IKPI, Jakarta: Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan kewajiban setiap wajib pajak, baik individu maupun badan usaha. Namun, terkadang berbagai alasan menyebabkan keterlambatan dalam pelaporan.
Meski demikian, melaporkan pajak walau terlambat tetap lebih baik daripada tidak melaporkannya sama sekali. Berikut beberapa alasan mengapa tetap melaporkan pajak meski melewati batas waktu:
1. Patuh Terhadap Hukum yang Berlaku
Sebagai warga negara yang taat aturan, melaporkan SPT Tahunan merupakan bentuk kepatuhan terhadap peraturan perpajakan. SPT Tahunan berfungsi sebagai bentuk pertanggungjawaban wajib pajak atas kewajiban pajak yang telah dijalankan selama setahun penuh.
Pelaporan pajak juga menjadi instrumen check and balance dalam memastikan hak dan kewajiban perpajakan berjalan dengan baik. Pajak yang dikumpulkan dari masyarakat berkontribusi besar terhadap pembangunan negara, seperti infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, serta program sosial lainnya.
2. Menghindari Sanksi yang Lebih Berat
Menunda pelaporan SPT Tahunan dapat mengakibatkan sanksi administratif hingga pidana. Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang diperbarui melalui UU Cipta Kerja, wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT dapat dikenakan denda atau bahkan hukuman penjara.
Bagi wajib pajak orang pribadi, keterlambatan pelaporan SPT dikenai denda sebesar Rp100.000, sedangkan untuk wajib pajak badan dikenai denda Rp1.000.000. Denda ini akan ditagihkan melalui Surat Tagihan Pajak dan harus dibayarkan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Jika wajib pajak dengan sengaja tidak melaporkan SPT, sanksi bisa lebih berat, termasuk hukuman pidana berupa kurungan penjara selama enam bulan hingga enam tahun.
Oleh karena itu, melaporkan pajak tepat waktu merupakan langkah cerdas untuk menghindari konsekuensi hukum yang lebih besar.
3. Mendukung Penerimaan Negara dan Kemajuan Bangsa
Melaporkan pajak bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan negara. Pajak yang dibayarkan masyarakat digunakan untuk berbagai program pemerintah, seperti pembangunan jalan, layanan kesehatan, pendidikan, serta berbagai bantuan sosial.
Pemerintah juga terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan pajak melalui berbagai sosialisasi. Namun, kesadaran dan tanggung jawab wajib pajak tetap menjadi faktor utama dalam menjaga keberlanjutan penerimaan pajak demi kesejahteraan masyarakat.
Batas Waktu Pelaporan SPT
Pelaporan pajak biasanya ramai dilakukan pada awal tahun, dengan batas waktu sebagai berikut:
• Wajib Pajak Orang Pribadi: 31 Maret
• Wajib Pajak Badan: 30 April
Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang telah mengalami beberapa perubahan, termasuk revisi terbaru dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Meskipun terlambat, melaporkan pajak tetap lebih baik daripada mengabaikannya. Kepatuhan terhadap pajak tidak hanya membantu menghindari sanksi, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab sebagai warga negara yang baik.
Jadi, bagi yang belum melaporkan SPT, segera lakukan sekarang agar terhindar dari konsekuensi yang lebih besar! (alf)