Tiket Pesawat Arus Balik Lebaran 2026 Masih Bebas PPN, Ini Syaratnya

IKPI, Jakarta: Bagi Anda yang berencana pulang kampung atau kembali ke kota setelah Lebaran 2026, ada kabar baik yang sayang untuk dilewatkan.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2026 resmi menanggung 100% Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas tiket pesawat kelas ekonomi penerbangan domestik selama periode Lebaran 1447 H.

Artinya, komponen PPN yang biasanya Anda bayar saat membeli tiket, kini ditanggung sepenuhnya oleh negara.

“Bahwa untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur hari raya Idulfitri 1447 H, pemerintah memberikan sejumlah insentif ekonomi, salah satunya berupa insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026,” bunyi pertimbangan pada beleid tersebut, Sabtu (21/3).

Kebijakan ini berlaku untuk penumpang yang membeli tiket penerbangan domestik kelas ekonomi pada 10 Februari hingga 29 Maret 2026, dengan jadwal terbang pada 14 hingga 29 Maret 2026. Kedua syarat itu harus terpenuhi secara bersamaan.

Bagi penumpang arus balik yang baru membeli tiket sekarang, atau bahkan beberapa hari ke depan, insentif ini masih berlaku, selama penerbangan dilakukan sebelum 29 Maret 2026.

PPN yang ditanggung pemerintah mencakup komponen tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge. Sementara biaya tambahan seperti extra baggage dan pemilihan kursi tetap dikenai PPN normal.

Berdasarkan contoh perhitungan dalam lampiran PMK 4/2026, untuk tiket Jakarta–Surabaya dengan tarif dasar Rp 790.000 dan fuel surcharge Rp 121.600, PPN yang terutang , dan kini ditanggung pemerintah adalah Rp 100.276. Angka ini setara dengan sekitar 8,8% dari total harga tiket.

Pada musim mudik dan arus balik, di mana harga tiket pesawat kerap melonjak signifikan, penghematan ratusan ribu rupiah per penumpang tentu terasa cukup berarti, terutama bagi keluarga yang bepergian bersama.

Namun perlu dicatat, insentif ini tidak berlaku untuk penerbangan di luar kelas ekonomi, tiket yang dibeli sebelum 10 Februari 2026, maupun penerbangan yang dijadwalkan setelah 29 Maret 2026.

Jadi, bagi Anda yang belum memesan tiket arus balik, jangan tunda lagi dan manfaatkan insentif ini sebelum masa berlakunya habis akhir Maret nanti. (ds)

en_US