Press
Release

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Aturan yang mulai berlaku

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat adanya dorongan pelibatan konsultan pajak dalam proses penyusunan regulasi sebagaimana tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. Renstra yang

IKPI, Jakarta: Ketentuan mengenai jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak diatur dalam PMK 28 Tahun 2026, khususnya pada Pasal 7. Dalam ketentuan

IKPI, Jakarta: Ketentuan mengenai pengajuan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak diatur dalam PMK 28 Tahun 2026, khususnya pada Pasal 6. Dalam aturan tersebut ditegaskan, Wajib