IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru yang mewajibkan platform e-commerce lebih transparan dalam menetapkan biaya kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Melalui Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026, pelaku UMK kini memiliki hak untuk mengajukan negosiasi apabila keberatan terhadap kenaikan biaya yang ditetapkan platform digital.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, mengatakan regulasi tersebut diterbitkan untuk memperkuat perlindungan pengusaha UMK di ekosistem perdagangan digital sekaligus meningkatkan daya saing produk dalam negeri.
Menurut Temmy, setiap Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau platform e-commerce wajib mencantumkan seluruh jenis biaya yang dikenakan kepada mitra UMK secara jelas dalam perjanjian kemitraan.
“Melalui aturan ini, setiap platform e-commerce diwajibkan mencantumkan secara jelas seluruh jenis biaya yang dibebankan kepada pengusaha UMK dalam perjanjian kemitraan,” ujar Temmy dalam keterangannya, Rabu (24/6).
Informasi tersebut harus memuat besaran biaya, mekanisme perhitungan, serta tata cara pembayaran yang dilakukan secara berkala dan transparan. Dengan ketentuan tersebut, perubahan biaya tidak dapat lagi ditetapkan secara sepihak oleh platform, melainkan harus berdasarkan kesepakatan bersama dengan pelaku UMK.
Temmy menegaskan kejelasan pengaturan biaya akan memberikan kepastian usaha bagi para pelaku UMK yang berjualan secara daring.
Ia berharap praktik kenaikan biaya secara mendadak yang selama ini dikeluhkan sejumlah pedagang online tidak lagi terjadi setelah aturan tersebut berlaku.
Selain itu, platform e-commerce juga diwajibkan menyampaikan pemberitahuan paling lambat 90 hari kalender sebelum kebijakan perubahan biaya diterapkan.
Apabila pelaku UMK merasa keberatan atas perubahan yang diusulkan, mereka dapat mengajukan permohonan fasilitasi negosiasi kepada Menteri UMKM melalui aplikasi SAPA UMKM.
“Jika dalam kurun waktu tersebut pengusaha UMK merasa keberatan, mereka berhak mengajukan permohonan fasilitasi negosiasi kepada Menteri UMKM melalui aplikasi resmi SAPA UMKM. Hasil fasilitasi negosiasi tersebut nantinya akan dituangkan ke dalam amandemen perjanjian dan bersifat mengikat bagi kedua belah pihak,” katanya.
Tak hanya mengatur perlindungan hukum, Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026 juga memberikan insentif untuk meningkatkan daya saing produk lokal di marketplace.
Dalam aturan tersebut, platform e-commerce kategori non-UMK diwajibkan memberikan potongan biaya layanan minimal 50% kepada pengusaha UMK terverifikasi yang hanya menjual Produk Dalam Negeri (PDN).
Fasilitas tersebut dapat diajukan oleh pelaku usaha melalui layanan terpadu SAPA UMKM.
“Kita menyadari UMK menghadapi persaingan yang semakin ketat, termasuk akibat maraknya produk impor di e-commerce. Untuk menjaga daya saing produk lokal, kami menyiapkan skema insentif berupa potongan biaya layanan minimal 50 persen
“Kita menyadari UMK menghadapi persaingan yang semakin ketat, termasuk akibat maraknya produk impor di e-commerce. Untuk menjaga daya saing produk lokal, kami menyiapkan skema insentif berupa potongan biaya layanan minimal 50 persen,” ujar Temmy.
Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu pelaku UMK mempertahankan margin usaha yang sehat sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di pasar digital.
Kementerian UMKM memberikan masa transisi paling lama enam bulan untuk mempersiapkan implementasi teknis sistem insentif tersebut.
Meski demikian, Temmy menegaskan pemerintah tidak akan menunggu hingga batas waktu transisi berakhir. Insentif akan langsung diberlakukan setelah proses integrasi data dan kesiapan sistem bersama platform e-commerce selesai dilakukan.
Kementerian UMKM berharap Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026 dapat menjadi tonggak baru dalam menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih sehat, adil, dan berkelanjutan.
Regulasi tersebut juga diharapkan memperkuat posisi produk dalam negeri di tengah persaingan pasar digital yang semakin ketat. (ds)
