Wajib Pajak UMKM Bisa Pilih Skema PPh Umum, Ini Syarat dan Prosedurnya

IKPI, Jakarta: Wajib pajak orang pribadi maupun badan dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun kini memiliki pilihan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2023 (PMK 164/2023), mereka dapat memilih dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final atau berdasarkan ketentuan umum.

Namun, untuk berpindah dari skema PPh Final ke ketentuan umum, ada prosedur administratif yang wajib dipenuhi. Wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar. Pemberitahuan ini dapat disampaikan langsung, lewat pos atau jasa kurir, maupun secara elektronik.

Format dan Mekanisme Penyampaian Secara Elektronik

Sesuai dengan PMK 164/2023 Pasal 5, pemberitahuan harus mengikuti format dalam Lampiran A dan kini bisa dilakukan melalui sistem Coretax. Berikut tahapan pengajuannya:

• Masuk ke akun Coretax menggunakan akun wajib pajak atau kuasa.

• Pilih menu Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi → Buat Permohonan Layanan Administrasi.

• Pada jenis layanan, pilih AS.06 Surat Keterangan Memenuhi Kriteria dan sub-layanan AS.06-02 Surat Pemberitahuan Memilih Dikenakan PPh Berdasarkan Ketentuan Umum.

• Isi bagian informasi umum dan lengkapi kolom kota/kabupaten penandatanganan formulir.

• Simpan formulir, klik Create PDF, isi data, lalu klik Sign dan masukkan passphrase.

• Setelah status menjadi “Tertanda”, klik Submit untuk mengirimkan pemberitahuan.

• Sistem akan menerbitkan dokumen tanda terima secara otomatis.

Perhatikan Tenggat Waktu

Wajib pajak yang ingin mengubah skema PPh harus menyampaikan pemberitahuan paling lambat pada akhir tahun pajak berjalan. Jika disampaikan tepat waktu, skema baru akan berlaku mulai tahun pajak berikutnya.

Bagi wajib pajak yang baru terdaftar, pemberitahuan bisa langsung diajukan saat pendaftaran agar dapat langsung menggunakan ketentuan umum sejak awal. (alf)

 

en_US