IKPI Surabaya-Pengda Jatim Perkuat Sinergi dengan DJP Jatim I, Bahas Coretax hingga Edukasi Pajak

IKPI, Surabaya: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surabaya bersama jajaran Pengurus Daerah Jawa Timur melakukan audiensi dengan Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I Senin, (13/4/2026). Kunjungan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi sekaligus membuka ruang dialog konstruktif terkait dinamika perpajakan terkini.

Pertemuan ini berlangsung dengan diskusi dua arah antara otoritas pajak dan IKPI. Fokus utama diskusi adalah berbagi pengalaman di lapangan terkait implementasi Coretax, termasuk berbagai kendala yang dihadapi oleh Wajib Pajak serta masukan konstruktif yang dapat menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan sistem.

Selain Coretax, sejumlah isu teknis turut menjadi perhatian dalam diskusi, antara lain terkait bukti potong PPh, mekanisme pemindahbukuan, implementasi PP Nomor 55, serta proses restitusi pajak. Pembahasan dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek regulasi maupun praktik di lapangan, sehingga diharapkan dapat menghasilkan pemahaman yang lebih selaras antara kebijakan dan implementasinya.

Audiensi ini juga membahas rencana kerja sama berkelanjutan antara IKPI dan DJP dalam bidang edukasi perpajakan. Sosialisasi tidak hanya difokuskan pada Coretax, tetapi juga mencakup berbagai peraturan perpajakan terbaru yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. Perhatian khusus diberikan pada peningkatan literasi perpajakan bagi pelaku UMKM, sebagai sektor yang memiliki peran strategis dalam perekonomian.

Selain itu, kedua pihak juga menjajaki kembali kolaborasi dalam penyelenggaraan Olimpiade Pajak bersama Tax Center, sebagai bagian dari upaya mendorong keterlibatan dunia akademik dalam pengembangan literasi perpajakan sejak dini.

Ketua IKPI Cabang Surabaya, Enggan Nursanti, menyampaikan bahwa hubungan antara IKPI dan DJP perlu terus dijaga dalam kerangka profesionalitas dan saling menghargai.

“Kami sangat menghargai ruang dialog yang terbuka seperti ini. IKPI Surabaya berkomitmen untuk terus menjaga hubungan yang baik dengan DJP, dengan tetap mengedepankan profesionalitas dan sikap konstruktif. Melalui komunikasi yang terjalin dengan baik, kita dapat bersama-sama memberikan kontribusi yang lebih optimal bagi sistem perpajakan dan masyarakat,” ujarnya.

Pertemuan ini mencerminkan peran strategis IKPI sebagai mitra DJP dalam menjembatani kebutuhan Wajib Pajak dengan kebijakan yang ada. Sinergi yang terbangun tidak hanya memperkuat koordinasi, tetapi juga membuka ruang perbaikan berkelanjutan dalam pelayanan dan administrasi perpajakan.

Melalui kegiatan ini, IKPI Surabaya dan IKPI Pengda Jawa Timur kembali menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi aktif dalam menciptakan sistem perpajakan yang adaptif, transparan, dan berorientasi pada kemudahan serta kepastian bagi Wajib Pajak.  (bl)

IKPI Jakpus Gandeng Kanwil DJP, Suryani: Kolaborasi Kunci Jawab Tantangan Coretax

IKPI, Jakarta Pusat: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat menggandeng Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat dalam kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) pengisian SPT Tahunan PPh Badan melalui Coretax di Hotel Ciputra, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Kolaborasi ini menjadi langkah konkret dalam menjawab berbagai tantangan teknis yang dihadapi konsultan pajak di lapangan, khususnya dalam implementasi sistem Coretax yang tengah berjalan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat Suryani menegaskan bahwa sinergi antara organisasi profesi dan otoritas pajak sangat penting untuk memastikan pemahaman yang selaras terhadap kebijakan dan sistem perpajakan.

“Kolaborasi ini menjadi kunci. Kami tidak bisa berjalan sendiri, perlu dukungan langsung dari DJP agar anggota mendapatkan pemahaman yang tepat,” ujar Suryani dalam sambutannya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Ia menjelaskan, banyaknya kendala teknis yang muncul dalam penggunaan Coretax membuat kebutuhan akan penjelasan langsung dari otoritas menjadi semakin mendesak.

