ 50.000,” kata OECD.

Oleh karena itu, OECD menyarankan Indonesia untuk menurunkan ambang batas kewajiban PPN, serta mengurangi jumlah sektor yang tidak dikenakan PPN, akan meningkatkan penerimaan PPN baik dari sektor yang baru wajib maupun yang sudah wajib.

OECD juga mengungkapkan total pajak cukai di Indonesia masih rendah dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya. Oleh karena itu, OECD menilai banyak peluang untuk menarik pemasukan cukai, termasuk cukai bahan bakar.

“Mengingat eksternalisasi polusi udara dan tujuan pengurangan emisi, ada beberapa peluang untuk langkah-langkah yang saling menguntungkan dalam menaikkan pajak cukai bahan bakar dan mengurangi subsidi bahan bakar, meskipun kepekaan politik harus diatasi,” tulis OECD.

Kemudian, Cukai atas rokok juga harus ditingkatkan lebih lanjut, untuk meningkatkan pendapatan dan meningkatkan kesehatan, karena merokok masih menjadi tantangan kesehatan yang besar di Indonesia dan menimbulkan kerugian ekonomi yang besar

Sementara itu, Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) ditanggung oleh rumah tangga kaya, pajak ini rumit dan menyebabkan pelaporan yang kurang. OECD menilai memungut pajak atas kepemilikan mobil, daripada pembelian mobil, dapat membuat sistem tidak terlalu rentan terhadap pelaporan yang kurang.

DJP Ingatkan Masyarakat Kasus Penipuan Bermodus Coretax

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap potensi penipuan yang meminta wajib pajak mengakses tautan atau mengunduh aplikasi mencurigakan yang mengatasnamakan implementasi coretax system.

Peringatan ini diungkapkan oleh DJP mengingat pihaknya tengah mengirimkan email blast dan WhatsApp blast dengan nomor terverifikasi +62 822-3000-9880 kepada para Wajib Pajak mengenai imbauan untuk mengakses perkembangan informasi terkait Coretax pada https://pajak.go.id/id/reformdjp/coretax.

“Sehubungan dengan hal tersebut, kami imbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap adanya potensi penipuan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan situasi pengiriman email blast dan WhatsApp blast tersebut,” kata DJP dalam laman resminya, dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (27/11/2024).

DJP mengungkapkan email blast dan WhatsApp blast yang dikirimkan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak melampirkan/menggunakan file APK dan tidak meminta mengunduh aplikasi apapun.

Selain itu, email atau pesan Whatsapp blast ini tidak meminta update atau pemadanan data Nomor Induk Kependudukan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (pemadanan NIK-NPWP), atau update data apa pun terkait profil Wajib Pajak dan tidak meminta verifikasi informasi data sensitif berupa nama ibu kandung, tanggal lahir, nomor telepon, alamat, dan sebagainya.

DJP juga mengingatkan pihaknya tidak meminta transfer sejumlah uang untuk pembayaran Bea Meterai, pembayaran tunggakan pajak, atau pembayaran lainnya; dan/atau tidak meminta kode unik One Time Password (OTP).

“Dalam hal masyarakat diminta melaksanakan langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam poin nomor 3, diminta untuk tidak memenuhi permintaan tersebut,” tegas DJP.

Masyarakat wajib tahu bahwa update data profil Wajib Pajak hanya dapat dilakukan atas permintaan Wajib Pajak sendiri. Apabila memerlukan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi kantor pajak terdekat atau Kring Pajak 1500 200.

Masyarakat juga dapat mengadukan tindakan penipuan ke situs Kementerian Komunikasi dan Digital dengan laman https://aduannomor.id/ (untuk aduan terkait nomor telepon) dan https://aduankonten.id/ (untuk aduan terkait konten dan aplikasi).

Dihadapan Pengda dan Pengcab se-Bali Nusra Ketum Vaudy Tegaskan Manfaat Keberadaan IKPI Harus Dirasakan Banyak Pihak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, berharap pelantikan pengurus cabang IKPI khususnya di wilayah Pengda Bali Nusra bisa membawa angin segar bagi perkembangan profesi konsultan. Dengan demikian, manfaat dari keberadaan IKPI bisa dirasakan oleh banyak orang, baik pemerintah maupun wajib pajak di wilayah tersebut.

“Pelantikan ini bukan hanya sekedar seremonial, namun juga sebagai bentuk tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas dan integritas profesi konsultan pajak di Bali Nusra, yang memiliki potensi besar dalam dunia pajak,” kata Vaudy saat melantik Pengurus Pengda Bali Nusra, Pengurus Cabang Mataram, dan Pengurus Cabang Denpasar, baru-baru ini.

