Singapura Naikan Pajak Properti untuk Orang Asing

Singapura. (Foto: istimewa)

IKPI, Jakarta: Singapura menaikkan pajak atas pembelian properti pribadi termasuk penggandaan bea meterai untuk orang asing menjadi 60 persen. Tarif baru ini berlaku mulai Kamis (27/4).

Menurut pernyataan Kementerian Keuangan, Kementerian Pembangunan Nasional dan Bank Sentral Singapura, bea meterai pembeli tambahan (ABSD) untuk warga negara Singapura dan penduduk tetap juga akan menghadapi kenaikan tetapi jauh lebih kecil dan hanya pada properti kedua dan selanjutnya.

ABSD pada pembelian rumah kedua dan selanjutnya oleh warga Singapura masing-masing akan naik menjadi 20 persen dari 17 persen dan 30 persen dari 25 persen. Sedangkan untuk penduduk tetap akan naik masing-masing sebesar 5 poin menjadi 30 persen dan 35 persen bagi pembelian properti kedua dan selanjutnya.

Melansir Reuters, pemerintah Singapura mengatakan bahwa harga properti menunjukkan tanda percepatan baru di tengah permintaan yang kuat.

“Jika dibiarkan, harga bisa berjalan di depan fundamental ekonomi, dengan risiko kenaikan harga yang berkelanjutan relatif terhadap pendapatan,” kata pihak berwenang seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (28/4/2023).

Singapura terakhir kali menaikkan bea meterai pada Desember 2021 lalu ketika dikatakan pasar properti naik meskipun ada dampak ekonomi dari covid-19. Pemerintah mengatakan bahwa berdasarkan data tahun lalu, diperkirakan perubahan bea meterai mempengaruhi sekitar 10 persen dari transaksi properti residensial.

Namun, kenaikan pajak properti Singapura telah mengejutkan dan disebut sebagai langkah pembekuan bagi orang asing. Vera Liu, seorang agen properti Singapura, panik setelah tarif pajak properti baru itu membuat dua kesepakatan pembelian yang sudah ia capai gagal.

Pembeli asing Liu menarik diri dari pembelian kondominium mewah senilai 10 juta dolar Singapura atau US$7,50 juta di sepanjang jalur perbelanjaan Orchard Road. Sementara pembeli lain yang berminat dan telah mentransfer dana ke Singapura juga akhirnya menunda pembelian.

“Pintu sekarang tertutup (untuk pembeli asing). Saya panik menelepon pembeli saya menjelang tengah malam, ini gila, penyesuaiannya sangat tinggi. Itu bisa berarti bea beberapa juta dolar lebih banyak untuk beberapa pembeli,” kata Liu.

Kenaikan bea adalah salah satu langkah pengetatan paling keras di pasar properti dalam waktu lama dan terjadi setelah serbuan orang asing kembali ke pasar properti Singapura dalam beberapa tahun terakhir.

Menteri Pembangunan Nasional Singapura Desmond Lee mengatakan tanpa tindakan pencegahan dini, jumlah investasi baik oleh penduduk lokal maupun orang asing akan tumbuh, dan itu akan menambah tekanan bagi warga Singapura yang ingin membeli properti. (bl)

 

 

en_US