SPT Tahunan Kini Wajib Cantumkan Detail Harta dalam 7 Tabel, Ini Penjelasan Lengkapnya

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak memperluas cakupan pelaporan kekayaan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak orang pribadi. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) Nomor PER-11/PJ/2025.

Melalui regulasi ini, wajib pajak diwajibkan mengisi tujuh tabel harta secara rinci dalam Lampiran 1 Bagian A SPT Tahunan, yang mencakup informasi harta pada akhir tahun pajak. Ketujuh tabel tersebut mencakup: kas dan setara kas, piutang, investasi/sekuritas, harta bergerak, harta tidak bergerak, harta lainnya, dan ikhtisar harta.

Dalam dokumen lampiran peraturan, dijelaskan bahwa “harta” mencakup seluruh kekayaan yang menambah kemampuan ekonomis, baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, serta berada di dalam maupun luar negeri.

Rincian Isi Tabel-Tabel Harta

  1. Kas dan Setara Kas: Mencakup uang tunai, simpanan bank, deposito, uang elektronik, hingga cek dan commercial paper. Wajib pajak harus mencantumkan nomor rekening, nama lembaga keuangan, lokasi, serta nama pemilik rekening.
  2. Piutang: Meliputi piutang usaha, piutang kepada pihak afiliasi, dan lainnya. Informasi yang dilaporkan termasuk identitas dan lokasi penerima pinjaman, tahun dimulainya piutang, serta saldo terakhir.
  3. Investasi/Sekuritas: Berisi informasi investasi seperti saham, reksa dana, obligasi, kripto, hingga polis unit link. Wajib pajak melaporkan lokasi investasi, institusi terkait, harga perolehan, dan nilai terkini.
  4. Harta Bergerak: Seperti kendaraan bermotor, kapal, hingga pesawat. Detail meliputi tipe, merk, model, nomor registrasi, jenis kepemilikan, serta nilai dan harga perolehan.
  5. Harta Tidak Bergerak: Tanah dan bangunan untuk berbagai keperluan, seperti tempat tinggal atau usaha. Diperlukan rincian lokasi, ukuran, sumber kepemilikan, nomor sertifikat, tahun dan harga perolehan, serta nilai terkini.
  6. Harta Lainnya: Termasuk emas, perhiasan, NFT, hak kekayaan intelektual, barang seni, persediaan usaha, dan lainnya. Informasi yang diminta antara lain bukti kepemilikan, harga, dan nilai saat ini.
  7. Ikhtisar Harta: Berfungsi sebagai rekapitulasi seluruh harta yang sudah dilaporkan dalam tabel-tabel sebelumnya, baik harga perolehan maupun nilai saat ini.

Seluruh tabel tersebut wajib diisi oleh setiap wajib pajak orang pribadi tanpa terkecuali, terlepas dari besar kecilnya kekayaan yang dimiliki.

Perubahan Format Koreksi Fiskal

Selain ketentuan mengenai pelaporan harta, PER-11/PJ/2025 juga membawa perubahan penting dalam mekanisme pelaporan koreksi fiskal.

Kini, koreksi fiskal tidak lagi dilaporkan melalui lampiran tersendiri, tetapi langsung dimasukkan dalam laporan laba rugi pada Lampiran Rekonsiliasi Laporan Keuangan. Untuk wajib pajak orang pribadi, digunakan Lampiran 3A-1 hingga 3A-3, sedangkan untuk badan usaha digunakan Lampiran 1A hingga 1L.

Perubahan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses pelaporan dan memperkuat integrasi antara laporan komersial dan fiskal.

Sorotan Pajak Lainnya

Selain aturan baru pelaporan harta, isu perpajakan lainnya juga mencuat hari ini. Pemerintah terus mendorong agenda keanggotaan penuh di OECD. Di sisi lain, laporan terbaru dari Asian Development Bank (ADB) menyoroti pentingnya konsistensi kebijakan pajak untuk menopang pertumbuhan ekonomi di kawasan.

Pemerintah juga dikabarkan tengah mengkaji pemberian insentif PPN untuk sektor-sektor strategis, sebagai bagian dari reformasi pajak yang lebih luas. (alf)

 

 

 

en_US