(Foto: Pengda Bali Nusra)

Vaudy juga mengingatkan bahwa IKPI memegang peran strategis dalam membantu dunia usaha dan individu memahami kewajiban perpajakan mereka. Oleh karena itu, pengurus yang baru dilantik diminta untuk selalu menjaga profesionalisme, integritas, dan komitmen dalam menjalankan tugasnya.

“Saya berharap, dengan terbentuknya pengurus baru ini, IKPI di bawah koordinasi Pengda Bali Nusra akan semakin berkembang dan mampu memberikan kontribusi yang besar dalam mendorong kepatuhan pajak di wilayah ini,” kata Vaudy.

Dalam kesempatan itu. Para pengurus yang baru dilantik juga menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh IKPI pusat, serta mengajak seluruh anggotanya untuk lebih solid dan bersinergi.

(Foto: Pengda Bali Nusra)

Dalam sebuah acara yang penuh makna dan semangat kebersamaan, Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak dan Ahli Kepabeanan ini menyatakan bahwa acara pelantikan ini merupakan bagian dari upaya IKPI untuk memperkuat struktur organisasi di tingkat daerah dan cabang, guna mendukung pengembangan profesi konsultan pajak yang lebih profesional dan terorganisir di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah Bali dan NTB.

Menurutnya, IKPI sebagai organisasi yang memiliki peran penting dalam dunia perpajakan di Indonesia, bertujuan untuk terus mendorong para anggotanya agar semakin kompeten dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha.

Dalam acara ini, Vaudy Starworld juga didampingi oleh jajaran pengurus pusat IKPI dan anggota Dewan Kehormatan dan Pengawas IKPI yang juga berasal dari Bali, menyatakan bahwa Dewan Kehormatan IKPI memiliki peran penting dalam menjaga kode etik dan integritas profesi konsultan pajak.

(Foto: Pengda Bali.Nusra)

“Mereka memberikan arahan yang sangat berharga terkait dengan etika dan standar kerja yang harus dijaga oleh setiap anggota IKPI,” ujarnya.

Ia menegaskan, Dewan Kehormatan IKPI memiliki peran yang sangat vital dalam memastikan bahwa seluruh anggota IKPI menjalankan profesinya dengan penuh tanggung jawab. Vaudy berharap agar para pengurus daerah dan cabang yang baru dilantik dapat bekerja sama dengan baik dan menjaga kehormatan profesi ini.

Dalam kesempatan itu, Vaudy juga berharap pelantikan pengurus baru ini dapat memperkuat keberadaan IKPI di wilayah Bali Nusra dan semakin memperluas jaringan organisasi ini di daerah-daerah lain di Indonesia.

Menurutnya, kehadiran IKPI di Bali dan NTB memberikan kesempatan bagi para konsultan pajak untuk terus meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mereka, serta berkontribusi dalam pembangunan ekonomi dan kepatuhan perpajakan.

Seiring dengan pelantikan ini, IKPI juga mengingatkan seluruh anggotanya untuk tetap menjaga komitmen terhadap profesionalisme, mengutamakan pelayanan yang terbaik kepada klien, serta mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajiban perpajakan. Dalam hal ini, sinergi antara pengurus, anggota, Pengawas, Dewan Kehormatan, dan Dewan Penasehat IKPI sangat diharapkan dapat memperkuat organisasi dan meningkatkan kualitas profesi konsultan pajak di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah Bali Nusra.

Pelantikan pengurus IKPI ini juga disambut antusias oleh sejumlah pejabat dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Bali, beserta jajaran pejabat dari Kantor Pelayanan Pajak, serta para akademisi di wilayah tersebut. Mereka hadir langsung untuk menyaksikan prosesi ini dengan khidmat. (bl)

Sekadar informasi, hadir dari Pengurus Pusat IKPI pada pelantikan yakni:

1. Ketua Umum Vaudy Starworld

2. ⁠Wakil Ketua Umum Jetty

3. ⁠Wakil Sekretaris Umum Nova Tobing

4. ⁠Ketua Departemen Pengembangan Organisasi Nuryadin Rahman

5. ⁠Ketua Departemen Pendidikan Sundara Ichsan

6. ⁠Ketua Departemen Hubungan Masyarakat: Jemmi Sutiono

7. ⁠Ketua Departemen FGD Suwardi Hasan

IKPI Hadiri General Meeting  TKACTA di Korea Selatan

IKPI, Jakarta: Dalam rangka memperluas jaringan internasional dan memperkuat hubungan antar organisasi konsultan pajak, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengirimkan perwakilannya untuk menghadiri General Meeting ke-54 dari The Korea Association of Certified Tax Attorneys by Examination (TKACTA) di Seoul, Korea Selatan, pada 22 November 2024.

