IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) yang diterapkan sejak 2020 berdasarkan Peraturan Presiden No. 121 Tahun 2020 memberikan dampak positif bagi perekonomian dan industri Indonesia. Kebijakan tersebut terbukti mampu meningkatkan kinerja sektor-sektor yang menerima harga gas lebih rendah, seperti PLN, Pupuk, Keramik, dan Petrokimia, dengan kontribusi signifikan terhadap net profit margin (NPM).
Menurut Sri Mulyani, sektor-sektor yang mendapatkan HGBT mencatatkan peningkatan NPM yang bervariasi, yakni PLN sebesar 49%, Pupuk 37%, Keramik 5,4%, dan Petrokimia 5%. Secara keseluruhan, perbaikan kinerja korporasi tercermin dari peningkatan NPM dari 6,21% pada tahun 2020 menjadi 7,53% pada tahun 2023. Pada tahun 2023, sektor pupuk, sarung tangan karet, dan kaca tercatat sebagai kontributor terbesar dengan NPM masing-masing 12,73%, 11,36%, dan 11,24%.
Kinerja positif tersebut juga berdampak pada penerimaan pajak yang meningkat signifikan. Penerimaan pajak dari sektor penerima HGBT naik dari Rp 37,16 triliun pada tahun 2020 menjadi Rp 65,06 triliun pada tahun 2023. Sektor ketenagalistrikan, pupuk, baja, dan petrokimia menjadi penyumbang pajak terbesar, meskipun Sri Mulyani tidak merinci secara detail jumlah kontribusi masing-masing sektor.
Namun, Sri Mulyani juga menyoroti adanya dampak negatif dari kebijakan ini, yaitu beban fiskal yang timbul akibat pendapatan negara (PNBP) yang tidak diterima. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus mendukung penguatan industri nasional agar tetap kompetitif dan efisien, serta memperkuat ketahanan perekonomian Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan oleh Sri Mulyani melalui akun Instagram pribadinya pada Jumat, 24 Januari 2025. (alf)