Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Administrasi Pajak Mengatasnamakan DJP

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan administrasi pajak yang semakin marak. Modus penipuan ini sering kali mengatasnamakan DJP dan dilakukan melalui saluran komunikasi seperti telepon, WhatsApp, maupun email.

DJP melalui laman resminya mengungkapkan adanya berbagai teknik penipuan, salah satunya adalah phishing, di mana pelaku berusaha memperoleh data pribadi korban dengan mengirimkan pesan melalui email, SMS, atau WhatsApp yang seolah-olah berasal dari DJP. Pesan tersebut biasanya berisi tautan untuk mengunduh aplikasi berbahaya atau meminta pembaruan data pribadi.

Selain itu, modus lain yang ditemukan adalah spoofing, di mana pelaku mengirimkan email palsu yang berisi tagihan pajak atau informasi lainnya terkait pajak dengan tampilan yang menyamar seperti email resmi dari DJP. Penipu juga menggunakan nomor telepon dan alamat email palsu yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJP untuk meminta sejumlah data penting.

DJP mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan mengikuti beberapa langkah pencegahan, di antaranya:

  1. Periksa domain email: Pastikan email yang diterima berakhiran @pajak.go.id. Jika tidak, bisa dipastikan bahwa email tersebut bukan dari DJP.
  2. Jangan mengunduh file APK: DJP tidak pernah mengirimkan file berbentuk APK. Jika menerima pesan dengan file APK, abaikan dan jangan dibuka.
  3. Hati-hati dengan tautan mencurigakan: Beberapa tautan yang terindikasi digunakan oleh pelaku penipuan adalah:
    • djp.linepajak-go.com
    • pajak.xzgo.cc

Selain itu, DJP juga menemukan sejumlah nomor telepon yang terindikasi digunakan oleh pelaku penipuan, antara lain:

  • +6282118339033
  • +6289518182603
  • +6282258192334
  • +6283183738739
  • +6281367728313
  • +6281318762817
  • +6285361994929

Jika masyarakat menerima pesan atau permintaan mencurigakan terkait administrasi pajak, segera pastikan kebenaran dan validitas informasi tersebut dengan menghubungi kantor pelayanan pajak terdekat atau saluran pengaduan resmi DJP, seperti Kring Pajak 1500200, email pengaduan @pajak.go.id, akun X DJP @kring_pajak, atau melalui situs pajak.go.id.

DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk selalu berhati-hati dan melapor jika menemukan aktivitas yang mencurigakan. (alf)

Presiden Prabowo Rencanakan Bentuk Kementerian Penerimaan Negara, Anggito jadi Menterinya

IKPI, Jakarta: Adik dari Presiden terpilih Prabowo Subianto, yang juga sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo  mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo berencana membentuk Kementerian Penerimaan Negara yang akan dipimpin oleh Anggito Abimanyu. Hal ini diungkapkan Hashim dalam acara Rapimnas Kadin 2024 di Hotel Mulia Jakarta pada Minggu (1/12/2025) malam.

Hashim menjelaskan bahwa Anggito Abimanyu, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan membantu Sri Mulyani, akan diangkat sebagai Menteri Penerimaan Negara. Menurutnya, posisi wakil menteri yang saat ini diemban oleh Anggito merupakan jabatan sementara.

“Jadi itu nanti ditangani oleh Pak Anggito Abimanyu sebagai Menteri Penerimaan Negara yang baru,” ujar Hashim. Ia menjelaskan bahwa kementerian ini akan menangani berbagai hal, termasuk pajak, cukai, serta royalti dari sektor pertambangan dan hal-hal lain yang berhubungan dengan penerimaan negara.

Lebih lanjut, Hashim menyatakan bahwa pembentukan kementerian ini merupakan langkah strategis oleh Prabowo untuk memperbaiki penerimaan negara, khususnya dalam hal sistem perpajakan dan cukai. Kementerian ini juga akan berfokus untuk menanggulangi kebocoran anggaran negara.

“Kita juga akan nanti modal dari perbaikan sistem pajak, perpajakan, sistem cukai kita. Ada banyak program-program yang sedang dimulai, akan dimulai untuk menutup kebocoran-kebocoran,” lanjut Hashim.