“Dengan hadirnya DJP, peserta bisa langsung bertanya dan mendapatkan jawaban yang akurat,” tambahnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kanwil DJP Jakarta Pusat menghadirkan tim penyuluh yang dipimpin Kepala Bidang P2Humas Muktia, bersama Dian Anggraeni, Ratih Silviany, Eka Fitri Handayani, Elis Maysari, dan Syarif Nurochmat.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Suryani juga mengapresiasi komitmen DJP yang memberikan sosialisasi tanpa memungut biaya, sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan literasi perpajakan.

“Mereka hadir secara gratis untuk memberikan edukasi. Ini bentuk sinergi yang sangat kami hargai,” ujarnya.

Menurutnya, kolaborasi ini tidak hanya bermanfaat bagi konsultan pajak, tetapi juga berdampak langsung pada peningkatan kepatuhan wajib pajak.

“Konsultan pajak yang paham akan membantu wajib pajak patuh. Ini tentu mendukung penerimaan negara,” tegasnya.

Kegiatan ini turut dihadiri Ketua Umum Vaudy Starworld beserta jajaran pengurus pusat dan daerah, yang memberikan dukungan terhadap penguatan kapasitas anggota.

Suryani berharap kolaborasi serupa dapat terus berlanjut ke depan, sehingga setiap perubahan kebijakan dan sistem perpajakan dapat direspons dengan cepat dan tepat oleh para konsultan pajak.

“Kami ingin hubungan baik ini terus terjaga, karena pada akhirnya tujuannya sama, yaitu meningkatkan kepatuhan dan kualitas layanan perpajakan,” pungkasnya. (bl)

Ratusan Peserta Ikuti PPL Pengisian SPT PPh Badan, Suryani: Respon Cepat IKPI Jakpus Jawab Kebutuhan Anggota

IKPI, Jakarta Pusat: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat menggelar kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) bertema pengisian SPT Tahunan PPh Badan melalui Coretax di Hotel Ciputra, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh ratusan, yang merupakan anggota IKPI se-Jabodetabek dan peserta umum yang ingin memperdalam pemahaman teknis pelaporan pajak, khususnya dalam penggunaan sistem Coretax yang kini menjadi bagian dari transformasi administrasi perpajakan.

(Foto: DOK. IKPI Jakarta Pusat)

Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat Suryani menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk respon cepat organisasi dalam menjawab kebutuhan anggota yang menghadapi berbagai kendala dalam pengisian SPT Tahunan PPh Badan.

“Persiapannya sangat singkat, hanya sekitar satu minggu. Ini karena banyak sekali permasalahan di lapangan terkait pengisian SPT melalui Coretax,” ujar Suryani dalam sambutannya.

(Foto: DOK. IKPI Jakarta Pusat)

Ia menjelaskan, meningkatnya kompleksitas sistem dan kebutuhan pelaporan tepat waktu mendorong IKPI Jakarta Pusat untuk segera menghadirkan forum pembelajaran yang aplikatif dan relevan.

“Kami ingin anggota bisa segera memahami dan mengimplementasikan Coretax, sehingga pelaporan SPT dapat dilakukan dengan benar dan tepat waktu,” lanjutnya.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Ketua Umum Vaudy Starworld beserta jajaran pengurus pusat dan daerah sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kompetensi anggota di tingkat cabang.

(Foto: DOK. IKPI Jakarta Pusat)

Selain itu, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat, antara lain Kepala Bidang P2Humas Muktia serta para penyuluh Dian Anggraeni, Ratih Silviany, Eka Fitri Handayani, Elis Maysari, dan Syarif Nurochmat.

Suryani mengapresiasi dukungan DJP yang telah memberikan sosialisasi secara langsung kepada peserta tanpa memungut biaya, sebagai bentuk sinergi antara otoritas pajak dan profesi konsultan pajak.

“Mereka hadir memberikan edukasi secara gratis. Ini sangat membantu anggota dalam memahami sistem dan aturan terbaru,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa IKPI Jakarta Pusat tidak mengambil keuntungan dari penyelenggaraan kegiatan ini. Seluruh biaya yang dibayarkan peserta digunakan sepenuhnya untuk mendukung pelaksanaan acara.

“Kami tidak mengambil keuntungan. Semua kami kembalikan untuk anggota, termasuk biaya penyelenggaraan,” tegas Suryani.

Lebih lanjut, ia menyampaikan apresiasi kepada para sponsor yang turut mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut, sehingga biaya yang ditanggung peserta menjadi lebih terjangkau.