Dalam kesempatan itu, Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld menugaskan Ketua Departemen Hubungan Internasional IKPI, David Tjhai untuk menghadiri acara tersebut.

(Foto: Dok. Pribadi)

Diceritakan David, pada kesempatan ini,   TKACTA mengukuhkan Mr. Jang Bo-Won sebagai Presiden TKACTA periode 2024-2026, menggantikan Mr. Lee Seok Jeong yang akan purna tugas. General meeting ini juga dihadiri oleh Mr. Norimitsu Takahashi, Presiden Japan Federation of Young Certified Tax Accountants Associations (JFYCTAA), beserta sejumlah perwakilan lainnya.

“Selain mengikuti jalannya General Meeting, saya juga melakukan kunjungan kerja di beberapa lokasi. Di antaranya adalah kunjungan ke kantor pajak NTS Yeongdeungpo District Office yang terletak di dalam kota Seoul,” kata David, Selasa (26/11/2024).

(Foto: Dok. Pribadi)

Dalam kunjungan kerjanya selama tiga hari (21-23 November), David mengamati bahwa kantor pajak di Korea seperti halnya di Indonesia. Mereka sudah menerapkan sistem self-assessment dan penggunaan teknologi yang canggih. Pelayanan dan pelaporan pajak di Negeri Ginseng ini hampir sepenuhnya dilakukan secara online, sehingga kantor pajak terkesan sepi pengunjung.

Dalam kunjungan tersebut, David juga berkesempatan untuk mengunjungi salah satu kantor konsultan pajak terkemuka di Seoul, DahyunTax Consulting Firm yang dimiliki oleh Mr. Park Dongguk. Di sana, David bertukar informasi mengenai ruang lingkup pekerjaan kantor konsultan pajak di Korea.

Diungkapkan David, President Jang Bo-Won menyampaikan penghargaan atas kehadiran perwakilan IKPI dalam General Meeting ini. Ia menyatakan keinginan kuat untuk meningkatkan kerja sama dengan IKPI, terutama dalam bidang pertukaran pengetahuan seputar perpajakan Indonesia dan Korea.

(Foto: Dok. Pribadi)

“Kedua belah pihak juga sepakat untuk merumuskan MoU yang mencakup berbagai bentuk kerja sama, seperti pertukaran kunjungan antara perwakilan Korea dan Indonesia, serta penyelenggaraan seminar internasional yang diadakan secara bergiliran oleh masing-masing asosiasi,” katanya.

Menurutnya, kehadiran IKPI dalam acara ini menegaskan komitmen organisasi untuk terus mengembangkan hubungan internasional yang bermanfaat bagi perkembangan profesi konsultan pajak di Indonesia. (bl)

Kaji Ulang Kenaikkan Tarif PPN 12%

Polemik mengenai rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025 menjadi perbincangan hangat di kalangan ekonom, pemerhati perpajakan, pengusaha, akademisi, hingga masyarakat umum.

Kenaikan ini tidak hanya menjadi sorotan di dunia nyata, tetapi juga memicu diskusi luas di media sosial. Mayoritas pihak yang terlibat dalam pembahasan ini, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menunjukkan ketidaksetujuannya terhadap langkah pemerintah tersebut.

Seperti yang disampaikan oleh Cucun Ahmad Syamsurijal, seorang anggota DPR, dalam keterangannya pada 19 November 2024, ia sudah sejak lama mengkhawatirkan rencana kenaikan PPN ini. Bahkan, sejak periode DPR sebelumnya, ia mendorong agar rencana tersebut dikaji ulang. (Detik.Com 19/11/2024)

Latar belakang penolakan ini berkaitan dengan situasi perekonomian yang masih lesu dan penuh ketidakpastian.

Tantangan Ekonomi yang Mengancam

Penyebab utama penolakan terhadap kenaikan PPN adalah kondisi ekonomi Indonesia yang masih mengalami berbagai tantangan besar. Ketidakpastian ekonomi global, seperti tingginya tingkat bunga, ketegangan geopolitik, eskalasi perang dagang, serta masalah struktural lainnya, seperti perubahan iklim, digitalisasi, dan demografi, telah memperburuk perekonomian dalam negeri.