Sebelumnya, pada bulan Oktober 2024, Hashim Djojohadikusumo sempat mengungkapkan wacana pembentukan Kementerian Penerimaan Negara. Ia menyatakan bahwa rencana ini sudah tercantum dalam program kerja Asta Cita Prabowo. Dalam acara Diskusi Ekonomi bersama Pengusaha Internasional Senior pada 7 Oktober 2024, Hashim menjelaskan bahwa pembentukan kementerian ini akan menjadi bagian dari visi Prabowo untuk meningkatkan rasio penerimaan negara, yang ditargetkan mencapai 23 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Namun, meski wacana ini sudah muncul sejak Oktober, rencana pembentukan kementerian tersebut sempat meredup setelah pengumuman kabinet pada 20 Oktober 2024. Dalam struktur Kabinet Merah Putih yang berjumlah 48 menteri, tidak terdapat posisi Menteri Penerimaan Negara.

Dengan keputusan untuk segera membentuk kementerian baru ini, Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka, yang akan menjabat sebagai Wakil Presiden, berharap dapat memperbaiki dan meningkatkan penerimaan negara demi stabilitas keuangan nasional. (alf)

Menteri UMKM dan Menkeu Sepakati Perpanjangan Pajak Penghasilan Final 0,5% untuk UMKM hingga Akhir 2024

IKPI, Jakarta: Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa telah tercapai kesepahaman dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, terkait usulan perpanjangan pajak penghasilan (PPh) final 0,5% bagi pelaku UMKM. Kebijakan ini, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, diperkirakan akan berlaku hingga akhir tahun 2024.

Maman menjelaskan bahwa kedua kementerian, yaitu Kementerian UMKM dan Kementerian Keuangan, saat ini tengah membahas lebih lanjut mengenai perpanjangan kebijakan tersebut. “Secara pembicaraan di level teknis sudah ada kesepahaman, tinggal nanti saya tindak lanjuti dengan Bu Sri Mulyani,” ujarnya kepada media di Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Menteri UMKM itu menambahkan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban para pelaku UMKM, terutama di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil. Dengan aturan ini, UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar akan mendapatkan keringanan melalui tarif PPh final 0,5%. Maman menyatakan bahwa fokus pembicaraan antara kedua kementerian adalah agar kebijakan ini tidak memberatkan para pelaku usaha UMKM.

“Ini lagi dalam pembicaraan kok, pembicaraannya lagi berjalan, lagi kita detailkan lagi,” terang Maman.

Meski begitu, Maman belum bisa mengungkapkan kapan perpanjangan kebijakan ini akan diumumkan. Ia berharap agar kebijakan ini dapat terus berlangsung tanpa batas waktu. Namun, ia menyadari bahwa keputusan tersebut harus mempertimbangkan berbagai aspek, bukan hanya kepentingan UMKM semata. “Kalau saya sih pengennya pasti selama-lamanya, tapi kan kita harus melihat dari semua aspek,” ujar Maman.

Ia menegaskan bahwa yang terpenting saat ini adalah adanya kesepakatan antara Kementerian UMKM dan Kementerian Keuangan untuk mencari solusi kebijakan yang pro terhadap kepentingan ekonomi rakyat. (alf)

Tunda Kenaikan PPN 12%, Pemerintah Fokus pada Stimulus Ekonomi untuk Masyarakat

IKPI, Jakarta: Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, memastikan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan menunda rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang semula direncanakan berlaku pada Januari 2025. Keputusan ini diambil karena pemerintah memutuskan untuk lebih dahulu memberikan kebijakan stimulus guna meningkatkan daya beli masyarakat yang tertekan oleh kondisi ekonomi.

Luhut menjelaskan bahwa penundaan ini bertujuan agar masyarakat dapat merasakan manfaat dari kebijakan stimulus yang akan diberikan, salah satunya berupa subsidi listrik. “Jadi ya hampir pasti diundur, biar jalan dulu yang ini (subsidi listrik),” ujarnya dalam keterangan pers, Sabtu (30/11/2024).

Sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi, pemerintah akan merumuskan insentif subsidi listrik yang ditargetkan akan berlangsung selama dua hingga tiga bulan. “Sebelum kenaikan tarif PPN berlaku, harus ada stimulus bagi rakyat yang ekonominya sedang susah. Mungkin dihitung dua bulan, tiga bulan,” ujar Luhut.