Di akhir sambutannya, Suryani berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi peserta, terutama dalam menjawab berbagai kendala teknis yang dihadapi dalam pengisian SPT Tahunan PPh Badan.

“Kami berharap setelah kegiatan ini, anggota bisa lebih siap dan percaya diri dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya,” pungkasnya. (bl)

Di PPL IKPI Jakarta Pusat, Vaudy Starworld Tekankan Penguasaan Coretax dan Kepatuhan Kode Etik Profesi

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Vaudy Starworld menegaskan pentingnya keseimbangan antara penguasaan teknologi perpajakan dan kepatuhan terhadap kode etik profesi dalam kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) IKPI Cabang Jakarta Pusat di Hotel Ciputra, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Dalam sambutannya, Vaudy menyampaikan bahwa transformasi sistem perpajakan melalui Coretax harus diimbangi dengan penguatan integritas para konsultan pajak sebagai garda terdepan dalam mendampingi wajib pajak.

“Penguasaan Coretax itu penting, tetapi yang tidak kalah penting adalah bagaimana kita tetap menjunjung tinggi kode etik dalam setiap praktik profesi,” ujar Vaudy.

Ia menekankan bahwa kode etik profesi bukan sekadar aturan formal, melainkan pedoman moral yang harus menjadi dasar dalam setiap tindakan konsultan pajak. Hal ini sejalan dengan peran IKPI dalam menjaga martabat dan kehormatan profesi di tengah dinamika perpajakan yang terus berkembang.

Sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan ketentuan organisasi, setiap anggota IKPI wajib mematuhi kode etik dan standar profesi dalam menjalankan tugasnya.

Vaudy juga mengingatkan bahwa tantangan ke depan tidak hanya berkaitan dengan perubahan regulasi dan sistem, tetapi juga bagaimana menjaga kepercayaan publik terhadap profesi konsultan pajak.

“Kepercayaan itu dibangun dari integritas. Ketika kita konsisten dengan kode etik profesi, maka kepercayaan publik akan mengikuti,” tegasnya.

Selain itu, ia mendorong seluruh anggota untuk terus meningkatkan kompetensi teknis, termasuk memahami implementasi Coretax secara menyeluruh agar mampu memberikan layanan terbaik kepada wajib pajak.

Menurutnya, konsultan pajak harus mampu beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan sistem administrasi perpajakan yang semakin digital dan terintegrasi.

Kegiatan PPL ini menjadi momentum penting bagi anggota IKPI untuk tidak hanya memperbarui pengetahuan teknis, tetapi juga memperkuat komitmen terhadap nilai-nilai etika profesi.

Melalui kegiatan ini, IKPI berharap seluruh anggotanya dapat menjalankan profesi secara profesional, berintegritas, serta berkontribusi dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan di Indonesia. (bl)

Ketum Vaudy Starworld Hadiri PPL IKPI Jakarta Pusat, Dorong Profesionalisme dan Etika Profesi

IKPI, Jakarta Pusat: Ketua Umum Vaudy Starworld menghadiri kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang diselenggarakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat di Hotel Ciputra, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Kegiatan yang mengangkat tema pengisian SPT Tahunan PPh Badan 2025 melalui sistem Coretax ini diikuti oleh 109 peserta yang merupakan anggota IKPI se-Jabodetabek dan peserta umum, yang ingin memperdalam pemahaman teknis pelaporan pajak sesuai perkembangan sistem administrasi terbaru.

Dalam sambutannya, Vaudy menegaskan bahwa kehadirannya merupakan bentuk dukungan Pengurus Pusat terhadap peningkatan kompetensi anggota di tingkat cabang, sekaligus memastikan kualitas profesi tetap terjaga.

“PPL seperti ini menjadi bagian penting dalam menjaga profesionalisme konsultan pajak, terutama di tengah perubahan sistem perpajakan yang semakin dinamis,” ujar Vaudy.

Ia menambahkan, selain penguasaan teknis seperti penggunaan Coretax, konsultan pajak juga harus menjunjung tinggi kode etik dalam setiap praktik profesinya.

“Kompetensi harus berjalan seiring dengan integritas. Tanpa itu, profesi ini tidak akan memiliki kepercayaan publik yang kuat,” tegasnya.

