Wajib Pajak Berpenghasilan di Atas Rp 5 Miliar Kian Bertambah, DJP Catat Kenaikan 5,1%

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat pertumbuhan jumlah wajib pajak orang pribadi yang membayar Pajak Penghasilan (PPh) dengan tarif tertinggi sebesar 35%.

Berdasarkan data sepanjang 2025, kelompok top tier ini tumbuh sekitar 5,1% dibandingkan tahun sebelumnya.

“Wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan tarif tertinggi berdasarkan data tahun lalu meningkat sekitar 5,1% dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam Konferensi Pers APBN, dikutip Senin (16/3).

Bimo menegaskan bahwa kenaikan ini bukan fenomena yang terjadi dengan sendirinya. Menurut dia, DJP telah secara terencana mengintensifkan pendekatan dua sisi, yakni pelayanan dan pengawasan, khusus terhadap segmen wajib pajak berpenghasilan paling tinggi.

“Ini merupakan hasil dari peningkatan pelayanan dan pengawasan terhadap kelompok wajib pajak yang di top tier 35%,” katanya.

Tarif PPh 35% merupakan lapisan tertinggi dalam sistem pajak penghasilan progresif orang pribadi Indonesia. Ketentuan ini diperkenalkan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan mulai berlaku pada tahun pajak 2022.

Tarif tersebut dikenakan atas bagian penghasilan kena pajak yang melebihi Rp 5 miliar per tahun, artinya hanya bagian penghasilan di atas ambang tersebut yang dikenai 35%, bukan seluruh penghasilan.

Kabar positif dari segmen top tier ini datang di tengah tekanan penerimaan pajak nasional. Sepanjang 2025, realisasi penerimaan pajak Indonesia hanya mencapai Rp 1.917,6 triliun, atau setara 87,6% dari target APBN sebesar Rp 2.189,3 triliun, dengan shortfall menembus Rp 271,7 triliun. (ds)

en_US