Dia juga memastikan bahwa subsidi listrik akan diberikan bukan dalam bentuk bantuan langsung tunai, melainkan dengan cara mengurangi biaya listrik bagi masyarakat yang kurang mampu. “Anggarannya cukup besar, dan kami yakin itu akan efektif,” tambahnya.

Luhut menegaskan bahwa pemerintah akan terus memantau daya beli masyarakat sebelum memutuskan apakah tarif PPN 12 persen akan diterapkan pada Januari 2025. “Pemerintah akan melihat jika ada pelemahan daya beli, kami akan menyesuaikan langkah-langkahnya,” ucapnya.

Meski demikian, Luhut menyatakan bahwa pembahasan mengenai opsi kebijakan untuk merespons rencana kenaikan PPN masih berlangsung intensif. Meskipun opsi-opsi tersebut belum diumumkan secara rinci, ia menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai kenaikan tarif PPN akan diputuskan oleh Presiden Prabowo setelah seluruh pembahasan selesai.

“Semua opsi sedang dibahas, dan kami sudah memiliki formatnya. Setelah rapat final, keputusan akan diambil,” tutup Luhut.

Dengan penundaan ini, pemerintah berfokus pada upaya memulihkan perekonomian masyarakat sebelum melakukan perubahan kebijakan perpajakan yang lebih signifikan. (alf)

Terkait Penundaan Kenaikan PPN 12%, DJP Ikut Keputusan Pemerintah

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menanggapi kabar mengenai penundaan pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang diungkapkan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menegaskan bahwa DJP akan mengikuti keputusan yang diambil oleh pemerintah terkait hal tersebut.

“Seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pemberlakuan PPN 12% dijadwalkan mulai 1 Januari 2025. Terkait hal tersebut, DJP senantiasa akan mengikuti keputusan pemerintah,” ujar Dwi Astuti di Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan bahwa penerapan PPN 12% kemungkinan besar akan ditunda. Penundaan ini, menurut Luhut, bertujuan untuk memberikan stimulus ekonomi terlebih dahulu kepada masyarakat kelas menengah dan bawah yang terdampak.

“PPN 12% itu sebelum diberlakukan, harus ada stimulus bagi rakyat yang ekonominya sulit. Mungkin akan dihitung dalam dua sampai tiga bulan ke depan,” kata Luhut  kepada media, pekan lalu.

Menurut Luhut, kebijakan stimulus tersebut akan berfokus pada bantuan tarif listrik, yang bertujuan agar bantuan tidak disalahgunakan jika langsung diberikan kepada masyarakat. “Bantuan akan diberikan ke tarif listrik, karena jika langsung diberikan kepada masyarakat, takutnya disalahgunakan,” tambahnya.

Juru Bicara Luhut, Jodi Mahardi, juga menjelaskan bahwa kebijakan terkait penundaan PPN 12% masih dalam tahap kajian lebih lanjut. “Kami perlu menyampaikan bahwa kebijakan tersebut masih dalam kajian mendalam,” ujar Jodi.

Keputusan mengenai penundaan pemberlakuan PPN 12% dan bentuk stimulus yang akan diberikan masih menunggu finalisasi pemerintah dalam waktu dekat. (alf)

IKPI Ingatkan Kewajiban Pemenuhan PPL Anggota Jelang Akhir Tahun

IKPI, JAKARTA: Sebagai bagian dari komitmen untuk menjaga standar profesionalisme yang tinggi, Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Robert Hutapea, mengingatkan anggotanya mengenai kewajiban mereka dalam mengikuti Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL). Hal itu sebagai syarat untuk memperbarui keanggotaan dan menjaga integritas profesi.

“Sebagai departemen yang membidangi keanggotaan dan etika, saya mengingatkan kepada anggota, karena ini sudah menjelang akhir tahun dan itu menjadi waktu penting untuk menyelesaikan seluruh kewajiban PPL agar dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan,” kata Robert di Jakarta, Sabtu (30/11/2024).

