IKPI, Jakarta: Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Nuryadin Rahman mendorong peserta Training of Trainers (ToT) SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan berbasis Coretax untuk berperan sebagai trainer di lingkungan organisasi. Langkah ini dinilai penting untuk memperluas pemahaman anggota IKPI terhadap sistem baru perpajakan yang tengah diimplementasikan pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Nuryadin di sela kegiatan ToT yang diselenggarakan di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Pajak, di Jakarta, Kamis (2/4/2026). Ia menegaskan bahwa ToT ini merupakan kegiatan lanjutan dari pelatihan sebelumnya yang membahas SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang juga diselenggarakan Pusdiklat Pajak beberapa waktu lalu.
“Ini ToT kedua kerja sama IKPI dengan Pusdiklat Pajak. Materi yang diberikan sangat terbuka, tidak ada yang disembunyikan, termasuk berbagai kendala yang dihadapi di lapangan juga dibahas bersama,” ujar Nuryadin.
Ia menjelaskan, tidak semua anggota IKPI dapat mengikuti ToT secara langsung karena keterbatasan kuota. Oleh karena itu, peserta yang telah mengikuti pelatihan diharapkan dapat menularkan ilmu yang diperoleh kepada anggota lain di cabang masing-masing.
“Peserta ToT ini memang yang mendaftar dan siap menjadi trainer. Maka setelah kembali ke daerah, mereka harus melakukan transfer knowledge kepada anggota lain,” tegasnya.
Menurut Nuryadin, pendekatan ini menjadi strategi efektif agar pemahaman terkait Coretax dapat menjangkau lebih luas di internal IKPI. Dengan demikian, seluruh anggota memiliki kesiapan yang relatif merata dalam menghadapi perubahan sistem pelaporan pajak.
Ia menambahkan, pengetahuan yang diperoleh dari ToT juga akan berdampak pada kualitas layanan kepada wajib pajak, khususnya dalam memastikan pelaporan SPT dilakukan secara benar, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan.
“Kalau anggota sudah paham, maka saat mendampingi klien juga akan lebih baik. Ini penting agar kepatuhan pajak meningkat,” katanya.
Nuryadin juga menyoroti adanya perubahan teknis dalam pengisian SPT PPh Badan melalui Coretax. Salah satunya adalah mekanisme koreksi fiskal yang kini harus diinput secara rinci per akun, berbeda dengan sistem sebelumnya yang masih bersifat global.
“Di Coretax, koreksi fiskal itu harus diisi per akun. Ini perubahan yang cukup signifikan, sehingga perlu pemahaman yang lebih mendalam,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa berbeda dengan SPT Orang Pribadi yang dapat diedukasi secara massal melalui kegiatan pro bono di ruang publik, pendekatan untuk wajib pajak badan lebih bersifat terbatas dan dilakukan melalui konsultan pajak kepada kliennya.
Namun demikian, IKPI tetap berkomitmen melanjutkan program pro bono, khususnya untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berbadan hukum. Program ini akan melibatkan peserta ToT di masing-masing daerah sebagai bagian dari pengabdian kepada masyarakat.
“Kita tetap ada program pro bono untuk UMKM badan, seperti tahun-tahun sebelumnya. Bedanya, sekarang menggunakan sistem Coretax,” ungkapnya.
Ia juga menyebut bahwa IKPI akan menyiapkan anggotanya di berbagai cabang untuk mendukung edukasi perpajakan bagi UMKM. Program ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha memahami kewajiban perpajakan mereka secara lebih baik.
Nuryadin menegaskan bahwa keberhasilan ToT tidak hanya diukur dari pelaksanaan pelatihan, tetapi dari sejauh mana ilmu tersebut dapat disebarluaskan dan dimanfaatkan.
“Intinya, peserta ToT harus menjadi penggerak di daerahnya. Ilmu ini harus ditularkan agar manfaatnya semakin luas,” pungkasnya. (bl)
