Taxing on Endorsement Income

Instagram seems to have become a widely used outlet for the latest advertising models. Internet users have proven the long-time suspicion that humans are generally attracted more to the looks than anything else, reflected from the typical interest and preference in feeds in the form of visual to text. Consequently, business strategy has changed. It is noticeable that a small number of commercial entities tend to seek endorsement services through influencers, i.e., personas who gained fame on the said media, known as celebgrams (literally a made-up word for “Instagram celebrities”).

And now, what is a celebgram? A celebgram is an individual who has regularly posted creative content on his/her Instagram account and successfully attracted a great number of followers, therefore, he/she is considered to have been perceived as influential based on his/her significant viability appeal.

Commercial entities, in modern times, view a celebrity or person of a certain degree of fame as a tool for marketing potential. Along with the on-growing trend that seems unstoppable, in this era of information technology 4.0, digital advertising services have effectively morphed into its answer, a sort of replacement, to the traditional ones, in promoting products or services in an unthinkable way before: it is a short, grabbing, fast motion picture with charismatic air of spontaneity and relatability making it an attractive and appealing model of marketing. In this way, an endorsement through the service of a celebgram is seen as highly beneficial to attract market targets, i.e. Instagram users, and to build brand awareness.

Social media make it possible and accessible for anyone, with just a smartphone, to be or create a persona or alter ego on the internet, create and upload video content, gain exposure, garner engagements, and monetize it. Because of this phenomenon, the Directorate General Taxation (DGT) noticed the potential of new state revenue stemming from the engagements of social media and technology-based applications.

DGT has developed a tax monitoring application called Social Networks Analytics (SONETA). SONETA is a monitoring system that gathers data from social media, such as Instagram, Youtube, TikTok, Facebook, and Twitter, and analysed them from the amount of followers/subscribers, amount of endorsement, the lifestyle, and then, these data will be compared with Income Tax and Value Added Tax data reported from influencers. The main objective of SONETA is to identify potential cases of tax non-compliance. If there is a discrepancy between the luxurious lifestyle and the income reported, the DGT can initiate a clarification process or even conduct a tax audit. Now SONETA has gone through a transformation by using the name Smartweb, which can connect many indicators and data related to taxpayers who are under the watch of the tax authority.

The Minister of Finance regulation PMK-66/PMK.03/2023 (“PMK-66”) regarding Income Tax treatment of Benefits In-Kinds (“BIKs”) dated 27 June 2023 reveals the tax system for the social-media sector and stipulates the referral income tax for professional artists, celebrities, and influential persons. PMK-66, article 3, paragraph 3, said, “Replacement or compensation in connection with work or services received or obtained in kind and/or enjoyment is income that becomes the object of Income Tax.” This provision explains that endorsement products are also a reward and are categorized as tax objects. Consequently, professional artists, celebrities, and influencers as the endorsement actors who receive products for each promotion, will be subject to income tax. Therefore, they must pay and report.

In addition, Article 22 of PMK-66 explains the regulation of the assessment of income which is received or obtained in the form of products as a reward for work or services provided. This assessment is based on the market value for reimbursement or compensation in kind and the amount of costs incurred or should have been issued by the giver for reimbursement or compensation in the form of products. However, there is a lack of clarity for a system of assessing and determining the value of the currency.

Income Tax Law regulates that there are 3 (three) ways on income tax treatment for endorsement activities; main work income tax, service activity income tax, and side jobs income tax known as wages or honoraria. The tax treatment of this endorsement income may be various, reflecting differences in calculation (tax basis), withholding and reporting, and the final or non-final nature of the tax. Other than being subject to Income Tax, the endorsement activities can be subject to Value Added Tax since the endorsement is included in the category of selling/buying of services. However, this is not be specified for the rate. This tax is not contained whether the rate is the same as a VAT rate (based on VAT regulation dated on January 1st, 2025, the rate is 12%).

One of the strategies needs to be considered by business or commercial entities to hire celebgrams to do endorsement services or individuals posting creative content is to state in the contract for all value including the value of products, travelling expense for overseas or domestic trip for launching products, and all the value and fee is subject to tax.

Furthermore, influencers are advised to manage their records properly and to be orderly in reporting income from endorsements, paid partnerships, and foreign platforms; this way, everything can be traceable and cleared up, making the accountability for the tax reports cannot be denied.

 

Penulis: Anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Timur

Yolanda Ferida

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

 

Penerimaan Pajak Turun Drastis, Defisit Anggaran 2025 Terancam Melebar

IKPI, Jakarta: Penurunan signifikan pada penerimaan pajak di awal tahun 2025 diprediksi akan berdampak besar terhadap defisit anggaran negara. Pada Januari 2025, kinerja penerimaan pajak tercatat turun hingga 41,9%, yang berpotensi membuat defisit anggaran melebar dari target yang telah ditetapkan sebesar 2,53% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menyebut bahwa jika tren penurunan ini terus berlanjut, penerimaan negara berpotensi mengalami shortfall Rp300 hingga Rp400 triliun. Hal ini secara otomatis akan memperbesar defisit anggaran hingga mencapai Rp800 triliun atau hampir 3% dari PDB.

“Berdasarkan prediksi kami pada akhir Januari 2025 lalu, potensi defisit hingga Rp800 triliun atau hampir 3% PDB adalah skenario yang realistis jika situasi ini terus berlanjut tanpa solusi cepat,” ujar Achmad dalam keterangan resmi pada Rabu (12/3/2025).

Penurunan penerimaan pajak ini terjadi di tengah tingginya kebutuhan belanja negara, terutama untuk program-program yang menjadi janji kampanye Presiden Prabowo-Gibran. Program-program tersebut mencakup belanja sosial dan pangan, yang membuat ruang fiskal untuk pemangkasan belanja menjadi sangat terbatas.

Selain itu, upaya untuk menutup defisit dengan penerbitan utang baru diperkirakan akan lebih mahal karena pasar obligasi mulai bereaksi negatif terhadap kondisi ini. Kenaikan imbal hasil atau yield obligasi negara (SUN) menunjukkan bahwa pasar menuntut premi risiko yang lebih tinggi bagi utang pemerintah, seiring dengan kekhawatiran atas kondisi fiskal yang memburuk.

Achmad memperingatkan bahwa jika pemerintah terus memaksakan belanja tanpa disertai penerimaan yang memadai, maka risiko pembengkakan utang akan meningkat. Hal ini dapat memperbesar beban bunga utang yang saat ini telah mencapai lebih dari Rp500 triliun per tahun.

Peneliti Makroekonomi dan Pasar Keuangan di LPEM FEB UI, Teuku Riefky, juga menyoroti potensi pelebaran defisit akibat kebutuhan belanja yang tinggi di tengah penurunan aktivitas ekonomi. Sementara itu, Ekonom Bahana Sekuritas, Putera Satria Sambijantoro, mengamini bahwa penerimaan pajak mengalami tekanan dari berbagai sisi.

Selain implementasi sistem Coretax yang belum optimal, target penerimaan tahun 2025 juga mengandalkan PPN sebesar 12%. Namun, kebijakan tersebut batal diterapkan dan PPN tetap berada pada level 11%. Daya beli masyarakat yang lemah turut berpengaruh pada penerimaan dari Pajak Penghasilan (PPh) individu maupun badan.

Di sisi lain, penurunan harga komoditas seperti batu bara dan nikel semakin memperbesar potensi shortfall penerimaan negara.

“Jadi tahun ini target defisit sebesar 2,53% dari PDB kemungkinan akan melebar hingga 2,6% hingga 2,8% pada akhir tahun,” ungkap Putera Satria, Rabu (12/3/2025).

Dalam postur APBN 2025, pemerintah menargetkan pendapatan negara senilai Rp3.005,13 triliun, yang utamanya bersumber dari penerimaan pajak sebesar Rp2.189,31 triliun. Sementara itu, belanja negara direncanakan mencapai Rp3.621,3 triliun, yang menambah tantangan bagi pemerintah dalam menjaga stabilitas fiskal di tengah kondisi penerimaan pajak yang tertekan. (alf)

 

Penerimaan Pajak Januari 2025 Turun Jadi 41,86% 

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa realisasi penerimaan pajak pada Januari 2025 tercatat sebesar Rp 88,89 triliun. Angka ini mengalami penurunan signifikan sebesar 41,86% dibandingkan dengan penerimaan pajak pada Januari 2024 yang mencapai Rp 152,89 triliun.

“Realisasi penerimaan pajak Januari 2025 tercatat Rp 88,89 triliun atau 4,06% dari target, lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya,”

tulis Kemenkeu dalam Laporan APBN Kita Edisi Februari 2025 yang dirilis pada Rabu (12/3/2025).

Rincian penerimaan pajak hingga 31 Januari 2025 adalah sebagai berikut:

• Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas: Rp 57,78 triliun atau 5,04% dari target.

• Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM): Rp 24,62 triliun atau 2,60% dari target.

• Pajak Penghasilan (PPh) migas: Rp 4,27 triliun atau 6,79% dari target.

Kinerja penerimaan pada ketiga kelompok pajak tersebut mengalami pelambatan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Di sisi lain, penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak lainnya mengalami peningkatan sebagai dampak dari ketentuan baru terkait deposit pajak.

Realisasi PBB dan pajak lainnya tercatat sebesar Rp 2,22 triliun atau 6,37% dari target.

Penurunan signifikan pada penerimaan pajak ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah dalam upaya mencapai target penerimaan pajak tahun 2025. (alf)

 

IKPI dan GP Ansor Tandatangani Kerja Sama Strategis untuk Peningkatan Literasi Perpajakan

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, menegaskan komitmennya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap kewajiban perpajakan melalui kerja sama strategis dengan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (PP GP) Ansor. Pernyataan ini disampaikan Vaudy dalam acara penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) yang berlangsung di Kedai Tempo, Jakarta, pada Rabu (12/3/2025).

Dalam sambutannya, Vaudy menekankan pentingnya kolaborasi lintas organisasi untuk mendorong kesadaran pajak yang lebih luas di kalangan masyarakat. “Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat menjangkau komunitas yang lebih luas, khususnya di kalangan pemuda yang merupakan generasi penerus bangsa. Pemahaman yang baik tentang pajak akan menciptakan kesadaran berkontribusi dalam pembangunan nasional,” ujar Vaudy.

Perjanjian kerja sama ini mencakup berbagai program edukasi, pelatihan, dan pendampingan kepada masyarakat terkait kewajiban perpajakan. IKPI akan memberikan bimbingan teknis kepada anggota GP Ansor agar mereka dapat berperan aktif dalam menyebarkan informasi yang benar mengenai pajak di komunitas mereka masing-masing.

Sementara itu, Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin, yang turut hadir dalam acara tersebut, menyambut baik kerja sama ini. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan misi GP Ansor dalam memberdayakan pemuda agar memiliki pengetahuan yang memadai dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk soal perpajakan.

“Kami percaya bahwa pemahaman yang baik tentang pajak adalah kunci untuk menciptakan masyarakat yang lebih taat aturan dan berkontribusi pada kemajuan bangsa. Dengan dukungan dari IKPI, kami optimis anggota GP Ansor dapat menjadi agen perubahan yang aktif di tengah masyarakat,” katanya.

Acara penandatanganan kerja sama ini turut dihadiri sejumlah Pengurus Pusat IKPI yakni:

1. Ketua Umum Vaudy Starworld

2. Wakil Ketua Jetty

3. Sekretaris Umum, Associate Professor Edy Gunawan

4. Wakil Sekretaris Umum Nova Tobing

5. Ketua Departemen Pengembangan Organisasi Nuryadin Rahman

6. Ketua Departemen Kerja Sama Antar Asosiasi dan Organisasil Handi

7. Anggota Departemen Hukum Esther Listya Novanty

8. Anggota Departemen Hubungan International Andreas Adoe

9. Direktur Eksekutif Asih Arianto

Dari PP GP Ansor Hadir Ketua Umum Addin Jauharudin dan jajaran pengurusnya.