Sebagaimana diatur dalam ketentuan organisasi, anggota IKPI wajib mematuhi kode etik dan standar profesi sebagai pedoman dalam menjalankan tugasnya.

Vaudy juga menekankan bahwa konsultan pajak memiliki peran strategis dalam menjembatani kepentingan wajib pajak dan pemerintah, sehingga diperlukan keseimbangan antara kemampuan teknis dan tanggung jawab moral.

Dalam kesempatan tersebut, ia mengapresiasi IKPI Cabang Jakarta Pusat yang dinilai aktif menyelenggarakan kegiatan edukatif bagi anggotanya, khususnya dalam menghadapi implementasi sistem Coretax.

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada peserta, sekaligus memperkuat komitmen terhadap profesionalisme dan etika dalam menjalankan profesi konsultan pajak. (bl)

IKPI Pekanbaru Gelar Bimbingan SPT Badan via Coretax, Dorong Wajib Pajak Lebih Adaptif

IKPI, Pekanbaru: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pekanbaru menggelar seminar perpajakan bertajuk “Teknis dan Bimbingan Pengisian SPT Badan via Coretax Sesuai Proses Bisnis Usaha” pada Sabtu (11/4/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman wajib pajak dalam menghadapi implementasi sistem perpajakan terbaru, Coretax 2026.

Ketua IKPI Cabang Pekanbaru, Rubialam S Pane (Rubi) , menegaskan bahwa transformasi digital melalui Coretax menuntut kesiapan seluruh pihak, khususnya para praktisi dan wajib pajak badan. Oleh karena itu, kegiatan edukatif seperti seminar ini dinilai penting untuk memastikan proses pelaporan berjalan efektif dan sesuai ketentuan.

“Melalui seminar ini, kami berharap seluruh peserta dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, sekaligus membantu mempercepat penyelesaian tugas dan tanggung jawab dalam pelaporan perpajakan perusahaan,” ujar Rubi, Minggu (12/4/2026).

Ia juga menekankan bahwa untuk SPT Tahun Pajak 2025, pelaporan wajib dilakukan melalui aplikasi Coretax. Hal ini menjadikan pemahaman teknis bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan yang harus segera dikuasai oleh para wajib pajak maupun konsultan pajak.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Pekanbaru)

Seminar ini menghadirkan narasumber Lukman NulHakim, yang telah dikenal luas sebagai pemateri berpengalaman dalam berbagai seminar perpajakan, baik online maupun offline, khususnya terkait Coretax. Dalam pemaparannya, Lukman menyampaikan materi secara sistematis dengan modul yang komprehensif namun tetap mudah dipahami peserta.

Sekitar 70 peserta hadir dalam kegiatan ini, yang mayoritas merupakan karyawan perusahaan dan staf kantor konsultan pajak. Mereka diketahui telah menggunakan aplikasi Coretax dalam aktivitas sehari-hari, sehingga seminar ini menjadi ruang pendalaman yang relevan dan aplikatif.

Tingginya antusiasme peserta juga terlihat dari banyaknya pertanyaan yang masuk. Panitia telah menyiapkan mekanisme tanya jawab melalui Google Form yang dibagikan sejak awal acara, guna memastikan sesi diskusi berjalan tertib dan seluruh pertanyaan dapat terakomodasi dengan baik.

Rubialam menilai, metode ini efektif dalam menjaga alur diskusi tetap fokus tanpa mengurangi partisipasi peserta. “Kami ingin memastikan setiap pertanyaan mendapat perhatian, sekaligus menjaga waktu dan kualitas diskusi,” tambahnya.

Kegiatan seminar ini berlangsung lancar dari awal hingga akhir. IKPI Cabang Pekanbaru berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan, guna mendukung peningkatan kompetensi para praktisi perpajakan di tengah dinamika sistem perpajakan yang terus berkembang. (bl)

Ratusan UMKM Padati Workshop Pajak IKPI Mataram, Ida Bagus: Siap Hadapi Coretax dan Ketidakpastian Regulasi

IKPI, Mataram: Ratusan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memadati Workshop Penyusunan SPT Tahunan Badan yang diselenggarakan oleh IKPI Cabang Mataram di Hotel Lombok Plaza, Jalan Pejanggik, Mataram, Kamis (9/4/2026). Kegiatan ini menjadi bukti tingginya kebutuhan pelaku usaha terhadap pemahaman perpajakan di tengah dinamika kebijakan yang belum pasti.

