Sosialisasi PMK 168/2023: Dokter dan Tenaga Medis Wajib Lapor dan Bayar Pajak Sesuai Sumber Penghasilan

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Dokter dan tenaga medis yang memperoleh penghasilan dari berbagai sumber kini harus lebih cermat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 (PMK 168/2023) yang mengatur secara teknis pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi, termasuk tenaga medis.

PMK ini menekankan bahwa setiap sumber penghasilan yang diterima tenaga medis—baik sebagai pegawai tetap, pekerja bebas, maupun dari kegiatan lain seperti honorarium narasumber atau praktik di luar instansi utama memiliki perlakuan perpajakan yang berbeda.

Contohnya, dokter PNS yang bekerja di rumah sakit milik pemerintah dikenakan PPh Pasal 21 dengan menggunakan skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) berdasarkan klasifikasi gaji dan status tanggungan. Sementara itu, penghasilan dari praktik mandiri atau rumah sakit swasta dipotong pajak sesuai ketentuan umum PPh Pasal 21 sebagai bukan pegawai atau pihak ketiga.

Selain itu, PMK 168/2023 juga menekankan kewajiban pelaporan seluruh penghasilan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Penghasilan yang dikenai pajak tidak final seperti honor, jasa, atau penghasilan lain yang bukan dari final PPh harus diakumulasi dan dilaporkan dengan bukti potong dari pemberi penghasilan.

Kegagalan melaporkan penghasilan dengan benar dapat berdampak pada timbulnya kurang bayar atau sanksi administrasi akibat ketidaksesuaian pelaporan.

Dalam rangka meningkatkan pemahaman terhadap ketentuan ini, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tasikmalaya mengadakan sosialisasi kepada jajaran dokter dan tenaga medis di RSUD dr. Soekardjo, Kota Tasikmalaya, dikutip dari pajak.go id, Minggu (13/7/2025).

Kegiatan edukatif ini diisi oleh Penyuluh Pajak Danial Indrayana, yang mengupas peran penting PMK 168/2023 bagi kepatuhan pajak profesi medis.

Direktur RSUD dr. Soekardjo, Budi Tirmadi, menyatakan bahwa pihaknya sangat terbantu dengan adanya penjelasan ini. “Kami memerlukan sosialisasi ini agar kami dan seluruh tenaga medis dapat memahami ketentuan perpajakan yang berlaku,” ujarnya.

Dengan diberlakukannya PMK ini, para tenaga medis diharapkan semakin taat pajak dan dapat melaksanakan kewajibannya secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (alf)

 

en_US