Berdasarkan proyeksi yang tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, angka pertumbuhan ekonomi diperkirakan hanya mencapai 5,2%, dengan inflasi di angka 2,5%, serta defisit anggaran yang diperkirakan mencapai 2,53% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Selain itu, nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS diperkirakan berada di kisaran Rp15.300 hingga Rp16.000, sementara yield Surat Berharga Negara (SBN) dengan tenor 10 tahun diprediksi berada pada kisaran 6,9% hingga 7,3%.

Dengan kondisi ini, menaikkan tarif PPN dikhawatirkan akan memberikan dampak negatif terhadap daya beli masyarakat, terutama karena perekonomian sedang dalam fase deflasi. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa Indonesia mengalami deflasi selama lima bulan berturut-turut sejak Mei 2024, dengan deflasi mencapai 0,12% pada September 2024. Deflasi ini diprediksi dapat menurunkan daya beli masyarakat dan mengurangi pendapatan dari sektor bisnis, yang pada gilirannya berdampak pada penerimaan pajak.

Kenaikan tarif PPN berisiko memperburuk konsumsi masyarakat. Konsumsi rumah tangga memegang peranan penting dalam perekonomian Indonesia, menyumbang lebih dari 50% terhadap PDB.

Jika masyarakat merasa terbebani dengan kenaikan pajak, hal ini bisa mendorong mereka untuk mengurangi pengeluaran, yang pada gilirannya dapat memperlambat pemulihan ekonomi.

Seperti yang dikemukakan oleh Gunadi, Guru Besar Universitas Indonesia, PPN merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi, sehingga kenaikan tarif pajak ini dapat mempengaruhi perilaku konsumen.

Karenanya, hal ini berisiko menyebabkan boikot atau pengurangan konsumsi melalui media sosial, yang dapat memperburuk keadaan. Fenomena seperti ini bisa menciptakan gelombang ketidakpercayaan terhadap kebijakan ekonomi pemerintah, dan mengarah pada penurunan optimisme masyarakat terhadap pertumbuhan ekonomi.

Di saat kondisi perekonomian yang masih tertekan, pemangku kebijakan seharusnya mempertimbangkan untuk menurunkan tarif pajak, bukan meningkatkannya. Penurunan tarif pajak dapat merangsang daya beli masyarakat dan memberikan dorongan bagi pemulihan ekonomi.

Konsep ini juga diperkuat oleh teori Laffer, yang menyatakan bahwa penurunan tarif pajak dalam jangka panjang justru dapat meningkatkan penerimaan negara karena dapat merangsang pertumbuhan ekonomi yang lebih baik. Selain itu, teori multiplier dari ekonom John Lindauer menunjukkan bahwa perubahan dalam salah satu komponen ekonomi, seperti pajak, dapat mempengaruhi keseimbangan ekonomi secara keseluruhan.

Berdasarkan kondisi perekonomian Indonesia yang sedang mengalami deflasi dan penuh ketidakpastian, serta mengacu pada teori ekonomi yang ada, berpendapat bahwa kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% pada saat ini bukanlah langkah yang tepat.

Sebaliknya, pemangku kepentingan perlu mengkaji ulang kebijakan ini secara mendalam untuk menemukan solusi yang lebih bijaksana, yang dapat mendukung pemulihan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Penulis adalah, Tim Departemen Penelitian Kebijakan Fiskal Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

Puluhan Anggota IKPI Cabang Sidoarjo Ikuti Edukasi Coretax 

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sidoarjo bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur 2 menggelar acara edukasi Coretax. Kegiatan ini diikuti oleh 60 peserta dari dua asosiasi konsultan pajak di Indonesia dimana sebanyak 40 peserta merupakan anggota IKPI Cabang Sidoarjo.

Ketua IKPI Cabang Sidoarjo Budi Tjiptono, mengatakan acara yang diselenggarakan pada Selasa (5/11/2024) ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam terkait penerapan sistem Coretax yang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.

(Foto: IKPI Cabang Sidoarjo)

Ia juga menyampaikan pesan Kepala Kanwil DJP Jatim 2 Agustin Vita Avantin, yang mengungkapkan pentingnya pemahaman yang tepat tentang Coretax, mengingat sistem ini akan menggantikan sejumlah sistem perpajakan yang telah ada, khususnya dalam hal pelaporan dan kewajiban perpajakan.