Sebagai konsultan pajak profesional kata Robert, setiap anggota diwajibkan untuk mengikuti kegiatan pengembangan yang terstruktur dan relevan dengan bidang keahliannya. PPL tidak hanya merupakan kewajiban administratif, tetapi juga sebuah langkah strategis untuk terus menjaga dan memperbarui pengetahuan serta keterampilan agar tetap kompeten di bidangnya.

Robert juga menekankan bahwa PPL menjadi landasan untuk memastikan bahwa para anggota terus dapat dan mampu bersaing dalam perkembangan dunia perpajakan yang cepat berubah.

“Pengembangan Profesional Berkelanjutan bukan hanya tentang memenuhi kewajiban, tetapi juga tentang komitmen kita untuk selalu meningkatkan kualitas diri sebagai seorang profesional,” ujar Robert.

Menurutnya, keberhasilan seseorang dalam profesinya sangat ditentukan oleh sejauh mana dia mampu beradaptasi dan mengembangkan diri dengan pengetahuan serta keterampilan terbaru.

Tenggat Waktu PPL di Akhir Tahun

Dengan berakhirnya tahun 2024, anggota diingatkan bahwa banyak program PPL yang harus diselesaikan sebelum akhir tahun untuk memenuhi persyaratan perpanjangan keanggotaan dan sertifikasi.

Oleh karena itu, Robert mengingatkan bahwa keterlambatan atau kelalaian dalam memenuhi kewajiban PPL dapat berdampak pada status keanggotaan serta integritas profesional anggota tersebut, Dimana dapat diberikan sanksi Teguran Tertulis sebagaimana disebutkan didalam pasal 27 ayat 1, PMK Nomor 175 Tahun 2022 sebagai perubahan dari PMK Nomor 111 Tahun 2014.

“Saya mengingatkan kepada seluruh anggota untuk segera mengecek status pemenuhan poin PPLnya. Pastikan semua kegiatan yang diperlukan untuk memenuhi kewajiban PPL sudah tercatat dan dilaporkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jangan menunggu sampai detik terakhir,” kata Robert.

Sementara itu, bagi anggota yang telah mengikuti program PPL, Robert meminta untuk segera melakukan pelaporan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan. Hal ini meliputi pengisian form pelaporan dan penyerahan bukti-bukti kegiatan pengembangan yang telah dilakukan.

“Kami telah menyediakan platform digital (IKPI Smart) yang memudahkan anggota untuk mengakses, mendaftar, dan melaporkan setiap kegiatan PPL yang telah mereka ikuti. Jangan ragu untuk memanfaatkannya,” kata Robert.

Selain itu, bagi anggota yang masih perlu mengikuti kegiatan PPL, ia mengingatkan agar segera mencari dan mendaftar pada kegiatan yang masih tersedia dalam waktu yang tersisa. Banyak seminar, workshop, dan pelatihan yang dapat diikuti secara online maupun tatap muka.

Robert juga mengingatkan bahwa PPL adalah bagian integral dari etika profesi. Setiap anggota tidak hanya diwajibkan untuk mengikuti pelatihan dan pendidikan tambahan, tetapi juga untuk menjaga komitmen terhadap standar etika dan tata kelola yang baik dalam menjalankan profesi mereka.

“Keanggotaan yang aktif dan patuh terhadap kewajiban PPL mencerminkan profesionalisme kita, bukan hanya dalam keterampilan, tetapi juga dalam etika kerja yang mendukung reputasi organisasi kita,” ujarnya.

Ia juga menekankan, bahwa mengikuti PPL bukan hanya kewajiban formal, tetapi sebuah investasi jangka panjang untuk pengembangan karir dan kualitas profesi yang lebih baik. Ia berharap setiap anggota dapat menyelesaikan kewajiban ini dengan penuh tanggung jawab dan tepat waktu.

“Marilah kita hadapi akhir tahun ini dengan semangat untuk terus berkembang. PPL bukan hanya untuk memenuhi syarat keanggotaan, tetapi juga sebagai cara kita berkomitmen untuk menjadi pribadi dan profesional yang lebih baik,” ujarnya.

Jika PPL telah terpenuhi dalam satu tahun, maka hati pasti senang dan Laporan Tahunan Konsultan Pajak Tahun 2024 dapat segera dilaporkan. Jadi : ingat tahun 2024 tinggal 1 bulan lagi, maka segeralah penuhi SK PPL anda sesuai dengan ketentuan pasal 24 dan segerlah membuat Laporan Tahunan Konsultan Pajak Tahun 2024 sesuai pasal 25.

Diharapkan, seluruh anggota dapat lebih sadar dan proaktif dalam menyelesaikan kewajiban PPL mereka, serta menjaga integritas profesi yang menjadi dasar dari organisasi ini. (bl)

Bea Cukai Musnahkan iPhone 16 Ilegal dari Batam

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali menegaskan komitmennya dalam mencegah masuknya barang ilegal ke Indonesia. Dalam sebuah penindakan terbaru, Bea Cukai berhasil menyita 102 unit iPhone, termasuk model terbaru iPhone 16 yang hingga saat ini belum memiliki izin untuk diperjualbelikan di dalam negeri.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menjelaskan bahwa barang-barang tersebut dibawa dari Batam ke Jakarta melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Menurut Askolani, barang-barang hasil penyelundupan ini tidak akan dilelang, melainkan langsung dimusnahkan untuk menjaga kepentingan industri dalam negeri dan stabilitas ekonomi nasional.

“Semua iPhone 16 yang disita ini melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 08 Tahun 2024 tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor,” tegas Askolani saat konferensi pers di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, pekan lalu.

Ia juga menambahkan bahwa 102 unit iPhone tersebut masuk ke Indonesia tanpa membayar bea masuk yang seharusnya disetorkan di Batam.

Modus penyelundupan yang digunakan pun beragam, mulai dari pengiriman melalui barang bawaan penumpang hingga barang kiriman. “Kita melihat banyak cara yang digunakan untuk menyelundupkan barang ini, baik baru maupun bekas,” ungkap Askolani.

Selain memusnahkan barang-barang ilegal tersebut, Bea Cukai menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap barang-barang yang masuk tanpa memenuhi kewajiban perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah. Askolani juga mengingatkan bahwa pengawasan serupa tidak hanya dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, tetapi juga di bandara lainnya di Indonesia.

“Kami akan terus konsisten melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap pemasukan barang ilegal yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Askolani. (alf)

Di Pelantikan Ketua Pengda dan Pengcab IKPI se- Sumbagteng, Ketum Vaudy Tekankan Pentingnya Profesionalitas dan Kompetensi

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, melantik Ketua IKPI Pengurus Daerah Sumatera Bagian Tengah (Pengda Sumbagteng) Lilisen, serta Ketua IKPI Cabang Pekanbaru Rubialam Sitorus Pane dan Ketua IKPI Cabang Padang Prakarsa Salim , di Pekanbaru, Riau, Sabtu (30/11/2024). Pada kesempatan tersebut, Ia menekankan pentingnya peran IKPI dalam menciptakan konsultan pajak yang profesional dan kompeten, serta mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak di Indonesia.

Di hadapan ratusan anggota IKPI dan tamu undangan, Vaudy mengawali sambutannya dengan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang hadir, terutama kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Riau dan DJP Sumatera Barat, serta para anggota dan undangan lainnya.

(Foto: IKPI Pengda Subagteng)

Ia menyampaikan rasa syukur atas kesempatan untuk berkumpul di acara yang mengukuhkan pengurus baru, yang merupakan bagian dari rangkaian pelantikan pengurus di berbagai daerah.

“Pelantikan ini adalah langkah penting untuk memperkuat struktur organisasi kami, yang sudah memiliki lebih dari 7.000 anggota,” kata Vaudy.

Ia menegaskan, sebagai asosiasi profesi konsultan pajak terbesar di Indonesia, tantangan IKPI adalah bagaimana terus mengelola organisasi ini dengan baik di tengah dinamika perkembangan teknologi dan peraturan perpajakan yang terus berubah.

(Foto: IKPI Pengda Subagteng)

Menurutnya, pesan penting kepada ketua Pengda dan ketua cabang yang baru dilantik untuk tidak hanya mengayomi anggota, tetapi juga memperkenalkan IKPI kepada berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah dan dunia usaha.

“IKPI harus berperan aktif dalam membantu pemerintah menyosialisasikan peraturan perpajakan, serta membina anggota agar menjadi konsultan pajak yang mampu membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik,” ujarnya.

