Wajib Pajak Orang Pribadi Diminta Laporkan SPT Tahunan 2024 Sebelum 31 Maret 2025

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak orang pribadi untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2024 antara 1 Januari hingga 31 Maret 2025. Meskipun ada kebijakan baru mengenai sistem Coretax, pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi masih menggunakan sistem e-Filing yang sudah berlaku sebelumnya.

Coretax, yang saat ini masih difokuskan untuk wajib pajak badan, baru akan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 dan seterusnya.

DJP melalui akun Instagram resminya pada Senin (20/1/2025) menyampaikan, “SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024 dan pembetulan tahun-tahun sebelumnya masih menggunakan e-Filing. Lapor tahunan dengan Coretax akan berlaku untuk Tahun Pajak 2025 dan seterusnya.”

DJP mengimbau agar wajib pajak segera melakukan pelaporan untuk menghindari penumpukan pengisian SPT di akhir periode pelaporan. Berikut ini langkah-langkah yang dapat diikuti wajib pajak dalam mengisi SPT Tahunan secara online:

1. Akses DJP Online: Masuk ke laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id, melalui handphone atau laptop.

2. Login: Masukkan NIK/NPWP, password, dan kode keamanan.

3. Pilih e-Filing: Klik menu lapor dan pilih e-filing, lalu buat SPT.

4. Pilih Formulir: Pilih formulir SPT yang sesuai, seperti 1770 atau 1770 S, berdasarkan penghasilan yang diterima.

5. Isi Data: Isi formulir SPT berdasarkan data penghasilan, harta, utang, serta status SPT Anda.

6. Status SPT: Setelah pengisian, status SPT akan muncul—apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Sesuaikan pelaporan dengan status yang ditampilkan.

7. Verifikasi: Klik tombol setuju dan masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau nomor telepon.

8. Kirim SPT: Kirim SPT dan tunggu tanda terima elektronik yang akan dikirimkan ke email Anda.

Untuk melakukan pelaporan ini, wajib pajak juga perlu memastikan bahwa mereka telah memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN). EFIN adalah nomor identifikasi yang diterbitkan oleh DJP yang berfungsi sebagai identitas wajib pajak dalam melakukan transaksi elektronik dengan DJP.

Bagi wajib pajak yang belum memiliki EFIN, permohonan pembuatan EFIN dapat dilakukan secara online dengan mengirimkan email ke kantor pajak terdekat dengan melampirkan data dan dokumen pendukung, termasuk foto KTP dan NPWP. Jika wajib pajak lupa EFIN, mereka bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkannya kembali melalui email yang terdaftar di DJP.

DJP juga mengingatkan bahwa apabila pelaporan dilakukan dengan tepat waktu, wajib pajak akan menghindari denda atau sanksi atas keterlambatan pelaporan.

Bagi wajib pajak yang memerlukan informasi lebih lanjut, DJP juga menyediakan layanan Kring Pajak di nomor 1500-200. (alf)

en_US