Hadir juga Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo dan Ekonom Indef Berly.

Kolaborasi ini diharapkan mampu membawa dampak positif bagi peningkatan kesadaran pajak di kalangan pemuda dan masyarakat umum. (bl)

 

Kemenkeu Satu dan Pemprov DKI Jakarta Perkuat Edukasi Pajak di Sekolah hingga Pertukaran Data Perpajakan

IKPI, Jakarta: Kantor Perwakilan Kemenkeu Satu se-Jakarta Raya menjalin kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam upaya memperkuat kebijakan fiskal. Kerja sama ini mencakup beberapa inisiatif utama, di antaranya integrasi edukasi perpajakan di sekolah-sekolah, pertukaran data perpajakan, serta penguatan pemahaman wilayah fiskal di Jakarta.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat yang juga menjabat sebagai Kepala Perwakilan Kemenkeu Satu se-Jakarta Raya, Eddi Wahyudi, menyoroti pentingnya harmonisasi antara pajak pusat dan pajak daerah guna memastikan keberlanjutan fiskal nasional dan daerah.

“Pentingnya sinkronisasi antara aparatur Pajak Pusat dan Pajak Daerah demi mencapai APBD dan APBN yang tangguh. Sinergi ini menjadi kunci dalam menjaga stabilitas keuangan negara dan daerah,” ujar Eddi dalam keterangannya pada Rabu (12/3/2025).

Sebelumnya, Eddi Wahyudi bersama perwakilan Kementerian Keuangan lainnya telah mengadakan audiensi dengan Gubernur Daerah Khusus Jakarta, Pramono Anung, di Balai Kota. Audiensi tersebut membahas berbagai bentuk kolaborasi penguatan kebijakan fiskal yang bertujuan untuk mempererat sinergi fiskal antara pemerintah pusat dan daerah.

Eddi menyampaikan harapannya bahwa pertemuan tersebut dapat semakin mempererat kerja sama antara unit kerja vertikal DJP dengan Pemprov DKI Jakarta, demi mewujudkan sistem perpajakan yang lebih inklusif, transparan, dan berdaya guna bagi pembangunan daerah maupun nasional.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan komitmen Pemprov DKI untuk memperkuat kolaborasi fiskal dengan Kemenkeu.

“Pemprov DKI Jakarta menyambut baik pertemuan ini dan berkomitmen untuk menjadi partner yang bisa berkolaborasi dengan baik, saling respek, dan memberikan apresiasi,” kata Pramono.

Sebagai simbol dukungan terhadap edukasi perpajakan bagi generasi muda, Kanwil DJP Jakarta Barat turut menyematkan jaket Relawan Pajak “Renjani” kepada Pramono. Penyematan jaket ini menjadi simbol kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan literasi pajak di kalangan pelajar dan mahasiswa. (alf)

 

 

Update 11 Maret! Baru 7,49 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan 

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 7,49 juta wajib pajak (WP) telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan per 11 Maret 2025 pukul 00.01 WIB. Angka ini tumbuh 2,46% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

“Sampai dengan 11 Maret 2025 pukul 00.01 WIB, total SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan adalah sebanyak 7,49 juta SPT,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti dalam keterangan resmi, Selasa (11/3/2025).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 7,27 juta WP merupakan wajib pajak orang pribadi, sedangkan sisanya 210 ribu merupakan wajib pajak badan.

Batas Akhir Pelaporan SPT

Pelaporan SPT Tahunan pajak tahun 2024 telah dibuka sejak 1 Januari 2025. Berdasarkan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2025, sedangkan bagi wajib pajak badan paling lambat 30 April 2025.

Mendekati batas waktu tersebut, DJP mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunan melalui laman resmi djponline.pajak.go.id agar lebih nyaman dan tenang.

