
IKPI Sebut Coretax Kunci Kejar Target Tax Ratio 11 Persen
IKPI, Sleman: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sleman menilai implementasi Coretax menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung upaya pemerintah mencapai target rasio pajak

IKPI, Sleman: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sleman menilai implementasi Coretax menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung upaya pemerintah mencapai target rasio pajak

IKPI, Jakarta: Kabar positif datang dari sisi penerimaan negara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa realisasi pajak sepanjang Mei 2026 mencatatkan pertumbuhan sekitar 22%

Pemerintah Ubah Paradigma Pajak UMKM Menjadi Berbasis Substansi dan Anti-Penghindaran Pajak Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PP

IKPI, Sleman: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sleman berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta dalam memperkuat edukasi perpajakan

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) resmi membentuk Cabang Kota Tasikmalaya sebagai bagian dari upaya memperluas jangkauan organisasi dan memperkuat eksistensi profesi konsultan pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus memperluas jangkauan organisasinya di berbagai daerah. Terbaru, Pengurus Pusat IKPI resmi membentuk Cabang Kota Jayapura melalui Keputusan

IKPI, Jakarta: Pemerintah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada 2027 di tengah berbagai tantangan yang masih membayangi penerimaan negara.

IKPI, Jakarta: Implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 menandai era baru dalam proses pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Aturan yang mulai berlaku

IKPI, Jakarta: Pemerintah mempertegas batasan penggunaan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu melalui Peraturan Pemerintah (PP)

IKPI, Jakarta: Pemerintah membuka peluang pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Rp0 atau 0 persen melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun