THR ASN Bebas Pajak, Pegawai Swasta Dikenakan PPh 21 dengan TER: Ini Aturannya!

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Mulai hari ini, Senin (17/3/2025), Aparatur Negara, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri akan mulai menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Berbeda dengan pegawai swasta, THR bagi ASN dipastikan tidak akan dikenakan pajak.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa komponen THR yang dibayarkan mencakup gaji, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja 100% dengan dasar perhitungan menggunakan penghasilan Februari 2025. “Tidak ada potongan atau iuran dan PPh-nya ditanggung oleh pemerintah,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa di Kemenkeu, Jakarta Pusat.

Total anggaran yang akan dicairkan untuk THR ASN mencapai Rp 49,9 triliun. Rinciannya adalah Rp 17,7 triliun untuk ASN pusat dan TNI/Polri sebanyak 2 juta orang, Rp 12,4 triliun untuk pensiunan sebanyak 3,6 juta orang, dan Rp 19,3 triliun untuk ASN daerah. Suahasil menambahkan bahwa seluruh kelengkapan untuk pembayaran THR ASN pusat telah selesai, sementara pembayaran untuk ASN daerah akan ditetapkan melalui peraturan kepala daerah masing-masing.

Pajak THR Pegawai Swasta

Sementara itu, bagi pegawai swasta, ketentuan THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Pendistribusian THR bagi pegawai swasta sudah mulai dilakukan sejak pertengahan Maret dan diharapkan selesai selambat-lambatnya tujuh hari sebelum lebaran.

Berbeda dengan ASN, THR bagi pegawai swasta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 21. Dikutip dari artikel Kania Laily Salsabila, pegawai Direktorat Jenderal Pajak, implementasi Tarif Efektif Rata-Rata (TER) terhadap PPh 21 atas gaji juga berpengaruh pada THR pegawai swasta. TER adalah kebijakan pemerintah yang memudahkan pemberi kerja dalam menghitung PPh Pasal 21 yang terutang untuk masa Januari hingga November.

Untuk menghitung pajak THR dengan TER, pemberi kerja hanya perlu mengalikan penghasilan bruto yang diterima pegawai dengan tarif TER yang sesuai. TER bagi pegawai tetap dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan jumlah tanggungan pada awal tahun pajak.

Sebagai contoh, jika pegawai X berstatus PTKP TK/0 dengan gaji tetap Rp 5.000.000 dan menerima THR sebesar satu kali gaji, maka total penghasilan bruto pada bulan tersebut menjadi Rp 10.000.000. Sesuai ketentuan TER, pegawai X dikenakan tarif pajak 2%, sehingga jumlah PPh 21 yang terutang adalah Rp 200.000.

Meski pada bulan-bulan biasa pegawai X tidak dipotong PPh 21, saat menerima THR akan ada potongan pajak sebesar Rp 200.000. Hal ini tidak menambah beban pajak tahunan karena perhitungan PPh Pasal 21 tetap menggunakan tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan. (alf)

 

en_US