IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi mengumumkan pelaksanaan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode I Tahun 2026 untuk peserta Tingkat A, B, dan C (mengulang). Informasi pendaftaran telah tersedia dan dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Keuangan: https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/announcement/9677/.
Pelaksanaan ujian dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, yakni 14 hingga 16 April 2026. Momentum ini menjadi kesempatan penting bagi para peserta mengulang untuk menyelesaikan tahapan sertifikasi dan melanjutkan proses profesionalisasi sebagai konsultan pajak.
Jadwal Pendaftaran Dibuka Bertahap
Pendaftaran dilakukan secara bertahap sesuai jenjang tingkat ujian:
• Tingkat A: 27 Februari 2026 pukul 08.00 WIB – 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB
• Tingkat B: 3 Maret 2026 pukul 08.00 WIB – 4 Maret 2026 pukul 23.59 WIB
• Tingkat C: 5 Maret 2026 pukul 08.00 WIB – 6 Maret 2026 pukul 23.59 WIB
Peserta diimbau mencermati waktu pendaftaran karena sistem akan menutup secara otomatis sesuai batas waktu yang ditentukan.
Kuota dan Ketentuan Mengulang
Dalam pengumuman tersebut ditegaskan sejumlah ketentuan penting. Seluruh peserta yang tercantum dalam lampiran wajib mendaftar pada periode ini. Peserta yang tidak melakukan pendaftaran akan dianggap menggunakan satu kesempatan mengulang.
Untuk USKP Tingkat A Mengulang, dari total 3.709 peserta tersedia kuota sebanyak 1.973 orang. Peserta yang telah mendaftar tetapi tidak lulus verifikasi administrasi tidak dianggap menggunakan kesempatan mengulang.
Sementara itu, untuk USKP Tingkat B dan C Mengulang, kuota disediakan sesuai jumlah peserta yang mengulang. Namun terdapat perbedaan ketentuan: peserta yang tidak lulus verifikasi administrasi tetap dianggap menggunakan kesempatan mengulang.
Strategi Memilih Lokasi Ujian
Peserta juga disarankan memilih lokasi ujian dengan kuota yang masih tersedia guna meningkatkan peluang diterima dalam sistem pendaftaran. Pemilihan lokasi menjadi faktor penting mengingat keterbatasan kapasitas di masing-masing tempat ujian.
Panitia mengingatkan agar seluruh calon peserta membaca pengumuman secara saksama serta menyiapkan dokumen persyaratan sebelum jadwal pendaftaran dibuka. Kesiapan administrasi menjadi kunci agar tidak terkendala dalam proses verifikasi.
Pelaksanaan USKP menjadi tahapan krusial dalam memastikan standar kompetensi konsultan pajak tetap terjaga. Dengan jadwal yang telah diumumkan, peserta diharapkan dapat mempersiapkan diri secara optimal, baik dari sisi administrasi maupun materi ujian.
Bagi peserta mengulang, periode ini menjadi kesempatan penting untuk menuntaskan proses sertifikasi dan melangkah lebih jauh dalam karier profesional di bidang perpajakan. (bl)