Ketua IKPI Pengcab Mataram, Ida Bagus Suadmaya, mengungkapkan bahwa pelaku UMKM saat ini masih berada dalam situasi penuh ketidakpastian, terutama terkait belum disahkannya revisi PP 55/2022 yang masa berlakunya berakhir pada Desember 2025. Kondisi tersebut diperparah dengan kewajiban pelaporan SPT Tahunan Badan tahun pajak 2025 melalui sistem Coretax yang merupakan pengalaman pertama bagi banyak pelaku UMKM.

“Banyak pelaku UMKM yang masih belum memahami bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan Badan 2025 melalui Coretax System. Ini menjadi tantangan yang harus segera dijawab dengan edukasi yang tepat,” ujar Ida Bagus.

Ia menegaskan, workshop ini merupakan bentuk nyata kepedulian IKPI Mataram dalam mendukung UMKM agar mampu “naik kelas”. Menurutnya, dengan pemahaman pajak yang baik, pajak tidak lagi dipandang sebagai beban, melainkan sebagai instrumen yang dapat mendorong pertumbuhan dan keberlanjutan usaha.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Mataram)

Sebanyak 125 pelaku UMKM dari berbagai komunitas di Kota Mataram dan sekitarnya tercatat mengikuti kegiatan ini. Antusiasme peserta terlihat jelas dari keaktifan dalam sesi diskusi dan tanya jawab, yang berlangsung dinamis sepanjang acara.

Dalam workshop tersebut, peserta mendapatkan materi komprehensif mulai dari skema pajak UMKM, pengenalan laporan keuangan, hingga simulasi langsung penyusunan SPT Tahunan Badan menggunakan Coretax System. Pendekatan praktis ini diharapkan mampu memberikan kepercayaan diri kepada pelaku usaha dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka.

“Harapannya, setelah mengikuti workshop ini, para peserta dapat menyusun dan melaporkan SPT Tahunan Badan secara mandiri tanpa keraguan, sehingga bisa lebih fokus pada pengembangan usaha,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan bahwa IKPI Mataram membuka peluang kerja sama dengan berbagai komunitas UMKM di wilayah Nusa Tenggara, khususnya dalam bidang edukasi, literasi perpajakan, serta penyusunan laporan keuangan.

Yang menarik, seluruh pembiayaan kegiatan ini berasal dari sumbangan dan kepedulian anggota IKPI Mataram. Hal tersebut memungkinkan workshop diselenggarakan secara gratis bagi peserta, bahkan dengan fasilitas hotel berbintang yang nyaman.

Tak hanya itu, suasana workshop juga semakin meriah dengan pembagian berbagai doorprize yang turut disediakan oleh para anggota IKPI Mataram sebagai bentuk dukungan terhadap perkembangan UMKM.

Melalui kegiatan ini, IKPI Mataram menegaskan komitmennya untuk terus hadir sebagai mitra strategis bagi UMKM dalam meningkatkan literasi perpajakan dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. (bl)

Bukti Potong “Misterius” di Coretax: Ketika Diskon dan Cashback Berubah Jadi Penghasilan

Fenomena kemunculan bukti potong yang tidak dikenal dalam sistem Coretax menjadi cerita yang semakin sering terdengar di kalangan Wajib Pajak Orang Pribadi. Pada saat pelaporan SPT Tahunan, sebagian Wajib Pajak mendapati adanya bukti potong atas nama mereka dari pihak yang tidak pernah mereka rasa memberikan penghasilan.

Kondisi ini tentu menimbulkan kebingungan. Apalagi ketika nilai yang tercantum dalam bukti potong tersebut cukup besar hingga berdampak langsung pada posisi SPT menjadi kurang bayar dalam jumlah signifikan.

Tidak sedikit yang kemudian berasumsi bahwa telah terjadi kesalahan sistem atau kekeliruan administrasi dari pihak pemberi penghasilan. Namun, dalam banyak kasus, persoalan ini justru berakar pada perbedaan cara pandang terhadap definisi “penghasilan” itu sendiri.

Dalam perspektif perpajakan, penghasilan memiliki makna yang jauh lebih luas dibandingkan persepsi umum. Mengacu pada Undang-Undang Pajak Penghasilan, khususnya Pasal 4 ayat (1), penghasilan mencakup setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, dalam bentuk apa pun.

