IKPI, Jakarta: Banyak masyarakat masih beranggapan bahwa setiap pertunjukan seni, konser, atau acara hiburan otomatis dikenakan pajak daerah. Padahal, anggapan tersebut tidak sepenuhnya tepat. Dalam ketentuan terbaru, tidak semua kegiatan kesenian dan hiburan termasuk objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Pengaturan mengenai hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan tersebut memberikan batasan yang jelas terkait jenis kegiatan hiburan yang dikenakan pajak dan yang dikecualikan.
Secara prinsip, PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan dikenakan atas penyelenggaraan hiburan yang bersifat komersial, yakni kegiatan yang memungut bayaran dari masyarakat. Objek pajak ini umumnya meliputi konser musik berbayar, pertunjukan seni dengan tiket masuk, pameran komersial, hingga berbagai fasilitas hiburan yang menarik imbalan dari pengunjung.
Namun, regulasi tersebut juga menegaskan adanya pengecualian. Dalam Pasal 49 ayat (2) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 disebutkan bahwa Jasa Kesenian dan Hiburan yang tidak dipungut bayaran dikecualikan dari pengenaan PBJT. Artinya, selama tidak ada tiket masuk atau pungutan dalam bentuk apa pun kepada penonton, kegiatan tersebut bukan objek pajak hiburan.
Ketentuan ini menjadi dasar hukum bahwa tidak semua acara yang berbentuk hiburan otomatis terutang pajak daerah. Pemerintah daerah membedakan secara tegas antara kegiatan komersial dan kegiatan yang bersifat sosial, budaya, maupun pelayanan masyarakat.
Beberapa contoh kegiatan yang dikecualikan antara lain promosi budaya tradisional seperti pagelaran seni daerah yang diselenggarakan untuk pelestarian budaya tanpa memungut tiket masuk. Selain itu, kegiatan hiburan gratis dalam rangka acara sosial atau kemasyarakatan juga tidak termasuk objek pajak, sepanjang tidak ada pembayaran dari penonton.
Kegiatan seni dan hiburan masyarakat lainnya yang sepenuhnya terbuka untuk umum tanpa pungutan biaya juga masuk dalam kategori pengecualian. Dengan demikian, unsur komersial menjadi faktor penentu utama apakah suatu kegiatan dikenai PBJT atau tidak.
Pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (2) bertujuan agar pemungutan pajak dilakukan secara adil dan tepat sasaran. Pajak diarahkan pada aktivitas yang menghasilkan keuntungan ekonomi, sementara kegiatan sosial dan budaya tetap diberi ruang berkembang tanpa tambahan beban fiskal.
Melalui pengaturan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya mendorong pelestarian budaya, mendukung kegiatan sosial kemasyarakatan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara acara. Regulasi ini juga menghindari penerapan pajak yang tidak sesuai peruntukannya.
Bagi masyarakat maupun event organizer, memahami ketentuan ini menjadi penting agar dapat memastikan sejak awal apakah kegiatan yang direncanakan termasuk objek pajak atau justru dikecualikan. Edukasi perpajakan yang terus dilakukan pemerintah daerah diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan sekaligus menjaga pengelolaan pajak daerah tetap transparan dan berkeadilan. (alf)