Vaudy menambahkan bahwa ke depan, IKPI akan terus meningkatkan profesionalisme anggotanya melalui berbagai program pendidikan dan pelatihan, seperti yang akan dilaksanakan pada Desember 2024 dengan menghadirkan narasumber internasional, yakni Prof. Kees van Raad dari Leiden University.

(Foto: IKPI Pengda Subagteng)

“Program ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan pengetahuan pajak anggota dalam menghadapi perubahan kebijakan perpajakan di masa depan,” katanya.

Selain itu, Vaudy juga menyampaikan bahwa IKPI akan terus memperkuat peran konsultan pajak sebagai “tax intermediaries” atau perantara pajak, untuk membantu meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam penerapan sistem Coretax pada 1 Januari 2025.

“Peran konsultan pajak sebagai mitra pemerintah dalam edukasi perpajakan akan sangat penting, terutama dalam menyukseskan sistem administrasi pajak berbasis self-assessment. Kami siap bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, serta berbagai pihak terkait untuk memastikan penguatan kompetensi konsultan pajak,” ujar Vaudy.

Kuasa hukum di Pengadilan Pajak dan ahli Kepabeanan ini juga menyampaikan harapannya agar pengurus daerah dan cabang yang baru dilantik dapat menjaga kekompakan dan kerukunan di antara anggota, serta menjalin kolaborasi yang lebih erat dengan semua pihak terkait untuk memajukan profesi konsultan pajak di Indonesia.

(Foto: IKPI Pengda Subagteng)

 

“Saya berharap pengurus baru dapat menjadi kepanjangan tangan pengurus pusat dalam menjalankan program kerja yang terintegrasi, dan terus meningkatkan peran IKPI dalam membentuk profesi konsultan pajak yang lebih kompeten dan berdaya saing,” kata Vaudy.

Sekadar informasi, hadir pada kesempatan tersebut sejumlah Pengurus Pusat IKPI yakni:

1.Ketua Umum Vaudy Starworld

2.Wakil Ketua Umum Jetty

3.Sekretaris Umum Edy Gunawan

4.Ketua Departeman Pengambangan Organisasi Nuryadin Rahman

5.Ketua Departemen Sosial, Keagamaan, dan Olahraga Rusmadi

6.Ketua Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota Donny Eduardus Rindorindo

7.Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal (Litbang – PKF) Pino Siddharta

(bl)

IKPI Tetapkan 13 Pengurus Daerah dan 43 Pengurus Cabang Periode 2024-2029, Ketum Vaudy: Ini Langkah Strategis Meningkatkan Peran Konsultan Pajak di Indonesia

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld resmi menetapkan 13 pengurus daerah dan 43 pengurus cabang yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Hal ini merupakan bagian dari langkah strategis yang dilakukan oleh IKPI untuk memperkuat eksistensi dan kontribusi profesi konsultan pajak dalam mendukung pembangunan ekonomi Indonesia.

Menurut Vaudy, dengan sudah telah ditetapkannya pengurus daerah dan cabang periode 2024-2029, diharapkan dapat mempercepat terimplementasinya program kerja IKPI dalam membantu pemerintah mencapai target penerimaan pajak, serta mengajak para wajib pajak untuk patuh kepada kewajiban perpajakannya.
Lebih lanjut Ia mengungkapkan, langkah tersebut juga merupakan bagian dari upaya organisasi untuk memperkuat sinergi antara pusat dan daerah, serta memastikan bahwa berbagai program dan kebijakan IKPI Pusat dapat berjalan dengan lebih efektif di tingkat lokal.

“Dengan adanya pengurus daerah dan cabang yang tersebar di seluruh Indonesia, kami berharap bisa memberikan layanan dan dukungan yang lebih maksimal baik terhadap anggota, masyarakat dan pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak dan bahkan pemerintah daerah serta memfasilitasi kolaborasi yang lebih intensif di setiap wilayah,” ujar Vaudy.