“Coretax akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025. Oleh karena itu, kami meminta kepada wajib pajak dan konsultan pajak untuk mempersiapkan diri dengan baik, agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Budi seraya menyampaikan pesan Agustin kepada peserta.

(Foto: IKPI Cabang Sidoarjo)

Menurut Budi, acara edukasi ini tidak hanya menyampaikan informasi terkait tata cara pengisian dan pelaporan melalui aplikasi Coretax, namun juga memberikan kesempatan kepada peserta untuk mencoba simulator Coretax yang disediakan oleh DJP Jatim 2.

“Peserta dibimbing untuk melakukan pendaftaran aplikasi, memahami berbagai menu yang ada, dan mempelajari bagaimana mengisi serta melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan Tahunan melalui sistem baru ini,” ujarnya.

Meski begitu lanjut Budi, beberapa menu dalam aplikasi simulator Coretax masih belum dapat diakses karena statusnya yang masih dalam tahap simulasi. Hal ini diharapkan dapat lebih disempurnakan seiring dengan berjalannya waktu menuju pelaksanaan sistem yang sepenuhnya berlaku pada tahun depan.

(Foto: IKPI Cabang Sidoarjo)

Ia mengungkapkan, salah satu tujuan utama dari kegiatan ini adalah agar para peserta, yang sebagian besar merupakan konsultan pajak, dapat lebih memahami dan menguasai penggunaan Coretax. Harapannya, agar para peserta dapat mengedukasi klien-klien mereka masing-masing terkait dengan perubahan sistem perpajakan yang akan datang.

“Dengan adanya edukasi ini, diharapkan proses transisi menuju penerapan Coretax dapat berjalan lancar, serta memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, baik untuk SPT Masa maupun SPT Tahunan, yang semuanya akan dilakukan melalui sistem Coretax pada awal tahun 2025,” ujarnya. (bl)

Ketum IKPI Ingatkan Anggotanya Bersiap Hadapi Tantangan Perpajakan di Masa Depan

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (Ketum IKPI) Vaudy Starworld menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif Pengurus Cabang (Pengcab) IKPI Jakarta Utara yang telah menyelenggarakan seminar dengan tema, “Indonesia Tax Outlook 2025: Siap Hadapi Perubahan?”, di Jakarta, Senin (25/11/2024). Tema ini dinilai sangat relevan untuk menghadapi tantangan perpajakan di masa depan.

Dalam sambutannya di hadapan puluhan para peserta seminar, Vaudy menekankan bahwa tema ini sangat mencerminkan dinamika perpajakan yang terus berkembang Setidaknya ada tiga hal penting yang harus menjadi perhatian para profesi konsultan pajak menjelang tahun 2025 yakni:

Pertama, kondisi ekonomi Indonesia di tahun 2025 diprediksi tidak akan mengalami perbaikan signifikan. Hal ini tentu akan berdampak pada penerimaan pajak, sehingga diperlukan kebijakan perpajakan baru yang perlu diantisipasi oleh anggota IKPI.

“Anggota IKPI harus siap menghadapi perubahan kebijakan yang dapat memengaruhi potensi penerimaan pajak, baik dari sisi nasional maupun global,” ujarnya.

Kedua, kebijakan fiskal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada 2025 diperkirakan akan lebih banyak diarahkan kepada sektor-sektor pro-rakyat dan UMKM. Hal ini mungkin dapat menekan penerimaan pajak di satu sisi, sementara di sisi lain diperlukan strategi untuk meningkatkan penerimaan pajak agar tetap optimal.

“Ini menjadi tantangan besar bagi kita untuk bisa menyeimbangkan kebijakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi rakyat dan penerimaan negara,” katanya.

Ketiga, pada tahun 2025, konsultan pajak dihadapkan pada tantangan besar dengan penerapan Coretax System yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Vaudy mengingatkan pentingnya peran konsultan pajak sebagai jembatan pengetahuan antara wajib pajak dan peraturan perpajakan baru.

“Kita juga perlu mengantisipasi dengan baik RUU Pengampunan Pajak yang masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2025,” ujarnya.

Ia menekankan, di tengah dinamika perubahan yang terjadi, pentingnya pembaruan dan peningkatan kompetensi bagi profesi konsultan pajak. Hal ini menjadi krusial agar profesi ini dapat tetap berperan maksimal dalam menghadapi tantangan dan perubahan yang terus berkembang.