“Bagi yang belum lapor, segera lakukan pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing di djponline.pajak.go.id agar lebih nyaman dan tenang,” imbau Dwi.

Sanksi Keterlambatan

Pelaporan Wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan UU KUP. Pasal 7 UU tersebut mengatur sanksi berupa denda sebesar Rp 100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta bagi wajib pajak badan.

Cara Lapor SPT Tahunan Pajak

Berikut langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing:

• Buka laman djponline.pajak.go.id

• Login menggunakan NIK/NPWP, password, dan kode keamanan

• Setelah login, klik “Lapor” dan pilih layanan “e-Filing”

• Klik “Buat SPT” dan jawab pertanyaan yang muncul untuk menentukan formulir yang sesuai

• Isi data formulir seperti tahun pajak dan status SPT normal, lalu klik langkah berikutnya

• Isi SPT sesuai dengan bukti potong pajak dari pemberi kerja dan ikuti panduan e-Filing

• Setelah selesai, akan muncul ringkasan SPT dan opsi untuk mendapatkan kode verifikasi

• Klik “Di Sini” untuk mengambil kode verifikasi yang akan dikirimkan melalui email atau SMS

• Masukkan kode verifikasi tersebut dan klik “Kirim SPT”

Setelah proses selesai, laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP, dan bukti pelaporan akan dikirim melalui email.

DJP mengingatkan masyarakat untuk tidak menunda pelaporan agar dapat menghindari risiko denda dan sanksi administratif. (alf)

 

Kanwil DJP Tetapkan Gubernur Jakarta Sebagai Relawan Pajak untuk Negeri 2025

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat secara resmi menetapkan Gubernur Jakarta, Pramono Anung, sebagai Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) Tahun 2025. Penetapan ini dilakukan dalam audiensi Kemenkeu Satu Jakarta bersama Gubernur Jakarta yang berlangsung di Balai Kota Jakarta pada Senin (10/3/2025).

Penunjukan Pramono Anung sebagai Relawan Pajak merupakan bentuk apresiasi atas dedikasinya dalam meningkatkan kesadaran pajak di kalangan masyarakat Jakarta. Upaya ini diharapkan mampu mendorong transparansi dan meningkatkan kepatuhan pajak di wilayah ibu kota.

Saat mengenakan rompi Renjani, Pramono Anung melontarkan komentar unik yang mencuri perhatian. “Kalau ukurannya pas, berarti laporan SPT Tahunan saya juga sudah pas!” ucapnya. Pernyataan tersebut tidak hanya mencerminkan kepatuhannya terhadap kewajiban perpajakan, tetapi juga menjadi ajakan bagi masyarakat untuk melaporkan pajak dengan tepat dan sesuai aturan.

Dengan gaya santai namun bermakna, Pramono menegaskan pentingnya kesadaran pajak bagi setiap warga negara.

Pramono juga menyampaikan komitmen Pemerintah Provinsi Jakarta untuk mendukung kolaborasi dengan Kemenkeu Satu DKI Jakarta dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak dan pengelolaan fiskal daerah.

“Saya ingin ada perubahan agar Jakarta menjadi lebih baik dan dapat menjadi mitra strategis Kemenkeu,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Rabu (13/3/2025).

Program Renjani sendiri melibatkan berbagai elemen, termasuk mahasiswa dan tokoh publik, untuk memperkuat komunikasi antara DJP dan masyarakat. Melalui pendekatan yang lebih inklusif dan mudah dipahami, program ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pajak.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat, Farid Bachtiar, turut mengungkapkan harapannya agar Pemerintah Provinsi Jakarta dapat mendorong peran Dasawisma serta RT/RW dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak.

Menurut Farid, diperlukan regulasi yang mendukung implementasi kebijakan ini agar berjalan optimal. Ia juga berharap bahwa dengan dikenakannya rompi Renjani, Pramono Anung dapat menjadi teladan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan serta menginspirasi masyarakat untuk lebih patuh dalam pelaporan pajak.

