IKPI, Jakarta: Warga Jawa Barat kini tidak perlu lagi repot membuka situs resmi atau antre di kantor Samsat hanya untuk mengetahui besaran pajak kendaraan. Melalui inovasi terbaru dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, pengecekan pajak kendaraan bermotor kini bisa dilakukan hanya lewat aplikasi pesan instan WhatsApp.
Layanan ini merupakan terobosan digital yang menghadirkan kemudahan akses informasi pajak secara cepat, aman, dan praktis. Cukup dengan mengetik pesan, informasi detail soal kendaraan dan jumlah tagihan pajak langsung muncul di layar ponsel.
Cara Cek Pajak Lewat WhatsApp
Berikut langkah-langkah mudahnya:
- Simpan nomor resmi 0811‑2230‑1818 sebagai kontak dengan nama Samsat Information Center Jawa Barat.
- Kirim pesan “Hi” atau “Halo” untuk memulai percakapan.
- Pilih menu “Informasi Besaran Pajak Kendaraan Bermotor” dengan membalas angka 1.
- Masukkan nomor polisi kendaraan (misalnya: D 1234 AB).
- Sertakan juga warna dasar plat kendaraan (hitam, putih, merah, atau kuning).
- Dalam hitungan detik, sistem akan membalas dengan informasi lengkap, mulai dari jenis kendaraan, tahun pembuatan, hingga nominal pajak dan tunggakan jika ada.
Kelebihan Layanan Chatbot Pajak
Cepat dan Praktis – Tak perlu keluar rumah atau membuka banyak aplikasi.
Bisa 24 Jam – Layanan ini aktif nonstop, siap membantu kapan pun dibutuhkan.
Data Akurat – Informasi diambil langsung dari sistem resmi Bapenda Jabar.
Khusus Kendaraan Jawa Barat
Perlu dicatat, layanan ini baru tersedia untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah Provinsi Jawa Barat. Untuk daerah lain, masyarakat masih bisa menggunakan layanan seperti situs web e-Samsat daerah masing-masing, aplikasi SIGNAL, JAKI, atau SMS gateway.
Alternatif Cek Pajak Kendaraan
Selain WhatsApp, masyarakat juga bisa mengecek pajak kendaraan melalui:
- Website Samsat – Beberapa daerah seperti DKI Jakarta menyediakan situs khusus seperti samsat-pkb2.jakarta.go.id.
- Aplikasi Mobile – Aplikasi seperti SIGNAL (Samsat Digital Nasional) dan JAKI (Jakarta Kini) juga menyediakan fitur pengecekan dan pengingat jatuh tempo pajak. (alf)