IKPI, Jakarta: Uni Eropa menambahkan Rusia ke daftar hitam surga pajak pada Selasa (14/2/2023). Hal tersebut menjadi aksi terbaru dari serangkaian tindakan ekonomi dan diplomatik yang diambil terhadap Moskow sejak serangan ke Ukraina.
Dalam sebuah pernyataan, blok tersebut mengatakan undang-undang perpajakan Rusia tahun 2022 telah gagal menghilangkan kekhawatiran atas perlakuan suramnya terhadap urusan pajak perusahaan induk internasional.
“Selain itu, dialog dengan Rusia mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan terhenti setelah agresi Rusia terhadap Ukraina,” kata Dewan Eropa, dikutip dari AFP, Rabu (15/2/2023).
Tiga yurisdiksi lagi, Kepulauan Virgin Britania Raya, Kosta Rika, dan Kepulauan Marshall juga ditambahkan ke dalam “daftar yurisdiksi non-kooperatif UE untuk keperluan pajak” yang sekarang beranggotakan 16 negara.
Adapun, empat negara yang dianggap UE telah membersihkan tindakan mereka dikeluarkan dari daftar negara yang dilampirkan di bawah pengawasan, yakni Makedonia Utara, Barbados, Jamaika, dan Uruguay.
“Kami meminta semua negara yang terdaftar untuk meningkatkan kerangka hukum mereka dan bekerja untuk memenuhi standar internasional dalam perpajakan,” kata Menteri Keuangan Swedia Elisabeth Svantesson.
Negara-negara dalam daftar penghindaran pajak tidak memenuhi syarat untuk mencari bantuan dari dana UE tertentu, dan negara-negara anggota UE diminta untuk menerapkan pengawasan khusus terhadap individu dan perusahaan terdaftar pajak mereka.
Anggota UE juga seharusnya mengingat status daftar pajak yurisdiksi asing saat melakukan bisnis diplomatik lainnya dengan mereka. (bl)