Langkah ini dinilai penting untuk mendukung optimalisasi penerimaan negara demi pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Sebagai pengingat, Farid turut mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas akhir, yakni 31 Maret 2025 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2025 untuk Wajib Pajak Badan. “Laporkan pajak Anda lebih awal agar lebih nyaman. Lapor sekarang di djponline.pajak.go.id,” ujarnya. (alf)

 

 

DJP Larang Pegawainya Terima Bingkisan Jelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1446 H

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan imbauan kepada wajib pajak dan pemangku kepentingan lainnya untuk tidak memberikan gratifikasi kepada pegawai pajak menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1446 H/2025.

Larangan tersebut tertuang dalam pengumuman Nomor PENG-21/PJ.09/2025 tentang “Imbauan Antigratifikasi di Lingkungan DJP Dalam Rangka Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1947 dan Idulfitri 1446 Hijriah.”

Dalam pengumuman tersebut, DJP menegaskan larangan pemberian hadiah, termasuk bingkisan parsel atau hampers Lebaran, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Sehubungan dengan peringatan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1947 dan Idulfitri 1446 Hijriah, DJP mengimbau kepada seluruh wajib pajak dan para pemangku kepentingan terkait lainnya, untuk tidak menawarkan dan/atau memberikan uang/barang/hadiah dalam bentuk apa pun, termasuk bingkisan parsel atau hampers baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pegawai DJP,” demikian isi pengumuman tersebut yang dikutip pada Selasa (11/3/2025).

DJP menegaskan bahwa semua layanan administrasi perpajakan diberikan tanpa biaya dan merupakan hak wajib pajak. Oleh karena itu, tidak perlu ada pemberian tanda terima kasih dalam bentuk apa pun kepada pegawai DJP.

Jika wajib pajak mengetahui adanya pelanggaran terkait gratifikasi, mereka diminta segera melaporkannya melalui saluran pengaduan Kring Pajak 1500200, melalui email ke kode.etik@pajak.go.id, atau melalui laman wise.kemenkeu.go.id.

DJP juga meminta kepada pegawainya yang menerima atau ditawari gratifikasi untuk menolaknya dan melaporkan kejadian tersebut ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing unit kerja paling lambat 10 hari kerja sejak tanggal penerimaan/penolakan.

Selain itu, laporan juga dapat dilakukan melalui Pelaporan Gratifikasi Online (GOL KPK) di laman gol.kpk.go.id paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan/penolakan.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), serta UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana (KUHP), pihak yang memberikan gratifikasi yang memenuhi unsur tindak pidana suap dapat dikenai sanksi pidana korupsi.

Pasal 605 ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa pemberi gratifikasi dengan maksud memengaruhi tindakan pejabat yang bertentangan dengan kewajibannya dapat dikenai pidana penjara 1 hingga 5 tahun serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 500 juta.

Sementara itu, Pasal 606 ayat (1) KUHP mengatur bahwa pemberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri yang berkaitan dengan jabatan mereka dapat dikenai pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta. (alf)

Insentif Pajak Opsen Kerek 2,2% Penjualan Kendaraan di Februari 2025 

IKPI, Jakarta: Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), Kukuh Kumara, menyatakan bahwa peningkatan penjualan kendaraan pada Februari 2025 tidak lepas dari adanya insentif pajak Opsen yang diberikan oleh beberapa daerah.

“Adanya insentif atau stimulus Pajak Opsen ini sangat berpengaruh (untuk penjualan),” ujar Kukuh Kumara, Selasa (11/3/2025).

Data menunjukkan bahwa penjualan wholesales pada Februari 2025 meningkat sebesar 2,2% atau mencapai 72.295 unit dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu yang hanya mencatatkan 70.722 unit.

Sementara itu, penjualan ritel mengalami penurunan tipis sebesar 0,8% dengan total penjualan 69.872 unit pada Februari 2025, dibandingkan 70.420 unit pada periode yang sama tahun sebelumnya. Penurunan ini dikaitkan dengan kekhawatiran calon pembeli terkait potensi kenaikan pajak Opsen di beberapa daerah, sehingga banyak yang memilih menunda pembelian kendaraan.

