Tarif PBB-P2 Kota Bogor Disamakan Menjadi 0,25 Persen, Aturan Sedang Disiapkan

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tengah menyiapkan aturan turunan berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai tindak lanjut dari disahkannya perubahan Peraturan Daerah (Perda) terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Aturan baru ini menetapkan tarif tunggal sebesar 0,25 persen.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Bogor, Deni Hendana, menjelaskan bahwa Perwali akan menjadi instrumen penting untuk mengatur pengenaan pajak secara lebih berjenjang. Mekanisme tersebut dilakukan agar tarif tunggal 0,25 persen dapat diaplikasikan secara adil berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

“Ini bukan penambahan beban pajak, hanya perubahan komposisi. Dari yang sebelumnya multi-tarif dengan satu dasar pengenaan, kini menjadi satu tarif dengan multi dasar pengenaan. Hasil hitungan tetap sama,” ujar Deni, Senin (25/8/2025).

Sebelumnya, sistem lama mengenakan tarif berbeda-beda: mulai dari 0,10 persen untuk NJOP Rp100 juta–Rp250 juta, hingga 0,225 persen untuk NJOP Rp5 miliar–Rp10 miliar. Dalam rancangan Perwali baru, pengenaan tarif akan dipecah ke dalam tujuh tingkatan, yakni 40 persen untuk NJOP Rp100–250 juta, 50 persen untuk Rp250–500 juta, 60 persen untuk Rp500 juta–Rp1 miliar, 70 persen untuk Rp1–2 miliar, 80 persen untuk Rp2–5 miliar, 90 persen untuk Rp5–10 miliar, dan 100 persen untuk NJOP di atas Rp10 miliar.

Dengan skema ini, Pemkot Bogor memastikan bahwa kebijakan tarif tunggal tidak serta-merta membuat masyarakat harus membayar lebih tinggi. Menurut Deni, Perda perubahan PBB telah resmi disetujui DPRD pada Rapat Paripurna 15 Agustus lalu dan kini tinggal menunggu penomoran. Sementara Perwali sedang difinalisasi dan akan segera diterbitkan.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, sebelumnya juga membenarkan adanya penyesuaian tarif PBB-P2 tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam memperkuat basis penerimaan pajak.

“Benar ada kenaikan tarif PBB dalam Perda baru. Selain itu, kami juga sedang menyiapkan strategi intensifikasi pendapatan dari sektor lain, seperti Pajak Pembangunan 1 (PB1) yang meliputi restoran, kafe, hiburan, hotel, hingga perparkiran,” kata Dedie.

Melalui regulasi baru ini, Pemkot Bogor berharap struktur pajak daerah bisa lebih sederhana, adil, dan berkelanjutan dalam menopang kebutuhan pembangunan kota. (alf)

 

en_US