USKP
Penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP)
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 485/KMK.03/2003 tanggal 30 Oktober 2003 juncto Keputusan Menteri Keuangan Nomor 12/KMK.03/2016 tanggal 26 Januari 2016, dan yang terbaru berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.03?2019 IKPI telah dipercaya kembali dan diberi kewenangan untuk melaksanakan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP). Dalam penyelenggaraan USKP tersebut IKPI berada dibawah pengawasan Komite Pengarah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan