Siapa yang Bayar Pajak BBM? Ini Penjelasan Lengkapnya

IKPI, Jakarta: Pajak atas Bahan Bakar Minyak (BBM) sering kali menjadi perbincangan publik, terutama saat harga BBM naik. Namun, siapa sebenarnya yang secara hukum diwajibkan membayar pajak BBM?

Menurut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, subjek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) adalah konsumen. Artinya, setiap individu atau badan usaha yang membeli dan menggunakan BBM, baik untuk kendaraan pribadi maupun keperluan industri menanggung beban PBBKB.

Meski demikian, pungutan PBBKB tidak dilakukan langsung oleh pemerintah kepada konsumen. Pihak penyedia BBM seperti Pertamina atau SPBU lainnya yang memungut pajak tersebut saat transaksi pembelian, kemudian menyetorkannya ke pemerintah daerah. Dengan kata lain, penyedia BBM berperan sebagai wajib pajak.

Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyatakan bahwa wajib pajak PBBKB adalah orang pribadi atau badan yang menyediakan bahan bakar. Pemungutan dilakukan pada saat penyerahan BBM kepada konsumen akhir, sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Selain PBBKB, konsumen juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian BBM nonsubsidi seperti Pertalite, Pertamax, dan Dexlite. Berdasarkan regulasi terbaru, tarif PPN yang berlaku saat ini adalah 12%. Sementara BBM bersubsidi, seperti Solar subsidi, tidak dikenakan PPN.

Tak hanya sampai di situ, dalam rantai distribusi BBM, produsen dan importir juga dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, tarif PPh yang dikenakan adalah 0,25% untuk penjualan ke SPBU milik Pertamina dan 0,3% untuk SPBU non-Pertamina. PPh ini bersifat final dan dikenakan atas nilai transaksi sebelum PPN.

Dengan memahami struktur pajak ini, masyarakat dapat menyadari bahwa beban pajak BBM dibagi di seluruh rantai pasok, dari produsen hingga konsumen. Transparansi dalam mekanisme ini penting agar publik memahami kontribusinya terhadap penerimaan negara dan keuangan daerah. (alf)

 

 

en_US