Artinya, penghasilan tidak selalu identik dengan uang yang diterima secara langsung. Setiap manfaat atau keuntungan yang secara ekonomi meningkatkan kemampuan seseorang, pada prinsipnya dapat dikategorikan sebagai penghasilan.

Di sinilah akar persoalan mulai terlihat. Wajib Pajak cenderung menggunakan pendekatan kas—apa yang benar-benar diterima secara nyata. Sementara itu, hukum pajak menggunakan pendekatan substansi ekonomi yang lebih luas.

Salah satu contoh yang sering terjadi adalah dalam transaksi properti. Seorang Wajib Pajak yang membeli rumah dari developer bisa saja memperoleh diskon dalam jumlah tertentu sebagai bagian dari kesepakatan transaksi.

Secara umum, diskon dipahami sebagai pengurang harga. Namun dalam kondisi tertentu, terutama jika diskon tersebut tidak bersifat umum atau diberikan karena relasi tertentu, diskon tersebut dapat dipandang sebagai bentuk manfaat ekonomis tambahan.

Dalam perspektif ini, selisih nilai diskon tersebut dapat dikategorikan sebagai penghasilan. Tidak mengherankan jika pihak developer kemudian memperlakukan nilai tersebut sebagai objek pajak dan menerbitkan bukti potong atas nama pembeli.

Fenomena serupa juga muncul dalam layanan keuangan digital yang kini semakin marak. Program cashback, reward, atau insentif transaksi sering kali dianggap sekadar “bonus” oleh pengguna.

Padahal, jika dilihat dari kacamata perpajakan, cashback merupakan tambahan kemampuan ekonomis. Oleh karena itu, dalam praktiknya, banyak institusi keuangan yang telah memotong pajak atas manfaat tersebut, bahkan menggunakan mekanisme gross up.

Dalam skema gross up, pajak atas penghasilan ditanggung oleh pemberi manfaat, tetapi tetap dicatat sebagai penghasilan bagi penerima. Hal ini menyebabkan nilai penghasilan bruto Wajib Pajak meningkat meskipun secara kas tidak terasa.

Implikasinya menjadi signifikan pada saat pelaporan SPT Tahunan. Tambahan penghasilan ini dapat mendorong perubahan lapisan tarif pajak atau memunculkan posisi kurang bayar.

Namun menariknya, kondisi sebaliknya juga bisa terjadi. Dalam beberapa kasus, justru muncul posisi lebih bayar apabila pajak yang telah dipotong oleh pihak pemberi penghasilan lebih besar daripada pajak terutang yang sebenarnya.

Meski demikian, tidak semua diskon atau promo dapat diperlakukan sebagai penghasilan. Diskon yang bersifat umum, berlaku bagi semua konsumen tanpa pengecualian, pada dasarnya hanya merupakan pengurang harga.

Perbedaan utama terletak pada substansi transaksi. Apakah manfaat tersebut bersifat spesifik dan memberikan tambahan kemampuan ekonomis di luar mekanisme pasar yang normal, atau sekadar strategi pemasaran yang berlaku umum.

Lalu bagaimana jika Wajib Pajak menghadapi bukti potong yang dirasa tidak sesuai?

Pendekatan pertama adalah pendekatan berbasis substansi. Jika Wajib Pajak meyakini bahwa bukti potong tersebut tidak mencerminkan penghasilan yang sebenarnya, maka terdapat ruang untuk tidak memasukkannya dalam SPT.

Namun, pendekatan ini membutuhkan keberanian sekaligus kesiapan. Wajib Pajak harus mampu menjelaskan dan membuktikan posisi tersebut apabila di kemudian hari diminta klarifikasi oleh otoritas pajak.

Pendekatan kedua adalah pendekatan konservatif. Dalam kondisi ketidakpastian, Wajib Pajak dapat memilih untuk tetap melaporkan sesuai dengan bukti potong yang ada demi menghindari potensi sengketa.

Pilihan ini memang tidak selalu menguntungkan secara ekonomi, tetapi memberikan kepastian dari sisi kepatuhan dan meminimalkan risiko di masa depan.

Dalam kedua pendekatan tersebut, dokumentasi memegang peranan penting. Bukti transaksi, perjanjian, hingga detail promo harus disimpan dengan baik sebagai dasar pembuktian.

Pada akhirnya, fenomena bukti potong “misterius” ini menjadi pengingat bahwa sistem perpajakan bekerja dengan prinsip substance over form. Yang dilihat bukan sekadar bentuk formal transaksi, melainkan makna ekonominya.