Pelantikan Pengda dan Rencana Pengembangan

Dalam kesempatan ini, Vaudy juga mengumumkan bahwa dirinya dengan ditemani jajaran pengurus pusat telah melakukan Pelantikan Pengurus Daerah (Pengda) dan telah dilaksanakan untuk dua Pengda. Tetapi, saat ini masih ada 11 Pengda yang akan dilantik dalam waktu dekat.

Selain itu, Ia juga mengumumkan bahwa harga Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) khususnya PPL Terstruktur yang baru akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Ke depannya lanjut Vaudy, IKPI juga akan menyelenggarakan seminar perpajakan internasional dengan narasumber dari ahli perpajakan dari Belanda. Kegiatan ini untuk memberikan wawasan lebih luas mengenai tren perpajakan global.

Selain itu, Ia mengungkapkan bahwa IKPI Cabang Buleleng telah terbentuk dan akan segera menyusul Cabang Bitung serta Cabang Kabupaten Bekasi. “Kami mendorong terbentuknya cabang-cabang baru dan pemekaran cabang untuk memperluas jaringan dan memperkuat peran serta IKPI di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Dengan semangat yang tinggi, Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak dan ahli Kepabeanan ini berharap seluruh anggotanya dapat terus beradaptasi dan bersiap menghadapi berbagai perubahan yang akan terjadi pada tahun 2025, guna meningkatkan profesionalisme dan kontribusi profesi konsultan pajak di Indonesia. (bl)

KIP Soroti Potensi Ketidakadilan pada Kebijakan Tax Amnesty

IKPI, Jakarta: Pemerintah berencana menjalankan Tax Amnesty Jilid III mulai tahun 2025 mendatang. Ini sejalan dengan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.

Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) RI Rospita Vici Paulyn menyoroti potensi ketidakadilan dalam sistem perpajakan Indonesia terkait kebijakan Tax Amnesty yang terus diperpanjang oleh pemerintah.

Menurutnya, kebijakan tersebut berisiko merugikan masyarakat yang taat membayar pajak, lantaran memberikan keringanan kepada pengemplang pajak yang tidak patuh.

“Persoalannya adalah masyarakat kita yang wajib atau yang taat membayar pajak kemudian dikalahkan dengan pengemplang pajak yang diberikan Tax Amnesty terus-menerus,” ujar Rospita Seperti dikutip dari Kontan.co.id, Senin (25/11/2024).

Ia menambahkan bahwa kebijakan Tax Amnesty pertama kali diperkenalkan pada 2016 dan kembali diadakan pada 2022. Kini, pemerintah bersama DPR RI berencana untuk mengadakan kembali Tax Amnesty Jilid III.

Menurutnya, dengan adanya Tax Amnesty yang memberikan kemudahan pembayaran bagi pengemplang pajak, ada ketimpangan yang terjadi antara mereka yang sudah taat pajak dan mereka yang tidak patuh.

Sementara, masyarakat yang membayar pajak dengan nominal normal harus menanggung beban finansial.

“Kondisi ini akan membuat orang menjadi malas untuk membayar pajak karena ternyata pajak yang dibayarkan juga manfaatnya tidak jelas kepada publik,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan sumber Kontan di lingkungan DPR RI yang enggan disebutkan namanya, RUU ini tidak akan jauh berbeda dengan UU yang sudah ada.

Dengan begitu, Tax Amnesty Jilid III akan dijalankan dengan ketentuan yang tidak jauh berbeda dengan Tax Amnesty pada tahun 2016 dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II pada tahun 2022 lalu.

Asal tahu saja, tax amnesty pertama dikeluarkan per 2016, kemudian ada tax amnesty ke-2 Januari sampai Juni 2022. Dan kini pemerintah sudah memutuskan bersama DPR RI akan mengadakan tax amnesty jilid III.

Artinya diberikan kemudahan atau pembayaran yang murah kepada para pengemplang pajak sementara masyarakat yang taat pajak kemudian harus membayar dengan nominal yang normal.

Kondisi ini akan membuat orang menjadi malas untuk membayar pajak karena ternyata pajak yang dibayarkan juga manfaatnya tidak jelas kepada publik.

Ia menyebut, pemberlakuan Tax Amnesty Jilid III ini memang sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak di 2025.

Hal ini juga sesuai dengan komitmen pemerintah yang akan mengejar para pengemplang pajak serta mengoptimalkan penerimaan pajak dari aktivitas underground economy.

Sayangnya ia tidak menjelaskan poin-poin apa saja yang akan tertuang dalam RUU Pengampunan Pajak. Hal ini dikarenakan draft RUU Pengampunan Pajak ada di Komisi XI DPR RI.

id_ID