Ia juga menjelaskan bahwa pengurus yang baru dilantik diharapkan mampu memperkuat jaringan konsultan pajak, memberikan pelatihan dan pengembangan kompetensi kepada anggota, serta berperan aktif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dan dunia usaha mengenai pentingnya peran konsultan pajak dalam sistem perpajakan yang sehat dan transparan.
Lebih lanjut Vaudy menyatakan, meskipun dunia perpajakan Indonesia terus berkembang dengan adanya berbagai kebijakan baru, tantangan yang dihadapi oleh konsultan pajak pun semakin kompleks. Oleh karena itu, penting bagi IKPI untuk memiliki struktur organisasi yang solid dan dapat merespons dinamika kebutuhan anggota dengan lebih cepat.

“Perubahan regulasi perpajakan yang cepat, serta semakin tingginya tuntutan profesionalisme di bidang ini, menjadikan peran konsultan pajak semakin vital. Kami ingin memastikan bahwa seluruh anggota IKPI dapat terus mengembangkan pengetahuan dan keterampilannya, agar dapat memberikan layanan terbaik kepada klien,” ujarnya.

Pengurus Daerah dan Cabang Kunci Pengembangan Profesi di Daerah

Penetapan 13 pengurus daerah dan 43 pengurus cabang IKPI diharapkan dapat menjangkau lebih banyak wilayah dan meningkatkan keberadaan konsultan pajak di seluruh Indonesia. Setiap pengurus daerah dan cabang nantinya memiliki tugas untuk memperkenalkan dan mempopulerkan profesi konsultan pajak, mengadakan pelatihan-pelatihan, serta menyediakan wadah bagi anggota untuk bertukar informasi dan memperluas jaringan profesional mereka.

Vaudy mengimbau agar para pengurus ini juga akan memfokuskan perhatian pada berbagai isu lokal yang berdampak pada dunia perpajakan dan memberikan solusi yang relevan dengan kondisi setempat. Hal ini penting untuk menjaga relevansi profesi konsultan pajak dengan perkembangan ekonomi dan bisnis di masing-masing daerah.
IKPI Sebagai Pilar Kemajuan Sistem Perpajakan Nasional
Vaudy juga menekankan bahwa IKPI berkomitmen untuk terus menjadi mitra strategis bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta instansi pemerintah lainnya dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil, efisien, dan transparan.

“Konsultan pajak bukan hanya berperan dalam membantu wajib pajak memenuhi kewajibannya, tetapi juga dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat dan dunia usaha tentang manfaat pajak untuk pembangunan nasional,” ujarnya.
Penetapan pengurus daerah dan cabang untuk periode lima tahun kedepan ini, menurut Vaudy merupakan bagian dari strategi jangka panjang IKPI untuk memastikan keberlanjutan dan kemajuan profesi konsultan pajak di Indonesia.

“Kami berharap dengan adanya struktur yang lebih terorganisir dan tersebar di berbagai daerah, IKPI dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam menciptakan ekosistem perpajakan yang sehat dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia,” katanya.

Dengan demikian, penetapan pengurus daerah dan cabang ini merupakan bagian dari upaya IKPI untuk meningkatkan profesionalisme di kalangan anggotanya dan memperkuat hubungan dengan berbagai pemangku kepentingan, baik pemerintah, dunia usaha, maupun masyarakat umum. IKPI juga berencana untuk melaksanakan serangkaian kegiatan, seperti seminar, pelatihan, dan diskusi terkait isu-isu perpajakan terkini, guna memastikan anggotanya selalu up-to-date dengan perkembangan regulasi dan praktik perpajakan di Indonesia.

Dengan langkah ini, Ia berharap dapat terus berperan aktif dalam pengembangan sistem perpajakan Indonesia yang lebih baik, serta menjaga profesionalisme dan integritas konsultan pajak di seluruh Indonesia.
Sekadar informasi, berdasarkan hasil pleno Pengurus Pusat IKPI telah dikeluarkan surat keputusan untuk penetapan 13 Ketua Pengda dan 43 Ketua Cabang IKPI se-Indonesia.

Diberitakan sebelumnya, Ketua IKPI Pengda Bali Nusra Agus Ardika menyatakan dukungannya terhadap program kerja Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, yang menginginkan agar asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia ini lebih dikenal oleh masyarakat dan wajib pajak sebagai organisasi yang bermanfaat bagi negara, masyarakat, dan anggota.