Dengan memahami prinsip ini, Wajib Pajak diharapkan dapat lebih bijak dalam menyikapi setiap transaksi dan implikasi perpajakannya.

Di sisi lain, fenomena ini juga menjadi catatan penting bagi otoritas pajak untuk terus meningkatkan literasi perpajakan agar tidak terjadi kesenjangan pemahaman di masyarakat.

Karena pada akhirnya, kepatuhan pajak yang baik tidak hanya dibangun dari kewajiban, tetapi juga dari pemahaman yang utuh dan kepercayaan terhadap sistem.

Penulis adalah Sekretaris Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Selatan

Faryanti Tjandra
Email: faryanti.tjandra@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Terkendala Pelaporan SPT Masa? Wajib Pajak Diimbau Gunakan Fitur Deposit Coretax

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan permohonan maaf kepada Wajib Pajak atas ketidaknyamanan yang dialami saat mengakses pelaporan SPT Masa PPh untuk masa pajak April 2025. DJP mengingatkan bahwa batas akhir pembayaran untuk masa pajak tersebut adalah 15 Mei 2025.

“Apabila terdapat kendala dalam pembuatan billing karena gangguan pada sistem SPT di Coretax, kami menyarankan agar Wajib Pajak terlebih dahulu melakukan pembayaran melalui mekanisme Deposit untuk menghindari keterlambatan,” jelas DJP dalam keterangan resminya.

Sebagai alternatif sementara, DJP menyarankan penggunaan fitur Deposit dalam sistem Coretax. Fitur ini memungkinkan Wajib Pajak menyetorkan sejumlah dana lebih dulu, yang nantinya dapat digunakan untuk pembayaran pajak kapan saja.

Langkah-langkah untuk menggunakan fitur Deposit Coretax adalah sebagai berikut:

• Akses situs https://coretax.pajak.go.id dan masuk ke akun Anda;

• Pilih menu “Layanan Mandiri Kode Billing”;

• Gunakan “Kode Akun Pajak 411618” dan “Kode Jenis Setoran 100”;

• Masukkan nominal dana yang ingin disetor sebagai saldo deposit;

• Tentukan masa pajak dari Januari hingga Desember tahun berjalan;

• Klik “Buat ID Billing” untuk memperoleh kode pembayaran;

• Lakukan pembayaran melalui bank, kantor pos, atau layanan internet dan mobile banking;

• Setelah pembayaran diterima, saldo deposit akan otomatis bertambah dan dapat dicek melalui menu “Taxpayer Ledger”;

• Dana dalam saldo deposit dapat digunakan untuk pembayaran pajak sesuai kebutuhan dan ketersediaan dana.

DJP juga menjelaskan bahwa pengisian saldo deposit bisa dilakukan melalui tiga cara:

• Pembayaran langsung melalui sistem penerimaan negara;

• Pemindahan dana dari sumber lainnya;

• Pemanfaatan kelebihan bayar dari pelaporan pajak sebelumnya.

Melalui imbauan ini, DJP berharap Wajib Pajak tetap dapat memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu meskipun terjadi kendala teknis di sistem pelaporan. (alf)

 

Ketum Vaudy Starworld Lantik Pengurus IKPI Cabang Buleleng, Tegaskan Komitmen Ekspansi Organisasi

IKPI, Buleleng: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, secara resmi melantik Pengurus Cabang IKPI Buleleng di New Sunari Lovina Beach Resort, Kamis (15/5/2025). Dalam sambutannya, Vaudy menekankan bahwa pembentukan cabang baru seperti Buleleng merupakan bagian dari strategi ekspansi dan penguatan organisasi di tingkat daerah.

Vaudy menegaskan bahwa kehadiran cabang baru membawa manfaat besar, tidak hanya memperluas jangkauan organisasi, tetapi juga meningkatkan aktivitas dan partisipasi anggota.

“Dengan adanya cabang baru, kegiatan IKPI di daerah akan semakin banyak dan variatif. Ini juga meringankan beban pengurus cabang lama dan mendorong anggota di wilayah baru lebih aktif serta dekat secara geografis untuk menghadiri kegiatan tatap muka,” ujar Vaudy.