“Ini cukup menarik kalau diamati, tapi terlalu dini kalau kita mengatakan ada peningkatan. Pada waktu Januari itu kan ada gonjang-ganjing mengenai pajak Opsen. Begitu ada ketidakpastian mengenai Opsen, mereka menunda (pembelian),” jelas Kukuh.

Kukuh berharap tren penjualan yang cukup positif di Februari dapat berlanjut hingga akhir tahun 2025. Ia mengimbau pemerintah daerah agar mempertimbangkan dengan matang sebelum meningkatkan pajak Opsen pada kendaraan baru.

Menurutnya, jika pemda menahan kenaikan pajak Opsen, penjualan kendaraan yang terus meningkat akan turut berdampak positif pada pendapatan pajak daerah tersebut.

“Dengan makin banyak mobil yang dijual, maka pemda dapat pendapatan pajak yang setimpal. Tapi kalau penjualannya menurun, pendapatan pemda juga akan menurun,” kata Kukuh.

GAIKINDO menargetkan penjualan kendaraan pada tahun ini mencapai 950 ribu unit. Namun, Kukuh menegaskan bahwa target tersebut masih dapat berubah tergantung kondisi perekonomian dan kebijakan yang berlaku di Indonesia.

Pada tahun 2024, GAIKINDO mencatat penjualan kendaraan roda empat yang mengalami penurunan signifikan. Total penjualan wholesales hanya mencapai 865.723 unit atau turun 13,9% dibandingkan tahun 2023. Sementara pada penjualan ritel, angka tersebut hanya mencapai 889.680 unit, turun 10,9% dari tahun 2023 yang mencatatkan 998.059 unit. (bl)

 

Perubahan Kewenangan Pengadilan Pajak, Ketum IKPI Imbau Anggotanya Daftarkan Izin Kuasa Hukum 

IKPI, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang membawa perubahan signifikan terhadap kewenangan pembinaan Pengadilan Pajak di Indonesia. Dalam putusan tersebut, MK memutuskan untuk memindahkan kewenangan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung (MA).

Pasalnya, perubahan ini bertujuan untuk memperkuat independensi lembaga peradilan pajak dan memastikan penegakan hukum yang lebih transparan serta akuntabel.

Sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan adanya perubahan kebijakan terkait pengaturan Izin Kuasa Hukum (IKH) pada Pengadilan Pajak pasca putusan tersebut, anggota IKPI yang belum mempunyai izin Kuasa Hukum untuk segera melakukan pendaftaran Izin Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak.

Pendaftaran ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184/PMK.01/2017 serta Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-01/PP/2024 yang mengatur tata cara permohonan izin tersebut.

Ketua Umum (Ketum) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, turut mengimbau para anggotanya agar segera mengurus izin kuasa hukum mereka. “Dengan adanya perubahan kewenangan ini, kami berharap seluruh anggota yang berperan sebagai kuasa hukum dapat segera menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku untuk memastikan pelayanan terbaik bagi para wajib pajak,” ujar Vaudy di Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Menurutnya, pendaftaran Izin Kuasa Hukum dapat mencakup bidang perpajakan maupun bidang kepabeanan dan cukai. Untuk mempermudah proses administrasi, pendaftaran tersebut dapat dilakukan secara daring melalui sistem Izin Kuasa Hukum Online (IKH Online) pada tautan berikut: https://etaxcourt.kemenkeu.go.id/#permohonanlKH.

Diharapkan dengan adanya imbauan ini, anggota IKPI dapat segera mengurus pendaftaran izin kuasa hukum mereka sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan bagi anggota IKPI yang pernah memiliki ijin Kuasa Hukum namun telah habis masa berlakunya agar segera mengurus ijin Kuasa Hukumnya. Langkah ini penting untuk memastikan kelancaran proses beracara di Pengadilan Pajak pasca berlakunya perubahan kewenangan sebagaimana diatur dalam putusan MK tersebut. (bl)

id_ID