Tingkatkan Kepatuhan Pajak, Keberadaan UU Konsultan Pajak Dinilai Penting

Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Mochamad Soebakir menaruh harapan yang besar agar RUU tentang Konsultan Pajak yang diinisiasi Dewan perwakilan rakyat (DPR) dapat segera menjadi undang-undang. Karenanya, IKPI akan meminta dukungan kepada Pemerintah agar RUU ini bisa segera menjadi undang-undang.

“Langkah kami tidak hanya merangkul DPR saja, tetapi juga meminta dukungan kepada Pemerintah. Sebab kalau ditelusuri, Pemerintah yang nantinya paling besar mendapat buahnya. Ini bisa menggerakkan kepatuhan wajib pajak karena adanya kepastian hukum. Sebab ada ketegasan hukum bagi konsultan pajak dalam menjalankan tugasnya,” kata Soebakir di sela acara perayaan ulangtahun IKPI ke-55, di Jakarta, Jumat (28/8/2020).

Soebakir menegaskan, keberadaan Undang-Undang Konsultan Pajak bukan hanya untuk kepentingan IKPI, tetapi untuk kepentingan semua pihak, termasuk Wajib Pajak dan negara.

“Kami mengharapkan, Pemerintah saatnya lah mendukung. Sehingga harapannya sebelum periode DPR yang sekarang ini berakhir, RUU Konsultan Pajak sudah bisa menjadi undang-undang,” kata Soebakir.

Dengan jumlah anggota yang saat ini mencapai 5.068 di seluruh Indonesia, IKPI merupakan mitra Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakan sosialisasi peraturan dan pembinaan terhadap Wajib Pajak. Kerja sama dilakukan melalui kegiatan bersama dalam bentuk seminar, sosialisasi, penelitian, dan lainnya.

“IKPI merupakan mitra Direktorat Jenderal Pajak dalam mendorong kesadaran, menambah pengetahuan dan meningkatkan kepatuhan masyarakat atau para Wajib Pajak,” kata Soebakir.

Bagikan Berita Ini
en_US