Ia juga menyoroti kehadiran luar biasa dalam pelantikan Pengcab Buleleng, yang diikuti hampir 120 peserta 30% di antaranya berasal dari kalangan umum. “Ini baru langkah pertama. Kami berharap ke depan Pengcab Buleleng bisa menyelenggarakan kegiatan pelatihan, bahkan program brevet perpajakan,” lanjutnya.

 

(Foto: Istimewa)

Menurutnya, pelantikan ini juga menandai dimulainya kembali rangkaian pelantikan cabang-cabang baru oleh Pengurus Pusat. Setelah Buleleng, pelantikan akan berlanjut di Bitung pada 30 Mei dan menyusul Cabang Kabupaten Bekasi yang akan menggelar pemilihan ketua cabang pada 26 Mei.

Pemegang sertifikasi Ahli Kepabeanan dan Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak ini juga mengungkapkan rencana besar ke depan, seperti mengusulkan perubahan AD/ART agar satu provinsi dapat memiliki lebih dari satu Pengurus Daerah (Pengda).

“Misalnya, Jawa Barat dapat memiliki Pengda Jabar 1 hingga 3, menyesuaikan dengan wilayah kerja Kanwil DJP. Karena, sejauh ini IKPI telah melantik 13 Pengda dan 42 Pengcab. Terakhir, pada 10 April lalu, IKPI resmi melantik Pengda DIY sebagai Pengda ke-13,” kata Vaudy.

Ia berharap lahirnya Pengda baru seperti Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggo), serta Papua.

Vaudy juga mengapresiasi kinerja Pengcab Padang yang berhasil menyelenggarakan kegiatan PPL (Pendidikan Profesional Berkelanjutan) dengan peserta mencapai 150 orang, meski anggota resminya hanya 23 orang. Hal ini menjadi bukti semangat dan antusiasme anggota yang perlu dicontoh oleh cabang lain.

Lebih lanjut ia mengatakan, IKPI pun terus menjalin kerja sama internasional. Baru-baru ini, mereka menandatangani MoU dengan Korea Association of Certified Tax Attorneys by Examination (KACTAE) dan mengadakan sesi berbagi pengetahuan perpajakan dari Korea Selatan.

Untuk memperkuat edukasi publik, IKPI juga telah menyiapkan serangkaian diskusi panel nasional, termasuk yang akan diselenggarakan pada 19 Mei 2025 bertajuk “Membedah Stagnasi Tax Ratio Indonesia”, yang menghadirkan akademisi, praktisi dan ekonon seperti Ken Dwijugiasteadi, Prof. Haula Rosdiana, Berly Martawardaya, dan Agustina Mappadang.

Hadir pada kegiatan tersebut:

1. Kepala Kanwil DJP Bali, diwakili oleh Kepala Bidang P2 Humas, Waskito Eko Nugraha

2. Kepala KPP Pratama Singaraja, diwakili oleh Kepala Seksi Pengawasan III, I Made Nesa Widiada, bersama Bapak I Made Suryantara

3. Kepala BPKPD Kabupaten Buleleng, diwakili oleh Ida Bagus Perang Wibawa

4. Dekan Undiksha, diwakili oleh Wakil Dekan, Ni Made Suci

5. Perwakilan asosiasi profesi dan mitra kerja IKPI

6. Pengurus Pusat IKPI:
Ketua Umum, Vaudy Starworld

Wakil Sekretaris Umum (Plh Sekum) Novalina Magdalena

Ketua Departemen Hubungan Masyarakat, Jemmi Sutiono

Anggota Departemen Tugas Khusus, Budianto Wijaya

Ketua Bidang PPL – Departemen PPL dan SDA, Rindi Elina

7. Dewan Kehormatan, I Kadek Sumadi

8. Pengawas, Ketut Alit Adi Krisna

9. Ketua Pengurus Daerah Bali NUSRA, I Kadek Agus Ardika dan jajarannya

10. Ketua Pengurus Cabang Denpasar: I Made Sujana dan jajarannya

11. Ketua Pengurus Cabang Mataram, Bagus Suadmaya dan jajarannya

12. Ketua Pengurus Cabang Buleleng, I Made Susila Darma dan jajarannya

Vaudy menutup sambutannya dengan harapan besar: “Semoga kehadiran Pengcab Buleleng menjadi contoh sukses bagi cabang-cabang baru lainnya, demi memajukan dunia perpajakan dan profesi konsultan pajak di Indonesia,” ujarnya. (bl)

en_US