Agus menilai, dengan telah ditetapkannya pengurus Pengda dan cabang IKPI se-Indonesia sudah sesuai dengan aturan dan menjadi solusi strategis untuk meningkatkan pengawasan, kualitas profesionalisme anggota, dan keaktifan organisasi dalam mendukung kepatuhan wajib pajak di Indonesia.

Sementara itu, Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI Nuryadin Rahman, menyampaikan bahwa penetapan pengurus daerah dan cabang merupakan tonggak penting dalam pengembangan struktur organisasi IKPI secara menyeluruh.

Nuryadin menekankan pentingnya penetapan pengurus daerah dan pengurus cabang yang kompeten di seluruh Indonesia, karena hal ini akan memastikan bahwa organisasi dapat berjalan dengan lebih terstruktur dan efektif di tingkat lokal.

“Melalui pengurus daerah dan cabang periode 2024-2029, kami berharap dapat memberikan pelatihan lebih banyak, mengembangkan potensi sumber daya manusia konsultan pajak khususnya anggota IKPI, serta menjalin komunikasi yang lebih baik antara pusat dan daerah. Tugas kami di Departemen Pengembangan Organisasi adalah memastikan bahwa setiap pengurus daerah dan cabang dapat menjalankan perannya dengan baik, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat dan dunia usaha di wilayah mereka,” kata Nuryadin.

Ia juga menambahkan, bahwa pengurus yang baru akan fokus pada pengembangan kapasitas organisasi di daerah, serta memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan pemahaman tentang pajak.

“Kami yakin, dengan adanya pengurus yang solid di daerah, IKPI dapat menjadi lebih dekat dengan anggota dan masyarakat, serta memberikan kontribusi yang lebih nyata dalam pembangunan sistem perpajakan yang lebih baik,” ujarnya.

Dengan langkah ini, Ia berharap dapat terus berperan aktif dalam pengembangan sistem perpajakan Indonesia yang lebih baik, serta menjaga profesionalisme dan integritas konsultan pajak di seluruh Indonesia. (bl)

Berikut daftar nama-nama Ketua Pengda dan Pengcab IKPI periode 2024-2029:

Pemerintah Utamakan Beri Subsidi Masyarakat Ketimbang Naikan PPN 12%

IKPI, Jakarta: Presiden Prabowo Subianto besar kemungkinan akan menunda kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%. Meskipun sudah diamanatkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) berlaku paling lambat Januari 2025.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan. Ia menjelaskan, besarnya kemungkinan Prabowo menunda kenaikan tarif PPN karena Presiden menginginkan adanya stimulus ekonomi berupa bantuan sosial (bansos) subsidi listrik terlebih dahulu untuk memastikan ekonomi rakyat aman di tengah tekanan saat ini.

“Jadi, ya hampir pasti diundur, biar dulu jalan tadi yang ini (subsidi listrik),” kata Luhut  seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (29/11/2024).

Ia memastikan, anggaran pemerintah sangat cukup untuk memberikan stimulus ekonomi berupa bansos subsidi listrik kepada masyarakat. Sebab, setoran pajak menurutnya hingga kini sangat baik hingga ratusan triliun yang bisa dimanfaatkan untuk subsidi itu.

“Ya di APBN cukup banyak, kita penerimaan pajak bagus kok, saya kira masih ada berapa ratus triliun yang bisa. Enggak ada isu itu, hanya sekarang ingin Presiden itu lebih efisien, lebih efektif, targeted, apa yang diberikan itu,” ucap Luhut.

Ia mengatakan, bansos yang diberikan dalam bentuk subsidi listrik itu tengah diramu pemerintah supaya bisa lebih tepat sasaran dan membantu masyarakat yang sudah lama menunggak tagihan listriknya sekitar 2-3 bulan.

Menurut Luhut, skema subsidi listrik itu kini tengah diramu hingga dua atau tiga bulan mendatang. Dengan demikian, ia memastikan pemerintah tidak akan menaikkan tarif PPN sebelum stimulus itu diberikan langsung kepada masyarakat.

“Kalau listrik itu kan datanya lengkap. Jadi mungkin saya lagi dihitung ya apakah dari 1.300 sampai 1.200 watt ke bawah. Ya orang-orang yang anu, mungkin udah enggak bayar 2-3 bulan, lagi dihitung lah ya,” tegasnya.

id_ID