IKPI, Surabaya: Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian besar dalam kegiatan seminar pajak, Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) 2026 yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surabaya pada 29–30 Mei 2026 di Mercure Surabaya Grand Mirama.
Kegiatan yang memberikan 16 Satuan Kredit Pengembangan Profesional Berkelanjutan Terstruktur (SKPPL-TS) tersebut menghadirkan dua narasumber, yakni Anwar Hidayat dan Lukman Nul Hakim, yang membahas berbagai perkembangan regulasi perpajakan terkini beserta implikasinya bagi Wajib Pajak dan praktisi perpajakan.
Pada sesi pertama, Anwar Hidayat membawakan materi mengenai mitigasi risiko dan pemeriksaan berbasis data konkret berdasarkan PMK Nomor 15 Tahun 2025. Materi tersebut mengulas perubahan pendekatan pengawasan perpajakan yang semakin mengandalkan pemanfaatan data serta langkah-langkah yang perlu dipersiapkan Wajib Pajak untuk mengelola risiko kepatuhan.
Sementara itu, Lukman Nul Hakim pada sesi berikutnya mengupas ketentuan dalam PMK Nomor 28 Tahun 2026 dan PMK Nomor 111 Tahun 2025 yang berkaitan dengan administrasi dan kepatuhan perpajakan. Pembahasan kemudian berkembang pada berbagai regulasi terbaru yang tengah menjadi perhatian kalangan konsultan pajak.

Salah satu topik yang paling banyak mendapat perhatian peserta adalah PP Nomor 20 Tahun 2026. Regulasi yang baru diterbitkan tersebut dinilai penting karena memberikan kepastian mengenai pengaturan Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan tarif 0,5 persen yang selama ini menjadi perhatian pelaku usaha dan praktisi perpajakan.
Ketua IKPI Cabang Surabaya, Enggan Nursanti, mengatakan tingginya minat peserta terhadap pembahasan regulasi terbaru menunjukkan kebutuhan akan pemahaman yang komprehensif terhadap perubahan kebijakan perpajakan yang terus berkembang.
“Antusiasme peserta dalam setiap sesi menunjukkan bahwa kebutuhan akan pemahaman regulasi perpajakan yang tepat dan terkini semakin tinggi. Kami berharap kegiatan PPL ini tidak hanya memberikan tambahan pengetahuan bagi anggota IKPI, tetapi juga memberikan dampak positif yang lebih luas bagi masyarakat dan dunia usaha melalui pelayanan perpajakan yang semakin profesional,” ujar Enggan, Minggu (7/6/2026).
Menurut Enggan, konsultan pajak dituntut untuk terus memperbarui pengetahuan dan kompetensinya agar mampu memberikan pendampingan yang tepat kepada Wajib Pajak di tengah dinamika perubahan regulasi yang berlangsung cukup cepat.
Karena itu, IKPI Surabaya berkomitmen untuk terus menghadirkan program-program edukasi yang relevan dengan perkembangan peraturan perpajakan. Upaya tersebut diharapkan dapat membantu anggota memahami substansi kebijakan baru sekaligus meningkatkan kualitas layanan konsultasi kepada masyarakat dan dunia usaha.
Kegiatan PPL 2026 turut dihadiri Ketua Pengurus Daerah IKPI Jawa Timur M. Zeti Arina yang memberikan dukungan terhadap upaya peningkatan kompetensi anggota. Melalui forum ini, IKPI Surabaya kembali menegaskan perannya sebagai organisasi profesi yang aktif mendorong peningkatan kualitas sumber daya konsultan pajak sekaligus memperkuat pemahaman atas berbagai regulasi perpajakan yang terus berkembang. (bl)
